Ditemukan 17155 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2023 — Putus : 14-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Nga
Tanggal 14 September 2023 — Penggugat:
Yosep Irawan
Tergugat:
1.I Gusti Kade Sumandra
2.I Ketut Lanus
Turut Tergugat:
2.Made Astawa
3.Ni Ketut Miliyanti,SH, M.Kn
4.Badan Pertanahan Kabupaten Jembrana
10183
  • Menerima eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IItentang gugatan nebis in idem;

    DALAM POKOK PERKARA.

    • Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
    • Menyatakan gugatantidak dapat diterima;
    • Menghukum Penggugatuntuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp3.720.000,00(tiga juta tujuratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 02-01-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat:
Effendy
Tergugat:
Fhenny
137113
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi :

    - Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Nebis In Idem;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);

Register : 21-02-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Pya
Tanggal 13 Nopember 2023 — Penggugat:
1.JUMAHIR
2.MUHAMAD NURJANI
3.SUHARNI
Tergugat:
3.INAQ HAJAR
4.HAJAR
5.SUMARNI
6.MUHARIS alias AMAQ MINAR
7.DIREKTUR PT. ESA SWARDANA TANI
8.KEPALA KANTOR BADAN PERTAHANAN NASIONAL/BPN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
133209
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI;

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat 5 tentang gugatan ne bis in idem atau res judicata;

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Menyatakan gugatan para Penggugat ne bis in idem atau res judicata;
    2. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
    3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.101.000,00 (enam juta seratus
Putus : 14-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 300/Pdt/2019/PT SMG
Tanggal 14 Juni 2019 — YENNY OKTAVIA KHUNTORO lawan BARON KASIJI RAHARJO
220135
  • Dalam eksepsi :Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat tentang ne bis in idem,2. Dalam Pokok Perkara :a. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat NE BIS IN IDEM.b. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima.c. Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar beaya perkara pada ke dua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ; ( serratus lima puluh ribu rupiah ).
    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku;SubsiderApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugattersebut para Tergugatmemberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:Dalam eksepsi:Gugatan nebis in idem Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat terdapat unsur nebis in idem,dimana terdapat kesamaan unsur baik para pihak dalam perkara ataupun objeksengketa dalam perkara dengan perkara sebelumnya
    :Dalam eksepsi, Pembanding semula Tergugat mengajukan eksepsi ne bis inidem yaitu bahwa perkara ini Nomor 54/Pdt.G/2018/PN.PkI telah ada putusanPerkara sebelumnya yaitu Perkara Nomor 74/Pdt.G/2017/PN.PkIl Jo PerkaraNomor 181/Pdt/2018/PT Smg di mana pihakpihak yang berperkara subyekhukumnya sama dan permasalahannya juga sama yaitu mengenai percerai danhak asuh anak, yang akibatnya telah menimbukan kerancuan hukum sertamenimbulkan ketidak pastian hukum.Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ne bis in idem
    perkara, maka akan dipertimbangkan bersamasama pokok perkaranya.Halaman 8 Putusan Nomor 300/Pdt/2019/PT SMGMenimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mencermatipertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, ternyata padapertimbangan pokok perkara tidak terdapat pertimbangan mengenai ne bis inidem tersebut, yang ada justru pertimbangan tentang kewenangan PengadilanNegeri Pekalongan untuk mengadili perkara ini (halaman 20), dan tidakmempertimbangkan mengenai eksepsi ne bis in idem
    Dalam eksepsi :Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat tentangne bis in idem,2. Dalam Pokok Perkara :a. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat NEBIS IN IDEM.b. Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidakdapat diterima.c.
Register : 03-11-2022 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 120/Pdt.G/2022/PN Sel
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat:
1.SALMAN, ST.,M.Pd
2.FAOZAN HADI
3.IMRAN
4.MULYADI, A.Md.
5.SOFYANTO
6.IRWANTO
7.ALI TARMIZI
Tergugat:
LALU JAILANI
6236
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanelijk verklaard) karena nebis in idem;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.110.000,00- (dua juta
Register : 16-06-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN CURUP Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Crp
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
1.H. RIDUAN
2.H. Husni Thamrin, SE
3.Dra. KUNTUM DAHLIA
Tergugat:
1.Hajja Nurlela Azwarini, S.Sos
2.GUNAWAN HIDAYAT,SE
164106
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    • Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang Ne Bis In Idem;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat ne bis in idem;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard);
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 726.000,00
    Gugatan Penggugat I,Il, dan Ill dapat dikategorikan Nebis in Idem karenamemuat :a. Objek Yang samab. Subjek atau pihak yang berpekara adalah samac. Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang sudahberkekuatan hukum.Pelaksanaan asas Ne bis in idem ini di tegaskan pula dalam SuratEdaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang PenangananHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 2/Pdt.G/2020/PN CrpPerkara yang berkaitan dengan asas Ne bis In Idem.
    Gugatan Penggugat ,Il, dan Ill dapatdikategorikan Nebis in Idem karena memuat :a. Objek Yang samab. Subjek atau pihak yang berpekara adalah samac. Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang sudahberkekuatan hukum.Pelaksanaan asas ne bis in idem ini di tegaskan pula dalam SuratEdaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang PenangananPerkara yang berkaiatan dengan asas Nebis In Idem.
    Dengan demikian syarat ketiga nebis in idem mengenai adanya putusan yang bersifat positif telah terpenuhi;Menimbang, bahwa lebih lanjut akan dipertimbangkan mengenai syaratne bis in idem mengenai apa yang digugat sudah pernah diperkarakansebelumnya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca danmencermati isi gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo, padaprinsipnya Para Penggugat mendalilkan bahwasanya Para Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan tanpa izin Para Penggugatuntuk
    Perjanjian Nomor : 04tanggal 19 September 2015;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa syarat ne bis in idem mengenai adanya objek yang sama telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan syaratsyarat kumulatif kriteria ne bis in idem dalam gugatan perkara ini, maka MajelisHakim berkesimpulan gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang ne bis inidem dan tidak dapat lagi diajukan untuk diperiksa kembali, sehinggaHalaman 19 dari 21 Putusan Nomor 2/Pdt.G
    Menyatakan gugatan Para Penggugat ne bis in idem;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklard);3.
Register : 30-05-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/PDT.G/2014/PN.TRK
Tanggal 23 Desember 2014 — Penggugat:
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI)
2.RUDY SUHARTANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Danamon Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia
3.RUSDI
4.Pemerintah Republik Indonesia
3223
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Nebis In Idem ;

    - Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

    2.

Register : 03-10-2023 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 651/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Maret 2024 — Penggugat:
KUSWANDI ADY
Tergugat:
PT. MNC FINANCE
4623
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI

    • Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM EKSEPSI;

    • Menerima eksepsi Tergugat Mengenai Gugatan Penggugat Dikategorikan Gugatan Ne Bis In Idem;
    • Menyatakan Gugatan Penggugat adalah Gugatan Yang Ne Bis In Idem;

    DALAM POKOK PERKARA :

    • Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet on Van kelijk Verklaard);
    • Menghukum Penggugat untuk membayar
Register : 09-06-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2023/PN Skt
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat:
1.Subantolo Tri Darmarjo SH
2.Subandoyo Dwi Susiloharjo
Tergugat:
1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Sabar Artha Prima
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
3.Hanifah Kurniasih
4.Rahbani Subandono Budi Harjo
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Surakarta
2170
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI:

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang nebis in idem ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena nebis in idem;
    2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp948.500,00.
Register : 18-08-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PN SELONG Nomor 82/Pdt.G/2023/PN Sel
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat:
1.SALMAN, ST., M.Pd
2.FAOZAN HADI
3.IMRAN
4.MULYADI, A.Md
5.SOFYANTO
6.IRWANTO
7.ALI TARMIZI
Tergugat:
LALU JAILANI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
560
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanelijk verklaard) karena nebis in idem;
    • Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.088.500,00- (dua juta delapan
Register : 30-05-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 10/PDT.G/2014/PN.TRK
Tanggal 23 Desember 2014 — Penggugat:
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI)
2.RUDY SUHARTANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Danamon Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia
3.RUSDI
4.Pemerintah Republik Indonesia
9117
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Nebis In Idem ;

    - Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

    2.

