Ditemukan 516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.SUs-PRK/2017/PN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2017 — -M.AZMI PANJAITAN
9920
  • Jo PermenKP No.71/PERMEN.KP/2016 tanggal 31 Desember 2016, tentang pelaranganpenggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawl) di seluruh WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kesalahan KM Merpati Indah VIIl adalahmembawa alat tanggkap yang dilarang beroperasi di WPPRI dan tidak dilengkapidenga Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa menurut ahli bahwa posisi 0310500U dan 10002500 T, bila dilihatdi Peta Laut di konversikan ke GPS, termasuk wilayah perairan
    Bahwa Posisi 0310500U dan 10002500 adalah termasuk PerairanTeritorial Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Bahwa selanjutnya Kapal KM. Merpati Indah VIIl di ad hoc/ ditarik ke DermagaLantamal Belawan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, M.AZMI PANJAITANselaku Nakhoda kapal ikan KM Merpati VIll dan dokumen suratsurat kapal SIUP danSIPI bahwa pemilik kapal dan alat penangkap ikan pukat hela (Trawl) adalah TjinLiong alamat.Jl Bambang Segara LK.I Kel.
    pada Pasal 9Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undangundang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: 71/PERMENKP/2016.Menimbang, bahwa alat Penangkap ikan yang dibawa Terdakwa di atas kapalberupa Pukat Hela (Trawl) yang akan dipergunakan untuk menangkap ikan olehterdakwa tergolong alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan dilarang beroperasidisemua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    AZMI PANJAITAN, tertangkap tangan oleh kapal patroli KRI SIGUROT864 pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2017 sekira pukul 10.00 WIB pada posisi 0310 500 U dan 100 02 600 T, di Perairan Teritorial Indonesia ketika sedangmelakukan perjalanan menuju daerah penangkapan ikan dengan membawa Alatpenangkap ikan Jaring Trawl .Menimbang, bahwa posisi 03 10 500 U dan 100 02 600 T merupakanperairan Territorial Indonesia, yang merupakan wilayah pengelaolaan perikananRepublik Indonesia ( WPPRI ) ,dengan demikian unsur
    Perikanan ,adalah berupa pidana penjara dan dendapembayaran sejumlah uang dan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadikenakan pidana kurungan pengganti denda yang akan ditetapkan dalam amarputusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: Terdakwa membawa alat penangkap ikan jenis Jaring Trawl di atas kapal yangdilarang dioperasikan di selurun WPPRI
Register : 17-03-2015 — Putus : 19-04-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN TRK
Tanggal 19 April 2015 — - MASTANG bin JABBA; - AGUS bin JABBA
9315
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 TentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia
    , sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial untukdiusahakan di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar Para terdakwa telahmengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbukti dalampertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan oleh Para terdakwadi wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPRI) ?
