Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 175/PID/2019/PT MDN
Tanggal 21 Maret 2019 — LUKAS
476
  • Honor Panitia PMB T.A 20132014 = Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20132014 38.708.000()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2013 2014 293.902.0001. Uang Pendaftaran 9.057.0002. Uang Praktek 126.000.0003.Uang Pembangunan 147.194.000 (+)Total penyetoran yang dilakukan tersdakwa LUKAS 282.651 .000()Sehingga terjadi kekurangan 11.651.000Adapun Perincian Penerimaan Uang PSB Sekolah SMK Cinta RakyatPematangsiantar Tahun Ajaran 2014 2015 meliputi :a. Pembayaran Uang Pendaftaran.b.
    Honor Panitia PMB T.A 2014 2015 2202 2=3.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000Halaman 9 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN1. Uang Pendaftaran 16.500.0002.
    Honor Panitia PMB T.A 2015 2016 6.871.0003.Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222222222 nnn nn nn nn nanan nnn nn nn nn nn nana nnn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 20142015 Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2014 2015293.782.000le ise nents rnehant meee nen een er anaRiemne1. Uang Pendaftaran 16.500.0002. Uang Praktek 108.262.000Halaman 22 dari 37 Halaman Putusan Nomor 175/Pid/2019/PT MDN3.
    Siswa DO Yang Menunggak Tdk Tertagih 3.880.000 (+)Total Pengurang Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015201633.656.000 ()Total Target Penerimaan Siswa Baru T.A 2015 2016216.994.000, 2222222 222 22 222 n onan nn nn nn nanan nn nn nn nn nn nn nena enn1. Uang Pendaftaran 5.804.0002. Uang Praktek 73.000.0003.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51985/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17266
  • pocketexpenses tersebut;e prinsip taxabledeductible dimana taxable ditujukan untuk pengenaan pajak ataspenghasilan yang diperoleh orang atau badan tanpa melihat darimana penghasilantersebut diperoleh (sumber penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 danPasal 21 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008(Undangundang Pajak Penghasilan) dan deductible ditujukan kepada beban ataubiaya yang menurut ketentuan menjadi pengurang
    penghasilan bruto sebagai manadiatur dalam Pasal 6 Undangundang Pajak Penghasilan, maka out of pocketexpense dapat dijadikan sebagai pengurang pengahasilan bruto sepanjang out ofpocket expense tersebut menjadi penghasilan (taxable) bagi badan atau orangpribadi yang menerimanya;e Pemohon Banding tidak memberikan bukti bahwa out of pocket expense telahdiperhitungkan sebagai penghasilan (taxable) bagi badan atau orang pribadi yangmenerimanya;bahwa Pemohon Banding menyatakan:e biaya tersebut merupakan
    dalam nilai kontrak dengan auditorsehubungan dengan biaya akomodasi dan transportasi atas kegiatan audit laporankeuangan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh auditor dan kemudian ditagihkanmenimbangmenimbangmenimbangmenimbangkembali oleh auditor kepada perusahaan (reimbursement) sehingga biaya tersebutberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang Nomor36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dapat menjadi pengurang
Putus : 18-02-2011 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130/B/PK/PJK/2009
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. UNIVERSAL MUSIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan BrutoBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya pengurang penghasilanbruto sebesar Rp. 240.735.112,00 dengan perhitungan sebagai berikut :Pengurang penghasilan bruto menurut Pemeriksa Rp. 19.688.869.710,00Pengurang penghasilan bruto menurut SPT.........
