Ditemukan 591 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 376/ Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 13 September 2017 — I DEKA YANTO Bin ALI ROHMAD II SURASMIN YULIANTO Bin MUGIONO
304
  • Bahwa terdakwa I Deka Yanto dan terdakwa Surasmin Yulianto dalam melakukanperjudian jenis koprok tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
    nama Deka Yanto Bin Ali Rohmad, dkkpasangan, jika tidak maka uang pasangan akan ditarik bandar dan menjadi milikbandar judi koprok.
    Bahwa saksi KUSNO SUJARWADI diajak oleh sdr AGUNG(DPO) untuk membuka lapak judi koprok di Dusun Hargo Sari desa MerbauMataram Kec.Merbau Mataram Kab.Lampung Selatan, kemudian setelah saksiKUSNO SUJARWADI membuka lapak judi koprok di halaman belakang rumahwarga tersebut terdakwa I DEKA YANTO Bin ALI ROHMAD dan terdakwa II.
Putus : 15-07-2015 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 834/PID.B/2015/PN.TNG.
Tanggal 15 Juli 2015 — DRAJAT BIN JAELANI dan ZULKIFLI PANE ALS LUBIS BIN ABDULRAHMAN PANE
191
  • , terdakwa I Zulkufli Pane Als Lubis dan saksi Topik Hidayat dilakukandengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untuk permainanjudi koprok berupa 1 (satu) buah lapak koprok yang terbuat dari kardusbergambarkan pasangan koprok terdapat 6 (enam) pilihan gambar dengan 3 (tiga)pilihan gambar namun dengan pilihan warna yang berbeda, yaitu ada gambargunung warna merah dan hijau, gambar palanh (+) warna merah dan hijau dangambar bola (0) warna merah dan hijau, 1 (satu) set alat koprok berupa
    dan maksud terdakwa melakukan perjudian koprok adalahdengan harapan jika bernasib balk dan beruntung maka terdakwa akan mendapatkanuang taruhan dart pasangan koprok tersebut yang dipasang oleh pemain, karenadalam perjudian koprok dibutuhkan suatu keberuntungan; Bahwa benar terdakwamelakukan perjudian jenis koprok tersebut dibutuhkan keahlian atau pengetahuan;Bahwa sebelum tertangkap tangan saat itu terdakwa sebagai pemmasang sudahmelakukan perjudiaj koprok sebanyak 2 kali kocokan/putaran;Bahwa benar
    barang bukti pada saat dilakukan penangkapan yang disita berupa (satu) lapak koprok yang terbuat dart kertas kardus bergambarkan pasangan koprok,1 (satu) buah pining kecil, 1 (satu) buah potong batok kelapa, 3 (tiga) buah dadudan uang tunai sebesar Rp.120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah );Bahwa terdakwa menerangkan perjudian jenis koprok yang dimaikan tersebutdilakukan dengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untukpermainan judi koprok berupa (satu) buah lapak koprok yang
    dan maksud terdakwa melakukan perjudian koprok adalahdengan harapan jika bernasib baik dan beruntung maka terdakwa akan mendapatkanuang taruhan dari pasangan koprok tersebut yang dipasang oleh pemain, karenadalam perjudian koprok dibutuhkan suatu keberuntungan; Bahwa benar terdakwamelakukan perjudian jenis koprok tersebut dibutuhkan keahlian atau pengetahuan;Bahwa sebelum tertangkap tangan saat itu terdakwa sebagai pemmasang sudahmelakukan perjudiaj koprok sebanyak 5 kali kocokan/putaran;Bahwa benar
    barang bukti pada saat dilakukan penangkapan yang disita berupa (satu) lapak koprok yang terbuat dari kertas kardus bergambarkan pasangan koprok,1 (satu) buah piring kecil, (satu) buah potong batok kelapa, 3 (tiga) buah dadu danuang tunai sebesar Rp.120.000, ( seratus dua puluh ribu rupiah ;Bahwa terdakwa menerangkan perjudian jenis koprok yang dimaikan tersebutdilakukan dengan cara Pertama Bandar judi Koprok menyiapkan alatalat untukpermainan judi koprok berupa (satu) buah lapak koprok yang terbuat
Register : 26-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 314/Pid.B/2018/PN Gns
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TESAR ESANRA, SH
Terdakwa:
M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI
5619
  • Umum Untuk Melakukan Permainan Judi ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.NASRUDIN Alias DIN Bin Mat SIROJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delpan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) set dadu koprok
      yang berisikan :
    2. 1 (satu) Tempurung Koprok warna silver;
    3. 5 (lima) buah mata dadu;
    4. 1 (satu) buah piringan;
    5. 1 (satu) buah lapak koprok;
    6. 1 (satu) lembar tikar;
    7. 1 (satu) buah lampu warna putih merk pilot;
    8. 1 (satu) buah tas warna hitam Merk R;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • Uang Tunai sebesar Rp.391.000 ,- dengan rincian :
    1. 1 (satu) lembar Uang pecahan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus
      ) Set Dadu Koprok yang berisikan :e 1(satu) Tempurung Koprok warna siler.5 (lima) buah mata dadu.e 1 (satu) Buah piringan.e 1e 1))satu) buah lapak Koprok.satu) lembar tikar.)
      atau yang mengajak untuk bermain judikoprok tersebut diaman pada saat Terdakwa membuka lapak koprok tersebutdan tidak lama kemudian datang para pemain diantaranya saksi yanglangsung ikut memasang taruhan;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukan berupa 1(satu) Set Dadu Koprok yang berisikan : 1 (satu) Tempurung Koprok warnasiler, 5 (lima) buah mata dadu, 1 (satu) Buah piringan, 1 (satu) buah lapakKoprok, 1 (satu) lembar tikar, 1 (Satu) buah lampu warna putih merek Pilot.dan1 (
      tersebut dan seterusnya;Bahwa tempat untuk memainkan permainan judi jenis koprok tersebutdilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh umum ;Bahwa terdakwa bermain judi koprok ini hanya sambilan saja sekedar untukmenambah penghasilan, sedangkan pekerjaan pokok terdakwa adalahWiraswasta, terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangiperbuatan bermain judi lagi ;Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang dihadirkan ;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok dari
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dandihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa tidak ada yangmengundang atau yang mengajak untuk bermain judi koprok tersebut hanyaspontan saja ; Putusan.
