Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — PT. GANGSAR vs DIRJEN PAJAK;
26783 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 533/B/PK/PJK/2012hal ini dapat ditunjukkan pada pelaporan SPT Tahunan 2005 dan SPTTahunan 2006; Koreksi Biaya Overhead (Ongkos Cetak):Bahwa biaya sebesar Rp9.720.000,00 adalah biaya yang dikeluarkan untukkepentingan perusahaan dan bukan sebagaimana yang dimaksud olehPemeriksa;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp27.036.860,00, yang menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku;Bahwa mempertimbangkan
    alasanalasan tersebut diatas, maka perhitunganmenurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Menurut Pemohon Banding(Rp)1 Peredaran Usaha 6.685.019.6402 Harga Pokok Penjualan 6.040.615.9243 Laba Bruto 644.403.7164 Pengurang Penghasilan Bruto 596.533.3325 Laba Operasi Usaha 47.870.3846 Penghasilan Luar Usaha 7 Biaya Luar Usaha 8 Laba Usaha 47.870.3849 Penghasilan yang dikenakan Pajak PenghasilanFinal dan yang tidak termasuk Obyek Pajak10 Laba Usaha 47.870.38411 Penyesuaian Fiskal Positif
Putus : 21-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 918/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT PAKERIN)
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu notaretur yang tampak pada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakanunsur pengurang nilai penjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertasadalah sebagai berikut:Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.2291.609.142.857.656 1.609.142.857.656
    Pemeriksa dan penelaah keberatan tidak melihat adanyakoreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimia yang jelasmerupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutangMenurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145 Bahwa dari data tersebut di atas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20146.10.merupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Auditor Independen terbukti terjadi karena adanya perbedaandalam pencatatan piutang kertas dari penjualan ekspor, sehinggakoreksi Pemohon Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 918/B/PK/PJK/20147.19.7.20.7.21.Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakanbagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249,00yang telah diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), maka Majelis seharusnya mempertimbangkanbahwa dalam melakukan pengujian arus piutang PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah memperhitungkanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249.
    ) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00 dengan supporting document dari pihakketiga;Dengan demikian dasar pertimbangan yang disampaikan MajelisHakim Pengadilan Pajak nyatanyata tidak mengacu pada nilaisengketa, karena Majelis tidak mengungkapkan dan membuktikannilai sengketa sebesar Rp 5.349.809.979,00;Dalam dasar pertimbangannya, Majelis Hakim hanyamembuktikan kebenaran dari Saldo Akhir Piutang Kertas;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding),
Putus : 23-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PT MULTI KONTROL NUSANTARA ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
5545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Rp19.487.090.639,00;Bahwa rincian koreksi:1.Biaya Penjualan;a.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/2016Rp11.800.718.350,00 Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup buktiselisih kurs revaluasi hutang atas pembelian sebesarRp11.800.718.350,00 tidak dapat dijadikan sebagai pengurang pembeliankarena bukan merupakan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwapembelian bersih menurut Majelis dihitung menjadi sebagai berikut: Pembelian sesuai PIB Rp 274.950.699.480,00 Diskon pembelian Rp 55.165.000.000,00 Selisih
    Bahwa atas faktor pengurang berupa diskon pembelian sebesarRp55.165.000.000,00, Majelis Hakim Pengadilan Pajaksependapat dengan alasan yang dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b.
    Bahwa atas faktor pengurang berupa selisin kurs, Majelis HakimPengadilan Pajak hanya mengabulkan sejumlahRp2.085.078.768,00;1) Bahwa dalam uji materi, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telan membuatkan tabelpembanding antara nilai pembelian menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) danTermohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) yangHalaman 15 dari 26 halaman.