    Rp. 19.929.604.822KorekSi.......cccceeeccececccccccessessscecccccecseessesscesscseseaes Rp. 240.735.112,00Bahwa adapun rincian dari koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.240.735.112,00 terdiri dari biayabiaya sebagai berikut : Uraian Koreksi Alasan KoreksiGaji, upah, bonus, THR, dsb 18.392.568,00 Alokasi biayaTransportasi 9.741.325,00 50% non deductiblePenyusutan & amortisasi 64.322.209,00 Dihitung ulang beban penyusutanBiaya lainlain 148.279.010,00 Tidak berhubungan dengan kegiatanTotal
    Pengurang Penghasilan BrutoHalaman 5 dari 13 halaman. Putusan Nomor 130/B/PK/PJK 2009.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, dengan alasansebagai berikut :1 Koreksi biaya gaji, upah, bonus, THR sebesar Rp. 18.392.568,00 BahwaPemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemerisa, sebab menurutPemohon Banding biaya tersebut bukanlah merupakan alokasi biaya, melainkanbiaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan.
    Dengan demikian sesuaidengan Pasal 6 (1) huruf a UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 biaya gajitersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghaslan bruto. PemohonBanding tersedia untuk menyampaikan bukti pendukung biaya tersebut selamaproses Banding;d.
Register : 22-04-2010 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45442/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
211108
  • Other service cost sebesar US$ 41,750.67US$ 20,413,530.67Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya terdiri atas:1. Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan total sebesarUS$ 361,350.662. Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 dan InternalMeeting US$ 192,649.61Koreksi Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha1. Biaya Bunga sebesar US$ 3,072,060.822.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar US$ 579,169.271.
    Koreksi Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengantotal sebesar US$ 361,350.66Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya atas BiayaPelatinan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Peralatan Kantor, Biaya Sewa dengan totalsebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan terdapatpembebanan biaya pada SPT PPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yangada dalam General Ledger, dan
    sampai dengan saat pembahasan akhir, PemohonBanding tidak dapat member penjelasan dan bukti;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang Penghasilan Bruto/BiayaUsaha Lainnya atas Biaya Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya PeralatanKantor, Biaya Sewa dengan total sebesar US$ 361,350.66 yang dilakukan olehTerbanding dikarenakan Terbanding menerapkan standard ganda dalampenyelesaian sengketa pajak untuk tahun pajak yang sama;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pelatihan, Biaya
    $ 47,373.83 tetapdipertahankan;Koreksi Biaya Rapat sebesar US$ 217.818,61, terdiri dari: Customer Meeting US$ 25,169.00 danInternal Meeting US$ 192,649.61Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pembebanan biaya pada SPTPPh Badan yang lebih besar dari pospos biaya yang ada dalam General Ledger,dan sampai dengan saat pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak dapatmemberikan penjelasan dan bukti;Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Pengurang
Putus : 31-10-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301/B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. ADIGUNA EKA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drum56.743 bh. drumSaldo akhir drum 5.365 bh. drumTotal drum terpakai 51.378 bh. drumAtauSaldo awal drum 3.397 bh. drumPembelian drum 43.126 bh. drumpengembalian drum dari pelanggan 10.220 bh. drum 56.743 bh. drumsaldo akhir drum 5.365 bh. drumtotal drum terpakai 51.378 bh. drum Bahwa berdasar uraian tersebut, maka Pemohon Banding menolak dan tidak menyetujuikoreksi tersebut;Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000,00;Menurut Terbanding;Bahwa koreksi Biaya Sewa Kantor dan
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp750.000.000;sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundang yang berlaku di Indonesia;4.
    Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp53.999.748,00yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;D Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00 yang diprtahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak; Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) Berkeberatan AtasPertimbangan Judex Facti Sebagaimana Yang Di Paparkan Oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) Tentang Alasan Pihak PemeriksaMelakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha
    Indochemical Citra Kimia;3 Atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp750.000.000,00;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukanpembayaran sewa kepada induk perusahaan (sesuai Pasal 18 ayat (2), ayat(3) merupakan hubungan istimewa), tetapi biaya sewa tersebut menurutpendapat Pemohon Peninjauan Kembali sudah wajar, sehingga koreksi biayasewa sebesar Rp750.000.000,00 tidak dapat Pemohon Peninjauan Kembaliterima;Bahwa pada Tahun 2008 dan Tahun 2009 Pemohon Peninjauan
    Kembali(semula Pemohon Banding) telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak NihilPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final oleh Kantor Pelayanan PajakSidoarjo dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.500.000.000,00dengan demikian seharusnya biaya yang dikeluarkan oleh kami untuk sewabangunan tersebut seharusnya bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilanbruto di PPh Badan;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.38334/PP/M.VIII/ 15/2012yang diucapkan tanggal 28 Mei 2012, tentang:.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1721 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655,00,karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikantransaksi pengurang DPP;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbandingkarena pada intinya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan danpenyetoran PPN dengan benar;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00terkait dengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual padasengketa PPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbandingberpendapat bahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskonpenjualan (pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaranuntuk kegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    Putusan Nomor 1721/B/PK/Pjk/2021Rp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Bahwa Pemohon Banding dapat menerima koreksi Terbanding atasPotongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655 sehingga koreksiTerbanding atas Potongan Penjualan Lainlain sebesar Rp6.400.672.655sudah benar dan tetap dipertahankan;Bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 atas penyerahanyang
Register : 29-10-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50143/PP/M.VI/15/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12245
  • Djarumdengan CV XXX (Pemohon Banding) yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Djarum sehinggabiaya yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut adalah tanggung jawab PT Djarum, sedangkanbiaya gaji yang dimaksud oleh Pemohon Banding adalah biaya terkait dengan pekerjaan yang dilakukanoleh Pemohon Banding sesuai Perjanjian, sehingga biaya gaji pegawai tetap tersebut bukanlah biaya yangmenjadi tanggung jawab PT DJarum tersebut, dengan demikian biaya gaji pegawai tetap tersebut dapatdijadikan sebagai pengurang
    penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding telah melaporkan gaji pegawai tetap pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPhPasal 21 Tahun Pajak 2008 dengan jumlah gaji sebesar Rp429.050.000,00 dan jumlah tersebut samadengan jumlah biaya gaji pegawai tetap yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008;bahwa berdasarkan azas taxable deductible maka biaya gaji yang dilaporkan oleh Pemohon Bandingdalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa berdasarkan uraian
    dan Bukti Kas keluar untuk pembelian tali merupakan bukti internal PemohonBanding, sedangkan bukti pembayaran tali tidak diketahui pembeli yang membayar tali tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tali sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tali tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
    Bukti Kas keluar untuk pembelian tikar merupakan bukti internalPemohon Banding, sedangkan bukti pembayaran tikar tidak diketahui pembeli yang membayar tikartersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa biaya pengepakan tikar sebagian merupakantanggung jawab PT Djarum dan sebagian lagi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga tidak seluruhbiaya pengepakan tikar tersebut menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, sehingga dari seluruh biayatersebut yang dapat dijadikan sebagai pengurang
Register : 28-03-2012 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. SUMBER DAYA WAHANA;
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012 PENGURANG PENGHASILAN BRUTOMenurut TerbandingKoreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp2.270.827.543,00Koreksi positif atas Bunga Bank sebesar Rp1.351.584.766,00;iL:1Bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa fotocopyperjanjian kredit bank, pemberitahuan kewajiban bunga dari bnk exim,persetujuan rescheduling, nota debit dan pemberitahuan pengalihandari bank mandiri ke BPPN;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tersebut, Terbandingberpendapat bahwa
    Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2012berikut: Pos Biaya Jumlah (rupiah)Biaya PPh Pasal 23 22.912Biaya Penghapusan Piutang 277.000Biaya LainLain 10.562.900Jumlah Koreksi Positif pengurang PenghasilanBruto 10.862.812 Bahwa Biaya Amortisasi Pemohon Banding setuju sebagian dikoreksidengan alasan sebagai berikut:oOBiaya Amortisasi Hak Guna Usaha Pemohon Banding setuju denganpemeriksa;Pemohon Bandingtidak setuju dengan koreksi positif biaya pra operasisebesar Rp364.647.056,00 koreksi positif biaya bunga masa
    Konsekuensinya Terbanding juga tidak dapatmengoreksi amortisasi biaya pra operasi tahun 2000 sebesarRp364.647.056,00 dan amortisasi biaya bunga masa pembangunantahun 2000 sebesar Rp552.291.650,00;Bahwa dengan demikian Pengurang Penghasilan Bruto menurutPemohon Banding tahun 2000 adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah (rupiah)Pengurang Penghasilan Bruto Cfm.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;E. Sengketa Kompensasi kerugian untuk Tahun 2000 sebesarRp3.112.647.156,00;.
