Ditemukan 404 data
94 — 41
Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia.15. Bahwa atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut,pada 2 Maret 2015 Penggugat/Pelanggar menyatakanKEBERATAN/BANDING dan Memory Banding disampaikanpada tanggal 23 Maret 2015; 16.
PENGGUGAT telahmengetahuinya sejak tanggal 1 Juli 2015 pada saatdilaksananakan Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkaradirangkaikan dengan Upacara Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut dandiumumkan Surat Keputusan Kapolda Sulut tentang AnggotaHal. 13 darif 34Putusan Nomor : 28/G/2016/PTUN.MdoPolri Yang di Berhentikan Tidak dengan Hormat dari Dinas Polritermasuk salah satunya yaitu PENGGUGAT; Bahwa Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikandengan Upacara Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)terhadap 11 Anggota Polri Polda Sulut pada tanggal 1 Juli 2015tersebut disampaikan dan diumumkan juga melalui Media Masa(Koran) maupun melalui Media Sosial On Line (Internet)sehingga Fakta Hukum, PENGGUGAT telah mengetahuinyakarena sebelum tanggal 1 Juli 2015 PENGGUGAT selalu hadirdi Kantor TERGUGAT dan hakhaknya diberikan akan tetapisetelah tanggal 1 Juli2015, PENGGUGAT sudah tidak lagi hadirdikantor TERGUGAT ; Bahwa Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha
MAIKEL RONAL SUMENDAP 200===Bahwa Saksi menjabat Bendahara sejak tahun 2010 s/d 2015 ; Bahwa Penggugat tidak menerima gaji Juli 2015, bulan Juni2015 Penggugat masih menerima gaji ; Bahwa bulan Juni 2015 Penggugat masih menerima gaji karenamasih aktif sebagai Anggota Polri ; Bahwa bulan Juli 2015 Penggugat tidak menerima gaji karenasudah ada SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Anggota Poli; 222enc neon en nnnnenenennnnee Bahwa tunjangan kinerja Penggugat bulan Juli 2015 tidakdibayarkan
Tidak Dengan Hormat(PTDH) pada HUT Bhayangkara tanggal 1 Juli 2015 Penggugatsengaja tidak hadir justru mengakui sudah berada diluar daerah danacara (PTDH) tersebut diliput/diberitakan oleh Media massa;Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian dalil Penggugattersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan faktafaktahukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ; 1.
89 — 31
Majelis Hakim2829Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar berkenan untuk memanggil pihakpihak yang berperkara guna hadir dalam suatu hari persidangan yang telahditentukan untuk pemeriksaan perkara ini dan sekaligus memutuskan perkara inidenganamamya berbunyi sebagai berikutMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Kep /46/I/ 2014 tanggal17 Januari 2014 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari
Tidak Dengan Hormat (PTDH ) sebagai anggota Polri, selanjutnya Ketua Komisi menjelaskan hak3031Penggugat untuk mengajukan keberatan dengan banding atas putusan KKEPpaling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan dan memori bandingdisampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Sekretaris KKEPsebagaimana diatur pasal pasal 63 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) jo. pasal 74 ayat(1) huruf i Peraturan Kapolri nomor 19 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugat dari dinasPolri adalah diawali setelah beberapa kali Penggugat dijatuhi hukuman disiplinbaik oleh karena Penggugat terbukti pengguna narkotika dan tidak melaksanakan34tugas secara tidak sah, sekalipun atasan Penggugat baik Kasat Sabhara PolresTebing Tinggi maupun Kapolres Tebing Tinggi telah berupaya melakukanpembinaan terhadap Penggugat namun Penggugat tidak ada menunjukkan sikapkearah perbaikan, maka selanjutnya dengan tidak bosan bosannya
tidak dengan hormat ( PTDH ) anggota Polri daridinas Polri ( ic.
Photo copy Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : Kep/46/I/2014/ tanggal 17Januari 2014 perihal pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) Briptu Andika Ramadhani dari Dinas Polri, selanjutnyadiberi tanda (Bukti T35) ; Menimbang, bahwa kedua belah pihak ada mengajukan Saksisaksi dalamperkara ini ; Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan saksi,untuk mendukung dalildalil gugatannya Penggugat mengajukan 2 (dua) orang saksi,sebagai berikut :1.