    Putusan Nomor 774/B/PK/PJK/20165)Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisih kursrevaluasi hutang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan, maka Majelis HakimPengadilan Pajak dalam Putusannya seharusnya menegaskanperlakuan terhadap selisih kurs yaitu dengan memasukkansebagai komponen pengurang penghasilan;Dengan Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat selisihkurs revaluasi utang atas pembelian bukan merupakan unsurpengurang Harga Pokok Penjualan tetapi juga
Putus : 28-03-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 08/PID.B/2011/PN.WKB
Tanggal 28 Maret 2011 — - YADI MARAWALI Alias YADI, dkk
10724
  • Terhadap korban obat pengurang rasa nyeri, selanjutnyakorban dipulangkan dalam keadaan baik.KesimpulanPada pemeriksaan korban pria berumur tiga puluh delapantahun ini ditemukan Jluka Jlecet tekan dan Jlebam akibatkekerasan tumpul.
Register : 11-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
202 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan di dalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke7 s.d. ke9:Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5% merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang omzet diPPh Badan:Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidanganMajelis berpendapat bahwa Terbanding tidak
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
    Dalam kenyataannya tidak pernah ada Potonganharga yang tercantum di dalam Faktur Pajak yang diterbitkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyerahan Barang Kena Pajak kepada Yakes Telkom tersebut;Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44329/PP/M.1/16/2013 tanggal 3April 2013 sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN ataspenyerahan kepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN Masa Pajak April 2009 sebesar Rp74.126.080,00 tersebut harusdibatalkan:V.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BHUMIREKSA NUSASEJATI
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa untuk memberikan gambaran yang utuh terkait pokok sengketa,Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikankronologis permasalahan sebagai berikut :a) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal23 Nomor: 00105/203/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 MasaPajak Juli 2008 Juni 2009 sebesar Rp. 418.441.799,00 yang terdiridari koreksi positif atas Objek PPh Pasal 23 sebesarRp.2.179.384.368,00 yang berasal dari beberapa akun dalam HargaPokok Penjualan dan Pengurang Penghasilan
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292.626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006.
    Biaya audit Pengurang Penghasilan 292 .626.4204. Jasa Konsultan Pengurang Penghasilan 172.139.8465. Jasamanajemen Pengurang Penghasilan 6.640.800.0006. Biaya bunga Biaya Luar Usaha 14.450.129.287Jumiah objek PPh Pasal 23 339.231.176.744Objek PPh Pasal 23 cfm SPT Masa 37.051.792.376Selisih yang belum dilaporkan 2.179.384.368 b) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyerahkan beberapa buku besar.
Putus : 10-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56044/PP/M.VIA/13/2014
Tanggal 10 Oktober 2014 —
2820
  • .: bahwa koreksi negatif atas pengurang PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00adalah berhubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding di perhitunganPPh Badan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPPh Badan Nomor 00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011 yang PemohonBanding ajukan Keberatan dan telah diputus dengan Keputusan Terbanding NomorKEP1820/WPJ.07/2012 tanggal 04 Oktober 2012, karena Pemohon Bandingmengajukan Banding atas KEP1820/WPJ.07/2012 tersebut, dengan
    .10.883.926.200,00.bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan koreksi negatifTerbanding atas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesarRp.1.702.910.798,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis ataspokok sengketa adalah sebagai berikut : MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanTotal SengketaTidakDipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) oe (Rp); ; 3.271.308.8 3.271.308.81 Kompensasi Kerugian 74 00 71 00 0,00Koreksi Negatifatas> pengurang
    berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengankuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya bandingPemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Pasal 25 BadanTahun Pajak 2009 dihitung kembali sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding RpKoreksi yang tidak dapat dipertahankan : Koreksi Positif Kompensasi Kerugian Rp3.271.308.871,00 Koreksi Negatif atas Kredit/Pengurang
Register : 25-08-2011 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44437/PP/M.I/15/2013
Tanggal 15 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12038
  • Penghasilan Dari Luar Usaha 2,533,829.934 Pengurang Penghasilan Bruto 848,075.21 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 5,276,209.78 Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD124,048.53a) Koreksi Positif atas Goods Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77,420.78bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon
    Kebenaran Materi (UKM) terbukti bahwa:e jurnal penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas akunGood Delivered But Not Yet Invoiced sebesar USD77.426,78 adalahuntuk mengoreksi penjualan tahun 2005 yang tidak terealisasi,e PEB Nomor 264824 tanggal 30 mei 2007 sebesar FOB USD86.372,00tidak terkait dengan koreksi Terbanding sebesar USD77,426.78.bahwa berdasarkan hasil UKM tersebut Majelis berpendapat, koreksipenjualan tahun 2005 yang dilakukan pada tahun buku 2006 tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesarUSD2.533.829,93bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, Terbandingberpendapat bahwa tidak adanya data yang disampaikan oleh PemohonBanding dalam proses keberatan tidak dapat membuktikan alasan keberatanPemohon Banding.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menolak tanggapan Terbandingatas seluruh koreksi positip atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukanTerbanding, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UndangUndangPajak