      , dikarenakan bermainjudi jenis koprok dan menggunakan uang sebagai taruhannya ; Putusan.
Putus : 07-07-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 883/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 7 Juli 2011 — TAMIN Bin IBUT
222
  • Kemudian ketika dilakukan introgasi terhadapterdakwa, maka terdakwa mengatakan jenis permainan judi Koprok dengancara Makaw yaitu apabila Bandar mengocok 3 (tiga) buah biji koprok yangdiletakan dipiring ukuran kecil yang ditutup dengan tempurung kelapa danapabila pemasang menaruhkan uang taruhannnya sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) di dua gambar yang terdapat dilapak koprok tersebut, dansetelah Bandar membuka 3 (tiga) buah biji yang ditutup dengan tempurungkelapa tersebut dan ternyata di 3 (tiga
    Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 222222 nner nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn nc nnnncennenneeBahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas warna coklat dan uang
    laporan, saksi Muslikh dan saksi Kurnialangsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadapTerdakwa ; 29 222 nn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nen nnn nn nnn nenae Bahwa Terdakwa ditangkap karena bertindak sebagai penyelenggaraatau bandar dari permainan judi koprok; e Bahwa dari Terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar lapak judi koprok, 1(satu) buah biji koprok, 1 (satu) buah tempurung kelapa warna hitam, 1(satu) buah piring kecil warna putih polos, 1 (satu) buah lampu karbit,1 (satu) buah tas
    : e Bahwa terdakwa sudah mengerti dan sudah membenarkan isi suratdakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; Bahwa sebelum ditangkap oleh Polisi, Terdakwa sudah main judi Tigakali putaran; 220 0o nnn nn nnn nn ncn ncnnnee Bahwa uang yang disita oleh Polisi dari tangan Terdakwa adalah Uangmodal melakukan judi koprok; "e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenanguntuk melakukan permainan judi koprok; e Bahwa Terdakwa sudah dua bulan menjadi bandar judi koprok; e Bahwa alatalat
Register : 27-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 120/Pid.B/2016/PN.Kot
Tanggal 10 Agustus 2016 — - AGUSNARI Alias AGUS Bin BINTANG;
5018
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Set Alat Permainan Judi Dadu Koprok;- Uang sejumlah Rp. 169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa KUSAIRIN Alias BANG IRI Bin SATARUDIN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (Sseratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR serta barang bukti ke
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR serta barang bukti ke Markas
    5 (lima) orangpemain yang melarikan diri sehingga saksi bersama Anggota KepolisianSektor Kota Agung lainnya hanya mendapati barangbarang berupa 1 (satu)set alat permainan dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000,(seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arenaHalaman 8 dari halaman 17, Putusan No.120/Pid.B/2016/PN.Kot.permainan di tempat Terdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri BinSatarudin melakukan permainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya saksi
    ;Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Sektor KotaAgung mendapati barangbarang berupa 1 (satu) set alat permainan dadukoprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluhsembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arena permainan di tempatTerdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri Bin Satarudin melakukanpermainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya saksi Kusairin Alias Banglri Bin Satarudin akan menjadi Bandar untuk memasukkan dadu ke dalamtempurung
    Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Sektor KotaAgung mendapati barangbarang berupa 1 (satu) set alat permainan dadukoprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluhsembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arena permainan di tempatTerdakwa dan saksi Kusairin Alias Bang Iri Bin Satarudin melakukanpermainan dadu koprok; Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya saksi Kusairin Alias Banglri Bin Satarudin akan menjadi Bandar untuk memasukkan dadu ke dalamtempurung
Register : 01-08-2013 — Putus : 17-09-2013 — Upload : 25-09-2013
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 170/PID.B/2013/PN. KTA
Tanggal 17 September 2013 — - IDRUS AFANDI ALIAS BEDIL BIN KEMIS; - SUWANTO ALIAS WANTO BIN BEJO;
7325
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Uang senilai Rp.1.096.000,- (satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah aki dan lampu bohlam penerangan, 1 (satu) set alat judi koprok yang terdiri 4 (empat) buah dadu, 1 (satu) tempurung dan 2 (dua) lapak, 1 (satu) buah terpal atap warna biru, 8 (delapan) buah kursi kecil, 1 (satu) buah kursi panjang, 1 (satu) buah kantong tempat dadu, 1 (satu) lembar karpet motif kotak-kotak, 1 (satu) buah tas ransel; (Dipergunakan dalam perkara nomor : 171/
    polisi menggerebek dan melakukanpenangkapan terhadap saksi dan terdakwa IDRUS AFANDI sertaterdakwa Il SUWANTO;Bahwa saksi melakukan perjudian jenis koprok tidak ada izin dariyang berwenang;Bahwa saksi membuka judi koprok tersebut kurang lebih sudahselama 1 (satu) minggu;Bahwa modal saksi untuk judi koprok tersebut sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah);Bahwa cara saksi melakukan perjudian koprok tersebut pertamapertama karena saksi sebagai bandar menggelar lapak yangada gambargambar angka dan gambar
    oleh polisi dan dibawa kePolres Tanggamus;e Bahwa yang menjadi bandar judi koprok tersebut adalah Sdr.SUPRIYADI ALIAS BILUNG BIN DUL WAHID;e Bahwa modal yang dibawa oleh terdakwa dari rumah sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);e Bahwa cara terdakwa melakukan perjudian koprok tersebutpertamapertama Sdr.