    Bahwa Para terdakwa tidak dapat menunjukan surat jin Penangkapan Ikan;Menimbang, bahwa tempat dimana Para terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan teluk Tomini, LautMaluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal ini sesuai dengan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang WilayahPengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    Kelautan Nomor : Tahun 2009 tersebut di atas maka namaperairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurutMajelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 17-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 810/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Tanggal 4 Januari 2016 — Mustopa Kamal Bin Tholif;
9110
  • ARNI PUTRlyang berlayar di Perairan sekitarPulau Sebagin Kab.Bangka Selatan tersebut merupakankapal penangkapikan berbendera Indonesia, yang menurut letak geografisnya Perairan sekitarPulau Sebagin tepatnya kordinat 246000S 10550300Tmasuk kedalamwilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA
    dilarang menggunakan alat penangkapikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seiene nets) diseluruh wilayahpengelolaan perikanan negara republik indonesia.Bahwa menurut letak geografisnya Perairan sekitar Pulau SebaginKab.Bangka Selatan titik kordinat 2467000S 10550300T masukkedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI
    Bangka Selatan titikkordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairanlaut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI No: 2/PERMENKP/2015 tanggal 8 Januari 2015 bahwa penggunaan alatpenangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seiene nets)diwilayah pengelolaan perikanan
    Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairan laut cinaselatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA KAMAL Bin THOLIF, saksiDEDI Bin KUASING, saksi MUHAMMAD FAJAR Bin TAJUDINdan saksi AHMAD MARJUKI ALs JUKI Bin ISMAIL sedangmenjaring ikan tidak lama kemudian datanglah saksiOBERNANDO SIAHAAN
Register : 02-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Checklient Alia Sonsona
194123
  • Laut Sulwesi WPPRI 716; Bahwa Koordinat Pendeteksian dan Penangkapan dariperbatasan dengan Negara PhilipinaIndonesia sekitar 60 Nm;Menimbang bahwa, atas keteranan Saksi tersebut, Terdakwa Cheklet AliaSonsona membenarkannya;Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya, atas seizin danPersetujuan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi saksi, danAhli Perikanan yang keterangannya di bawah sumpah sebagimana diatur dalampasal 76 jo pasal 162 KUHAP yang dibacakan dipersidangan sesuai agama yangsaksisaksi
    GA 3 di perairan ZEEI Laut Sulawesi WPPRI nomor716;Bahwa penangkapan FB. Jhon Carl pada hari Minggu tanggal28 juli 2019 jam 01.25 Wita.. karena kapal Ikan asingmelakukan penangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpamempunyai Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa kapal FB. Jhon Carl adalah kapal ikan Asing asalPhilipina berbendera Philipina. Nakhoda dan 2 orang ABKwarga negara Philipina, menggunakan alat tangkap Pancingjenis Hand Line;Bahwa di atas kapal FB.
    Benar bahwa jika koordinat penangkapan dibaringkan di atas peta LautNomor 356A Dinas Hidrologi TNI AL akan menunjukkanposisikoordinat di Laut Sulawesi, Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) WPPRI 716;6. Benar bahwa terdakwa telah berhasil menangkap ikan Tuna sebanya1(satu) ekor berat per ekornya sekitar 30 sampai 40 kg/ekor, rencanaikan hasil tangkapan akan dijual ke Philipina;7.
    Jika koordinat ini dibaringkan di atas peta laut Nomor 356A makaKoordinat ini posisinya berada di Laut Sulawesi Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) perhitungan Ahli Nautika dari garis perbatasan dengan Philipinasejauh 2 Nautical mill memasuki perairan ZEE Indonesia, Laut Sulawesi, WilayahPengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur Memiliki dan mengoperasikan kapal Perikananberbendera Asing melakukan
    No: 8/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 17 dari 24berlaku bagi tindak pidana Perikanan yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Indonesiadengan Pemerintah negara yang bersangkutan dan sesuai pendapat dari AhliHukum Perikanan Indonesia yakni : DR.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — BACH MAU
5917
  • BV 4516 TS sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia) terdeteksi oleh KP.
    BV 4516 TS sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia)terdeteksi oleh KP.
    BV 4516 TS sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia) Putusan Nomor : 11/Pid.S usPrk/2016/PN Ran Hal. 25terdeteksi oleh KP.
