Ditemukan 73222 data
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Dadang Supriyatno
9 — 0
Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak berwenang untuk mengadili.
128 — 15
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukanjawabannya dimana dalam jawabannya tersebut para tergugat sama sekali tidak menyinggungtentang alasan eksepsi baik itu eksepsi kompetensi relatif maupun Absolut (kewenanganmengadili);Menimbang bahwa, menurut pasal 134/160 HIR/Rbg. apabila sengketa itu tidaktermasuk wewenang Pengadilan Negeri maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapatHalaman 13 dari 16 Halaman Putusan Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sk.diajukan tuntutan agar Hakim menyatakan dirinya tidak
berwenang, malahan Hakim itu sendiriberkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang.Menimbang, bahwa seyogyanya pemeriksaan perkara aquo akan dilanjutkan ketahappembuktian, namun dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal diatas maka Majelis akanmemeriksa dan mempelajari perkara aquo untuk menentukan sikap apakah perkara im dapatdilanjutkan ketahap selanjutnya atau pemeriksaan perkara im tidak diperiksa karenaketidakwenangan Pengadilan;Menimbang bahwa setelah Majelis mempelajari
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat iniditaksir sebesar Rp. 1.111.000, (satu juta seratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Singkil pada hari SELASA tanggal 8 NOVEMBER 2016, oleh kami SAYEDTARMIZI, SH.
74 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Hal mana dalam petitum gugatanPenggugat adalah berkaitan dengan harta perkawinan/harta bersama.Dengan demikian peradilan umum tidak berwenang untuk mengadili perkarapembagian harta bersama.Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ( Ayat 2 ) UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 1989 tentangPeradilan Agama, sehingga sudah merupakan kewenangan (absolut)Peradilan Agama;Hal. 8 dari 25 hal. Put. Nomor 259 K/Pdt/20143.
Bahwa menurut teori hukum acara perdata tentang kompetensi absolut tidakharus diajukan eksepsi, Hakim karena jabatan secara ex officio dapatmenyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukankepadanya apabila menjadi kKewenangan peradilan lain, hal ini diatur dalamPasal 134 HIR yang berbunyi:Jika perselisihan itu. adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasaPengadilan Negeri, maka pada seberang waktu dalam pemeriksaan perkaraitu, boleh diminta supaya Hakim mengaku dirinya tiada berkuasa
Jaenal Aripin, M.A., Kencana, 2008, halaman 230);.Bahwa karena perkara ini menyangkut kompetensi absolut maka baikdiajukan eksepsi atau tidak, Pengadilan secara ex officio akan menyatakandirinya tidak berwenang mengadili;Bahwa pihakpihak yang bersengketa dalam perkara ini hanya antara suamidan istri yang beragama Islam, tidak ada pihak lain yang beragama nonmuslim;Hal. 23 dari 25 hal. Put.
Nomor 259 K/Pdt/2014Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 31/Pdt/201 3/PT.Sby tanggal 5 Maret 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJombang Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2012;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadiliperkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan
11 — 5
Menyatakan bahwa pengadilan Agama Watampone tidak berwenang mengadili perkara ini
KelurahanSudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya ( Daya) Kota Makassar, oleh karenaitu. perkara ini seharusnya di ajukan di Pengadilan Agama Makassar( Kompetensi Relative) , karena domisili termohon bukan meliputi daerahhukum wilayah Pengadilan Agama Watampone, oleh karenanya harusmenyatakan diri tidak berwenang;Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, maka ditunjuklah segalasesuatunya yang termuat dalam berita acara sidang yang merupakan bagianyang tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang
mengadilipermohonan pemohon yang saat ini menjadi sengketa;Menimbang, bahwa memperhatikan faktafakta tentang domisilitermohon, maka sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7tahun 1989, permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menceraikantermohon diajukan di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempatkediaman termohon, dengan demikian pengadilan memiliki dasar hukum untukmenyatakan tangkisan dari tergugat adalah beralasan, sehingga PengadilanAgama Watampone harus menyatakan tidak
berwenang mengadili atas perkaratersebut;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi:1.
106 — 37
MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERMOHONAN PARA PEMOHON
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIR :Atau mohon penetapan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohon hadirsendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan penjelasan kepada paraPemohon bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk membatalkan tanggal pernikahanpara Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah, karena perbaikan penulisan yang salahdalam Kutipan Akta Nikah merupakan wewenang Kantor Urusan Agama,
ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri AgamaRepulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah tersebut, makapembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor :260/02/TX/2005 tanggal 5 September 2005, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena pembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 260/02/IX/2005 tanggal 5 September 2005 bukankewenangan Pengadilan Agama, maka Majelis Hakim menyatakan tidak
berwenang terhadappermohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989Jo.