Terbanding/Penggugat : LUCKY SAHELANGI
81 — 35
halaman 5758 yang pada pokoknya menyatakanbahwa ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 250 hurufb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil adalah tidak tepat, karena perkara tindak pidanakorupsi yang dilakukan oleh Penggugat telah diputus oleh PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 7 Maret 2013 dan telah berkekuatan hukumtetap, sedangkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasarhukum Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagaiPNS yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara yang baru berlaku pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil yang baru berlaku tanggal 30 Maret 2017, sehingga tindakanTergugat dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketaa quo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan ketentuan tersebuttelah
158 — 84
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia (vide bukti P14 danBahwa terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTKKEP/03/IV/2013/KKEP tanggal 10 April 2013 Penggugat mengajukanpermohonan banding melalui orang tua Penggugut, dimana berdasarkan PutusanSidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT BANDING/O3//V1I/2013/KOM BANDING tanggal 07 Juni 2013 (vide bukti T6) Penggugatdirekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas3511Kepolisian
Pengakhiran Dinas dan mempertahankan Dalam Dinas Aktif AnggotaPolri: Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengankepangkatan......kepangkatan Aiptu kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di Kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepadaKapolda ;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda ; Pengakhiran dinas Polri dengan kepangkatan AIPTU kebawah dilimpahkankewenangannya kepada Kapolda dan dilingkungan Mabes Polri dilimpahkankewenangannya
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasKepolisian Negara Republik Indonesia karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1)huruf a Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2003 Tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia ;5 Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah RiauNomor: Kep/380/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat dari Dinas POLRI atas nama Briptu Freddy (Penggugat) yangmenjadi objek sengketa (vide bukti P3 dan T7) ;Menimbang
Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap BRIPTU EDI CANDRA(penggugat) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukandalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan sah menurutBerdasarkan hal hal tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim yangterhormat, yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut :1 Menolak seluruh gugatan penggugat atau setidaktidaknya menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima ;2 Menyatakan surat keputusan Kapolda Riau
Pengakhiran Dinas dan mempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Polri : Angka 12: Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptu kebawah Angka13yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepadaKapolda ;Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehMenimbang, bahwa memperhatikan obyek sengketa berupa Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: Kep/32/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentangPemberhentian Tidak Dengan
105 — 47
.: Kep/352/X/2015tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama NUR GUNAWAN, dengan PangkatBriptu/Nrp 82031005, Jabatan/Kesatuan Ba Polres Muaro Jambi; Asas Kecermatan, bahwa Surat Keputusan Tergugat yang telah menjatuhkansanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Penggugat, nyatanyatamencerminkan ketidakcermatan, ketidaktelitian dalam pertimbanganhukumnya, karena secara Hukum Administratif Pemerintahan yang notabenesebagai suatu Institusi
Tidak Dengan Hormat (PTDH)dikenakan kepada Pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipidanapenjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapatdipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri serta melanggarsumpah atau janji sebagai anggota Polri sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf dPerkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etika Profesi POLRI.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas nama Penggugat Nur Gunawan, yang ditujukan kepada lebih dari satuorang atau menjadi bukan individual/perseorangan melainkan kelompok, adalahtidak benar sebagaimana disampaikan dalam surat gugatan, karena SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi No.
Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptukebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda; Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehMenimbang, bahwa memperhatikan objek sengketa berupa Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/352/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NurGunawan, Pangkat Briptu,
Tidak Dengan Hormat(PTDH), selain itu mengenai pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukantindak pidana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota KepolisianNegara Republik Indonesia dan Pasal 21 ayat (3) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangmenyatakan: Sanksi Administratif berupa rekomendasi Pemberhentian TidakDengan Hormat
92 — 58
Pol: Skep/490/XI/2010 tanggal 11Nopember 2010 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir Herbert Siahaan, Nrp.79041212, Kesatuan Ba. Sat Brimob Polda3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor. Pol: Skep/490/X1/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir HerbertSiahaan, Nrp. 79041212, Kesatuan Ba.