Register : 21-10-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 218/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 5 Desember 2013 — Mr.TRAN VAN TIEN
3017
  • Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia.e Bahwa Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkodakapal ikan BV 0054 TS melakukan kegiatan penangkapan ikandengancara menggunakan alat penangkap ikan sistem Pair Trawl (satu alattangkap ditarik oleh dua kapal) dan ketika Terdakwa TRAN VAN TIENselaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS bersamasama dengan saksiLY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS sedangmelakukan penangkapan ikan di WPPRI
    Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia.Bahwa Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikan BV0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selaku nahkodakapal ikan BV 0054 TS melakukan kegiatan penangkapan ikandengancara menggunakan alat penangkap ikan sistem Pair Trawl (satu alattangkap ditarik oleh dua kapal) dan ketika Terdakwa TRAN VAN TIENselaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS bersamasama dengan saksiLY VAN MINH selaku nahkoda kapal ikan BV 0054 TS sedangmelakukan penangkapan ikan di WPPRI
    BV 4633 TS yang dinakhodaiLY VAN MINH.Bahwa ketika Terdakwa TRAN VAN TIEN selaku nahkoda kapal ikanBV 0054 TS bersamasama dengan saksi LY VAN MINH selakunahkoda kapal ikan BV 0054 TS sedang melakukan penangkapan ikandi WPPRI, KM. BV 0054 TS dan KM.
Putus : 07-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 582/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 7 Oktober 2016 — SURIADI
8212
  • tentang Perikanan ;Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ;Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls)dilarang digunakan untuk menangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor 2/PermenKP/2015 tentang Larangan Penggunaan AlatTangkap Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine net) Di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Repulik Indonesia ( WPPRI
    Alat tangkap kemudian diangkat dan diambil hasil tangkapan,begitu seterusnya ; Bahwa menurut pendapat Ahli, hasil tangkapan jika menggunakan alat tangkapberupa pukat hela dasar berpapan ( ofter trawls ) adalah termasuk jenis ikan didasar perairan ( demersal ), seperti ikan tenggiri, ikan kakap, ikan biji nangka, cumicumi, gulama dan udang dan sebagainya ;Bahwa Ahli berpendapat, posisi 0332424 LU dan 99914469 BT, termasuk dalamWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) atau + 2 (satu
    Daniel Sidabutar serta keterangan Terdakwa);Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8Januari2015 tentang LaranganPenggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ), alattangkap ikan berupa pukat traw/s atau pukat hela dasar berpapan ( ofter trawis )dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPRI
    20 16 PN: Tot.belas kilogram ), memperlihatkan fakta, banwa kapal motor tanpa nama tanpa tandaselar bermesin dongfeng 24 PK adalah kapalperikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    berada di Perairan Bedagai, yang termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai ;Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapalmotor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin dongfeng 24 PK diberhentikan, diperiksadan ditahan oleh Kapal Patroli Il2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres SerdangBedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yangmerupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Putus : 09-04-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 71/Pid.SUS/2015/PN.TAR
Tanggal 9 April 2015 — JUNAEDI bin TALIB;
307
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau laut lepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 TentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusifIndonesia
    , sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensial untukdiusahakan di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar Para terdakwa telahmengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbukti dalampertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan oleh Para terdakwadi wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPPRI) ?
    Bahwa Para terdakwatidak dapat menunjukan surat Ijin Penangkapan Ikan;Menimbang, bahwa tempat dimana Para terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan teluk Tomini, LautMaluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal ini sesuai dengan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang WilayahPengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    Kelautan Nomor : Tahun 2009 tersebut di atas maka namaperairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurutMajelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/atau lautlepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 19-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 297/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : DAVID JOHNIE. SH
Terbanding/Terdakwa : VO THANH TUAN
5721
  • Put Nomor 297/Pid.SUS /2018/ PT PBRkegiatan penangkapan ikan di WPPRI (wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh Kapal KRI Wiratno379 yang sedang melaksanakanpatroli wilayah di perairan Natuna, kemudian melakukan pengejaran danberhasil menghentikan Kapal BV 92160 TS tersebut, selanjutnya setelahdilakukan pemeriksaan terhadap kapal terdakwa, terdakwa tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan suratsurat/ dokumen perizinanperikanan lainnya dari pemerintah Indonesia, dan
    Bahwa ketika terdakwa Vo Thanh Tuan selaku Nahkoda Kapal BV 92160 TSbersama dengan Bui Giu selaku nahkoda Kapal BV 5092 TS sedangmelakukan penangkapaan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dansuratsurat/ dokumen perizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia. Bahwa pada saat di tangkap alat tangkap sebagian berada di dalam laut dansebagian diatas kapal BV 92160 TS.
