Ditemukan 1377 data
42 — 10
Bahwa berdasarkan dalildalil Turut Tergugat tersebut diatas merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika atas Agunan kredit tersisayaitu butir 5.e dimaksud tersebut senyatanya karena telah dibebani hak tanggunganmaka terhadapnya memherikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen"kepada Turut Tergugat sebagai pihak yang beriitikad baik "te goeder trouw" yangtelah memberikan kredit kepada Tergugat selaku Debitur dengan sepersetujuan KwikJan Nio selaku istrinya sehingga
46 — 41
dengan ketentuan hukum yang berlaku;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kreditdan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketamaka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika Tergugat Il secara hukum adalah sebagai pihak yangHalaman 9, Putusan Nomor 96/Pat/2018/PT SMG10.11.beritikad baik "te goeder trouw' telah memberikan kredit kepadaPenggugat karenanya Tergugat Il selaku Kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen
32 — 22
Bahwa benar Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian Kredit antara Tergugat dengan Tergugat II yaitu denganmenunggak pembayaran angsuran, hal mana telah tersebut olehPenggugat pada gugatannya posita nomor 06.Sehingga dalam hal pelunasan kewajiban Tergugat kepadaTergugat Il dengan hak yang dimilikinya selaku Kreditur yangmemegang Hak Tanggungan dan mempunyai hak preferen atasjaminan kredit, Tergugat Il mempunyai hak untuk mengajukanPermohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;Halaman 12
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
APHT Nomor 132/14/Bgr.Tengah/1996 tanggal 31 Juli 1996 statusTergugat Il adalah sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferen;12. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Tergugat Il, Pengadilan NegeriBogor mengeluarkan Penetapan Nomor 12/Pdt/Eks.Akte/1998/PN.Bgrtanggal 9 Maret 1998 jo.
107 — 25
SunastitiningsihSapai Widaryo Sarjana Hukum, PPAT di Sragen ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika = atas Agunan = Kredit dimaksudsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat 11sebagai pihak yang beritikad baik " to goedertrouw" yang telah memberikan kredit kepadaPenggugat selaku debitur dengan sepengetahuandan sepersetujuan Istrinya sehingga karenanyasecara
111 — 48
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).
89 — 58
dari Turut Tergugat sebagai kreditor pemegang haktanggungan ;b) Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei1985, yang kaedah hukumnya menyatakan: "bahwa barangbarang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara)tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat IndonesiaCabang Gresik sehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan ;c) Bahwa sesuai dengan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cq Kantor Cabang KC Sigli
Terbanding/Tergugat II : Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Banda Aceh
Terbanding/Tergugat III : Radiah Ismail
Terbanding/Turut Tergugat I : Ahmad Noval
Terbanding/Turut Tergugat II : PPAT Salimah SH M Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Aceh Cq Badan Pertanahan Nasional Banda Aceh
82 — 36
Karena pada karakteristiknya, kreditor dan pemenang lelangadalah pihak ketiga yang tidak tahumenahu atas sengketa pribadiantara debitor/pemberi agunan terhadap pihak lainnya yang merasaditipu, dirugikan, atau klaim lainnya yang bisa jadi hanya merupakanklaim sepihak tanpa dasar, alias rekayasa yang diskenariokan debitornakal.Yang perlu digarisbawahi ialah, status kreditor pemegang haktanggungan adalah preferen, sementara pihak lain yang menggugatdebitor/pemberi agunan, hanya dalam posisi kreditor
konkuren,sehingga hak kreditor konkuren tidak dapat menderogasi hak darikreditor preferen yang bersifat didahulukanitulah sebabnya hanya sitapersamaan yang dibolehkan diletakkan diatas tanah yang telahdijadikan agunan, bukan sita jaminan.Adapun bunyi selengkapnya, ialah:a.
