Ditemukan 61 data
2 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat atas diri Penggugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh ketiga orang anak yang bernama :
- Naisha Alifa NST binti Rahmad Zainun Nasution, Perempuan, lahir tanggal 28 Maret 2013,
- Rayvan Hariwijaya NST bin Rahmad Zainun
1.I Putu Agus Eddy Erlan Hermawan
2.Ni Putu Ayu Ratna Wiyanti
18 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama anak ketiga Para Pemohon yang semula bernama Komang Ayu Desya Amanda Putri, Perempuani, lahir di Tabanan pada tanggal 07 Pebruari 2022 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-09022023-0027 tertanggal 15 Februari 2023 menjadi Komang Naisha Nareswari;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon
47 — 23
dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 12 Juni 2019 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 18 November 2019 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-18112019-0008,Putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernamaNi Luh Naisha
38 — 12
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama, Naisha Zhafira Abdullah, perempuan, lahir tanggal 30 Desember 2016, dengan kewajiban memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Naisha Zhafira Abdullah, perempuan, lahir tanggal 30 Desember 2016, minimal setiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya kesehatan, biaya pendidikan dan biaya-biaya insidentil lainnya dengan kenaikkan 10 % pertahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
13 — 5
Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp 3,000,000 (Tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 3,000,000.00 (tiga juta rupiah)
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yaitu CATRA NAISHA
75 — 11
Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 174INDA/Ill/2009 Tertanggal 18 Juli 2016, putus karena peceraian dengan segala akibat hukumnya;
-
Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama NI PUTU NAISHA PARAMESTI berada dibawah pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya ;
-
Memerintahkan kepada Para Pihak agar melaporkan Salinan Putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatat dalam Register
74 — 8
Menetapkan dua orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama:
2.1. NAISHA SYAFITRI binti DWI CAHYONO, lahir tanggal 12 Oktober 2007;
2.2. ADITYA SYAH PUTRA bin DWI CAHYONO, lahir tanggal 1 Juni 2012;
berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
3.
21 — 11
Naisha berumur 20 bulan ;4. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat semula berjalan rukun danharmonis, namun sejak bulan Desember 2012 rumah tangga Penggugat danTergugat mulai terjadi perselisihan faham terus menerus yang disebabkan ;a. Tergugat tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan rumah tangga;b. Tergugat tidak memberikan nafkah lahir/batin Penggugat sejak bulanDesember 2012 sampai dengan sekarang dan telah pisah ranjang ;5.
M. HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
DERIS ISKANDAR Als DERIS Bin JONI ISKANDAR Alm
44 — 5
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Naisha warna abu-abu
- 1 (satu) bilah Linggis ukuran 30 (tiga puluh) cm
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa IMAN ROHMAN Als IMAN.
Dirampas untuk dimusnahkan.
28 — 19
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu dan adat Bali pada tanggal 10 Januari 2017 di Kabupaten Jembrana dan telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-04052017-0005, tanggal 8 Mei 2017, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- NI PUTU NAISHA
18 — 1
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Anjar Sigit Triratno bin Budi Prayitno ) terhadap Penggugat ( Eka Septi Libranta binti Kamino );
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Kalista Anjar Syifatunisa dan Naisha Anjar Azzahra
69 — 15
Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 12 September 2017 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 20 Desember 2017 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-20122017-0014 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan untuk anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Ni Luh Putu Naisha
1.SIMON GINTING, S.H.
3.NADYA SYAFIRA, S.H.
Terdakwa:
SAHLAN Als SAHLAN Bin ALADIN
55 — 25
berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk I-PHONE type 6s Plus 64GB IMEID 353296073016781 warna putih;
- 1 (satu) unit laptop merk Acer Apire V5-132 layar 11,6 (sebelas koma enam inci) warna silver kombinasi hitam beserta dengan 1 (satu) unit Charger;
- 1 (satu) unit Handphone merk I-PHONE type 6s Plus 64GB IMEID 353296073016781 warna kuning keemasan kombinasi putih;
Dikembalikan kepada Anak Korban Naisha
M. HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
IMAN ROHMAN Als IMAN Bin JA I Alm
68 — 20
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV LED merk Sharp warna hitam ukuran 32 inch;
- 1 (satu) lembar bukti pembelian TV LED merk Sharp, tertanggal 06 April 2018;
- 1 (satu) buah Doosbook TV LED merk Sharp ukuran 32 inch;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Naisha
18 — 11
Naisha Azkadina Putri Prayogo binti Bangun Prayogo, lahir di Pontianak tanggal 11 Oktober 2016;
b. Rayhan Hanif Prayogo bin Bangun Prayogo, lahir di Pontianak, tanggal 7 Juni 2020;
berada dalam pemeliharaan (hadlonah) Penggugat;
4.
68 — 11
No. 474.2/1151/U/VII/2013, kutipan ini dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- KAIRAVHA PRAMUDYA, lahir di Balinggi, pada tanggal 02 April 2014, sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 41/T/2015/2014;
- ADHE NAISHA
80 — 24
SHOP warna hitam putih;---- 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas;----------------------------------------------------- 3 (tiga) buah perhiasan cincin emas;---------------------------------------------------- 1 (satu) buah jam tangan merk BONIA WARNA silver;--------------------------------- 2 (dua) lembar triplex;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako;---------------------------------------------------dikembalikan kepada saksi Naisha
M. AFRIZAN
72 — 30
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon sebagaimana yang termuat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1705-LU-04032020-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma semula dari :
Nama : NAISHA ALMAHYRA;
Tempat tanggal lahir : Bengkulu, 25 Februari 2020;
Anak Pertama
20 — 20
- Menetapkan anak yang bernama Abidzar Fawwaz Alfatta lahir tanggal 7 Maret 2017 dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut dan anak yang bernama Naisha Aletha Erinka lahir tanggal 9 November 2020 dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Tergugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut.
25 — 7
Laki-laki, lahir di mangupura, pada tanggal 12 Desember 2012 ;
PANDE KOMANG NAISHA ABHINANDA PUTRI.