Ditemukan 406 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — BUDI ASWIN TANJUNG VS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA,
4830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut(Tergugat) menerbitkan SKTUN berupa Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n Budi Aswin Tanjung;.
    Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17 Desember2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama Budi Aswin Tanjung;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri atas nama Budi Aswin Tanjung;4.
Register : 09-09-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 6 Februari 2014 — FREDDY Melawan Kapolda Riau
14974
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia (vide bukti P14 danBahwa terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTKKEP/03/IV/2013/KKEP tanggal 10 April 2013 Penggugat mengajukanpermohonan banding melalui orang tua Penggugut, dimana berdasarkan PutusanSidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT BANDING/O3//V1I/2013/KOM BANDING tanggal 07 Juni 2013 (vide bukti T6) Penggugatdirekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas3511Kepolisian
    Pengakhiran Dinas dan mempertahankan Dalam Dinas Aktif AnggotaPolri: Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengankepangkatan......kepangkatan Aiptu kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di Kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepadaKapolda ;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda ; Pengakhiran dinas Polri dengan kepangkatan AIPTU kebawah dilimpahkankewenangannya kepada Kapolda dan dilingkungan Mabes Polri dilimpahkankewenangannya
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1)huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2003 Tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia ;5 Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah RiauNomor: Kep/380/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat dari Dinas POLRI atas nama Briptu Freddy (Penggugat) yangmenjadi objek sengketa (vide bukti P3 dan T7) ;Menimbang
    Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap BRIPTU EDI CANDRA(penggugat) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukandalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan sah menurutBerdasarkan hal hal tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim yangterhormat, yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut :1 Menolak seluruh gugatan penggugat atau setidaktidaknya menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan surat keputusan Kapolda Riau
    Pengakhiran Dinas dan mempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Polri : Angka 12: Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptu kebawah Angka13yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepadaKapolda ;Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehMenimbang, bahwa memperhatikan obyek sengketa berupa Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/32/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentangPemberhentian Tidak Dengan
Register : 07-05-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PTUN MEDAN Nomor 32/G/2014/PTUN-MDN
Tanggal 21 Oktober 2014 — ANDIKA RAMADHANI : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8426
  • Majelis Hakim2829Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar berkenan untuk memanggil pihakpihak yang berperkara guna hadir dalam suatu hari persidangan yang telahditentukan untuk pemeriksaan perkara ini dan sekaligus memutuskan perkara inidenganamamya berbunyi sebagai berikutMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep /46/I/ 2014 tanggal17 Januari 2014 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari
    Tidak Dengan Hormat (PTDH ) sebagai anggota Polri, selanjutnya Ketua Komisi menjelaskan hak3031Penggugat untuk mengajukan keberatan dengan banding atas putusan KKEPpaling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan dan memori bandingdisampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Sekretaris KKEPsebagaimana diatur pasal pasal 63 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) jo. pasal 74 ayat(1) huruf i Peraturan Kapolri nomor 19 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012Tentang Susunan Organisasi dan Tata
    Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugat dari dinasPolri adalah diawali setelah beberapa kali Penggugat dijatuhi hukuman disiplinbaik oleh karena Penggugat terbukti pengguna narkotika dan tidak melaksanakan34tugas secara tidak sah, sekalipun atasan Penggugat baik Kasat Sabhara PolresTebing Tinggi maupun Kapolres Tebing Tinggi telah berupaya melakukanpembinaan terhadap Penggugat namun Penggugat tidak ada menunjukkan sikapkearah perbaikan, maka selanjutnya dengan tidak bosan bosannya
    tidak dengan hormat ( PTDH ) anggota Polri daridinas Polri ( ic.
    Photo copy Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : Kep/46/I/2014/ tanggal 17Januari 2014 perihal pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) Briptu Andika Ramadhani dari Dinas Polri, selanjutnyadiberi tanda (Bukti T35) ; Menimbang, bahwa kedua belah pihak ada mengajukan Saksisaksi dalamperkara ini ; Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan saksi,untuk mendukung dalildalil gugatannya Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi,sebagai berikut :1.