42 — 47
dapat disangkal atau dipungkiri jikaPenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atauakibat hukum dari pembebanan hak tanggungan atas ObjekSengketa dimana karena terhadapnya telah dibebani haktanggungan No. 596/2011 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 01/2011 tanggal 10Januari 2011 yang dibuatoleh dan dihadapan ka Farikha, SH, PPAT di KabupatenYogyakarta maka Tergugat Il selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
276 — 132
Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah danbangunan obyek sengketa tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadiPiutang yang diutamakan ( Preferen ) akan tetapi sudahmenjadi Piutang biasa ( konkuren ), sehingga untukmengjukan penjualan lelang jaminan obyek sengketa milikPara Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan ;6.
TUKIMAN
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Pusat Jakarta. Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Boyolali Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Pembantu Pasar Simo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta, Cq Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor ATR Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
105 — 10
tentang hakTanggungan dan untuk itu. pelaksanan eksekusi lelang harusberlandaskan pasal 224 HIR, 258 RBg;Bahwa menurut Tergugat Ill, dalil Penggugat yang demikianmenunjukkan kesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatuHalaman 30 dari 40 Putusan Nomor 46/Pat.G/2020/PN Byl10.UndangUndang dengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
Terbanding/Tergugat I : BAMBANG AMINTORO
Terbanding/Tergugat II : PT. BPR LESTARI DARMO MULYO
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : Dr. H. BUDI UNTUNG , SH. MM
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : PURWANTI DWI LESTARI
Turut Terbanding/Penggugat III : WIJI ASIH
131 — 86
Bahwa berhubung Tergugat II secara hukum mempunyaihak preferen sebagaimana tercantum dalam Sertipikat HakTanggungan Peringkat Pertama, maka Tergugat II telahmengajukan permohonan lelang eksekusi atas barangjaminan hutang yang telah dibebani dengan Hak Tanggungantersebut kepada Turut Tergugat I/Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan telah dilelanguntuk pertama kalinya pada tanggal 7 September 2018,dengan harga limit sebesar Rp.920.000.000, (Sembilan ratusdua puluh juta rupiah
63 — 32
Bahwa menurut Tergugat IV dalil penggugat yang demikian menunjukankesesatan berfikir penggugat dalam memahami suatu undangundangHalaman 22, Put No 47 /Pdt/2019/PT.SMG13.14.15:16.dengan mengambil secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikankeuntungan agar dapat mengulur ulur waktu pemenuhan kewajibannyaterhadap Tergugat ;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada pemegangan HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)
154 — 22
,selaku PPAT, tidak dibuat dinadapan Pejabat yang bersangkutan ; Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengantanah, dikatakan : nn noe nnn nnn nnn nen nnn nen ne nnn nnc ncePemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen/diutamakan untukmelakukan perbuatan hukum terhadap barang jaminan in casu Sertipikat HakMilik No. 02977/Meruya Selatan bila debitor cidera janji, sehinggapermohonan Sita Jaminan atas Hak Milik No. 02977/
79 — 4
Bahwa untuk menjamin agar pinjaman Penggugat dalam Konvensitersebut dibayar lunas, Penggugat dalam Konvensi sebagaimanapengakuannya dalam tambahan surat gugatan point 7 menyerahkankepada Tergugat Il dalam Konvensi sebagai jaminan atas harta bendaberupa tanah bangunan milik Penggugat dalam Konvensi dengan buktikepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 113/Lalang Jaya atas nama Risadi.Untuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas gugatantersebut dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untukpembebanan
Selanjutnyauntuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas jaminantersebut dibuatkan APHT sebagaimana Akta Pembebanan HakTanggungan No. 191/2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPATSri Ariyawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan selanjutnyadidaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dan terbitlah Sertifikat HakTanggungan No. 194/2011.Halaman 34 dari 61 hal.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Nusantara Parahyangan
Terbanding/Tergugat II : TIM KURATOR Tuan Martin Hartanto W SE SH.CLA, Tuan Anthony Prawira SH Tuan, Rulianto, SH
Terbanding/Tergugat III : PT. Waris
Terbanding/Tergugat IV : PT. Minorock Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Mimi Kids Garmindo
Terbanding/Turut Tergugat II : Tuan Wiharja Setiawan
Terbanding/Turut Tergugat III : Nyonya Paula Yusuf
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : TN TITIH DERMAWAN
464 — 832
Jadi tidak adalimitasinya bahwa ketika memiliki jaminan hak tanggunganatau jaminan fidusia atau hipotik gadai..tidak ada.. tidak adalimitasi itu di dalam undangundang No. 37 Tahun 2004ketentuan pasalpasal 1 sampai dengan 305 undangundang ini, Semuanya diatur mengenai hak krediturseparatis, kreditur Preferen yang diistimewakan maupundebitur konkuren yang tidak dijamin.