    tetap tersebut telah dilaporan dalam SPTPPh badan tahun 2006.bahwa berdasarkan dokumen hasil UKM, Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas laba penjualan Aktiva Tetap sebesar US$20.635,09 tidakdapat dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian pada angka 1) sd 3), Majelis menyimpulkankoreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar US$2,533,829.93, koreksi sejumlah US$460.171,02 tetap dipertahankan,sedangkan koreksi sejumlah US$2,073,658.91 tidak dapat dipertahankan.Koreksi Positif atas Pengurang
    No. 17/2000 yang dapat mengurangi penghasilan bruto.: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$848,075.21 dikarenakan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan danproses keberatan tidak memberikan buktibukti yang cukup.bahwa menurut Pemohon Banding, biayabiaya yang terdapat dalamPengurang Penghasilan Bruto tersebut merupakan biayabiaya yang terkaitlangsung dengan kegiatan usaha, dalam rangka mendapatakan, mengaih danmemelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan KembaliBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah :* Tentang koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp70.444.614,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.IV.
    Bahwa pokok sengketa banding dalam Putusan a quo adalah KoreksiPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sebesar Rp 1.235.483.585,00.Bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.235.483.585,00 tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanyamengajukan Peninjauan Kembali atas nilai Pajak Masukan sebesarRp70.444.614,00.2.
    Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalamnilai DPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkandalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potonganharga atau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dariTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding).Sehingga nilai DPP
    Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilaiDPP PPN sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13ayat (5) UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) PeraturanPemerintah Nomor 143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3PER159/PJ./2006.11.
Register : 28-09-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    termasukHalaman 11 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/201712.8.12.9.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undangundang PPNdan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;Bahwa dalam hal ini yang menjadi DPP PPN adalah nilai berupa uang(nilai yang tercantum dalam invoice sebagai dasar penagihan dan nilaitersebut adalah sesuai dengan nilai yang diterima dari pihak pembeli).Dengan demikian bahwa syarat suatu potongan harga/diskonpenjualan tersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang
    Dalamkenyataannya tidak pernah ada Potongan harga yang tercantum didalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan Barang KenaPajak kepada Yakes Telkom tersebut;12.11.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berupa koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPPPPN sudah sesuai dengan ketentuan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yang tidak dapatdikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesar Rp24.907.499,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapatHalaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 1725/B/PK/PJK/2017dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SARANA SEJAHTERA INSANPALAPA
17542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PajakPertambahan Nilai yang terutang;3.
    KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yangantara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 16 Alinea ke6 s.d. ke8Bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapatbahwa diskon sebesar 6.5 % merupakan hak Yakes Telkom dan bukan hakPemohon Banding sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/20158.8.8.9.Dengan demikian syarat suatu potongan harga/diskon penjualantersebut dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilai DPPPPN adalah bahwa potongan harga tersebut dicantumkan dalamFaktur Pajak;Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak dapat membuktikan dan menunjukkanbahwa di dalam Faktur Pajak tersebut tercantum nilai potongan hargaatau diskon penjualan sebagaimana penjelasan dari TermohonPeninjauan Kembali (Semula
    Putusan Nomor 135/B/PK/Pjk/2015berlaku yaitu Pasal 1 angka 18, Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (5)UndangUndang PPN, Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor143 Tahun 2000, dan Pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER159/PJ./2006;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahankepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskonpenjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPNsebesar Rp 40.697.397,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan
Register : 28-11-2012 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49122/PP/M.I/15/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13943
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00;bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesarRp4.255.273,00;1.