Register : 11-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 51/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 22 April 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
13729
  • halaman 5758 yang pada pokoknya menyatakanbahwa ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 250 hurufb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil adalah tidak tepat, karena perkara tindak pidanakorupsi yang dilakukan oleh Penggugat telah diputus oleh PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 7 Maret 2013 dan telah berkekuatan hukumtetap, sedangkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasarhukum Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagaiPNS yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara yang baru berlaku pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil yang baru berlaku tanggal 30 Maret 2017, sehingga tindakanTergugat dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketaa quo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan ketentuan tersebuttelah
Register : 04-03-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 6/G/2016/PTUN.JBI
Tanggal 22 Juni 2016 — NUR GUNAWAN vs. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
9841
  • .: Kep/352/X/2015tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama NUR GUNAWAN, dengan PangkatBriptu/Nrp 82031005, Jabatan/Kesatuan Ba Polres Muaro Jambi; Asas Kecermatan, bahwa Surat Keputusan Tergugat yang telah menjatuhkansanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Penggugat, nyatanyatamencerminkan ketidakcermatan, ketidaktelitian dalam pertimbanganhukumnya, karena secara Hukum Administratif Pemerintahan yang notabenesebagai suatu Institusi
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)dikenakan kepada Pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipidanapenjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapatdipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri serta melanggarsumpah atau janji sebagai anggota Polri sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf dPerkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etika Profesi POLRI.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas nama Penggugat Nur Gunawan, yang ditujukan kepada lebih dari satuorang atau menjadi bukan individual/perseorangan melainkan kelompok, adalahtidak benar sebagaimana disampaikan dalam surat gugatan, karena SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi No.
    Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptukebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda; Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehMenimbang, bahwa memperhatikan objek sengketa berupa Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/352/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NurGunawan, Pangkat Briptu,
    Tidak Dengan Hormat(PTDH), selain itu mengenai pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukantindak pidana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia dan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangmenyatakan: Sanksi Administratif berupa rekomendasi Pemberhentian TidakDengan Hormat
Register : 05-10-2011 — Putus : 23-11-2011 — Upload : 15-04-2012
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 153/B/2011/PT.TUN. MDN
Tanggal 23 Nopember 2011 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA vs HERBERT SIAHAAN
8651
  • Pol: Skep/490/XI/2010 tanggal 11Nopember 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir Herbert Siahaan, Nrp.79041212, Kesatuan Ba. Sat Brimob Polda3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor. Pol: Skep/490/X1/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir HerbertSiahaan, Nrp. 79041212, Kesatuan Ba.
Register : 18-12-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/TUN/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — MUHAMMAD RAMADHANI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA;
220133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Skep / 409 / VIll / 2010 Tanggal 30Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp. 85060619,Kesatuan Ba. Polres Sergai Polda Sumut sebagai objek sengketa, baruPenggugat ketahui/terima pada tanggal 22 Maret 2011 sesuai dengantanda terima Ibu kandung Penggugat yaitu Ibu Sarwik dari AIPTU A.YANI SIREGAR NRP. 65110266 Pit.
    Pol. : Skep / 409 / Vill / 2010Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp.85060619, Kesatuan Ba. Polres Sergai Polda Sumut ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan objekSengketa TUN yang yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara No.
    . : Skep / 409 / VIII / 2010 Tanggal 30 Agustus 2010Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp. 85060619, KesatuanBa. Polres Sergai Polda Sumut ;Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hakdan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri yang aktif ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Halaman 9 dari 20 halaman.