Di dalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor kKonkuren. Darinormanya itu. Dari prakteknya di pengadilan, itu mayoritasyang mengajukan permohonan PKPU atau kepailitanadalah kreditor separatis. Dan Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebut. Baik dari norma, putusan, maupun teori.
Yang dimaksudpasal 2 ayat (1), yang dimaksud kreditor dalam ayat inladalah baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen,penjelasan pasal 2 ayat (1). Pasal 2 mengatakan bahwakepailitan bisa diajukan oleh debitur atau oleh kreditur,selama penggugatnya itu mengatakan krediturnya ituseparatis, preferen, maupun konkuren. Lho kok nggakmengeksekusi dulu.
Itu haknya si preferen, baik maueksekusi juga boleh mau mempaillitkan juga tidak dilarang.Menurut undangundang begitu dan menurut riset mayoritasyang mengajukan permohonan justru adalah kreditorseparatis dan preferen dulu mengajukan kepailitan.Bahwa TERBANDING I/ semula TERGUGAT MENOLAK DENGANKERAS DAN TEGAS dalildalil PARA PEMBANDING/semula PARAPENGGUGAT dalam Memori Bandingnya angka 5 huruf a sampai huruf eyang pada pokoknya mendalilkan ... permohonan PKPU yang berakhirPAILIT adi Pengadilan Niaga
Bahwa Debitor pemegang hak tanggungan dapatmengajukan PKPU dan Kepailitan atas Dasar:3..1 Berdasarkan norma hukum dalam pasal 2 ayat (1) Didalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor konkuren.3.2 Berdasarkan prakteknya di pengadilan Niaga, itumayoritas yang mengajukan permohonan PKPU ataukepailitan adalah kreditor separatis.3.3 Berdasarkan teorinya Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebutBahwa TERBANDING I/
44 — 24
Menyatakan TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa.. Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000, setiap hari);.
72 — 9
Alfijah, AN yangdiikat Hak Tanggungan Peringkat senilai Rp.300.000.000, sesuaidengan SHT No. 3558/2012 tanggal 11122012 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terobukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikandengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebutmaka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentinganpelunasan
60 — 34
., dan SERTIFIKATHAK TANGGUNGANNOMOR 4481/2012,terhadap SERTIFIKATHAK GUNA BANGUNANNOMOR 572/MEDANESTATE, sebagaimanadiuraikan dalam suratUkur/Gambar Situasitanggal 26 Oktober 1994,Nomor 2930/1994, seluas64 M2.Dimana TERGUGAT merupakan kreditur preferen danpemegang hak yang sah atas OBJEK HAK TANGGUNGANtersebut sebagai pelunasan hutang hutang PENGGUGAT.3.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk
Terbanding/Tergugat II : Kantor KPKNL KP LN Kota Semarang
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Ungaran
30 — 23
Dalam ketentuanpasal tersebut mengatur bahwa Kreditur pemegang Hak Tanggunganadalah Kreditur Preferen atas harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan (droit de preference). Berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan tersebut, maka sita jaminantidak dapat diterapkan atau dilaksanakan terhadap barang jaminan yangtelah diikat Hak Tanggungan, terlebin barang jaminan dimaksud telahdieksekusi lelang.Halaman 26 Putusan Nomor 498/Pdt/2019/PT SMG10.11.12.9.3.