SURYA DHARMA, S.Kep.,
Tergugat:
GUBERNUR ACEH
99 — 40
mendengar keterangan Para Pihak dan Saksi yang diajukan olehpara pihak di Persidangan;TENTANG DUDUK PERKARABahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh padatanggal 16 Januari 2019 dalam register perkara Nomor : 3/G/2019/PTUN.BNA,dan telah dilakukan perbaikan formal pada tanggal 20 Februari 2019 yang isinyasebagai berikut :OBJEK GUGATAN:Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 888/001/2018 Tanggal 14Februari 2018 Tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Surya Dharma, S.Kep.TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN:1) Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 Penggugat mendapatkanpemberitahuan dari Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dengan SuratNomor 888/286/2018tanggal 15 Februari 2018 yaitu Surat KeputusanHalaman 3dari 40 HalamanPutusan Perkara Nomor: 3/G/2019/PTUN.BNA2)3)4)5)Gubernur Aceh Nomor 888/001/2018 pada tanggal 14 Februari 2018Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPegawai
Bahwa Pengugat telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil(PNS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 888/001/2018Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) padatanggal 14 Februari 2018 yang merupakan objek sengketa dalamperkara a quo dan Penggugat telah menerima objek sengketatersebut pada tanggal 19 Februari 2018;3.
Bahwa oleh karenanya, penerbitan objek sengketa a quo oleh Tergugattelah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan PPNo. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo PeraturanKepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2010 TentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil maka objek sengketa berupaKeputusan Gubernur Aceh Nomor : 888/001/2018 tanggal1i4 Februari2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah sesuai denganketentuan hukum dan asasasas umum pemerintahan yang baiksehingga objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat sudahsah dan berlaku secara hukum.Berdasarkan dalildalil dan uraian sebagaimana Tergugat kemukakan di atas,mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukdapat memutuskan gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1.
SUNGGUH SINAGA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
331 — 267
Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat diawali dengan Perbuatan Penggugat yang telahmeninggalkan tugasnya secara tidak sah melebihi waktu 30 (tigapuluh) hari kerja secara berturutturut yaitu sejak tanggal 1 Juni 2020sampai dengan 08 November 2020 atau lebih kurang 5 (lima) bulan;Sebelumnya Penggugat telah pernah dijatuhi hukuman disiplinsebanyak 5 (lima) kali;Halaman 20 Putusan Nomor 84/G/2021/PTUN.PLGBahwa atas perbuatan Penggugat tersebut maka Polres OKUSelatan menggelar sidang Komisi kode
Briptu Sungguh Sinagatertanggal 17 Juli 2021 (sesuai dengan aslinya);:Berita Acara Serah Terima Salinan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (SKEP PTDH), September2021 (sesuai dengan aslinya);: Surat Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatankepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan perihal :Usulan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) An. BriptuSungguh Sinaga Nrp. 93050959 Ba.
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dikewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada kapolda ;Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda ;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnyadisebut dengan Peraturan KAPOLRI) Nomor 1 Tahun 2019 TentangAdministrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada KepolisianNegara Republik Indonesia:Pasal 32 ayat (1) : Pengakhiran Dinas bagi Anggota Polri dan PNS Polrisebagaimana di maksud dalam Pasal a ayat (1) huruf
tidak dengan Hormat(PTDH) an.
Penggugat yang di tujukankepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : B/312/VIII/KEP./2021Tanggal 20 Agustus 2021 (vide Bukti T35) diketahui pada pokoknya bahwaPenggugat telah dinyatakan tidak layak lagi untuk menjadi anggota polri;Menimbang, bahwa dari uraian di atas, Pengadilan berkesimpulanbahwa dari segi substansi/materiil tindakan Tergugat yang telah memberihukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugatdengan menerbitkan objek sengketa a quo adalah tindakan yang
PUTRA BUDI RAHMAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
114 — 56
Oktober2019;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2Oktober 2019, yang didaftarkan melalui Ecourd di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 2 Oktober 2019 dibawahRegister Perkara Nomor : 59/G/2019/PTUNPBR, Penggugat pada pokoknyamemohon agar Majelis Hakim menyatakan Batal atau tidak Sah SuratKeputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor: KEP/496/II/2019tanggal 31 Juli 2019 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) an.