    Bahwa yang menjadi bandar judi koprok tersebut adalah Sdr.SUPRIYADI ALIAS BILUNG BIN DUL WAHID;e Bahwa modal yang dibawa oleh terdakwa II dari rumah sebesarRp.20.000, (dua puluh ribu rupiah);e Bahwa cara terdakwa II melakukan perjudian koprok tersebutpertamapertama Sdr.
    ;e Bahwa awal mula terdakwa ikut permainan judi koprok tersebutpada saat terdakwa mau ke sawah melihat banyak orangternyata ada permainan judi koprok terus terdakwa mendatangi tempat permainan judi koprok tersebut lalukemudian terdakwa ikut memasang dan tidak lama kemudiandatang polisi menggerebek lalu semua orang berlari danakhirnya terdakwa tertangkap oleh polisi dan dibawa ke PolresTanggamus;e Bahwa awal mula terdakwa II ikut perminan judi koprok awalnyaterdakwa Il mendengar dan diberitahu oleh
    teman bahwa diareal persawahan ada permainan judi koprok selanjutnyaterdakwa II mendatangi tempat permainan judi koprok sekirapukul 21.00 wib dan sesampainya ditempat perjudian koproktersebut sudah banyak orang tersebut lalu kemudian terdakwa IIikut memasang dan tidak lama kemudian datang polisimenggerebek lalu semua orang berlari dan akhirnya terdakwa IItertangkap oleh polisi dan dibawa ke Polres Tanggamus;e Bahwa yang menjadi bandar judi koprok tersebut adalah saksiSUPRIYADI ALIAS BILUNG BIN DUL
Register : 10-02-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 195/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Mei 2020 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
1.CHAERUDIN
2.ALET SALIM ALIAS ALET
3.TJIANG KOK WENG
4.ROHADI
5.JOHAN KUNTARA ALS JOHAN
6.CONG PO PHEN ALS APHEN
7.PENG KUANG WONG ALS KUANG
8.KONG NYI TJIONG ALIAS AKHIONG BIN LIU NYIAT FA
9.LIE PO FUI BIN NAM LIONG
10.TJIU SAU KIM ALIAS EDDY BIN JONG KUI LIN
11.SUJANTO HADI WIJAYA ALIAS YAN ALIAS YANTO
12.JAHJA HIDAYAT ALIAS AYAW
13.WONG AH JAT
14.ANTHON
15.PHANG TJOEN HAUW ALS HAWU
16.LIM ENG ALS AENG
17.SENNY SEPANG
18.LIONG TJING PING ALS PING PING
19.NURTRESIA
20.SWAT LEI SIELY ALIAS SIELY ANAK DARI AL TAIP KUSNADI
21.IIN ALIAS LINA
22.WONG SO SIANG ALS RITA
23.CARLES SILAEN
24.LIE BUDIANTO KUSNADI
25.JAYADI KUSNADI ALIAS KUSNADI
7840
  • , SO SUN TAY alias KILIK yangbertugas sebagi tukang kocok dipermainan judi Koprok, kenal denganGUNAWAN HALIM yang bertugas di kasir dan tukang tulis di permainanjudi Koprok, kenal dengan LIONG WEI SIUNG yang bertugas sebagai kasirjudi Koprok, kenat dengan APEN alias APEN bin ASIKO sebagai tukangkocok di judi Koprok, kenal dengan M.
    Utr Bahwa permainan Koprok tersebut sebagai berikut: Sistem permainan judi Koprok tersebut adalah pihak penyelanggaramenyediakan peralatan judi Koprok yaitu berupa papan nomor angkajudi Koprok, 3 buah mata dadu, mangkok kecil, piring kecii dan sepidol.
    judi Koprok yaitu berupa papan nomor angka judi Koprok, 3 buahmata dadu, mangkok kecil, piring kecil dan sepidol.
    : Sistem permainan judi Koprok tersebut adalah pihak penyelanggaramenyediakan peralatan judi Koprok yaitu berupa papan nomor angkajudi Koprok, 3 buah mata dadu, mangkok kecil, piring kecil dan sepidol.
    judi Koprok di Apartemen Robinson.