    mengenai koreksi PeredaranUsaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak terdapat alasan pengajuan banding mengenaikoreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp29.488.530,00, dan menyatakan dalamsengketa banding ini hanya mengajukan banding atas koreksi Pengurang
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Leasing sebesar Rp1.728.883.290,00bahwa biaya bunga leasing sebesar Rp1.728.883.290 dikoreksi karena Pemohon Banding tidakbersedia meminjamkan surat perjanjian leasing;bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi biaya bunga leasing tersebut karena:a. Biaya bunga timbul adalah konsekuensi dari suatu pinjaman yang melibatkan dua pihakyaitu peminjam dan yang meminjamkan (Bank / non Bank);b.
    Bank CIMBNiaga Tbk., telah didukung dengan buktibukti yang cukup dan dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis menyimpulkan koreksiTerbanding mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Biaya Leasing sebesarRp1.728.883.290,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga harus dibatalkan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan sengketa pada butir 1 dan 2, Majelisberkesimpulan atas koreksi Terbanding mengenai Penghasilan Neto sebesar Rp1.758.371.820,00,
    Rp901.731.289,00;lbahwa dalam Surat Banding Pemohon Banding dalam perhitungan PPh Badan, kredit pajak menurutIPemohon Banding adalah sebesar Rp905.986.562,00, namun dalam Surat Banding PemohonBanding tersebut tidak diberikan penjelasan mengenai pengajuan banding atas Kredit Pajak;lbahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai adanyasengketa banding atas koreksi kredit pajak sebesar Rp4.255.273,00 dan menyatakan dalam sengketalini hanya atas koreksi Biaya Leasing di Pengurang
Register : 21-02-2012 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46528/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13947
  • dapatmembuktikan adanya penjualan barang rusak tersebut di dalam negeri.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbanding atas PeredaranUsaha sebesar Rp. 1.911.163.256,00 tidak tepat dan harus dibatalkan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Communication sebesar Rp.4.138.669,00Menurut Terbanding: bahwa koreksi terhadap biaya komunikasi dilakukan karena merupakanMenurut PemohonMenurut Majelispemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Pemohon Banding adalah hanya berupa nota bon yang tidakjelas/tidak lengkap dimana identitas pembeli maupun identitas penjual tidakdiisi dan tidak ada tanda tangan dari pihak penjual maupun pembelli.bahwa bukti berupa surat keterangan dari Presiden Direktur tidak ditunjukkanpada saat uji bukti dan tidak pernah ada pada saat pemeriksaan maupunkeberatan.bahwa karena tidak jelasnya transaksi tersebut, Terbanding tidak dapatmeyakini bahwa pembelian tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkansebagai pengurang
    sebesar Rp. 226.921,00 Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti yang memadai dan meyakinkan Majelis.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingatas biaya komunikasi sebesar Rp. 4.138.669,00 sudah tepat dan tetapdipertahankan.Koreksi atas Biaya Usaha Biaya Traveling sebesar Rp. 22.000.000,00bahwa koreksi terhadap biaya perjalanan dinas dilakukan karena merupakanpemberian kenikmatan/natura sesuai dengan pasal 9 ayat (1) UndangundangNomor 17 Tahun 2000 bukan merupakan pengurang
    Karena yang bersangkutan adalah staff ahli Pemohon Banding makaterhadap biaya yang dikeluarkan seharusnya memenuhi kriteria biaya untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dijadikansebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, hasil uji bukti dandokumen pendukung yang ada Majelis berpendapat bahwa sesuai ketentuanpasal 6 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan biaya perjalananMemperhatikanMengingatMemutuskandinas dapat dipergunakan
    sebagai pengurang penghasilan bruto, namunPemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa perjalanan dinaskedua orang Jepang tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha PemohonBanding, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa biaya perjalanan tersebutuntuk kepentingan operasional perusahaan Pemohon Banding sebagai biayauntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan, oleh karena itu biaya Travelling sebesarRp 22.000.000,00 adalah merupakan fasilitas
