Ditemukan 889 data
658 — 332
Dalil gugatan tersebut diatas adalah tidak benar dan Tergugat dan Xmembantahnya dengan alasan sebagai berikut :4.1Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap para Tergugat melaluipertanggungjawaban perdata perbuatan melawan hukum sebagaimanadiatur dalam pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 KUHPerdata (videgugatan halaman 13 huruf e dan f).4.2Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 1365menyebutkan:Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang
1.TAUPIK HIDAYAT, S.H.,M.H.
2.YUNIATI, SH.
3.FAUZAN EKA PRASETIA,SH
Terdakwa:
KUSNEDY BIN MARJONO
198 — 33
Dosen Fakultas Hukum UNSOED (S1), mengajar Mata Kuliah:Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perjanjian,Hukum Perbankan. (Tahun 1987sekarang);b. Dosen Magister Ilmu Hukum UNSOED (S82), mengajar MataKuliah : Hukum Kontrak Bisnis, Hukum Perbankan, Hukum BisnisKesehatan. (Tahun 2003sekarang);c. Dosen Magister Manajemen UNSOED (S2), mengajar MataKuliah: Etika dan Hukum Bisnis (Tahun 2015sekarang);d.
154 — 60
bestandellen) dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah:(1) melawan hukum;(2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;(3) dapat merugikan keuangan negara taau perekonomian negara.Sedangkan Tindak Pidana lain memiliki unsur yang berbeda dari unsurunsur TPKorupsi.e Bahwa secara umum, perbuatan melawan hukum sebagai bagian inti dalamrumusan delik tidak sematamata bertentangan dengan hukum, melainkanmelihat juga pada tujuan tertentu dalam hamper semua hal tanpa hak.e Bahwa dalam konteks hukum perdata
, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dalam diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdataatau Burgerlijk Wetboek dalam bagian Tentang perikatanperikatan yangdilahirkan demi UndangUndang, yang mengatur bahwaTiap perbuatanmelanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut. dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawanhukum, diperlukan 4 syarat:Bertentangan dengan
131 — 85
bestandellen) dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah:(1) melawan hukum;(2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;(3) dapat merugikan keuangan negara taau perekonomian negara.Sedangkan Tindak Pidana lain memiliki unsur yang berbeda dari unsurunsur TPKorupsi.e Bahwa secara umum, perbuatan melawan hukum sebagai bagian inti dalamrumusan delik tidak sematamata bertentangan dengan hukum, melainkanmelihat juga pada tujuan tertentu dalam hamper semua hal tanpa hak.e Bahwa dalam konteks hukum perdata
, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dalam diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdataatau Burgerlijk Wetboek dalam bagian Tentang perikatanperikatan yangdilahirkan demi UndangUndang, yang mengatur bahwaTiap perbuatanmelanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut. dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawanhukum, diperlukan 4 syarat:1 Bertentangan dengan
229 — 184
(1) melawan hukum;(2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;(3) dapat merugikan keuangan negara taau perekonomian negara.Halaman 181 dari 301 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2017/PN Amb01.Sedangkan Tindak Pidana lain memiliki unsur yang berbeda dari unsurunsur TP Korupsi.Secara umum, perbuatan melawan hukum sebagai bagian inti dalamrumusan delik tidak sematamata bertentangan dengan hukum,melainkan melihat juga pada tujuan tertentu dalam hampir semua haltanpa hak.Dalam konteks hukum perdata
, Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad) dalam diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek dalam bagian Tentangperikatanperikatan yang dilahirkan demi UndangUndang, yangmengatur bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. dalammenentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum,diperlukan 4 syarat :Bertentangan dengan
126 — 42
inti (bestandellen) dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah:(1) melawan hukum;(2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;(3) dapat merugikan keuangan negara taau perekonomian negara.Sedangkan Tindak Pidana lain memiliki unsur yang berbeda dariunsurunsur TP Korupsi.Bahwa secara umum, perbuatan melawan hukum sebagai bagian inti dalamrumusan delik tidak sematamata bertentangan dengan hukum, melainkanmelihat juga pada tujuan tertentu dalam hamper semua hal tanpa hak.Bahwa dalam konteks hukum perdata
, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dalam diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdataatau Burgerlijk Wetboek dalam bagian Tentang perikatanperikatan yangdilahirkan demi UndangUndang, yang mengatur bahwaTiap perbuatanmelanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut. dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawanhukum, diperlukan 4 syarat:Bertentangan dengan
258 — 148
bestandellen) dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah(1) melawan hokum ;(2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;(3) dapat merugikan keuangan negara taau perekonomian Negara ;Sedangkan Tindak Pidana lain memiliki unsur yang berbeda dari unsurunsur TPKorupsi ;e Bahwa secara umum, perbuatan melawan hukum sebagai bagian inti dalamrumusan delik tidak sematamata bertentangan dengan hukum, melainkanmelihat juga pada tujuan tertentu dalam hamper semua hal tanpa hak ;e Bahwa dalam konteks hukum perdata
, Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) dalam diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdataatau Burgerlijk Wetboek dalam bagian Tentang perikatanperikatan yangdilahirkan demi UndangUndang, yang mengatur bahwaTiap perbuatanmelanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkanorang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut. dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawanhukum, diperlukan 4 syarat :1.
99 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan a quo ke PengadilanNegeri Jakarta Timur terhadap Para Tergugat melalui pertanggungjawaban perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalamPasal 1365 juncto Pasal 1366 juncto Pasal 1367 Kitab Undang UndangHukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)menyebutkan:Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugiankepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan
299 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengajuangugatan a quo dan 3 (tiga) gugatan terkait lainnya yang ada saat ini incasu (i) Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan diPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 373/Pdt.G/2010/PN Jkt Pst, tertanggal 6 Agustus 2010; (ii) Gugatan perdataperbuatan melawan hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri JakartaPusat dengan Register Perkara Nomor 394/Pdt.G/2010/PN Jkt Pst,tertanggal 20 Agustus 2010; dan (iii) Gugatan perdata perbuatanmelawan hukum yang diajukan di