Register : 02-05-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 75/Pid.B/2016/PN Kot
Tanggal 7 Juni 2016 — - ALI MUDDIN Bin SAERAN;
8122
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) buah dadu koprok;- 1 (satu) lembar plastik warna biru;- 1 (satu) buah lampu bohlam;- 1 (satu) lembar lapak koprok;- 1 (satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok warna hitam;- 1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok)- 1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
    yang ikutbermain dalam judi koprok tersebut berhasil melarikan diri dimana pada saat ituyang berhasil ditangkap hanya terdakwa, selain itu pada saat penangkapantersebut diamankan juga barang bukti berupa :> 4(empat) buah dadu koprok;satu) lembar plastic warna biru;satu) buah lampu bolam;lembar lapak koprok;satu1 (1 (1 (satu1 ( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 ()))satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp.70.000
    yang ikutbermain dalam judi koprok tersebut berhasil melarikan diri dimana pada saat ituyang berhasil ditangkap hanya terdakwa, selain itu pada saat penangkapantersebut diamankan juga barang bukti berupa :> 4 (empat) buah dadu koprok;satu) lembar plastic warna biru;satu) buah lampu bolam;lembar lapak koprok;satu1 (1 (1 (satu1 ( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 ()))satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp
    Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan di temukan barang buktiberupa :4 (empat) buah dadu koprok;1 (satu) lembar plastic warna biru;satu(((satu) buah lampu bolam;(( potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;()satu) lembar lapak koprok;))1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;Uang tunai senilai Rp.70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian :e 1 (satu) lembar uang Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah);e 1 (satu) lembar uang Rp
    UAL (DPO), selain itu pekerjaanseharihari terdakwa adalah petani;Bahwa permainan judi jenis koprok tersebut sifatnya untunguntungan dantidak memiliki Keahlian Khusus;13 Bahwa pada saat terdakwa ditangkap pihak kepolisian telah menemukanbarang bukti berupa :> 4(empat) buah dadu koprok;1 (satu) lembar plastic warna biru;1 (satu) buah lampu bolam;1 (satu) lembar lapak koprok;1 (satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok berwarna hitam;1 (satu) buah tempurung (alat guncang koprok);1 (satu) buah
    Menetapkan barang bukti berupa: 4(empat) buah dadu koprok; 1 (satu) lembar plastik warna biru;(satu) buah lampu bohlam;(satu) lembar lapak koprok;(satu) potong kantong kain wadah tempurung koprok warna hitam;(satu) buah tempurung (alat guncang koprok) 1 (satu) buah bantalan alat guncang koprok;,,,,Dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 22-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 391/Pid.B/2018/PN Gns
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
RINA MAYASARI, S.H.
Terdakwa:
WAYAN JIWE ANAK DARI NENGAH KATON
7639
  • Untuk Melakukan Permainan Judi ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAYAN JIWE Anak dari NENGAH KATON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 4 (empat) buah dadu koprok
    ;
    - 1 (satu) buah tempurung Koprok;
    - 1 (satu) buah piringan alas dadu koprok;
    - 1 (satu) lembar Koprok yang terbuat dari karpet;
    Dirampas untuk dimusnahkan ;
    - Uang tunai sebesar Rp.1.360.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
    Dirampas untuk negara;
    6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;

    Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) buah dadu koprok; 1 (Satu) buah tempurung Koprok; 1 (Satu) buah piringan alas dadu koprok; 1 (Satu) lembar Koprok yang terbuat dari karpet;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai sebesar Rp.1.360.000, (Satu juta tiga ratus enam puluh riburupiah);Dirampas untuk negara;4.
    hanya Terdakwa yang berhasil ditangkapsedangkan pemain lainnya berhasil melarikan diri dan yang bertindak sebagaiBandar dan Kasir yaitu Terdakwa; Bahwa dalam penangkapan tersebut disita barangbarang buktiberupa : 4 (empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah tempurung Koprok, 1(satu) buah piringan alas dadu koprok, 1 (Satu) lembar Koprok yang terbuatdari karpet sebagai alat permainan judi dan Uang tunai sebesarRp.1.360.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang taruhan; Bahwa terdakwa tidak
    kemudian datang para pemain yang langsungikut memasang taruhan; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukanberupa 4 (empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah tempurung Koprok, 1(satu) buah piringan alas dadu koprok, 1 (Satu) lembar Koprok yang terbuatdari karpet sebagai alat permainan judi dan Uang tunai sebesarRp.1.360.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang taruhan ; Bahwa permainan judi koprok hanya bersifat untunguntungan, yaitucaranya memaikannya yaitu awalnya para
    langsungikut memasang taruhan; Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, barang yang ditemukanberupa 4 (empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah tempurung Koprok, 1(satu) buah piringan alas dadu koprok, 1 (Satu) lembar Koprok yang terbuatdari karpet sebagai alat permainan judi dan Uang tunai sebesarRp.1.360.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang taruhan ; Bahwa permainan judi koprok hanya bersifat untunguntungan, yaitucaranya memaikannya yaitu awalnya para pemain selaku pemasangmeletakan
    Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) buah dadu koprok;1 (Satu) buah tempurung Koprok;1 (Satu) buah piringan alas dadu koprok;1 (Satu) lembar Koprok yang terbuat dari karpet;Dirampas untuk dimusnahkan ; Putusan Nomor 391/Pid.B/2018/PN Gns hal 13 Uang tunai sebesar Rp.1.360.000, (Satu juta tiga ratus enam puluh riburupiah);Dirampas untuk negara;6.