Register : 27-09-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 102/PID/2018/PT MND
Tanggal 30 Juli 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Akbar
Terbanding/Terdakwa : Zaldy Neri Abidejos
6627
  • No. 102/PID/2018/PT MNDBahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipinaselaku Nahkoda yang mengemudikan Kapal jenis Pumboat CRV 02 berbenderaPhilipina yang terbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada hari Kamistanggal 17 Mei 2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei2018, bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia),tepatnya di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Laut Sulawesi pada posisikoordinat O3fi 18.484' LU 120fi 55.628
    No. 102/PID/2018/PT MNDBahwa Terdakwa ZALDY NERI ABIDEJOS berkewarganegaraan Philipinaselaku Nahkoda yang mengemudikan Kapal CRV 02 berbendera Philipina yangterbuat dari kayu dengan kapasitas 6 (enam) GT, pada had Kamis tanggal 17 Mei2018, atau setidak tidaknya di waktu waktu tertentu pada bulan Mei 2018,bertempat di WPPRI (Wilayah Pengelolan Perikanan Republik Indonesia), tepatnya diZEEI Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 03s18.484' LU 120 55.628' BT atau setidaktidaknya
Register : 17-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 810/Pid.B/2015/PN.Sgl
Tanggal 4 Januari 2016 — Pidana
11614
  • ARNI PUTRlyang berlayar di Perairan sekitarPulau Sebagin Kab.Bangka Selatan tersebut merupakankapal penangkapikan berbendera Indonesia, yang menurut letak geografisnya Perairan sekitarPulau Sebagin tepatnya kordinat 246000S 10550300Tmasuk kedalamwilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA
    dilarang menggunakan alat penangkapikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (Seiene nets) diseluruh wilayahpengelolaan perikanan negara republik indonesia.Bahwa menurut letak geografisnya Perairan sekitar Pulau SebaginKab.Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masukkedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI
    Bangka Selatan titikkordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairanlaut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI No: 2/PERMENKP/2015 tanggal 8 Januari 2015 bahwa penggunaan alatpenangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seiene nets)diwilayah pengelolaan perikanan
    Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masuk kedalam wilayah perairan laut cinaselatan, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa lautcina selatan merupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa MUSTOPA KAMAL Bin THOLIF, saksiDEDI Bin KUASING, saksi MUHAMMAD FAJAR Bin TAJUDINdan saksi AHMAD MARJUKI ALs JUKI Bin ISMAIL sedangmenjaring ikan tidak lama kemudian datanglah saksiOBERNANDO SIAHAAN
Putus : 19-11-2015 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pid.Sus-Prk/2015/PN Mdn
Tanggal 19 Nopember 2015 — - ABDULLAH RAHIM Alias ABDULLAH - AKBAR TANJUNG
4514
  • Saksi telah melakukan penangkapan terdakwa Abdullah Rahim aliasAbdullah nakhoda kapal penangkap ikan, KPI tidak memiliki nama, tidakmemiliki nomor selar kapal, memakai mesin merek Mitsubishi danmelakukan penangkapan terdakwa Akbar Tanjung, nakhoda kapalpenangkap ikan, KPI tidak memiliki nama, tidak memiliki nomor selar kapal,memakai mesin merek Mitsubishi, pada tanggal 22 September 2015 padakoordinat 03217189 N dan 09933337 E, di WPPRI Perairan TeritorialIndonesia.