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839/B/PK/PJK/2011
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PARADISE ISLAND FURNITURE
12328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 272.997.489,00 0,00 272.997.489,00Kompensasi Kerugian 0,00 0,00 0,00Penghasilan Kena Pajak 2/2.997.489,00 0,00 272.997.489,00PPh Terutang 59.178.100,00 0,00 59.178.100,00Kredit Pajak 1.191.100,00 0,00 1.191.100,00PPN Kurang (Lebih) Bayar 57.987.000,00 0,00 57.987.000,00Sanksi Administrasi 17.396.100,00 0,00 17.396.100,00Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 75.383.100,00 0,00 75.383.100,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding diatas dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Pengurang
    Tentang Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp. 221.347.750,001.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dailildalil yang akandikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padauraian berikut ini.Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah
    Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.28427/PP/M.X/15/2011 tanggal 12 Januari 2011 tersebut, makadengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajaktersebut, karena nyatanyata amar pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak telah mengabaikan fakta fakta yang PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) ajukan dalam pembuktian dipersidangan terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa
    (batas waktu pengkreditan PMhanya untuk transaksi masa SeptemberDesember yang masihdapat dikreditkan di bulan JanuariMaret 2007).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa BiayaSupplier sebesar Rp.221.347.750,00 tersebut karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membebankanuang muka.
    Parangtritis Km. 7Cabeyan RT.04/04 Bantul, Yogyakarta 55188 sehingga perhitungan PajakPenghasilan Badan Tahun 2006 menjadi sebagaimana tersebut di atas, terkaitHalaman 18 dari 20 halaman Putusan Nomor 839/B/PK/PJK/2011koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Supplier sebesarRp.221.347.750,00adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan
Putus : 16-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346/B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapat kerugianyang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiah terhadap USD selamaTahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalam USD yang dapat menyebabkan rugiselisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akan menyebabkankeuntungan selisih kurs pada saat pelunasannya;Bahwa hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisih kurs secara komersial adalahadanya
    Kredit PajakBahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidak didukungoleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesar Rp310.901.292,00sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh Badan terutang Tahun 2006;Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP230/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 1 Juli2009Bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Terbanding menolak seluruh permohonanPemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2006 adalah sebagai berikut:Semula Ditambah
    Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi/(laba) selisihkurs sebesar Rp.10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya, UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 diterangkan bahwa kerugian karenaselisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadiseharihari, atau oleh
    Koreksi Pengurang PenghasilanUsaha0c.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto dari Luar Usaha Rp 565,801.834,00c.
Register : 07-03-2013 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51030/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21224
  • Koreksi Penjualan Rp2.797.165.251,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dalam surat tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa klaim mutumerupakan potongan penjualan yang seharusnya menjadi pengurang dari penjualan.Namun penelaah telah meneliti kembali ledger piutang usaha dan tidak menemukanadanya klaim mutu menjadi pengurang piutang.