Register : 26-06-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 45/PID.B/2014/PN Gns
Tanggal 16 April 2014 — HENDRI FAISAL Alias HEN Bin BUNYANI, CS
198
  • HENDRI FAISAL Alias HEN Bin BUNYANI bersama dengan terdakwa Il.AHMAD EFENDI Bin HASIM menjadi bandar dalam judi jenis koprok dan pada saat dilakukanpenangkapan para pemasang judi jenis koprok tersebut melarikan diri dan hanya keduaterdakwa tersebut yang berhasil ditangkap dan dilokasi perjudian tersebut diamankan alatuntuk melakukan perjudian jenis koprok berupa 1 (satu) buah Tempurung, 1 (satu) buah PiringTempurung, 4 (empat) buah Mata Dadu Bergambar, 1 (satu) lembar Karpet warna MerahBergambar
    tersebut di halaman depan rumah warga di pinggir jalan raya ditempat acara kuda lumping sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datangkelokasi perjudian koprok tersebut ;Bahwa terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judi koprok tersebut danpara pemasang atau pemain datang sendiri untuk bermain judi koprok ;Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja;Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ;Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari sebagai
    tersebut di halaman depan rumah warga di pinggir jalan raya ditempat acara kuda lumping sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datangkelokasi perjudian koprok tersebut ; Bahwa terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judi koprok tersebut danpara pemasang atau pemain datang sendiri untuk bermain judi koprok ; Bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja; Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ; Bahwa pekerjaan terdakwa seharihari sebagai
    tersebut di halaman depanrumah warga di pinggir jalan raya di tempat acara kuda lumping sehingga siapa saja bisamelihat bebas dan bisa datang kelokasi perjudian koprok tersebut ; Bahwa benar para terdakwa tidak menawarkan pemasang untuk permaian judi koproktersebut dan para pemasang atau pemain datang sendiri untuk bermain judi koprok ; Bahwa benar permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja ; Bahwa benar para terdakwa tidak ada ijin untuk bermain judi koprok tersebut ; Bahwa benar
    Kampung Kecamatan Pubian KabupatenLampung Tengah dan judi koprok yang dimainkan para terdakwa tidak memiliki izin dari pihakyang berwenang dan para terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut melakukanpermainan judi koprok tersebut di halaman depan rumah warga di pinggir jalan raya di tempatacara kuda lumping sehingga siapa saja bisa melihat bebas dan bisa datang kelokasi perjudiankoprok tersebut ;Menimbang, bahwa permaian judi koprok tersebut sifatnya untunguntungan saja;Menimbang, bahwa
Putus : 06-11-2012 — Upload : 01-07-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1916 / PID.B / 2012 / PN.TNG
Tanggal 6 Nopember 2012 — JAYA als. MANDOR JAYA bin SANAN
302
  • CIYAN (berkasterpisah) kernudian melakukan permainan judi koprok lalu saksi LIN NANG TJINals. OSEN ad.
    CIYAN.Dan pada saat terdakwa dan saksi (berkas terpisah) bermain judi koprok tersebuttibatiba datang anggota Polsek Teluk Naga yang sebelumnya telah mendapatinformasi bahwa ditempat tersebut ada permainan judi jenis koprok dan anggotakepolisian tersebut diantaranya saksi Gede Tengson, Wahyono als. Yono danSuhendra kemudian menangkap terdakwa bersama dengan saksi LIN NANGTJIN als. OSEN ad.
    CIYAN(berkas terpisah) kemudian melakukan permainan judi koprok lalu saksi LINNANG TJIN als. OSEN ad.
    MANDORJAYA bin SANAN telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa benar telah terjadi perjudian jenis koprok denganmenggunakan 3 buah biji koprok yang diletakan di atas piring kecilyang ditutup dengan batok kelapa yang diletakan di atas kertas putihyang bergambarkan, 4 (empat) gambar siolo, 2 (dua) gambar gajah,2 (dua) gambar burung, 2 (dua) gambar kawah kawah yangdilakukan oleh LIN NANG TJIN ALS.
Putus : 14-08-2012 — Upload : 19-03-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1525/PID.B/2012/PN.TNG
Tanggal 14 Agustus 2012 — 1. EDI Ad. PHONG JUN FO
2. ANDI LESMANA Bin SALIM
233
  • Danu Rianto beserta 3(tiga) anggota team buser Unit PPA (PerlindunganPerempuan dan Anak) Reskrim Polres Kota Tangerang tersebut terlebih dahulu melihat danmengamati kepada para terdakwa pemain judi koprok, para terdakwa bermain dikamarkosong rumah milik Sdri. Chai Mui Ha Als. Aha dan diketahui pelaku sekitar 8(delapan)orang sambil duduk sedang bermain judi koprok. Sekitar ham 23.00 Wib sdr.
    Phong Jun Fo dan Andi Lesmana Bin Salim sebagai Bandarpermaianan Judi Koprok tersebut ; Saksi Bun Tjhoi Als Aliong Ad.
    Tangerang oleh 4orang petugas Polisi berseragam preman dan mengaku dari Polres Kota Tangerang ;Bahwa Terdakwa ditangkap karena menjadi Bandar Judi Koprok yang dilakukan dirumah Chai Mui Ha Als Ha Ad.
    Chin Phon Yenmasingmasing sebagai pemain, serta Andi Lesmana Bin Salim dan Terdakwasebagai Bandar permaianan Judi Koprok tersebut ; .
Register : 04-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN KALIANDA Nomor 252 /PID.B/2015/PN.Kla
Tanggal 13 Agustus 2015 — SARNUBI BIN BAIJURI
307
  • ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar, uang kertas pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, uang kertas pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;Dirampas untuk Negara; 4 (empat) buah dadu koprok
    , 1 (satu) buah sarung tempat dadu koprok warna coklat, 1 (satu) buah tempurung pengguncang daduterbuat dari bahan almunium, 1 (satu) buah tapak tempurung pengguncang dadu terbuat dari almunium dilapisi kain hitam, 1 (satu) lembar lapak bergambar warna warni, Rangkaian kabel dan boklam listrik serta lampu;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    mendapat informasi tersebut lalu saksiSUYITNO BIN SUDARSO, SIGIT PONCOWINARNOBIN HARTO SISWOYO dan saksi AGUSSUPRAYITNO BIN PONIRAN langsung menujuketempat tersebut dan setelah sampai ditempat tersebutsaksi SUYITNO BIN SUDARSO, SIGITPONCOWINARNO BIN HARTO SISWOYO dan saksiAGUS SUPRAYITNO BIN PONIRAN berhasilmenangkap terdakwa yang sedang duduk disampingsaudara DANI (belum tertangkap/DPO) yang sedangmengguncang dadu koprok dan berhasil menyita barangbukti berupa 4 (empat) buah dadu koprok, 1 (satu
    Lampung Selatan, adapermainan judi dadu koprok yang tidak jauh dari tempatorang hajatan yang mengadakan hiburan malam;Bahwa setelah saksi mendapat informasi kemudian saksibersama saksi SIGIT PW dan saksi AGUSSUPRAYITNO langsung menuju ketempat tersebut dansetelah sampai ditempat tersebut saksi bersama saksiSIGIT PW dan saksi AGUS SUPRAYITNO berhasilmenangkap terdakwa;Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa Sedang dudukdisamping DANI (belum tertangkap/DPO) yang sedangmengguncang dadu koprok;Bahwa
    Lampung Selatan, adapermainan judi dadu koprok yang tidak jauh dari tempatorang hajatan yang mengadakan hiburan malam;Bahwa setelah saksi mendapat informasi kemudian saksibersama saksi SUYITNO~ dan saksi AGUSSUPRAYITNO langsung menuju ketempat tersebut dansetelah sampai ditempat tersebut saksi bersama saksiSUYITNO dan saksi AGUS SUPRAYITNO berhasilmenangkap terdakwa;Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa Sedang dudukdisamping DANI (belum tertangkap/DPO) yang sedangmengguncang dadu koprok;Bahwa
    tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluargaseharihari;Bahwa benar dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa4 (empat) buah dadu koprok,!
    tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluargaseharihari;e Bahwa benar dari hasil penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa4 (empat) buah dadu koprok,!
Register : 29-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 70/ Pid. B / 2015 / PN. Kbu
Tanggal 19 Mei 2015 — RUSDAN REDO Bin BAHUDIN
568
  • Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah tempurung koprok;- 1 (satu) buah nampan koprok;- 4 (empat) buah mata dadu;- 1 (satu) buah lapak judi koprok;- 1 (satu) buah terpal warna kuning;Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Johanto Bin Ali Usman;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Lampung Utara ada kegiatan perjudian jenis koprok;Bahwa saksi dan saksi I Nengah Suparwata mendatangi tempat tersebut lalumelakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Johanto yang sedangbermain judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang memasang taruhan atau sebagaipemain sedangkan saksi Johanto adalah bandar ;Bahwa yang membuka lapak judi jenis koprok tersebut adalah saksi Johantodan saat itu ada pemasang lainnya yang berhasil melarikan diri selainTerdakwa;Bahwa ditempat kejadian
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karenamelakukan permainan judi ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksikarena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksi;cara Terdakwa dan saksi melakukan permainan judi koprok tersebut yaitudengan menggunakan (satu) buah lapak yang berisikan gambar ikan, burung,Halaman 11 dari 2312dan ular yang mempunyai 2 (dua) warna yaitu hitam dan merah, kemudianterdapat gambar
    Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap karena melakukanpermainan judi ;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis koprok;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksiJohanto karena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksiJohanto;e Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik saksi Johanto yaitu 1 (satu) buah lapak koprok yang ada gambarnya, Halaman 13 dari 2314(satu) buah alat pengguncang dadu, 4 (empat) buah
    Lampung Utara ada kegiatan perjudian jeniskoprok;e Bahwa saksi Andik Sudarsono dan saksi I Nengah Suparwata mendatangi tempattersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dann saksi Johanto yangsedang bermain judi jenis koprok;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi koprok tersebut bersama saksiJohanto karena yang mengadakan permainan judi koprok tersebut adalah saksiJohanto;e Bahwa semua alatalat yang digunakan untuk permainan judi koprok tersebutadalah milik saksi Johanto yaitu 1 (satu
    ;Menimbang, bahwa Terdakwa ikut serta melakukan permainan judi koprok tersebuttidak perlu memakai keahlian karena sifat dari permainan judi koprok tersebut adalahuntunguntungan dan Terdakwa melakukan permain judi koprok tersebut hanya sekedarisengiseng saja;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa uang taruhan yangdigunakan untuk permainan judi koprok tersebut sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andik Sudarsono, saksi I NengahSuparwata, saksi
Putus : 27-11-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 1275/Pid.B/2014/PN.Bks
Tanggal 27 Nopember 2014 — DARJI Bin SADIM;
293
  • Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputra yangmerupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukan observasikewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Tian, Kamat, Saman,Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok dimana Tian sebagaibandar judi koprok tersebut dan Tian tanpa ijin dari yang pihak berwenangsengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judijenis koprok dengan cara menyediakan
    Rawa Banteng Rt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat KabupatenBekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi Anggun Saputrayang merupakan anggota Polsek Cikarang Barat sedang melakukanobservasi kewilayahan mendapati terdakwa bersama dengan Kamat,Odong, Tian, Unin, Darji sedang bermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihat Tiansebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempat danperalatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebut
    Rawa BantengRt.005/Rw.001 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang BaratKabupaten BekasiBahwa ketika Gunarsi, Endang Darmadi dan Adi AnggunSaputra yang merupakan anggota Polsek Cikarang Baratsedang melakukan observasi kewilayahan mendapati terdakwabersama dengan Saman, Darji, Tian, Unin, Kamat sedangbermain judi jenis dadu koprok;Bahwa pada saat permainan judi koprok sedang berjalan terlihatTian sebagai bandar judi koprok tersebut menyediakan tempatdan peralatan yang dipergunakan untuk dadu koprok tersebutyaitu
Putus : 28-06-2011 — Upload : 18-12-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 792-Pid.B-2011-PN.TNG
Tanggal 28 Juni 2011 —
141
  • Uang tunai sebesar Rp.63.000,(enam puluh tiga riobu rupiah) ; dirampas untuk Negara ; Peralatan judi koprok yang berupabatok kelapa, biji koprok, piringkecil dan kertas bergambar/lapak ;4.
    Kebon Cabe Desa Gaga, KecamatanPakuhaji, Kabupaten Tangerang, ada permainan judi koprok,selanjutnya saksi Imanudin K.
