Ditemukan 937 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2011 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 8/Pid.C/2011/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2011 — MISUN MAMAMIA bin KARTOREJO
362
  • Menyatakan terdakwa MISUN MAMAMIA Bin KARTOREJO terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Minuman Keras 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lim belas) hari ; -3.
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 18-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 5/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Marudut Sihombing
188
    1. Menyatakan Terdakwa MARUDUT SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARUDUT SIHOMBING oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas untuk dimusnahkan

Register : 03-01-2024 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 2/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 3 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
SUGIYONO BIN ALM KASRAPI
296
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIYONO bin KASRAPI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    4. <
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4271/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sigit Yuriono
474
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSigit Yurionoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1403/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Karminingsih
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Karminingsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 301/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
AGUS PUJIANTO
155
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa AGUS PUJIANTO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 14/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Martinus
2213
    1. Menyatakan terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) kampel plastik ukuran
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1316/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Suliyah
2610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suliyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 9/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Ahmadi Hasibuan
338
    1. Menyatakan Terdakwa AHMADI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Derigen berwarna biru berisikan Tuak dan 16 (enam belas) Bungkus Plastik Putih yang tiap bungkus Plastiknya berisikan 1 (satu
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1320/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Gatot
193
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 21-09-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1289/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
David Sugiono
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Sugiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 87/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUJI RAHARJO
Terdakwa:
KUSMANTO Bin Alm KARMAT
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KUSMANTO Bin Alm KARMAT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 05-12-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pid.C/2022/PN Kdr
Tanggal 5 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK PESANTREN
Terdakwa:
MATIUS P bin alm. MUKIRAN
4425
  • Mukiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tanpa ijin;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) botol Miras Merk Kuntul @ 1 Liter dimusnahkan;
  • Membebankan
Register : 22-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4086/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 22 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Mudropin
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaMudropinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMudropindengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 04-06-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 82/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 4 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
ROMADHON Bin ROHMAT
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Romadhon bin Rohmat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 41/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
RODHI MUSTOFA bin SOFYAN
95
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rodhi Mustofa bin Sofyan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 86/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 11 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTAMI
Terdakwa:
GALIH PRIYO PAMBUDI bin SUGENG PURNOMO
5217
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GALIH PRIYO PAMBUDI bin SUGENG PURNOMO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 7/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYU BUDI UTOMO
Terdakwa:
ENDHI DENARONTA Bin SOFIYAN
1611
    1. Menyatakan Terdakwa ENDHI DEN ARONTA bin SOFIYAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1171/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Purwoko
143
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 27-12-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 18/Pid.C/2023/PN Dmk
Tanggal 27 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
HARGONO Bin RIYANTO Alm
3825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HARGONO Bin RIYANTO (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    4. <