    Banding juga tidak menyerahkan bukti pengembalian uang jikaterjadi klaim mutu apabila penjualan seluruhnya telah dibayar;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penjualan yang dilakukan olehpenelaah keberatan dengan alasan sebagai berikut:1) Adanya perbedaan penjualan antara buku besar dan laporan keuangandisebabkan oleh penelaah keberatan tidak memperhitungkan klaim mutu minyakkelapa sawit (Kode AC : 60.991.000000.00) dan klaim mutu inti kelapa sawit(Kode AC : 60.995.000000.00) sebagai pengurang
    Bahwa secara akuntansi dan perpajakan, biaya gaji yang boleh dikurangkansebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya gaji bruto karyawan,sebelum dikurangi Pajak Penghasilan;c. Sesuai PER31/PJ./2009 stdtd PER57/PJ./2009 butir 1.9. Tentangpenghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang menerimatunjangan pajak, dijelaskan bahwa atas tunjangan pajak tersebut merupakanpenghasilan bagi pegawai yang besangkutan.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PDAM KOTA MADYA SURABAYA
2017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2009 dan diterima tanggal 5 Mei 2009dengan alasan :1.Bahwa pajak yang terutang tersebut menurut petugas pemeriksadikarenakan adanya koreksi biaya penyusutan aktiva tetap sebesarRp.2.392.026.491,00 dan bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00,sehingga laba fiskal naik sebesar Rp.9.762.790.800,00;Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas pajak, Pemohon Banding tidakmenyetujui koreksi atas bunga pinjaman sebesar Rp.7.370.764.308,00karena menurut pendapat Pemohon Banding pembebanan bungapiniaaman sebagai pengurang
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonanpeninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut :Tentang Koreksi Positif Pengurang
    ) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupaerror facti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbanganhukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yangtelah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (contralegem), khususnya peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku,dengan dalildalil dan alasanalasan hukum sebagai berikut:Tentang Koreksi Positif Pengurang
    Putusan Nomor 290 /B/PK/PJK/2013"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelisberpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan hubungan arus danadari pinjaman terhadap penempatan deposito sedangkan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa penempatan deposito tidak berasaldari pinjaman tetapi berasal dari transfer dana dari deposito yang telahjatuh tempo/cair di bank tersebut, dan dari rekening giro penerimaanpelanggan sehingga Majelis berkesimpulan koreksi positif Terbandingterhadap pengurang
    semula Pemohon Banding) tidakmempermasalahkan = perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) jika dianggap bahwa pembebanan biaya bungayang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor: SE46 IP J.4/1995;Bahwa alasan utama Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), baik dalam surat keberatan maupun dalam surat bandingnyaadalah bahwa pembebanan bunga pinjaman sebesarRp7.370.764.304,00 sebagai pengurang
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. TIRTA BENING MULYA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikoreksiJumlah KoreksiDasar Koreksi PPh Badan Harga Pokok Penjualan Koreksi pembelian bahan Baku karena ataspbembelian tersebut tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding danmerupakan pembelian dalam rangka menambah Pabnibellen Ripe n6e. 220.540 Aktiva Tetap Pemohon Banding berupa dapurpabrik dan telah dibebankan melalui penyusutanSehingga terjadi dua kali pembebanan.Penyusutan Rp 414.207.528 Koreksi positif penyusutan karena kesalahanlpenerapan kelompok dan tarif penyusutan Pengurang
    Penyusutan Rp 414.207.529Koreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 16 tahun sedangkanmenurut Pemohon Bandingdimana secara teknis masamanfaat 4 s.d 8 tahun;Tidak Setuju Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 192/B/PK/PJK/2016 Pengurang PenghasilanBruto PenyusutanRp40.381.770Tidak SetujuKoreksi tidak ada dasar,Pemeriksa hanya menetapkanmenurut asumsi dengan masamanfaat 8 tahun.