Register : 16-01-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 3/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 29 Mei 2019 — Penggugat:
SURYA DHARMA, S.Kep.,
Tergugat:
GUBERNUR ACEH
8734
  • mendengar keterangan Para Pihak dan Saksi yang diajukan olehpara pihak di Persidangan;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh padatanggal 16 Januari 2019 dalam register perkara Nomor : 3/G/2019/PTUN.BNA,dan telah dilakukan perbaikan formal pada tanggal 20 Februari 2019 yang isinyasebagai berikut :OBJEK GUGATAN:Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 888/001/2018 Tanggal 14Februari 2018 Tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Surya Dharma, S.Kep.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN:1) Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 Penggugat mendapatkanpemberitahuan dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dengan SuratNomor 888/286/2018tanggal 15 Februari 2018 yaitu Surat KeputusanHalaman 3dari 40 HalamanPutusan Perkara Nomor: 3/G/2019/PTUN.BNA2)3)4)5)Gubernur Aceh Nomor 888/001/2018 pada tanggal 14 Februari 2018Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPegawai
    Bahwa Pengugat telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil(PNS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 888/001/2018Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) padatanggal 14 Februari 2018 yang merupakan objek sengketa dalamperkara a quo dan Penggugat telah menerima objek sengketatersebut pada tanggal 19 Februari 2018;3.
    Bahwa oleh karenanya, penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugattelah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan PPNo. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo PeraturanKepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2010 TentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka objek sengketa berupaKeputusan Gubernur Aceh Nomor : 888/001/2018 tanggal1i4 Februari2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai denganketentuan hukum dan asasasas umum pemerintahan yang baiksehingga objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat sudahsah dan berlaku secara hukum.Berdasarkan dalildalil dan uraian sebagaimana Tergugat kemukakan di atas,mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukdapat memutuskan gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.
Register : 19-11-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 84/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat:
SUNGGUH SINAGA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
287229
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat diawali dengan Perbuatan Penggugat yang telahmeninggalkan tugasnya secara tidak sah melebihi waktu 30 (tigapuluh) hari kerja secara berturutturut yaitu sejak tanggal 1 Juni 2020sampai dengan 08 November 2020 atau lebih kurang 5 (lima) bulan;Sebelumnya Penggugat telah pernah dijatuhi hukuman disiplinsebanyak 5 (lima) kali;Halaman 20 Putusan Nomor 84/G/2021/PTUN.PLGBahwa atas perbuatan Penggugat tersebut maka Polres OKUSelatan menggelar sidang Komisi kode
    Briptu Sungguh Sinagatertanggal 17 Juli 2021 (sesuai dengan aslinya);:Berita Acara Serah Terima Salinan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (SKEP PTDH), September2021 (sesuai dengan aslinya);: Surat Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatankepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan perihal :Usulan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) An. BriptuSungguh Sinaga Nrp. 93050959 Ba.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) dikewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada kapolda ;Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda ;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnyadisebut dengan Peraturan KAPOLRI) Nomor 1 Tahun 2019 TentangAdministrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada KepolisianNegara Republik Indonesia:Pasal 32 ayat (1) : Pengakhiran Dinas bagi Anggota Polri dan PNS Polrisebagaimana di maksud dalam Pasal a ayat (1) huruf
    tidak dengan Hormat(PTDH) an.
    Penggugat yang di tujukankepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : B/312/VIII/KEP./2021Tanggal 20 Agustus 2021 (vide Bukti T35) diketahui pada pokoknya bahwaPenggugat telah dinyatakan tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, Pengadilan berkesimpulanbahwa dari segi substansi/materiil tindakan Tergugat yang telah memberihukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugatdengan menerbitkan objek sengketa a quo adalah tindakan yang
Register : 02-10-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 59/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penggugat:
PUTRA BUDI RAHMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
10647
  • Oktober2019;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2Oktober 2019, yang didaftarkan melalui Ecourd di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 2 Oktober 2019 dibawahRegister Perkara Nomor : 59/G/2019/PTUNPBR, Penggugat pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim menyatakan Batal atau tidak Sah SuratKeputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: KEP/496/II/2019tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) an.
Register : 26-06-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 4/G/2020/PTUN.PGP
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
RATIH OCTARIA
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
407325
  • Babel Nomor : KEP/94/III/2020 tanggal 31 Maret 2020Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas Polri Kepada Kepala Kepolisian Daerah KepulauanBangka Belitung, sebagai mana Surat Permohonan dariKantor Hukum Law Office Feriyawansyah, S.H.,M.H.
    Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri, maka terhitung tanggal 1 April 2020, Penggugat diBerhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.7. Penyampaian Salinan Keputusan PTDH :Salinan Keputusan Kapolda Kep.
    Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n.
    Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri Penggugat a.n. RATIH OCTARIA, S.H. Pangkat BRIPKANRP 86100634, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.8. Dari uraian (dalil dan buktibukti) hukum di atas dapat Tergugatsimpulkan sebagai berikut:1.
    Bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah memenuhipersyaratan dan prosedur hukum yang berlaku;11.
Register : 14-04-2020 — Putus : 12-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 82/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 12 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : CAMAT BELANG
Terbanding/Penggugat : LUCKY SAHELANGI
7630
  • halaman 5758 yang pada pokoknya menyatakanbahwa ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 250 hurufb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil adalah tidak tepat, karena perkara tindak pidanakorupsi yang dilakukan oleh Penggugat telah diputus oleh PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 7 Maret 2013 dan telah berkekuatan hukumtetap, sedangkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasarhukum Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagaiPNS yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara yang baru berlaku pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil yang baru berlaku tanggal 30 Maret 2017, sehingga tindakanTergugat dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketaa quo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan ketentuan tersebuttelah
Register : 14-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 79/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
RAHMAT HIDAYAT
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
344420
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepadaAnggota POLRI yang:a) melakukan tindak pidana;b) melakukan pelanggaran; dan/atauc) meninggalkan tugas atau hal lain(vide Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota POLRI jo Pasal 50 ayat (1) Perpol Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi PegawaiNegeri Pada POLRI jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi POLRI);Permohonan PTDH bagi Anggota POLRI diajukan setelah
    Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraSelatan Nomor: Kep/699/VIII/2021 Tanggal 23 Agustus 2021Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapBripda Rahmat Hidayat NRP 94041110 adalah sah menurut hukumdan sesuai Prosedur Tata Cara Pemberhentian Anggota POLRI;3.
    Bripda Rahmad Hidayat NRP 94041110Jabatan Brig Si Propam Kesatuan Polres Empat Lawang,tertanggal 01 April 2021 (sesuai dengan aslinya);: Surat dari Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang, tertanggal05 April 2021 Nomor: R/376/IV/2021/Sipropam Perihal:Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.Bripda Rahmad Hidayat Nrp 94041110, yang ditujukan kepadaKepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang(sesuai dengan aslinya);: Rekomondasi Untuk Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) an.
    Bripda Rahmad HidayatNrp 94041110, yang ditujukan kepada Kepala KepolisianDaerah Sumatera Selatan di Palembang (sesuai denganaslinya);: Surat dari Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang, tertanggal05 April 2021 Nomor: R/377/IV/2021/Sipropam Perihal: SaranPertimbangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)an.
    tidak dengan Hormat (PTDH) A.n Bripda RahmatHidayat Nrp. 94041110, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah SumateraSelatan, di dalam surat tersebut disebutkan untuk kepentingan penerbitankeputusan tentang penjatuhan hukuman terhadap pelanggar atas namaPenggugat, maka dikirimkan salinan Putusan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi)guna ditindaklanjuti kepada Karo SDM Polda Sumatera Selatan (vide Bukti T19);Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat memberhentikan tidak denganhormat dari Dinas Polri terhadap
Register : 22-05-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PTUN MEDAN Nomor 40/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 16 Agustus 2012 — ADNILSYAH : KEPALA KEPOLISIAN SUMUT
8941
  • Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama : ADNILSYAH Brigadir NRP. 73080370 Kesatuan BA.BAGOPS, POLRES SIMALUNGUN (objek gugatan) ; 7. Bahwa dari rangkaian dimaksud diatas, selanjutnya Penggugatberkeinginan untuk mempertahankan hak Penggugat, dan pada tanggal22 Mei 2012 Penggugat melalui kuasanya mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara Medan atas Penerbitan SuratKeputusan Tergugat No.
    Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas namaPenggugat oleh karenanya gugatan tersebut masih dalam tenggangwaktu yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 55Undangundang RI No.5 tahun 1986 dan Penjelasan UU RI No.5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyisebagai berikut : Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negarayang digugat maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung
    Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAH Brigadir NRP. 73080370Kesatuan BA.BAG OPS, POLRES SIMALUNGUN ; . Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hakhak dan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri aktif terhitung sejaktanggal 31 Januari 2006 ; Menghukum .......
    Ops, Kesatuan PolresSimalungun tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri :Bahwa setelan Putusan Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungundibacakan pada tanggal 28 Nopember 2005 dengan Putusan PTDHterhadap ....terhadap diri Penggugat, maka keesokan harinya atau tepatnya tanggal 29Nopember 2005 Penggugat sudah tidak masuk bekerja lagi di PolresSimalungun dan bila dihitung rentang waktu dari sidang KKEP tanggal 28Nopember 2005 sampai dengan diajukannya gugatan TUN olehPenggugat
    SKEP/49/I/2006tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ADNILSYAH, Brigadir, Nrp 73080370,Kesatuan Ba.Bag.
Register : 06-01-2020 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 6/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 17 April 2020 — Pembanding/Penggugat : WARIS SIHOMBING
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3922
  • Gugatan Penggugat kurang pihak.Bahwa pelaksanaan Sidang KKEP untuk memberhentikan Penggugatdari dinas polri adalah Kapolres Tanah Karo yang merupakan atasan langsungPenggugat dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat daridinas Polri adalah atas usulan Kapolres Tanah Karo sesuai Surat Nomor: B/1680/ X / 2015, tanggal 16 Oktober 2015 dan surat Kapolres Tanah KaroNomor: R/139/X/2015/KKEP, tanggal 13 Oktober 2015 kepada Kapolda Sumut(ic.
    BRIPKA WARIS SIHOMBING), makaselanjutnya kepada Penggugat dijatuhi sanksi administratif beruparekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri sesuai Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUTKKEP/07/X/2015/KKEP tanggal 02 Oktober 2015;i.
    Pada hal yang dimohon dibatalkan adalahSurat Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/110/II/2016 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 26 Februari2016, yang tidak ada hubungannya dengan Kapolres Tanah Karo adalah dalilyang sesat dan tidak berdasarkan hukum.Bahwa sebagaimana pelaksanaan Sidang KKEP untuk memberhentikanPenggugat/Pembanding dari dinas polri sebagaimana dalam SuratKeputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/110/II/2016 tertanggal 26 Februari2016 tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)Penggugat/Pembanding Dari Dinas Polri adalah Kapolres Tanah Karo yangmerupakan atasan langsung Penggugat/Pembanding dan PemberhentianHalaman 18 dari 22 hal PerkaraNomor 6/Pdt/2020/PT MdnTidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat/Pembanding dari dinas Polriadalah atas usulan Kapolres Tanah Karo sesuai Surat Nomor : B/1680/X /2015, tanggal 16 Oktober 2015 dan surat Kapolres Tanah Karo Nomor:R/139/X/2015/KKEP, tanggal 13 Oktober 2015 kepada Kapolda Sumut (ic.tergugat) tentang saran
Register : 30-01-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 4/G/2020/PTUN.BL
Tanggal 29 April 2020 — Penggugat:
YUS SAPUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
331326
  • Menguatkan Putusan Sidang KKEP Polda Lampung No : PUTKKEP/27/II/2019/KKEP tanggal 14 Februari 2019 dengan Keputusan : Perilaku pelanggar merupakan perbuatan Tercela; Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai Anggotag. bahwa berdasar Pasal 59 sampai dengan 61 Peraturan Kapolri Nomor 19tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode EtikProfesi Polri setelah Putusan Komisi Banding tersebut, maka KapoldaLampung mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman berupaSurat Keputusan
    Brigpol Yus Saputra, dalam putusan Komisi Kode Etik ProfesiPolri Nomor : KKEP/27/II/2019/KKEP tanggal 14 Februari 2019 Penggugatdinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 11 huruf cdan d Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik ProfesiPolri, dan dijatunkan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagaiHalaman 24 dari 74 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUNBLperbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri.; 222 n 2 nnn nnn
    Menguatkan Putusan Sidang KKEP Polda Lampung Nomor: PUTKKEP/27/Il/2019/KKEP tanggal 14 Februari 2019 dengan Keputusan: Perilaku pelanggar merupakan perbuatan Tercela.; Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH ) sebagai AnggotaPROSES PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAKDENGAN HORMAT (PT DH):
Register : 16-04-2003 — Putus : 21-07-2003 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 3/G/2003/PTUN-BKL.