    MENGADILI:DALAM EKSEPSI : Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem ; Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;2. Membebankan kepada Para penggugat untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp2.196.000,00 (Dua Juta SeratusSembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
Register : 20-12-2021 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MALANG Nomor 331/Pdt.G/2021/PN Mlg
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat:
NANANG SUPRIYADI
Tergugat:
1.KEPALA KELURAHAN MOJOLANGU
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MALANG
3.IWAN KURNIAWAN
Turut Tergugat:
SULASIYAH AMINI, Sarjana Hukum, Notaris di MALANG
11930
  • Menyatakan gugatan Penggugat Ne bis in idem.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Ne bis in idem).

DALAM REKONVENSI:

  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi tidak dapat diterima.
Register : 20-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 108/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 27 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
370
    1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena nebis in idem;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Register : 22-03-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PN KUDUS Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Kds
Tanggal 30 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1812
  • MENGADILI:

    DALAM PROVISI

    • Menolak gugatan Provisi Penggugat;

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Mengenai Ne Bis In Idem;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.415.000,00 (satu juta empat ratus
Register : 17-12-2020 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 254/Pdt.G/2020/PN Bpp
Tanggal 22 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
11525
  • Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem.
  • Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk selain dan selebihnya.
  • Dalam pokok perkara

    1. Menyatakan gugatan penggugat nebis in idem.
    2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.646.000,- (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Register : 23-03-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 315/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penggugat:
ANISAH YULAIFAH
Tergugat:
Bambang hermanto
9021
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    - Mengabulkan eksepsi tergugat tentang ne bis in idem

    DALAM POKOK PERKARA

    - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena ne bis in idem;.

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.455.000; (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 13-06-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN TILAMUTA Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Tmt
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat:
Emmy Mopangga
Tergugat:
Suharto Inaku
6762
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    1. Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat Nebis In Idem dikabulkan;
    2. Menyatakan perkara Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Tmt mengandung azas Nebis In Idem;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara
Putus : 22-02-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 10/PDT.G/2016/PN.BDW
Tanggal 22 Februari 2017 — SUGIHARTI NINGSIH, dll
542265
  • Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3. Menghukum Para Penggugat membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.704.000.- ( dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
    PPAT Kecamatan Curahdami dalam hal inimenjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukansebagai Camat;Bahwa ternyata Penggugat dalam surat gugatannya tidak menyertakanPPAT Kecamatan Curahdami selaku Pejabat yang membuat Akta HibahNo.129/2002 tanggal 23 Oktober 2002;Bahwa terhadap obyek yang sama pernah diajukan gugatan dan telah adakeputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sehingga terhadapgugatan ini Nebis en Idem;Kompetensi Absolut :Bahwa ditariknya Tergugat IV dikarenakan
    Bahwa terhadap objek yang sama pernah diajukan gugatan dan telah adakeputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga terhadapgugatan ini Nebis en Idem;Menimbang, bahwa dalam gugatan Para Penggugat halaman 5 poin 1menyatakan orang yang bernama SAMSUKDIN alias P. JAMHURI (Almarhum)telah menikah dengan UMI KULSUM (Turut Tergugat ) dan telah dikaruniai 4Orang anak yaitu : 1. JAMHURI alias P. NANDA (Meninggal Tahun 2014),dengan meninggalkan 3 Orang Anak yaitu : a.
    JAMHURI tidak dijadikan sebagai pihak dalamperkara No. 08/Pdt.G/2013/PN.Bdw tersebut sehingga Para Penggugat tidakterikat dan tunduk didalam putusan tersebut;Menimbang, bahwa dalam hukum perdata, pasal 1917 KUHPerdata yangdijadikan dasar persoalan ne bis in idem.
    beralasan hukum dandapat diterima;Menimbang, bahwa yang menjadi dasar hukum ne bis in idem dalamperkara aquo yaitu pasal 1917 KUHPerdata diatur dalam Buku IV KUHPerdatamengenai Pembuktian sehingga gugatan Para Penggugat harus ditolak;halaman 30 dari 32 hal Putusan No.10/Pdt.G/2016/PN.BDWDALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat IV yang menyatakanterhadap gugatan ini ne bis in idem beralasan
    Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;3. Menolak eksepsi selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara No.10/Pdt.G/2016/PN.Bdw ne bis in idem;2. Menolak gugatan Para Penggugat;3.
Register : 13-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Ptk
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat:
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.M SYAFI IE
2.ERNI JULITA
Turut Tergugat:
2.HARUN AMRAN
3.ELLY YUSNITA
5940
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    - Menerima eksepsi Tergugat I tentang gugatan Penggugat Nebis in Idem;

    - Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis in Idem;

    DALAM POKOK PERKARA:

    - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 214.000,00 (Dua ratus empat belas ribu

Register : 03-02-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 45/Pdt.Plw/2014/PN.Bks
Tanggal 17 September 2014 — - MUHAMMAD ZEIN GINTING SMI ;disebut PELAWAN I ; - NY. TINI ROSDIANA, disebut PELAWAN II ; L A W A N : - MUHAMAD KOMHOIS, sebagai TERLAWAN I ; - dra. Hj. MAHANY ASSAGAF, sebagai TERLAWAN II ; - PT. BANK OCBA NISP, dahulu PT. BANK NISP Cq Kepala Kantor Cabang PT. BANK OCBC NISP Bekasi, sebagai TURUT TERLAWAN I ; - ELY SUSANTI, SH. MH, selaku Notarsebagai TURUT TERLAWAN II ; - BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN JAWA BARAT Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI, sebagai TURUT TERLAWAN III ;
16311
  • MENGADIILIDALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi Para Pelawan ;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Terlawan I dan Terlawan II tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Nebis In Idem ;DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Terlawan I dan Terlawan II Konpensi Nebis In Idem ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Pelawan Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi
    Dengan demikian gugatanpara pelawan merupakan perlawanan Nebis In Idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk menerima eksepsi terlawan dan II dalam konpensiyang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk mengabulkan permohonan putusan sela terlawan dan terlawan II yang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem.e Bahwa perlawanan para pelawan adalah bertentangan dengan asashukum yang dituangkan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman dimanamengatur peradilan yang
    cepat dan murah maka beralasan untukmenyatakan perkara inkasu Nebis In Idem dalam putusan sela.2.
    Dengan demikian gugatanpara pelawan merupakan perlawanan Nebis In Idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk menerima eksepsi terlawan dan II dalam konpensiyang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem sehingga beralasanmenurut hukum untuk mengabulkan permohonan putusan sela terlawan dan terlawan II yang menyatakan perkara aquo adalah nebis in idem.Hal 21 Putusan 45/Pdt.Plw/2014/PN.Bkse Bahwa perlawanan para pelawan adalah bertentangan dengan asashukum yang dituangkan dalam UU Pokok Kekuasaan
    Bahwa putusan dimaksud telahmemiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), jo putusan pengadilan NegeriNo. 151/Pdt.G/2013/PN.Bks pada tanggal 15 Januari 2014.Dengan demikian gugatan para Pelawan nebis in idem ;2.
    6 Agustus 2012, hal tersebut jugamerupakan persoalan pokok dalam Perlawanan Konpensi dalam hal sita jaminanatas perkara dimaksud ;Menimbang, bahwa oleh karena Pokok Perlawanan Konpensi denganPokok Gugatan Rekonpensi adalah sama, sebagaimana telah dipertimbangkandalam Perlawanan Konpensi dinyatakan Nebis In Idem, maka dengan demikiangugatan Rekonpensi harus pula dinyatakan Nebis In Idem ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dinyatakan Nebis InIdem maka Penggugat Rekonpensi dan Penggugat