    TM.Pahlawan No.1 Belawan; Saksi telah melakukan penangkapan terdakwa Abdullah Rahim aliasAbdullah Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, KPI tidak memiliki nama, tidakmemiliki nomor selar kapal, memakai mesin merek Mitsubishi danterdakwa Akbar Tanjung Nakhoda Kapal Penangkap Ikan, KPI tidakmemiliki nama, tidak memiliki nomor selar kapal, memakai mesin merekMitsubishi, pada tanggal 22 September 2015 pada koordinat 0321'189 Ndan 09933'337 E, di WPPRI Perairan Teritorial Indonesia.
    dan PermenKP No.02 tahun 2015; Alat tangkap kapal ikan para terdakwa, menangkap jenis ikanteri,cumi,udang, selar, kembung, ikan gulama, bawal dan senangin;Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2015/PN.MdnTanggal 19 Nopember 2015Halaman 13 dari 23 Perizinan yang harus dilengkapi KPI sesuai peraturan perundangundanganbidang perikanan adalah SIUP, SIPI, SLO dan SPB; Hasil perhitunghan ahli, gross ton kedua KPI Ik.7 GT; Hasil pemetaan ahli, posisi penangkapan pada koordinat 0321'189 N dan09933337 E berada di WPPRI
    Unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia:Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) meliputi: (a). perairan Indonesia; (b). ZEEI; dan (c). sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
    Bahwa, locus delicti padakoordinat 0321'189 N dan 09933337 E yang berjarak Ik. 4 mill dari pantaiKuala Tanjung, menurut saksi penangkap, para terdakwa dan ahli berada di lautteritorial Indonesia, WPPRI Perairan Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad.4.Unsur melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan
Putus : 12-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2383 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 12 September 2017 — CHARLIE NEGRILLO IBAJAN
8762 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saleh :Bahwa benar dokumen perijinan kapal perikanan yang harus beradadiatas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang akanmelakukan kegiatan usaha perikanan di WPPRI pada saat operasiterdiri dari copy SIUP, SIPI/SIKPI asli, Surat Laik Operasi (SLO asli yangditerbitkan oleh pengawas perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar(SPB) asli serta dokumen lain yang menyatakan sebagai kapalperikanan;Bahwa berdasarkan peta 356, maka posisi 0334'00"LU119 23'00"BTdimana lokasi kapal lampu, Barakah
    3 pada saat ditangkap dandiperiksa oleh patroli Bea dan Cukai BC 30003 setelah dibaring/di flot dipeta berada di perairan laut Sulawesi yang merupakan wilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716 ;Bahwa posisi 0334'00"LU 11923'00"BT yang merupakan tempat ditangkapnya kapal Barakah 3 adalah laut Sulawesi yang merupakanwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) 716berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan
    kapal Barakah 3 telah melanggarPasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat(2), Jo Pasal 76A UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;Bahwa karena nakhoda dan awak kapal Barakah 3 pada saat ditangkapoleh patroli Bea dan Cukai BC 30003 sedang dan sudah melakukankegiatan penangkapan di perairan laut Sulawesi WPPRI
    Barakah3 sebagai Kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di WPPRI tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)Hal. 14 dari 28 hal. Put.
    Munir M.Saleh yang menyatakan bahwa posisi 0334'00"LU 119 23'00"BT yangmerupakan tempat ditindaknya kapal Barakah 3 adalah laut Sulawesi yangmerupakan wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 716berdasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia pada Pasalnya yang ke 2 (dua) ayat (9) dimana WPP RI 716meliputi laut Sulawesi dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barakah3 tersebut ditemukan
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 420/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : HO VAN VUI
7531
  • Bahwa ketika terdakwa Ho Van Vui selaku Nahkoda Kapal BV 92778 TSbersama dengan Tuan selaku nahkoda Kapal BV 92779 TS melakukanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia), terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan suratsurat/ dokumen perizinan perikanan lain yang diterbitkan olehpemerintah Indonesia.
    Bahwa terdakwa Ho Van Vui selaku nahkoda Kapal BV 92778 TS tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan suratsurat/ dokumenperizinan perikanan lain dari pemerintah Indonesia untuk melakukanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia). Bahwa lokasi tempat terdakwa bersama Tuan (DPO) melakukanpenangkapan ikan sebelum ditangkap oleh Kapal Polisi Baladewa8002Hal. 3 dari 8 hal. Put.