Menyatakan Pengadilan Agama Pamekasan tidak berwenang memeriksa permohonanpara Pemohon;2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pamekasan dalam sidangpermusyawaratan Majelis, pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1435 Hijriyah, oleh kami Drs. KHARIS selaku KetuaMajelis, Dra. Hj. NURUL QALBI dan Dra. Hj.
119 — 27
Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa a quo;
55 — 7
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Pkl.
obyek gugatan sengketa waris, olehkarena itu sangat tepat apabila Pengadilan Negeri Pekalongan menolak gugatanPara Penggugat secara keseluruhan ; Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati ParaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.01/Pdt.G/2014/PN.PKLpada Pengadilan Negeri Pekalongan, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnyasebagai berikutDALAM EKSEPSI :e Menerima dan Mengabulkan eksepsi dari para Tergugat :e Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak
berwenang mengadiliperkara ini ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan jawaban para Tergugat untuk seluruhnya ; 2 Menolak seluruh gugatan Para Penggugat ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini ; Atau: Menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya ; Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para Tergugat, Kuasa Para Penggugatmengajukan replik dipersidangan tertanggal 20 Februari 2014 dan atas replik Kuasa
Oleh karena itupatutlah apabila Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan putusan sela yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara ini.Menimbang, bahwa tentang tangkisan/ eksepsi bahwa Pengadilan Negeri tidakberwenang untuk mengadili perkara ini, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam surat gugatan, dalam petitum gugatannya, ParaPenggugat mendalilkan serta memohon putusan sebagai berikut : Menyatakan sebagai hukumnya bahwa PARA PENGGUGAT
berwenang mengadiliperkara ini, oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut dinyatakan dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Para Tergugat mengenai PengadilanNegeri Pekalongan secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini dinyatakan dapatditerima, maka eksepsi selanjutnya dan mengenai pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat berada di pihak yang kalah, makaPara Penggugat dihukum untuk =membayar biaya perkara ini iMengingat
PasalPasal dan Peraturan Perundangundangan yang bersangkutandengan perkara ini ; MENGADILI1 Menerima Eksepsi Para Tergugat ; 2 Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadiliperkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.PKI. ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 494.000, (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pekalongan pada Hari : Senin, tanggal 3 Maret 2014 oleh kami LULUKWINARKO
113 — 99
Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 409.000,00 (empat ratus sembilan ribu rupiah)
65 — 21
- Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima- Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
Dengan demikian gugatan Penggugat/Terbandingharus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan terhadap Tergugat I/Pembanding danTergugat II/Pembanding serta Tergugat II/Turut Terbanding telah dinyatakan tidakditerima dengan alasan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang, maka eksepsiTergugat I/Pembanding dan Tergugat I/Pembanding telah dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat I/Pembandingdan Tergugat II/Pembanding mengenai kewenangan absolute dalam
99 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
berwenang karena tanpapersetujuan Penggugat, unit jaminan dapat diminta oleh Penggugat gunamelunasi kewajiban Tergugat (bukti P7);Bahwa proses permintaan Barang Jaminan telah sesuai denganketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor0209132200581 tanggal 9 September 2013, Syarat Sahnya PerjanjianPasal 14 butir f, selain itu Penggugat juga pemegang Hak Jaminan atasSertifikat Fidusia Nomor W1100931215.AH.05.01 Tahun 2014;Bahwa atas tunggakan Tergugat sebagaimana tersebut dalam, pada
berwenang yaituLSM Garis DPC Pelabuhanratu, yang itu berarti BPSK melegalkanHal.11 dari 25 hal.
berwenang mengadiliperkara ini telah dipertimbangkan dalam putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor: 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 tanggal 8 Juli 2014(vide bukti surat tertanda P3.b), sehingga dengan demikian BPSK KabupatenSukabumi berwenang mengadili perkara a quo karena termasuk ranah sengketakonsumen antara pelaku usaha dengan konsumen;Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu adalah jelas sebagaipertimbangan hukum yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum sebabperselisihan yang
berwenang mengadili sengketa a quo selain itu pula putusannyakeliru dan salah dalam menerapkan hukumnya, maka putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, tertanggal 8Juli 2014, Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tidak memiliki kKekuatan hukum,sehingga harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Hal. 25 dari 25 hal.
berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 sertaMahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara
37 — 16
Menyatakan badan peradilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
322 — 166
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM EKSEPSI1 Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang MengadiliPerkara A quo.1.
berwenang mengadili perkara aquo.1.
Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus(pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasuskasus tersebutberawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalaninternal partai yang bersangkutan hendaknya PENGADILANMENYATAKAN DIRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARAYANG BERSANGKUTAN (Niet on Vankellik verklaard).
berwenang memeriksa dan mengadili perkaraa quo;4.
Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVTentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini ;Halaman 126 dari 128 Putusan Sela Nomor 159/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiliperkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;3.