    Sengketa Koreksi Pengurang Penghasilan bBruto sebesarRp916.938.706,00 yang terdiri dari Biaya Pra Operasi sebesarRp364.647.056,00 dan Biaya Bunga Masa Pembangunan (IDC)sebesar Rp552.291.650,00;1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentumpetendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakanbagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengandalildalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 925/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Pabrik Kertas Indonesia (PT. Pakerin)
14541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksadan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimiaadalah sebagai berikut :Penambahan PenambahanPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.600 74.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi yangdilakukan oleh pemeriksa berdasarkan
    Artinya, dalam pengujian arus piutang yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249;Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa. nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon
    Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding));bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur RpHalaman 17 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 925/B/PK/PJK/20146.10.4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding);Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakberkesimpulan bahwa perbedaan antara saldo akhir piutangkertas Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding
    penghasilan sebesarRp 4.614.932.249 yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);7.17 Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar RpHalaman 21 dari 25 halaman.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA vs. DIRJEN PAJAK
3421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penjelasanpenjelasan sebagai dasar penyampaian permohonan ini;Umum;Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Satu menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1999 Nomor00003/206/99/413/06/USD tertanggal 8 Februari 2006, yang isinya adalah sebagaiberikut: No Uraian Jumlah menurut Jumlah menurut KoreksiPemohon Banding Terbanding (USD)(USD) (USD)1 Peredaran Usaha 6,343,608.00 6,367,831.00 24,224.002 Harga Pokok Penjualan 5,158,968.00 3,664,329.00 1,494,638.003 Pengurang
    pada saatsidang;b Travelling Expense USD 2,983.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya travelling karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat (h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun dikeluarkan sehubungan dengan usahasehingga seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menurut Terbanding;Bahwa biaya komunikasi dikoreksi oleh Terbanding karena adanyapengeluaran untuk car phone dan handphone direktur yang merupakankenikmatan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1(e) UndangUndang PajakPenghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya rental karena adanyapembebanan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tidak dapat dibebankan sesuaidengan Pasal 9 ayat 1(h) UndangUndang Pajak Penghasilan;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    USD 957.00;Alasan dan Dasar Koreksi menurut Terbanding;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas asuransi karena adanyapembebanan asuransi kendaraan sedan (timor dan volvo) dan pembebananyang tidak didukung bukti ekstern;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biayaini, karena biaya dalam akun ini terdiri dari biaya yang dikeluarkan dalamrangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehinggaseharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 08-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1811 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 —
489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1811/B/PK/Pjk/2019 Peredaran Usaha/Bruto 4 42 Harga Pokok Penjualan 3 Pengurang penghasilan bruto 60.253.932.72 1.150.882.915 60.253.932.724 Penghasilan Neto dalam 5 (1.150.882.915 5Negeri (123) 4.119.435.924 ) 5.270.318.8395 Penghasilan Neto Lainnya 3.324.851.515 2.173.968.6006 Penyesuaian Fiskal7 res Penghasilan Neto (1.018.007.174 (1.018.007.174tO" ) 77150.882.915 )8 Kompensasi Kerugian 20.421.125 20.421.1259 Penghasilan Kena Pajak 2.327265.466 1.176.382.55110 PPh Terhutang (tarif
    Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor:00001/206/13/101/15 tanggal 27 April 2015, atas nama PT DISTRINDOBINTANG AGUNG, NPWP 01.763.569.9101.000, beralamat di Jalan UjungKalak No.4 Merduati, Banda Aceh 23242, Telp 065143298 dan JalanPerwira Utama No. 19 Pondok Karya Kodam I/BB Medan 20128,Telp0618477459, Fax0618445564, sehingga perhitungan pajaknyamenjadi sebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 7.444.287 .4394 Pengurang
    bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi lebin bayar sebesar Rp23.070.352,00; dengan perinciansebagai berikut: No Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha/Bruto 67.698.220.1642 Harga Pokok Penjualan 60.253.932.7253 Penghasilan Bruto 1.444.287.4394 Pengurang
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 926 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (PT. PAKERIN)
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan penelaahkeberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yaitu nota retur yang tampakpada sisi kredit piutang kertas yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kertas;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kertas adalahsebagai berikut :Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4Penambahan Penambahanpiutang piutangPeniualan 1.462.957.599.190 1.452.949.912.899PPN 144.737.879.669 144.769.902.805PPh 22 1.447.378.797 1.458.299.723Koreksi 9.964.742.229
    PemeriksaHalaman 4 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 4dan penelaah keberatan tidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampakpada sisi kredit piutang kimia yang jelas merupakan unsur pengurang nilaipenjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalahsebagai berikut :Penambahan piutang Penambahan piutang Menurut pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531 .60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa
    Artinya, dalam pengujian aruspiutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telahmemperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesarRp4.614.932.249.Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.16.7.17.7.18.7.19.Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membuktikan bahwa nilai nota returRp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan
    Dan apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikanadanya pengurang penghasilan sebesar Rp 5.169.914.049,00sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yang terdiri dari notaretur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 670.145.925,00),maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkan selisihnyasebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon
    Banding) tidakdapat membuktikan adanya pengurang penghasilan sebesarRp5.169.914.049,00; dengan supporting document dari pihak ketiga.Halaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 926/B/PK/PJK/201 47.20.
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VALE INDONESIA, Tbk (d/h. PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk);
7736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EE 0100 Operating Hourly Employee costBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    EE 0200 Operating Salaried Employee CostBahwa Peneliti menerima sanggahan Pemohon Banding atas Biayabiaya yangNon Taxable berupa Objek PPh Pasal 21 dilaporkan ATS dan Jamsostek 3,7%yang akan diperhitungkan tersendiri pada faktor pengurang PPh Pasal 21.Adapun biayabiaya yang lain yang menurut Pemohon Banding bukanmerupakan objek PPh 21 yang terjadi karena kesalahan posting, menurutpeneliti tidak dapat diyakini kebenarannya karena koreksi objek PPh Pasal 21dalam jumlah yang signifikan seharusnya tidak
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa luran dana yang telahdisampaikan dalam SPUH sebesar Rp44.241.176.674,00 yang didasarkan padabukti Transfer dan Debit Memo pembayaran iuran pensiun ke DP Inco;2. luran JHT Jamsostek 3,7%Bahwa Peneliti menolak sanggahan Pemohon Banding dan tetapmempertahankan Pengurang PPh Pasal 21 berupa pembayaran kepadaJamsostek sebesar Rp3.749.698.346,00 yang
    Pengurang Obyek PPh Pasal 211. luran Pensiun ke DP IncoBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi peneliti yangmenggunakan perhitungan sebagai berikut: Total disetor ke DPI Cfm Debit Memo dan Bukti Setor Rp47.909.020.601 Dikurangi iuran Tahun 2005 yang dibayar di Tahun 2006 ~ Rp (3.667.843.927)Total luran ke DP INI tahun 2006 cfm Peneliti Rp44.241.176.674Bahwa Pemohon Banding setuju untuk mengeluarkan iuran Tahun 2005 yangdibayar di tahun 2006, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan
    Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT YPS dan ATSBahwa Pemohon Banding dapat menerima pengurang obyek PPh 21 dari YPSdan ATS ini disajikan dalam perhitungan tersendiri;IV. Perhitungan PPh 21 Kurang Bayar menurut Pemohon BandingBahwa berdasarkan uraian di atas, maka SKPKB atas PPh Pasal 21seharusnya menjadi sebagai berikut:1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp552.321.393.3172 PPh Pasal 21 terhutang Rp 95.049.821.2853 Kredit pajak:a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp b.