Putus : 30-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN TBT
Tanggal 30 Januari 2017 — JUPRIADI alias BONENG
245
  • Tot.Bahwa Ahli berpendapat untuk menangkap ikan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan diatur oleh Pemerintah tersebut ;Bahwa menurut Ahli alat tangkap ikan jenis pukat dorong dilarang digunakan untukmenangkap ikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor2/PermenKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Dorong DiWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Repulik Indonesia ( WPPRI) ; Bahwa Ahli berpendapat, posisi 03932'424 LU dan 99914469 BT, termasuk dalamWilayah
    Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) atau + 2 (satu ) milarah Timur Laut Perairan Bedagai, yang termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu laut teritorial Indonesia ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 sekira pukul 04.40 WIB padasaat berada di posisi kurang lebin 2 (
    tangkapberupa pukat dorong ( vide keterangan saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu Miswadi serta keterangan Terdakwa) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8Januari2015 tentang LaranganPenggunaan Alat Penangkapan Ikan jenis Pukat Dorong di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ), alat tangkap ikan berupa pukat dorongdilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPPRI
    Tot.memperlihatkan fakta, bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesintianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan
    berada di Perairan Bedagai, yang termasuk dalamwilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai ; Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapalmotor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK diberhentikan, diperiksa danditahan oleh Kapal Patroli Il2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres SerdangBedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yangmerupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Register : 24-05-2017 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 15 Juni 2017 — CHRISTIYA AGUSTINA
10833
  • Dibawah sumpah menerangkanpada poknya sebagai berikut :1) Dapat saksi jelaskan bahwa saksi dan rekan saksi bernama HANIKFAUZI melakukan pengamanan terhadap saudari CHRISTIYAAGUSTINA selaku orang yang diduga telah melakukan perbuatantindak pidana Mengeluarkan, Mengadakan dan Mengedarkan benihLobster yang dilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) dan tanpa tindakan karantina tersebut pada hariRabu, tanggal 26 April 2017 sekira pukul 20.30 WITA bertempat diruang XRay 1 Bandara
    CHRISTYA AGUSTINA membawadanmengeluarkan benih lobsteryang dilarang dari WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI 573) makamenurut hemat Ahli Kepada Terdakwa dapat dikenakan Pasal 16 (1)Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009,yang berbunyi yaitu.
    CHRISTYA AGUSTINA membawa danmengeluarkan BenihLobster Yang Dilarang dariWilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) dan Tanpa Tindakan Karantinab) Berdasarkan keterangan TerdakwalSKANDAR SUKMANA dan HARIBINGARINGSIH yang menyuruh sdri CHRISTYA AGUSTINAyangmembawa danmengeluarkan Benih Lobster Yang Dilarang dariWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) danTanpa Tindakan Karantina benih lobster sebanyak: 10.800 (Sepuluhribu delapan ratus) ekor ukuran 5 mm s/d 6 mm, dan dimasukankedalam
    Hal ini dapatberarti membawa benih lobster harus sampai ketempat tujuan /pembeli lobster sebagai unsur mengedarkan ikan (benih Lobster)yang dilarang keluar dari Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPRI 573) dari Pelabuhan Ratu SukabumiHal 55 dari 78 halaman Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2017/PN DPS.12)tujuan Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan.Sehingga dari pengertian tersebut diatas, maka
    CHRISTA AGUSTINA atas suruhanTerdakwalISKANDAR SUKMANA dan HARIBINGARINGSIHuntukmembawa danmengeluarkan Benih LobsterYang Dilarang dari Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) dan Tanpa Tindakan Karantina benih lobstersebanyak: 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) ekor ukuran 5 mm s/d6 mm, dan dimasukan kedalam 8 (delapan) kantong plastik yangdikemas dalam plastik yang telah diisi oksigen dimasukkan kedalam1 (satu) buah koper yang akan dibawa ke Singapura denganmenggunakan Pesawat