Tanggal 21 Juli 2003 — AMRULLAH SUHAIMI melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU (KAPOLDA BENGKULU)
12640
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH): 6. Terhadap dalil Penggugat pada point 9 menyatakan bahwaPenggugat belum paham dan mengerti tentang peraturandisiplin anggota POLRI dan oleh Tergugat telah dijawabpada dalil Tergugat pada point 5 dan dalil Penggugatpoint 10 kasusnya tetap masih dalam proses penyidikanoleh penyidik Reskrim PoldaBengkulu; 7.
    Menyatakan surat Keputusan Kapolda BengkuluNo.Pol:Skep/20/11/2003 tanggal 24 Februari 2003mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AnPenggugat sah menuruthukum; 3.
    undangan untukmenyelesaikan secara administrative sengketaTata Usaha Negara tertentu, maka sengketa TataUsaha Negara tersebut harus diselesaikanmelalui upaya administrative yang tersedia; Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutusadan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruhupaya administratif yang bersangkutan telahdigunakan; Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan Tergugatdipersidangan perkara ini menjelaskan bahwa seharusnyaPenggugat setelah SK Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas namanya diterbitkan oleh Tergugat, berdasarkanPP.No.1 Tahun 2003 dapat mengajukan~ keberatan kepadaTergugat dalam tenggang waktu 14 hari, akan tetapiPenggugat tidak menggunakan upaya tersebut dan langsungmengajukan PK ke Kapolri dan mengajukan gugatan kepadaPengadilan Tata Usaha NegaraBengkulu; Menimbang, bahwa menurut Majelis terlepas dari upayaadministrative yang tersedia bagi Penggugat, darikenyataan yang terjadi dalam perkara ini Penggugat telahmengajukan surat
Putus : 06-08-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/TUN/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — INDRA GUNAWAN vs IKEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 445 K/TUN/2018benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, Pemohon Kasasi terbuktitelah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kerja secara berturutturut, dan berdasarkan rekomendasi dariAnkum, Pemohon Kasasi tidak dapat lagi dipertahankan dalam dinasPolri; Bahwa penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) objek sengketa a quo dari aspek kewenangan
Register : 04-06-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 7/G/2021/PTUN.PGP
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
JEFRI ASHARI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISISAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
246142
  • Bangka Belitung (Tergugat) Nomor : Kep/73/III/2021 tanggal 09Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan karenanya sahmenurut hukum, namun demikian ada beberapa hal yang perlu Tergugat jelaskankembali antara lain :1.
    Dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugatadalah untuk Pembinaan dan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadiperbuatan yang sama yang diikuti oleh anggota yang lain denganpenjatuhan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri sehingga anggota lainnya tidak meniru;.
    Dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugat adalahuntuk Pembinaan dan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadiperbuatan yang sama yang diikuti oleh anggota yang lain dengan penjatuhanhukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polrisehingga anggota lainnya tidak meniru;8.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)bagi Anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran/kejahatan, terlebin dahuludiadakan Sidang KKEP dan Sidang Banding KKEP.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolri terhadap Penggugat yang bertugas di Kesatuan Polda Kep.
Register : 19-09-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 64/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 13 Desember 2023 — Penggugat:
Randi Yuliyanto
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
279276
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor: Kep/1326/VII/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia atas nama Bripka RANDI YULIYANTO tanggal 18 Juli 2023;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yang memberikan sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain huruf (g) Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);