235 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : Skep / 409 / VIll / 2010 Tanggal 30Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp. 85060619,Kesatuan Ba. Polres Sergai Polda Sumut sebagai objek sengketa, baruPenggugat ketahui/terima pada tanggal 22 Maret 2011 sesuai dengantanda terima Ibu kandung Penggugat yaitu Ibu Sarwik dari AIPTU A.YANI SIREGAR NRP. 65110266 Pit.
Pol. : Skep / 409 / Vill / 2010Tanggal 30 Agustus 2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri terhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp.85060619, Kesatuan Ba. Polres Sergai Polda Sumut ;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan objekSengketa TUN yang yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara No.
. : Skep / 409 / VIII / 2010 Tanggal 30 Agustus 2010Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap Bripda MUHAMMAD RAMADHANI, Nrp. 85060619, KesatuanBa. Polres Sergai Polda Sumut ;Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hakdan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri yang aktif ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Halaman 9 dari 20 halaman.
53 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut(Tergugat) menerbitkan SKTUN berupa Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n Budi Aswin Tanjung;.
Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17 Desember2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama Budi Aswin Tanjung;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri atas nama Budi Aswin Tanjung;4.
101 — 49
Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama : ADNILSYAH Brigadir NRP. 73080370 Kesatuan BA.BAGOPS, POLRES SIMALUNGUN (objek gugatan) ; 7. Bahwa dari rangkaian dimaksud diatas, selanjutnya Penggugatberkeinginan untuk mempertahankan hak Penggugat, dan pada tanggal22 Mei 2012 Penggugat melalui kuasanya mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara Medan atas Penerbitan SuratKeputusan Tergugat No.
Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas namaPenggugat oleh karenanya gugatan tersebut masih dalam tenggangwaktu yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 55Undangundang RI No.5 tahun 1986 dan Penjelasan UU RI No.5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyisebagai berikut : Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negarayang digugat maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung
Pol : SKEP/49/I/2006 tertanggal31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAH Brigadir NRP. 73080370Kesatuan BA.BAG OPS, POLRES SIMALUNGUN ; . Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hakhak dan kedudukan Penggugat selaku anggota Polri aktif terhitung sejaktanggal 31 Januari 2006 ; Menghukum .......
Ops, Kesatuan PolresSimalungun tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri :Bahwa setelan Putusan Komisi Kode Etik Polri Polres Simalungundibacakan pada tanggal 28 Nopember 2005 dengan Putusan PTDHterhadap ....terhadap diri Penggugat, maka keesokan harinya atau tepatnya tanggal 29Nopember 2005 Penggugat sudah tidak masuk bekerja lagi di PolresSimalungun dan bila dihitung rentang waktu dari sidang KKEP tanggal 28Nopember 2005 sampai dengan diajukannya gugatan TUN olehPenggugat
SKEP/49/I/2006tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ADNILSYAH, Brigadir, Nrp 73080370,Kesatuan Ba.Bag.
67 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 April 2018 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena putusan Judex Facti telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan pertimbangan: Bahwa alasan materiil Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)anggota Polri dari dinas Polri, diatur dalam beberapa peraturan yaituPasal 11, 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pasal 21 ayat (3) huruf i Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi KepolisianHalaman 3 dari 6 halaman.
RAHMAT HIDAYAT
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
372 — 471
Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberikan kepadaAnggota POLRI yang:a) melakukan tindak pidana;b) melakukan pelanggaran; dan/atauc) meninggalkan tugas atau hal lain(vide Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota POLRI jo Pasal 50 ayat (1) Perpol Nomor 1Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi PegawaiNegeri Pada POLRI jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi POLRI);Permohonan PTDH bagi Anggota POLRI diajukan setelah
Menyatakan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraSelatan Nomor: Kep/699/VIII/2021 Tanggal 23 Agustus 2021Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapBripda Rahmat Hidayat NRP 94041110 adalah sah menurut hukumdan sesuai Prosedur Tata Cara Pemberhentian Anggota POLRI;3.
Bripda Rahmad Hidayat NRP 94041110Jabatan Brig Si Propam Kesatuan Polres Empat Lawang,tertanggal 01 April 2021 (sesuai dengan aslinya);: Surat dari Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang, tertanggal05 April 2021 Nomor: R/376/IV/2021/Sipropam Perihal:Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.Bripda Rahmad Hidayat Nrp 94041110, yang ditujukan kepadaKepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang(sesuai dengan aslinya);: Rekomondasi Untuk Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) an.
