Ditemukan 73207 data
94 — 7
Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
65 — 21
- Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima- Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
Dengan demikian gugatan Penggugat/Terbandingharus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan terhadap Tergugat I/Pembanding danTergugat II/Pembanding serta Tergugat II/Turut Terbanding telah dinyatakan tidakditerima dengan alasan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang, maka eksepsiTergugat I/Pembanding dan Tergugat I/Pembanding telah dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat I/Pembandingdan Tergugat II/Pembanding mengenai kewenangan absolute dalam
74 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Hal mana dalam petitum gugatanPenggugat adalah berkaitan dengan harta perkawinan/harta bersama.Dengan demikian peradilan umum tidak berwenang untuk mengadili perkarapembagian harta bersama.Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ( Ayat 2 ) UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 1989 tentangPeradilan Agama, sehingga sudah merupakan kewenangan (absolut)Peradilan Agama;Hal. 8 dari 25 hal. Put. Nomor 259 K/Pdt/20143.
Bahwa menurut teori hukum acara perdata tentang kompetensi absolut tidakharus diajukan eksepsi, Hakim karena jabatan secara ex officio dapatmenyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukankepadanya apabila menjadi kKewenangan peradilan lain, hal ini diatur dalamPasal 134 HIR yang berbunyi:Jika perselisihan itu. adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasaPengadilan Negeri, maka pada seberang waktu dalam pemeriksaan perkaraitu, boleh diminta supaya Hakim mengaku dirinya tiada berkuasa
Jaenal Aripin, M.A., Kencana, 2008, halaman 230);.Bahwa karena perkara ini menyangkut kompetensi absolut maka baikdiajukan eksepsi atau tidak, Pengadilan secara ex officio akan menyatakandirinya tidak berwenang mengadili;Bahwa pihakpihak yang bersengketa dalam perkara ini hanya antara suamidan istri yang beragama Islam, tidak ada pihak lain yang beragama nonmuslim;Hal. 23 dari 25 hal. Put.
Nomor 259 K/Pdt/2014Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 31/Pdt/201 3/PT.Sby tanggal 5 Maret 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJombang Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2012;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadiliperkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan
106 — 37
MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERMOHONAN PARA PEMOHON
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIR :Atau mohon penetapan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohon hadirsendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan penjelasan kepada paraPemohon bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk membatalkan tanggal pernikahanpara Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah, karena perbaikan penulisan yang salahdalam Kutipan Akta Nikah merupakan wewenang Kantor Urusan Agama,
ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri AgamaRepulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah tersebut, makapembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor :260/02/TX/2005 tanggal 5 September 2005, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena pembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 260/02/IX/2005 tanggal 5 September 2005 bukankewenangan Pengadilan Agama, maka Majelis Hakim menyatakan tidak
berwenang terhadappermohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989Jo.
Menyatakan Pengadilan Agama Pamekasan tidak berwenang memeriksa permohonanpara Pemohon;2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pamekasan dalam sidangpermusyawaratan Majelis, pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1435 Hijriyah, oleh kami Drs. KHARIS selaku KetuaMajelis, Dra. Hj. NURUL QALBI dan Dra. Hj.
67 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
sebab itu putusanBPSK Kota Bogor pada butir (4), butir (5) dan butir (7) haruslahdibatalkan atau setidaktidaknya untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat: Bahwa terlepas dari alasan dan keberatan Pemohon Kasasi ternyata JudexFacti telah salah menerapkan hukum karena mengadili perkara a quo padatingkat keberatan; Bahwa perkara a quo merupakan sengketa yang timbul karena wanprestasi.Wanprestasi yang bersumber dari perjanjian pembiayaan; Bahwa BPSK tidak
berwenang mengadili perkara a quo karena masalahwanprestasi dan tidak termasuk pengertian sengketa konsumen danprodusen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen; Bahwa masalah wanprestasi harus diadili oleh pengadilan negeri padatingkat pertama bukan pada tingkat keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BIMA MULTI FINANCE, tersebutdan membatalkan Putusan Pengadilan
Menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biayaperkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkansebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, H.
114 — 29
Menyatakan Pengadilan Agama Majene tidak berwenang mengadili perkara Nomor 5/Pdt.G/2009/PA.Mn.
yang seadil adilnya.Menimbang bahwa pada hari sidang yang telahditetapkan, pemohon datang menghadap' di persidangansedangkan wali pomohon ( ayah kandung ) tidak datang dantidak mengutus orang lain untuk menghadap sebagaiwalinya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutoleh juru sita pengganti Pengadilan Agama Mamuju denganrelaas panggilan bertanggal 30 April 2009 Nomor5/Pdt.P/2009/PA.Mn, namun wali pemohon mengajukan eksepsibertanggal 1 Mei 2009 yang mengatakan bahwa pengadilanAgama Majene' tidak
berwenang wmengadili perkara yangdiajukan oleh pemohon, karena pemohon adalah pendudukKab.