37 — 10
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn
Artinya Peradilan Tata UsahaNegara tidak berwenang mengadili sengketa secara absolute,sehingga dengan demikian maka gugatan yang di ajukan kepadaPutisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 26 dari31 HalamanPeradilan umum (Pengadilan Negeri Medan) telah tepat dan benar,sehingga eksepsi kewenangan absolute haruslah ditolak ;Terhadap Eksepsi Kewenangan Absolut TergugatV : Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberbatasan bahwa
TergugatI danTergugatV dapat diterima/dikabulkan, maka terhadap Eksepsi lainnyadan pokok perkara dalam gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi danPara Penggugat adalah dipihak yang kalah harus dihukum membayarbiaya perkara yang besarnya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;Putisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 29 dari31 HalamanMengingat akan Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan ;MENGADILI Menerima eksepsi dari TergugatI dan TergugatV ; Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak
berwenang untukmengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.561.000, (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari KAMIS, tanggal 28FEBRUARI 2013, oleh kami MULYANTO, SH., sebagai Hakim KetuaSidang, DAHLAN SINAGA, SH.
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
138 — 18
Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.323.000,00,- (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
124 — 0
Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijkverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.000,-(Dua ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
A.RAJAK BIN H. M. SALEH
Tergugat:
1.H. SUBARDIN H. M. SALEH
2.ABDURRAHMAN RAJAK
3.SYAIFUL
94 — 36
Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut
Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut
114 — 29
Menyatakan Pengadilan Agama Majene tidak berwenang mengadili perkara Nomor 5/Pdt.G/2009/PA.Mn.
yang seadil adilnya.Menimbang bahwa pada hari sidang yang telahditetapkan, pemohon datang menghadap' di persidangansedangkan wali pomohon ( ayah kandung ) tidak datang dantidak mengutus orang lain untuk menghadap sebagaiwalinya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutoleh juru sita pengganti Pengadilan Agama Mamuju denganrelaas panggilan bertanggal 30 April 2009 Nomor5/Pdt.P/2009/PA.Mn, namun wali pemohon mengajukan eksepsibertanggal 1 Mei 2009 yang mengatakan bahwa pengadilanAgama Majene' tidak
berwenang wmengadili perkara yangdiajukan oleh pemohon, karena pemohon adalah pendudukKab.
50 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara Absolut tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili Perkara A quo diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.928.000,00 (dua juta sembilan ratus
62 — 9
Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Pkl tersebut ;
Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang undang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama : penyelesaian sengketa Warisan diantara orangorang yangberagama Islam adalah merupakan kewenangan Mutlak/Absolut dariPengadilan Agama untuk memeriksa dan memutuskannya, dan berarti pula bahwasecara Mutlak/Absolut, Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutuskannya;II.
keteranganwaris, yang dikaitkan dengan bukti Saksisaksi yang ada, menyatakan tidak mengetahuiadanya bagian waris milik Jariyah (almh) secara pasti dan hanya mendengar bahwa tanahobjek sengketa tersebut adalah hak waris Jariyah (almh), tanpa bisa menjelaskan bagianbagian dari anakanak Amad Numi yang lainnya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut hemat Majelis Hakim, perkaraini menyangkut tentang asalusul tanah waris yang didalamnya ada sengketa waris Islam,sehingga Pengadilan Negeri Pekalongan tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IT mengenaikewenangan absolute tersebut dapat diterima, maka eksepsi untuk selainnya dan tentangpokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, oleh karena Penggugat berada dalampihak yang kalah, maka kepada pihak Penggugatlah yang dihukum untuk membayar biayaperkara ini ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 dan Pasal 50 UndangUndang RepublikIndonesia
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989, dan Pasal 136 HIR serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI1 Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;2 Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkaraperdata Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Pk1 tersebut ;3 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 1.171.000, (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Hal. 29 dari 31
135 — 63
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquosebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Keberatan dalam permohonankeberatannya.Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti surat bertanda P1, telahterbukti fakta bahwa ternyata kedua belah pihak (Pemohon Keberatan danTermohon Keberatan) telah sepakat membuat surat perjanjian kredit No.S.P.K.0040/3396/1/PF/I/2014 tanggal 08 Januari 2014 yang ditandatanganikonsumen (Termohon Keberatan) sebagai didebitur dengan Pemohon Keberatansebagai Kreditur.Menimbang
KUHPerdata karenanya perjanjiantersebut mengikat sebagai UndangUndang bagi kedua belah pihak yangmembuatnya (Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan), sehinggapermohonan Pemohon Keberatan yang meminta supaya perjanjian kredit No.S.P.K.0040/3396/1/PF/I/2014 tertanggal 8 Januari 2014 dinyatakan tetap berlakudan harus dilaksanakan oleh Termohon Keberatan (konsumen) dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatasmaka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidak
berwenang untukmengadili perkara aquo dan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kab.
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara No.37/PTSArb/BPSKB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016.MENGADILI SENDIRIL:DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Termohon Keberatan.Halaman 20Putusan Perkara No.292/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA :1.Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.. Menyatakan surat perjanjian kredit No.