Bripda Rahmad HidayatNrp 94041110, yang ditujukan kepada Kepala KepolisianDaerah Sumatera Selatan di Palembang (sesuai denganaslinya);: Surat dari Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang, tertanggal05 April 2021 Nomor: R/377/IV/2021/Sipropam Perihal: SaranPertimbangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)an.
tidak dengan Hormat (PTDH) A.n Bripda RahmatHidayat Nrp. 94041110, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah SumateraSelatan, di dalam surat tersebut disebutkan untuk kepentingan penerbitankeputusan tentang penjatuhan hukuman terhadap pelanggar atas namaPenggugat, maka dikirimkan salinan Putusan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi)guna ditindaklanjuti kepada Karo SDM Polda Sumatera Selatan (vide Bukti T19);Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat memberhentikan tidak denganhormat dari Dinas Polri terhadap
RATIH OCTARIA
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
426 — 337
Babel Nomor : KEP/94/III/2020 tanggal 31 Maret 2020Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) DariDinas Polri Kepada Kepala Kepolisian Daerah KepulauanBangka Belitung, sebagai mana Surat Permohonan dariKantor Hukum Law Office Feriyawansyah, S.H.,M.H.
Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri, maka terhitung tanggal 1 April 2020, Penggugat diBerhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.7. Penyampaian Salinan Keputusan PTDH :Salinan Keputusan Kapolda Kep.
Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n.
Babel Nomor : Kep/94/III/2020 tanggal 31Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri Penggugat a.n. RATIH OCTARIA, S.H. Pangkat BRIPKANRP 86100634, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.8. Dari uraian (dalil dan buktibukti) hukum di atas dapat Tergugatsimpulkan sebagai berikut:1.
Bahwa proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat telah memenuhipersyaratan dan prosedur hukum yang berlaku;11.
Satria Ardi Tuahan
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
281 — 110
Bahwa dampak pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri tersebut, maka Penggugat kehilangan pekerjaan dantidak lagi mendapat gaji sebagai anggota Polri sehingga sulit untukmemenuhi kehidupan keluarga seharihari;b. Bahwa Tergugat telah menghilangkan hakhak Penggugat sebagaiAnggota Polri dengan Jabatan Brigadir Satbrimob Polda Maluku;c.
Oleh karena Penggugat merasa tidakmenghamili Andini Bugis maka Penggugat tidak dapat bertanggungjawab atas kehamilan Andini Bugis;Bahwa Tergugat Memberhentikan Penggugat berdasarkan SuratPutusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/14/V/2019/KKEP dengan amar putusan bersifat rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri danselanjutnya Penggugat melakukan keberatan dan upaya hukum bandingtertanggal 13 Mei 2019 terhadap putusan Sidang Komisi Kode EtikProfesi
Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri sangat tidak prosedural dan sangat bertentangandengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo.
Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagaianggota Polri an.
Pasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: berbentuk penetapan tertulis,diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (in casu Kepala Kepolisian DaerahMaluku), bersifat konkret mengenai Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Anggota Polri), bersifat individual karena ditujukan langsung kepadaPenggugat, bersifat final karena tidak memerlukan lagi persetujuan dari pihakmanapun, dan
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
43 — 23
Gugatan Penggugat kurang pihak.Bahwa pelaksanaan Sidang KKEP untuk memberhentikan Penggugatdari dinas polri adalah Kapolres Tanah Karo yang merupakan atasan langsungPenggugat dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat daridinas Polri adalah atas usulan Kapolres Tanah Karo sesuai Surat Nomor: B/1680/ X / 2015, tanggal 16 Oktober 2015 dan surat Kapolres Tanah KaroNomor: R/139/X/2015/KKEP, tanggal 13 Oktober 2015 kepada Kapolda Sumut(ic.
BRIPKA WARIS SIHOMBING), makaselanjutnya kepada Penggugat dijatuhi sanksi administratif beruparekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri sesuai Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUTKKEP/07/X/2015/KKEP tanggal 02 Oktober 2015;i.