Register : 23-05-2011 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44295/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11433
  • Koreksi Biaya Luara Usaha (kesalahan catat dari PenghasilanLuar Usaha)Rp 8.944.296.350,00Rp 363.883.657,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pembelian Program sebesar Rp8.944.296.350,00 yang merupakan Biaya Penghapusan Program karena tidak didukungbukti yang memadai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengurang penghasilanbruto sesui Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan stdd UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju
    atas seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp8.944.296.350,00 karena biaya tersebut merupakan biaya penghapusan program yang sudahtidak dapat ditayangkan lagi sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto;bahwa menurut dalil Terbanding biaya penghapusan program yang dikeluarkan atasprogram asing yang dibeli hak penayangan oleh Pemohon Banding tidak didukung denganbukti yang memadai, oleh karena itu penghapusan program
    sebagaiPengurang Penghasilan Bruto;bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan PenghapusanProgram sebesar Rp 8.944.296.350,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp 363.883.657,00bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku maka Biaya Lainlain sebesar Rp363.883.657,00 tidak dapat digolongkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang PPh sehingga tidakdapat dikurangkan sebagai pengurang
Register : 21-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA;
3750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diskonpenjualan sebagai pengurang dalam nilai penjualan atau piutangnya.Demikian juga di dalam penerimaan pembayaran yang tercantum didalam Rekening Koran Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) menerima pembayaran dari Yakes Telkomsebesar nilai yang tercantum dalam invoice tanpa sebagai dasarpenagihan dengan tanpa adanya pengurangan berupa diskonpenjualan.
    Dengandemikian nilai penjualan dan piutang yang tercantum di dalamlaporan keuangan yang telah mencantumkan nilai setelahdiperhitungkan dengan adanya diskon penjualan tersebut adalahtidak sesuai dengan data dan bukti yang ada dalam TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam mengurangkan nilai diskon sebagai pengurang penjualan danpengurang piutang tidak ada dokumen pendukung lain yangdisampaikan selain data yang berupa
    Desember 2009.Bahwa diskon yang dapat dijadikan pengurang dalam penentuan nilaiDasar Pengenaan Pajak PPN adalah diskon yang tercantum di dalamFaktur Pajak, sedangkan diskon penjualan yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebuttidak tercantum di dalam Faktur Pajak, sehingga terhadap diskontersebut tidak dapat dijadikan pengurang dalam DPP PPNnya;Dengan demikian nilai penjualan yang menjadi Dasar PengenaanPajak dalam sengketa PPN adalah sebesar nilai penjualan yangtanpa
    adanya pengurang berupa nilai diskon tersebut;Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap putusan Pengadilan Pajakterhadap sengketa PPN dapat disampaikan halhal sebagai berikut :Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menyatakan bahwa kewajiban PPN telah dilaksanakan denganmenerbitkan Faktur Pajak, artinya bahwa terhadap penyerahankepada Yakes Telkom oleh Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak.
    Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan:Halaman 21 alinea ke1, ke3 dan ke4:Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat diskonsebesar Rp1.018.113.750,00 merupakan hak Yakes Telkom dan telahdiperhitungkan menjadi pengurang piutang Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) ;Bahwa berdasarkan keterangan di atas, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kurang melaporkan peredaran usahasebesar Rp114.173.761,00;Bahwa berdasarkan keterangan di atas,
Putus : 19-09-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1970/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT PADANG PALMA PERMAI,
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (a+b+c+d) (9.034.829.244)7 Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 5.233.023.247b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0c. Jumlah (ab) 5.233.023.2479 Penghasilan neto luar negeri 010 Jumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9) 27.986.575.08911 Zakat 012 Kompensasi Kerugian 013 PTKP 014 PKP (10111213) atau Nihil 27.986.575.08915 PPh Terutang (tarif x 14) 6.996.643.75016 Kredit Pajak: 0a. PPh ditanggung pemerintah 0b.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp12.786.624.987,00 dan Koreksi Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp 5.371.846.790,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
    Jumlah (atb+c+d)Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positifb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. Jumlah (ab)Penghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan neto (5+6e7+8c+9)Zakat Kompensasi KerugianHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 01-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RAGAM LOGAM;
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Argo Pantes yang tidak dilaporkan sebagaipenjualan;PENGURANG PENGHASILAN BRUTOBiaya GudangBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.301.200.000,00 yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibuktiekstern yang memadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentinganpribadi Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Biaya AngkutanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.3.860.220.000,00 yang berasal dari pengeluaran
    terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp126.200.000,00yang berasal dari pengeluaran yang tidak didukung oleh buktibukti ekstern yangmemadai, sehingga dianggap sebagai pengeluaran untuk kepentingan pribadi WajibPajak sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan;Barang CetakanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.2.981.000,00 yang berasal dari pengeluaran untuk kepentingan pribadi PemohonBanding, sesuai Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Pajak Penghasilan
    ;Biaya KendaraanBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.74.380.621,00 yang merupakan 50% dari biaya pemeliharaan dan perbaikan kendaraan,sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Premi AsuransiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.17.008.327,00 yang merupakan 50% dari biaya premi asuransi kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Penyusutan Aktiva TetapBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan
    bruto sebesar Rp.116.433.713,00 yang merupakan 50% dari biaya penyusutan kendaraan, sesuai SEDirjen Pajak Nomor : SE09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002;Biaya Sosial/RepresentasiBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.106.245.449,00 yang merupakan pengeluaran untuk entertaintment yang tidak didukungdengan Daftar Nominatif sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE27/PJ.22/1986 tanggal 14Juni 1986;Biaya Kantor LainnyaBahwa terdapat koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.395.231.056,00
    Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201432H Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya Gudang Rp 301.200.000,00.I Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya angkutan Rp3.860.220.000,00.J Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : Biaya packing Rp3.323.133.000,00.K Sengketa atas tidak dipertahankannya Koreksi Pengurang PenghasilanBruto : biaya Promosi Rp126.200.000,00.L Sengketa atas tidak dipertahankannya
Register : 01-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1664 B/PK/PJK/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PREMIER DISTRIBUTION;
4026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agustus 2011 (lampiran 4) pada dasarnyamenyatakan bahwa kesimpulan Tim Peneliti yang menolak keberatan PemohonBanding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 23sebesar Rp 36.254.962.956 ini dilakukan terkait hasil penelitian keberatan atasSKPLB PPh Badan 2008 yang juga menolak keberatan Pemohon Banding dantetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Badan 2008Pemohon Banding, yaitu atas koreksi positif Peredaran Usaha (potonganpenjualan) dan koreksi negatif Pengurang
    Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasapenjualan) dengan nilai yang sama, masingmasing sebesar Rp36.254.962.956.Hal ini menunjukkan bahwa memang koreksi DPP PPh Pasal 23 ini berkaitansecara langsung dengan koreksi pada perhitungan PPh Badan PemohonBanding, khususnya pada komponen Peredaran Usaha (potongan penjualan)dan Pengurang Penghasilan Bruto (biaya komisi/jasa penjualan).
    Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding denganKelab 21 adalah transaksi jual beli barang dagangan, tanpa adanya unsurpenyediaan/pemanfaatan jasa penjualan;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksiobjek/DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 36.254.962.956 tersebut untuk dibatalkan,karena dasar dilakukannya koreksi itu sendiri (yaitu koreksi negatif biayakomisi/jasa penjualan pengurang penghasilan bruto) sudah tidak tepat.Pemohon Banding dalam hal ini, tidak pernah menggunakan jasa
    Putusan Nomor 1664/B/PK/PJK/20168.2.8.3.8.4.8.5.atas Koreksi Jasa yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak.Bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dilakukanberdasarkan hasil ekualisasi dengan koreksi positif PeredaranUsaha dan koreksi negatif pengurang penghasilan bruto di PPhBadan, sehingga koreksi DPP Pasal 23 sebesarRp36.254.962.956,00 tersebut terkait dan berhubungan langsungdengan koreksi positif pada Peredaran Usaha sebesar Rp36.254.962.956,00 dan koreksi negatif
    pada pengurangpenghasilan bruto sebesar (Rp 36.254.962.956,00) di PPh Badan.Dengan demikian, pembahasan sengketa koreksi DPP PPh Pasal23 dalam Putusan a quo sesuai / mengikuti uraian pembahasanMajelis Hakim pada sengketa koreksi positif Peredaran Usaha dankoreksi negatif pengurang pengasilan bruto di PPh Badansebagaimana telah diputus dengan Putusan Pengadilan PajakNomor : Put.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. MEAD JOHNSON INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00, karena Pemohon Banding tidak dapatmenjelaskan dan membuktikan transaksi pengurang DPP;a.
    Koreksi atas Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271 ,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan sebesar Rp20.311.428.271,00 terkaitdengan koreksi Peredaran Usaha Promotion ROI Accrual pada sengketaPPh Badan yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding berpendapatbahwa biaya tersebut bukan merupakan potongan/diskon penjualan(pengurang peredaran usaha) namun merupakan pengeluaran untukkegiatan promosi (pengurang penghasilan bruto);Bahwa Promotion ROI Accrual merupakan biaya promosi yangdikeluarkan
    oleh Pemohon Banding untuk mendukung aktitivitaspemasarannya;Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UndangUndangPajak Penghasilan, biaya promosi dan penjualan merupakan biaya yangdapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan pengurangdari peredaran usaha (pengurang penjualan);Bahwa sejalan dengan ditolaknya sengketa atas koreksi positifPeredaran Usaha Promotion ROI Accrual sebesar Rp20.311.428.271,00 disengketa PPh Badan, maka koreksi positif atas Potongan Penjualan sebesarRp20.311.428.271,00
    Koreksi atas Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00Bahwa koreksi Potongan Penjualan Lainlain sebesarRp6.400.672.655,00 dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Bandingtidak dapat membuktikan transaksi pengurang DPP tersebut;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443 B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NICHIAS ROCKWOOL INDONESIA
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Jumlah (Rp)1 Peredaran Usaha 69.576.266.588,00zZ Harga Pokok Penjualan 61.529.747.191,003 Labab Bruto (12) 8.046.519.397,004 Penghasilan Bruto dari luar usaha 2.653.495.813,005 Jumlah Penghasilan Bruto (3+4) 10.700.015.210,006 Pengurang Penghasilan Bruto 8.563.196.196,007 Penghasilan Neto dalam negeri (56) 2.136.819.014,008 Penghasilan Neto luar negeri 0,00 Halaman 4 dari 19 halaman.
    Tentang sengketa atas Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Brutoberupa BiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00l.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkandan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini;Bahwa pokok permasalahan/sengketa
    Bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmemberikan bukti yang valid/memadai yang berhubungan denganKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiayaPenghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00sehingga telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan perpajakan yaitu Pasal 28, 29 UndangUndang KUP,Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh, dan MajelisHakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yangterungkap pada persidangan perkara a quo sehingga
    Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim terkaitsengketa Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaBiaya Penghapusan Persediaan sebesar Rp 784.954.725,00 nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku yaitu yaitu Pasal 28, 29UndangUndang KUP, Pasal6 ayat (1) dan Pasal 9 UndangUndang PPh dan masalah pembuktian yang tidak sesuai denganPasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;10.
    Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali butir B ataskoreksi positif pengurang penghasilan bruto berupa biaya penghapusanpersedian sebesar Rp 784.954.725,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dinubungkan dengan dalildalil dalam Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena Pemohon