    Voucher telahPemohon Banding serahkankepada Pemeriksa Ikhtisar Pembahasan Akhir UraianKoreksi Cfm PembahasanHasil Pembahasan Akhir Pemeriksa Pemohon Pemeriksa Pemohon(Rp) Banding (Rp) Banding(Rp) (Rp) Peredaran Usaha 173.793.616.740173.793.616.740 Harga Pokok Penjualan2.483.428.06868.062.235.45970.545.663.527 Penghasilan Bruto Usaha2.483.428.0685.731.381.2813.247.953.213 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.074 Jumlah Penghasilan Bruto2.483.428.0685.834.928.3553.351.500.287 Pengurang Penghasilan
    )2.549.485.9681.920.223.230 (629.262.738) Pajak Terhutang 558.566.900 558.566.900Kredit Pajak ; 9.752.637 9.752.937Pajak Kurang/(Lebih) Bayar 558.566.900) 548.814.263 (9.752.637)Bunga Pasal 13 (2) KUP 263.430.846 263.430.846 ;Pajak YMH Dibayar 821.997.746 812.245.109 (9.752.637) Menurut TerbandingBahwa Pemeriksa tetap mempertahankan Harga Pokok Penjualan dengankoreksi sebesar Rp2.483.428.068,00 yang terdiri dari Pembelian Bahan BakuRp2.069.220.540,00 dan Penyusutan sebesar Rp414.207.528,00;atas Pengurang
    Perhitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding UraianMenurutTerbanding(Rp)Menurut PemohonBanding(Rp) Peredaran Usaha173.793.616.740773.793.616.740 Harga Pokok Penjualan68.598.024.78670.543.333.326 Penghasilan Bruto Usaha5.195.591.9543.250.283.414 Penghasilan Luar Usaha103.547.074103.547.0074 Jumlah Penghasilan Bruto5.299.139.0283.353.830.488 Pengurang Penghasilan Bruto3.922.776.7553.922.776.755 Penghasilan Neto1.376.362.273(568.946.267) Peng.
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TROPICAL ELECTRONIC
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,654,663.94.Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliA. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011tanggal 22 Juni 2011 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karenadiputus melebihi jangka waktu ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.1.
    Scales, Oprion Kit and Parts 582.931,00b.Assembly 218.474,002 Harga Pokok Penjualan 2.676.664 ,00 Diajukan PKPembelian Bahan Baku 2.676.664,003) Penghasilan dari Luar Usaha 250.483,00 Diajukan PK4 Pengurang Penghasilan Bruto 1.659.889,00 Diajukan PKKoreksi Penghasilan Netto 5.388 .442,00 5.
    Sehingga dengan demikian,Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32177/PP/M.1/15/2011 tanggal22 Juni 2011 tersebut harus dibatalkan.Sengketa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUSD1,654,663.94.Bahwa terkait koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 179 alinea ke7 dan Halaman 180 alinea ke1Bahwa hasil pemeriksaan
    dipertahankansebesar USD 5,225.06:Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD1,659,889.00 yang dilakukan Pemeriksa Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat diketahui data sebagai berikut :2.1.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidakmempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD1,654,663.94 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat(1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 76 danPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — KOPERASI PEGAWAI TELKOM vs. DIRJEN PAJAK
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biayabiaya yang ada hubungannya dengan PPh Pasal 21 yangtelah ada SKPKBnya;Biayabiaya tersebut oleh Majelis Hakim diputus sebagai biayayang tidak diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Bruto,sehingga mengakibatkan perhitungan PPh Badan yang terhutangmenurut Majelis Hakim lebih besar dari yang seharusnya;ll.
    Kenikamatan Rp 19.868.246,00;Biaya yang dianggap Majelis Hakim sebagaibiaya dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesarRp 19.868.246,00, sebenarnya adalah merupakanbiayabiaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraanRAT yang meliputi kegiatan mulai dari perencanaan/persiapan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan RAT, oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), berpendapat bahwa seluruh biayabiayatersebut adalah merupakan biaya yang diperkenankansebagai pengurang
    Penjelasan Biaya Entertainment Rp 73.242.507,00;Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), Biaya Entertainment sebesarRp 73.242.507,00 yang oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, dikelompokkan sebagai biaya yang tidakdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, terdiridari:a. Biaya Sumbangan Rp 1.705.000,00b. Biaya Natura/Kenikmatan/Entertainment/Objek PPh 21 Rp 45.283.630,00c.
    Putusan Nomor 21 8/B/PK/Pjk/2012sebesar Rp 22.480.300,00 merupakan biayabiaya yangdiperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional,adalah Biayabiaya yang berhubungandengan semua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untukmendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan, sebesar Rp 18.767.300,00b.
    Putusan Nomor 218/B/PK/Pjk/2012diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto,dengan pengelompokkan sebagai berikut:a. Biaya Promosi dan Operasional, adalahBiayabiaya yang berhubungan dengansemua kegiatan dalam rangkamenjalankan usaha untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan,sebesar Rp 386.500,00b.