Pada hal yang dimohon dibatalkan adalahSurat Keputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/110/II/2016 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 26 Februari2016, yang tidak ada hubungannya dengan Kapolres Tanah Karo adalah dalilyang sesat dan tidak berdasarkan hukum.Bahwa sebagaimana pelaksanaan Sidang KKEP untuk memberhentikanPenggugat/Pembanding dari dinas polri sebagaimana dalam SuratKeputusan Kapolda Sumut Nomor: Kep/110/II/2016 tertanggal 26 Februari2016 tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)Penggugat/Pembanding Dari Dinas Polri adalah Kapolres Tanah Karo yangmerupakan atasan langsung Penggugat/Pembanding dan PemberhentianHalaman 18 dari 22 hal PerkaraNomor 6/Pdt/2020/PT MdnTidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat/Pembanding dari dinas Polriadalah atas usulan Kapolres Tanah Karo sesuai Surat Nomor : B/1680/X /2015, tanggal 16 Oktober 2015 dan surat Kapolres Tanah Karo Nomor:R/139/X/2015/KKEP, tanggal 13 Oktober 2015 kepada Kapolda Sumut (ic.tergugat) tentang saran
154 — 35
halaman 5758 yang pada pokoknya menyatakanbahwa ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 250 hurufb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil adalah tidak tepat, karena perkara tindak pidanakorupsi yang dilakukan oleh Penggugat telah diputus oleh PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 7 Maret 2013 dan telah berkekuatan hukumtetap, sedangkan peraturan perundangundangan yang menjadi dasarhukum Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat sebagaiPNS yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara yang baru berlaku pada tanggal 15 Januari 2014 dan PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil yang baru berlaku tanggal 30 Maret 2017, sehingga tindakanTergugat dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi objek sengketaa quo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan ketentuan tersebuttelah
JEFRI ASHARI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISISAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
265 — 156
Bangka Belitung (Tergugat) Nomor : Kep/73/III/2021 tanggal 09Maret 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri Penggugat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan karenanya sahmenurut hukum, namun demikian ada beberapa hal yang perlu Tergugat jelaskankembali antara lain :1.
Dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugatadalah untuk Pembinaan dan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadiperbuatan yang sama yang diikuti oleh anggota yang lain denganpenjatuhan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas Polri sehingga anggota lainnya tidak meniru;.
Dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugat adalahuntuk Pembinaan dan menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadiperbuatan yang sama yang diikuti oleh anggota yang lain dengan penjatuhanhukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polrisehingga anggota lainnya tidak meniru;8.
Tidak Dengan Hormat (PTDH)bagi Anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran/kejahatan, terlebin dahuludiadakan Sidang KKEP dan Sidang Banding KKEP.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolri terhadap Penggugat yang bertugas di Kesatuan Polda Kep.
139 — 48
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH): 6. Terhadap dalil Penggugat pada point 9 menyatakan bahwaPenggugat belum paham dan mengerti tentang peraturandisiplin anggota POLRI dan oleh Tergugat telah dijawabpada dalil Tergugat pada point 5 dan dalil Penggugatpoint 10 kasusnya tetap masih dalam proses penyidikanoleh penyidik Reskrim PoldaBengkulu; 7.
Menyatakan surat Keputusan Kapolda BengkuluNo.Pol:Skep/20/11/2003 tanggal 24 Februari 2003mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AnPenggugat sah menuruthukum; 3.
undangan untukmenyelesaikan secara administrative sengketaTata Usaha Negara tertentu, maka sengketa TataUsaha Negara tersebut harus diselesaikanmelalui upaya administrative yang tersedia; Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutusadan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruhupaya administratif yang bersangkutan telahdigunakan; Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan Tergugatdipersidangan perkara ini menjelaskan bahwa seharusnyaPenggugat setelah SK Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas namanya diterbitkan oleh Tergugat, berdasarkanPP.No.1 Tahun 2003 dapat mengajukan~ keberatan kepadaTergugat dalam tenggang waktu 14 hari, akan tetapiPenggugat tidak menggunakan upaya tersebut dan langsungmengajukan PK ke Kapolri dan mengajukan gugatan kepadaPengadilan Tata Usaha NegaraBengkulu; Menimbang, bahwa menurut Majelis terlepas dari upayaadministrative yang tersedia bagi Penggugat, darikenyataan yang terjadi dalam perkara ini Penggugat telahmengajukan surat