    ,SH bersamasama dengan saksiDEDY OR (keduanya anggota polisi Polsek Pakuhaji) mendatangitempat sebagaimana yang diinformasikan melihat terdakwa selaku Bandar dalam judi koprok Dn terdakwa Il sebagaipemasang, oleh karena kedatangan petugas telah diketahuioleh para pemasang akhirnya para pemasang lainnya berhasilmelarikan diri dan petugas berhasil menangkap terdakwa danterdakwa II, dan berhasil menyita barang bukti berupa uangtunai sebesar Rp.63.000, (enam puluh tiga ribu rupiah) danperalatan judi
    koprok yang berupa batok kelapa, biji koprok,piring kecil dan kertas bergambar/lapak, kemudian dibawa kePolsek Pakuhaji dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadapdiri para terdakwa , mengatakan didalam permainan judikoprok tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib dandidalam permainan dengan cara permainannya pemain memasangtaruhan sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah), lalu terdakwamengocok biji koprok/dadu dan memasang taruhannya sesuaidengan gambar keinginannya, pemasang uang dengan sebutanmakau
    KebonCabe, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, KabupatenTangerang pada tanggal 12 Maret 2011 ; bahwa sekira pukul 21.00 WIB saksi mendekatikerumunan orang di bawah panggung ; bahwa ternyata di tempat tersebut sedangberlangsung permainan judi koprok; bahwa sebagai bandar yang mengoperasikanpermainan judi koprok tersebut adalah terdakwa Putusan No.792/Pid.B./2011/PN.TNG.dan terdakwa 1 : bahwa permainan tersebut menggunakan taruhan uangsekitar Rp.1.000, s/d Rp.5.000, setiapputaranMenimbang, bahwa di persidangan
Register : 27-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 125/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Desi Handayani,SH
Terdakwa:
Ersan Bin Bahri
6222
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar lapak koprok
    • 1 (satu) lembar karpet warna hijau
    • 4 (empat) buah dadu koprok
    • 1 (satu) buah tempat koncang dadu koprok
    • 1 (satu) buah sarung kain dadu warna hitam

    (Dirampas untuk dimusnahkan)

    • Uang tunai sebesar Rp. 447.000,- (empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)

    (Dirampas untuk Negara)

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar lapak koprok 1 (satu) lembar karpet warna hijau 4(empat) buah dadu koprok 1 (Satu) buah tempat koncang dadu koprok 1 (satu) buah sarung kain dadu warna hitam(Dirampas untuk dimusnahkan) Uang tunai sebesar Rp. 447.000, (empat ratus empat puluh tujuh riburupiah)(Dirampas untuk Negara)4.
      Setelah dilakukan penggeledahansaksi Edy Purwanto dan saksi Dharma Wijaya menemukan barang buktiberupa 1 (satu) lembar lapak koprok, Uang tunai sebesar Rp. 447.000, (empatratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar karpet warna hijau, 4(empat) buah dadu koprok, 1 (Satu) buah tempat koncang dadu koprok dan 1(satu) buah sarung kain dadu warna hitam didalam rumah kosong tempatpermainan judi dadu koprok tersebut kemudian saat penggeledahan didapurrumah saksi Sri Wahyuni, saksi Edy Purwanto
      Utara, Kamimendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin menyebutkanidentitasnya bahwa Warab Desa Margorejo merasa resah karena adnyapermainan judi koprok setiap malam.Bahwa Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan danpenggeledahan Terdakwa Ersan adalah 1 (satu) lembar lapak koprok , Uangtunai sejumlah Rp. 447.000, ( Empat ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah ), 1(satu) lembar karpet warna hijau, 4 (rempat) buha dadu koprok, 1 (Satu)buah tempat koncang dadu koprok, 1(satu) buah sarung
      Bahwa Terdakwa tidak tahu siapakah pemilik rumah kosong yang dijadikantempat perjudian jenis judi dadu koprok tersebut. Bahwa alat perjudian jenis dadu koprok tersebut tersebut adalah milikSaudara Jago. Bahwa Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) lembar lapak koprok ,Uang tunai sejumlah Rp. 447.000, ( Empat ratus empatpuluh tujuh riburupiah ), 1 (Satu) lembar karpet warna hijau, 4 (rempat) buha dadu koprok, 1(satu) buah tempat koncang dadu koprok, 1(satu) buah sarung kain daduwarna hitam.
Register : 05-09-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN KALIANDA Nomor 256 /PID.B/2014/PN.Kla
Tanggal 8 Oktober 2014 — SAMAT Bin ISMAIL
665
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempurung yang terbuat aluminium;- 1 (satu) buah piringan berwarna hitam; - 1 (satu) buah mata dadu; - 1 (satu) buah karpet lapak koprok yang bergambar;- 1 (satu) buah lampu patromak;Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang tunai Rp.202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah)
    , laludilakukan pengecekan dan benar sedang berlangsung permainan judi jenis dadu koprok, dibelakang sebuah rumah warga yang sedang bermain dan pada saat para saksi akanmelakukan penangkapan para pemain berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasildiamankan karena sedang mengguncang dadu koprok tersebut;Bahwa cara terdakwa menjadi bandar permainan judi jenis dadu koprok tersebut yaituTerdakwa mengelar lapak dadu dengan gambar simbol yang menerangkan dan gambarbintang selanjutnya tersagka dengan
    , lalu dilakukan pengecekan dan benar sedang berlangsungpermainan judi jenis dadu koprok, di belakang sebuah rumah warga yang sedangbermain dan pada saat para saksi akan melakukan penangkapan para pemain berhasilmelarikan diri sedangkan terdakwa berhasil diamankan karena sedang mengguncangdadu koprok tersebut; Bahwa cara terdakwa menjadi bandar permainan judi jenis dadu koprok tersebutyaituTerdakwa mengelar lapak dadu dengan gambar simbol yang menerangkan dan gambarbintang selanjutnya tersagka dengan
    Pesawaran dan disana parasaksi menemukan terdakwa sebagai ceker atau bandar judi jenis dadu koprok sedangMenggoncang tempurung koprok ;Bahwa benar cara terdakwa menjadi bandar permainan judi jenis dadu koprok tersebutyaitu Terdakwa mengelar lapak dadu dengan gambar simbol yang menerangkan dangambar bintang selanjutnya tersagka dengan menguncang tempurung dadu dan laluterdakwa menunggu pemasang yang akan memasang dengan modal awal terdakwasebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) Bahwa pada saat terdakwa
    Pesawaran sedang marak judi koprok.