125 — 0
Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijkverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.000,-(Dua ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
55 — 7
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Pkl.
obyek gugatan sengketa waris, olehkarena itu sangat tepat apabila Pengadilan Negeri Pekalongan menolak gugatanPara Penggugat secara keseluruhan ; Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati ParaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.01/Pdt.G/2014/PN.PKLpada Pengadilan Negeri Pekalongan, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnyasebagai berikutDALAM EKSEPSI :e Menerima dan Mengabulkan eksepsi dari para Tergugat :e Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak
berwenang mengadiliperkara ini ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan jawaban para Tergugat untuk seluruhnya ; 2 Menolak seluruh gugatan Para Penggugat ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini ; Atau: Menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya ; Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para Tergugat, Kuasa Para Penggugatmengajukan replik dipersidangan tertanggal 20 Februari 2014 dan atas replik Kuasa
Oleh karena itupatutlah apabila Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan putusan sela yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara ini.Menimbang, bahwa tentang tangkisan/ eksepsi bahwa Pengadilan Negeri tidakberwenang untuk mengadili perkara ini, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam surat gugatan, dalam petitum gugatannya, ParaPenggugat mendalilkan serta memohon putusan sebagai berikut : Menyatakan sebagai hukumnya bahwa PARA PENGGUGAT
berwenang mengadiliperkara ini, oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut dinyatakan dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Para Tergugat mengenai PengadilanNegeri Pekalongan secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini dinyatakan dapatditerima, maka eksepsi selanjutnya dan mengenai pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat berada di pihak yang kalah, makaPara Penggugat dihukum untuk =membayar biaya perkara ini iMengingat
PasalPasal dan Peraturan Perundangundangan yang bersangkutandengan perkara ini ; MENGADILI1 Menerima Eksepsi Para Tergugat ; 2 Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadiliperkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.PKI. ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 494.000, (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pekalongan pada Hari : Senin, tanggal 3 Maret 2014 oleh kami LULUKWINARKO
113 — 99
Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 409.000,00 (empat ratus sembilan ribu rupiah)
99 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
berwenang karena tanpapersetujuan Penggugat, unit jaminan dapat diminta oleh Penggugat gunamelunasi kewajiban Tergugat (bukti P7);Bahwa proses permintaan Barang Jaminan telah sesuai denganketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor0209132200581 tanggal 9 September 2013, Syarat Sahnya PerjanjianPasal 14 butir f, selain itu Penggugat juga pemegang Hak Jaminan atasSertifikat Fidusia Nomor W1100931215.AH.05.01 Tahun 2014;Bahwa atas tunggakan Tergugat sebagaimana tersebut dalam, pada
berwenang yaituLSM Garis DPC Pelabuhanratu, yang itu berarti BPSK melegalkanHal.11 dari 25 hal.
berwenang mengadiliperkara ini telah dipertimbangkan dalam putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor: 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 tanggal 8 Juli 2014(vide bukti surat tertanda P3.b), sehingga dengan demikian BPSK KabupatenSukabumi berwenang mengadili perkara a quo karena termasuk ranah sengketakonsumen antara pelaku usaha dengan konsumen;Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu adalah jelas sebagaipertimbangan hukum yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum sebabperselisihan yang
berwenang mengadili sengketa a quo selain itu pula putusannyakeliru dan salah dalam menerapkan hukumnya, maka putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, tertanggal 8Juli 2014, Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tidak memiliki kKekuatan hukum,sehingga harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Hal. 25 dari 25 hal.
berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 sertaMahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara
322 — 166
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM EKSEPSI1 Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang MengadiliPerkara A quo.1.
berwenang mengadili perkara aquo.1.
Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus(pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasuskasus tersebutberawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalaninternal partai yang bersangkutan hendaknya PENGADILANMENYATAKAN DIRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARAYANG BERSANGKUTAN (Niet on Vankellik verklaard).
berwenang memeriksa dan mengadili perkaraa quo;4.
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVTentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini ;Halaman 126 dari 128 Putusan Sela Nomor 159/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiliperkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;3.