Register : 19-11-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN Tte
Tanggal 13 Januari 2015 — - JOHANES TENDAUNUSA - ALLAN AVE
6222
  • ALLAN AVE sebagai Operator /Fishing Master dan Nahkoda II atau Nahkoda Pengganti Kapal LOVE MERBEN 2, padahari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Agustus tahun 2014, bertempat di Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI 717) di sekitar Perairan Pulau Asia yang termasuk dalam wilayah Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya sesuai GPS pada posisi titik koordinat 1 36000 LU 131 07 000 BT dimana Kapal LOVE MERBEN 2 ditangkap
    ALLAN AVE sebagai Operator /Fishing Master dan Nahkoda II atau Nahkoda Pengganti Kapal LOVE MERBEN 2, padahari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Agustus tahun 2014, bertempat di Wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI 717) di sekitar perairan pulau Asia yang termasuk dalam wilayah perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya sesuai GPS pada posisi titik koordinat 1 36000 LU 131 07 000 BT dimana Kapal LOVE MERBEN 2 ditangkap
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikkana Nomor : PER.01/MEN/2009 tentang wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, TitikKoordmnat 1 36 000 LU131 07 000 BT termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia yaitu pada WPPRI 717.
    Bahwa wilayah pengelolaan perikanan WPPRI 717 adalah wilayah perairan yangsangat rawan terjadinya pencurian ikan oleh kapal asing, banyak kapal ikan philipinayang jumlahnya mencapai ratusan beropeerasi di perairan Indonesia karena diperairanPhilipina sumberdaya ikannya sangt kecil. Mereka berangkat mnuju perairan Indonesiadari beberapa pelabuhan pangkalan.
    Terdakwa mampumempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;Menimbang bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;Ad. 2 Unsur Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing MelakukanPenangkapan IkanMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas ternyatapada tanggal 26 Agustus 2014 di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, padaTitik Koordinat 1 36 000 LU131 07000 BT termasuk dalam wilayah pengelolaanPerikanan Republik Indonesia yaitu pada WPPRI
Register : 29-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2018/PN Mdn
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANDREAS DIMPOS PASARIBU SH
Terdakwa:
HARIS SUBENI
10643
  • NABURJU II.GT 30 NO.344/PPiditangkapkarena diduga membawa pukat hela dasar berpapan (otter trawl) yangakan digunakan dalam penangkapan ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) dengan menggunakan APIyang dilarang Undangundang yaitu pukat hela dasar berpapan (ottertrawl) yang dilarang disemua jalur WPPRI Ssesuai dengan UU RI No45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan.Bahwa Saksi menjelaskan pada saat akan ditangkap tersangkaHARIS SUBENIselaku
    nahkoda kapal ikan KM NABURJU II.GT.30.NO.344/PPi dipergoki sedang berlayar menuju kelaut denganmembawa Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter Trawl) untukmelakukan penangkapan ikan pada posisi kordinat 03 49 421" N dan098 43 958" E atau disekitar 300 meter arah timur laut dari Bui 7perairan Belawan, Prov.Sumut setelah dilakukan pemeriksaantersangka tertangkap tangan sedang membawa API yang dilarangUndangundang yaitu Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter Trawl) yangdilarang disemua jalur WPPRI sesuai dengan
    daya ikan di kapal penangkap ikan, telah terpenuhi secarasah dan meyakinkan .Ad.3.Menimbang, bahwa ketika KM.NABURJU II GT.30 NO.344/PPiditangkap kapal Patroli DitpolairPolda Sumut KP II2001 pada posisikoordinat 03 49' 421" N dan 098 43 958" E atau disekitar 300 meterarah timur laut dari Bui 7 perairan Belawan Povinsi Sumatera Utaraapabila di konversikan kedalam peta laut maka posisi koordinat tersebutternasuk kedalam Perairan Teritorial Indonesia Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI
    ), dengan demikian maka unsurke 3 "di wilayah penglolaan perikanan Republik Indonesia(WPPRI)telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.Halaman 21 Putusan Nomor: 22/Pid.SusPrk/2018/PN Mdn.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 85 Jo.Pasal9 Ayat (1) UU Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UUnomor: 31 Tahun 2004 tentang Perikananyang didakwakan dalamdakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan
Putus : 25-07-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 25 Juli 2016 — Muhammad Ismail alias Badut
5712
  • Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,serta Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMENKP/2015 tentangLarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( Traws ) dan Pukat Tarik (Seine Net ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI) ;Bahwa setelah Ahli melakukan pemeriksaan dan memperhatika 1 ( satu ) unit kapal ikantanpa nama bermesin dongfeng 26 PK, yang dinahkodai oleh Terdakwa dengan 1 ( satu) set alat tangkap pukat hela dasar berpapan ( otter traws )
    Tot.Bahwa menurut pendapat Ahli, posisi koordinat 0332185"LU dan 9914350BT beradadi Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, biladilihat pada peta laut, termasuk pada perairan teritorial Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia ( WPPRI) ; Bahwa Ahli menjelaskan, menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela dasar berpapan (otter traws ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia ( WPPRI)adalah dilarang, karena melanggar Peraturan Menteri Kelautan
    dan Perikanan R.1Nomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan IkanPukat Hela ( Traws ) dan Pukat Tarik ( Siene Net ) di Wilayah Penggelolaan PerikananNegara Republik Indonesia ( WPPRI) ; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, Penasehat Terdakwamenyatakan keberatan dengan keterangan saksi Ahli karena tidak disertakannya ijazah; Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang padapokoknya adalah sebagai berikut : 52 nono nena nnnBahwa Terdakwa adalah
Register : 18-07-2013 — Putus : 30-07-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 53/ PID.SUS / 2013 / PN.SML
Tanggal 30 Juli 2013 — JALALIN BIN LAHASENG Alias MURE
9728
  • Setiap orang.wanne Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang baikWarga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing selaku pribadi ataubeberapa orang dan Korporasi/Badan Hukum Indonesia/Asing yangmelakukan kegiatan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI), dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannyamenurut Hukum Pidana Indonesia; 1819wanne Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalamperkara ini adalah terdakwa JALALIN BIN LAHASENG Alias MURE yangsesuai
    Evita Jaya GT 27 dioperasikan olehterdakwa memasuki, dan melakukan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), dan berdasarkanketerangan saksi AMIN AMUSU Alias H. LAMUSU dan terdakwa, bahwa yangbertanggung jawab untuk mengoperasikan kapal tersebut adalah terdakwaselaku Juru Mudi, karena terdakwa diberikan tanggung jawab penuh olehPemilik Kapal saksi AMIN AMUSU Alias H.
    LAMUSU;nann Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 butir b UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyatakan UndangUndang ini berlaku untuk setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dankapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI );wanne Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum dan dihubungkandengan Pasal 4 butir b UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, maka menurut Majelis Hakim unsur
    akhirnyatertangkap oleh Petugas Kapal Patroli Keamanan Laut jenis Searider milikPangkalan TNIAL Saumlaki, pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2013, sekitarjam 07.30 WIT, di Perairan Teluk Dalam Saumlaki;nann Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, dihubungkan denganPasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor : PER.O1/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia, bahwa Perairan Matakus termasuk didalam Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI
    Evita Jaya GT27 adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, dan setelahdilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut telah melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI), tidak memiliki dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);nann Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, bahwa SIPI yang asliharus dibawah pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan padasaat dilakukan pemeriksaan di kapal hanya terdapat dokumen berupa fotocopy Surat Izin Penangkapan