Putus : 13-12-2011 — Upload : 01-07-2013
Putusan PN TANGERANG Nomor 1648/PID.B/2012/PN.TNG
Tanggal 13 Desember 2011 — KASLAN BIN TARSO
MADI BIN Alm BELANG
2317
  • Menyatakan terdakwa KASLAN BIN TARSO dan terdakwa II MADIBin Alm BELANG, secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan tindak pidana " PERJUDIAN JENIS KOPROK'",sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 303 ayat (1)ke1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjaramasing masing selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama paraterdakwa berada dalam tahanan sementara ;3.
    Menyatakan barang bukti berupa:e Uang tunai sebesar Rp.15.100, (lima belas ribu seratus rupiah) ;dirampas untuk negara ;e 3 (tiga) biji koprok ;e 1 (satu) buah piring kecil ;e 1 (satu) buah tempurung kelapa ;dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    sebagai berikut :Terdakwa I KASLAN BIN TARSO :e Bahwa terdakwa ditangkap bersama terdakwa Madi pada hari Jum attanggal 29 Juli 2011 sekira jam 20.00 Wib di lapangan MD Rt. 05/02Kelurahan Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerangkarena melakukan perjudian koprok tanpa Bahwa terdakwa adalah selaku Bandar dan terdakwa Madi yangmembantu terdakwa dalam kegiatan perjudian koprok tersebut.e Bahwa permainan judi jenis koprok tesebut dilakukan dengancara awalnya para terdakwa menggelar lapak yang
    tanpa ijin.Bahwa terdakwa adalah membantu terdakwa Kaslan bin Tarso yangselaku Bandar dalam kegiatan perjudian koprok tersebut.Bahwa permainan judi jenis koprok tesebut dilakukan dengan cara awalnyapara terdakwa menggelar lapak yang bergambar, lalu dadu 3 (tiga) bijidiletakkan dipiring kecil atau lepek, kemudian ditutup denganmenggunakan tempurung batok, selanjutnya piring kecil bersamatempurung diangkat lalu digoyanggoyangkan, kemudian diletakkandipinggir lapak, lalu pemasang mulai meletakkan uang
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang tunai sebesar Rp.15.100, (lima belas ribu seratus rupiah) ;dirampas untuk negara ;e 3 (tiga) biji koprok ;e 1 (satu) buah piring kecil ;e 1 (satu) buah tempurung kelapa ;dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 27-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 121/Pid.B/2016/PN.Kot
Tanggal 10 Agustus 2016 — - KUSAIRIN Alias BANG IRI Bin SATARUDIN;
6721
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Set Alat Permainan Judi Dadu Koprok;dirampas untuk dimusnahkan- Uang sejumlah Rp. 169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    , kemudian saksi AGUSNARI BinBINTANG mendatangi Terdakwa di sebuah halaman rumah warga di pinggirjalan yang mudah diketahui atau dijangkau orangorang yang akan ikutbermain, selanjutnya sambil menunggu pemain yang akan menaruhuangnya di arena permainan, saksi AGUSNARI Bin BINTANG menaruhuang sebagai pemain di arena permainan dadu koprok, kemudian untukmulai bermain dadu koprok awalnya Terdakwa akan menjadi Bandar untukmemasukkan dadu ke dalam tempurung agar dikocok/ diguncang, setelahitu pemain yang
    dan mendapati barangbarangbukti berupa 1 (satu) set alat permainan dadu koprok dan uang tunaisebanyak Rp. 169.000, (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yangberada di tengah arena permainan atau tempat Terdakwa dan saksiKUSAIRI Bin SATAR melakukan permainan dadu koprok, oleh karena itusaksi MAMAY RAHMAT Bin APIP, saksi YURIST ASLIN BinBAHERAMSYAH, dan saksi IWAN POLANTINO Bin KHOLIB selakuAnggota Kepolisian Sektor Kota Agung membawa Terdakwa dan saksiAGUSNARI Bin BINTANG serta barang bukti ke
    2016/PN.Kot.Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan, terdapat 5 (lima) orangpemain yang melarikan diri sehingga saksi bersama Anggota KepolisianSektor Kota Agung lainnya hanya mendapati barangbarang berupa 1 (satu)set alat permainan dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000,(seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arenapermainan di tempat Terdakwa dan saksi Agusnari Bin Bintang melakukanpermainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya Terdakwa Kusairin
    pada saat saksi melakukan penangkapan, terdapat 5 (lima) orangpemain yang melarikan diri sehingga saksi bersama Anggota KepolisianSektor Kota Agung lainnya hanya mendapati barangbarang berupa 1 (satu)set alat permainan dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp. 169.000,(seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berada ditengah arenapermainan di tempat Terdakwa dan saksi Agusnari Bin Bintang melakukanpermainan dadu koprok;Bahwa cara untuk bermain dadu koprok awalnya Terdakwa Kusairin AliasBang Iri