37 — 16
Menyatakan badan peradilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
95 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
BPSK Kota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, danmemutus sengketaBahwa pemohon menolak Putusan Arbitrase BPSK Kota Singkawang Nomor02 Tahun 2016 tanggal 25 Januari 2016 karena didasarkan padapertimbangan hukum yang keliru, yaitu bertentangan dengan kaidah hukumyang berlaku dan praktik perbankan yang berkaitan dengan perjanjian kreditdengan alasan sebagai berikut:1.Bahwa BPSK Kota Singkawang tidak berhak untuk memeriksa, mengadilidan memutus sengketa antara Pemohon dan Termohon
37 — 10
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn
Artinya Peradilan Tata UsahaNegara tidak berwenang mengadili sengketa secara absolute,sehingga dengan demikian maka gugatan yang di ajukan kepadaPutisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 26 dari31 HalamanPeradilan umum (Pengadilan Negeri Medan) telah tepat dan benar,sehingga eksepsi kewenangan absolute haruslah ditolak ;Terhadap Eksepsi Kewenangan Absolut TergugatV : Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberbatasan bahwa
TergugatI danTergugatV dapat diterima/dikabulkan, maka terhadap Eksepsi lainnyadan pokok perkara dalam gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi danPara Penggugat adalah dipihak yang kalah harus dihukum membayarbiaya perkara yang besarnya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;Putisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 29 dari31 HalamanMengingat akan Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan ;MENGADILI Menerima eksepsi dari TergugatI dan TergugatV ; Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak
berwenang untukmengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.561.000, (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari KAMIS, tanggal 28FEBRUARI 2013, oleh kami MULYANTO, SH., sebagai Hakim KetuaSidang, DAHLAN SINAGA, SH.
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Dadang Supriyatno
10 — 0
Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak berwenang untuk mengadili.
A.RAJAK BIN H. M. SALEH
Tergugat:
1.H. SUBARDIN H. M. SALEH
2.ABDURRAHMAN RAJAK
3.SYAIFUL
95 — 36
Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut
Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut
55 — 42
Menyatakan Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
KOMPETENSI ABSOLUT Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo. KONI (in casu Tergugat) adalah suatuorganisasi yang berbadan hukum dan tidak dikualifikasikan sebagaipejabat tata usaha negara.
PENGGUGAT TIDAK BERWENANG MENGAJUKAN GUGATAN(LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO) Bahwa Penggugat sebagai bagian dari Tergugat sebagai indukorganisasi adalah mutlak memiliki kewajiban untuk mematuhi, mentaati &melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusankeputusan & Peraturan Organisasi,sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf (a), Anggaran RumahTangga KONI.
berwenang mengajukan perkara aquo ke Pengadilan oleh karenabertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KON ; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2863K/ PDT.SUS/2008,tanggal 30 September 2009, mempertimbangkan bahwa untuk menyelesaikansengketa yang timbul atau teryadi dalam olahraga maupun dalamkepengurusan telah ada wadahnya antara lain rapat cabang dan seterusnyaketingkat atas yaitu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan Penggugat tidak
berwenang(Legitima Persona Standi in Judicio) mengajukan gugatan; 4.
Walaupun pada tahapakhirnya dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang sesuai dengankompetensinya, dalam hal ini menjadi kompetensi badan peradilan perdata.Dengan demikian Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena Badan Peradilan Tata Usaha Negaratidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini maka eksepsiberikutnya dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
138 — 18
Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.323.000,00,- (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
119 — 27
Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa a quo;
87 — 21
Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat
Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara (Prosesuil Exceptie) ;Bahwa Pengadilan Negeri Sukabumi, sesungguhnya tidak berwenangmemeriksa dan mengadili gugatan perkara Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.Smi ini,dikarenakan halhal sebagai berikut :a, Gugatan harus diajukan di tempat kedudukan Tergugat ; Bahwa menurut Pasal 118 (1) HIR, dinyatakan bahwa gugatan haruslahditujukan di tempat domisili Tergugat; Bahwa untuk sebuah perseroan, yang dimaksud dengan domisili adalahtempat
mencermati surat gugatan Penggugat, jawabanTergugat I dan jawaban Tergugat II, baik Replik maupun Duplik, ternyata TergugatI di dalam jawabannya mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif/kewenanganmengadili secara relatif yang terlebih dahulu harus diputus sebelum memeriksapokok perkara (vide Pasal 133 HIR jo Pasal 136 HIR).Menimbang, bahwa mengenai eksepsi dari Tergugat 1 yaitu eksepsitentang kompetensi relatif/kewenangan mengadili secara relatif yang menyatakanbahwa Pengadilan Negeri Sukabumi tidak
berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara (prosesuil exceptie), dengan alasan gugatan Penggugat dapatdiajukan di tempat yang secara hukum telah dipilih dan disepakati oleh pihakpihakberperkara.Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat I tentang kompetensirelatif/kewenangan mengadili secara relatif sebagaimana tersebut di dalamjawabannya didukung dengan alat bukti permulaan yang diajukan oleh Tergugat Iyaitu. berupa foto copy Perjanjian Pembiayaan Dengan FidusiaNo.01.200.210.00.110281.7 tanggal
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I ;Menyatakan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili perkara yang diajukan oleh Penggugat :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sukabumi pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012, olehkami DANDY WILARSO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis,MARYONO,SH.