Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SYAFEI Alias KOPRIK Bin ABDUL HANAFI Alm
42 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Syafei alias Koprik Bin Abdul Hanafi (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan
,MH
Terdakwa:
SYAFEI Alias KOPRIK Bin ABDUL HANAFI Alm
19 — 6
bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu)lembar media gambar, (satu) buah mangkok putih, (satu) buah gelas, Uang tunaisebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dan Uang tunai sebesarRp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada waktu Terdakwa diamankan,para pemasang/pemain yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, kemudianTerdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penjarinag guna pengusutan lebih lanjut;Bahwa terdakwa menyelenggarakan judi jenis koprik
bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu)lembar media gambar, (satu) buah mangkok putih, (satu) buah gelas, Uang tunaisebesar Rp.1.34.000,00 (satu juta tiga puluh empat ribu rupiah) dan Uang tunai sebesarRp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada waktu Terdakwa diamankan,para pemasang/pemain yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, kemudianTerdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penjarinag guna pengusutan lebih lanjut;Bahwa terdakwa menyelenggaraknya judi jenis koprik
53 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 317 K/Pdt/2007kembar, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara :tanah milik Midin dan Jemirun ; Sebelah timur : Jalan Desa ; Sebelah selatan : tanah milik Toirin, Koprik, Samat, Sarji, Sayit dan Katimah; Sebelah barat : Jalan Desa ;yang mana para Penggugat menguasai, menggarap tanah negara bekas hakErfpacht perkebunan tersebut di atas ;Bahkan pernah ditempati rumah untuk tempat tinggal para Penggugat diatastanah tersebut.
Menetapkan para Penggugat mempunyai hak menguasai menggarap tanahnegara bekas hak Erfpacht perkebunan seluas lebih kurang 15 ha/1500are/10500 ru yang terletak di Dusun Ringinkembar desa KarangrejoKecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan batasbatasnya sebagai berikut: Sebelah utara : Tanah milik Midin dan Jemurin ; Sebelah timur : Jalan Desa ; Sebelah selatan : Tanah milik Toirin, Koprik, Samat, Sarji, Sayit danKatimah ; Sebelah Barat : Jalan Desa ;Selanjutnya dapat dimohonkan hak milik melalui prosedur