Ditemukan 1070 data
33 — 16
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
9 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Endang bin Dulhalim) terhadap Penggugat (Ikar
22 — 18
Hal tersebut sangat membingungkandan sangat tidak jelas perihal gugatan cerai atau permohonan ikar talaq ; Bahwa sebagaimana tersebut dalam pasal 129 dan pasal 132 ayat (1) PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1974 Kompilasi Hukum Islam telah dengan tegasdisebutkan bahwa ikrar talak diajukan oleh suami sedangkan gugatan ceraidiajukan oleh istri.
16 — 18
Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanHalaman 32 dari 35 halaman, Putusan Nomor 1518/Pdt.G/2021/PA.Mkdpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
11 — 2
Memberi ijjin kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untukmengucapkan ikar talak terhadap Termohon (TERMOHON ASLI)DALAM REKONVENSI1. Menolak dalildalil Jawaban Termohon untuk seluruhnya.2. Mengabulkan kemampuan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,( satu juta limaratus ribu rupiah), Nalkah Mutah sebesar Rp.1000.000, ( Satu jutarupiah) dan Nafkah Madiyah sebesar Rp.2.700.000, ( dua juta tujuhratus ribu rupiah).3.
10 — 11
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar
12 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum ~~ yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar
55 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
26 — 16
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 13
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
13 — 1
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
Rangga Umbara Suhendi Bin Hendi Suhendi
Termohon:
Clara Bening Gilang Pratiwi Binti Nurani
17 — 12
Bahwa oleh karena tidak adapersoalanTermohon dengan Pemohon maka alasanalasan cerai tidakterpenuhi sehingga permohonan Pemohon harus ditolakseluruhnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka cukup beralasan untukmenolak permohonan ikrar talak seluruhnya.Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Termohonmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkarasebagai berikut:Dalam konvensi:Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan ikar
15 — 6
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernamaxXxxx Sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulansejak ikar talak dijatunkan sampai anak dewasa umur 21 (dua puluh satu)tahun;3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi berupa;a. Nafkah selama masa iddha sebesar Rp. 3.000.000, (enam juta rupiah);b.
22 — 12
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
HINDHA SUGIANTO Bin LASDI
Termohon:
AMILUS SULIHATI Binti KARDI
17 — 10
ApabilaTergugat Rekonpensi tidak secara suka rela membayarnya pada saatsidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberikesempatan kepada Pemohon dan diberikan tenggang waktu paling lama 6bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;HARTA BAWAAN.Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi juga mendalilkan bahwaTergugat Rekonpensi mempunyai harta bawaan berupa :a. Sepeda Motor Honda Beat.b. Satu buah Lemari dua pintu dari Kayu Jati.c.
39 — 17
Oleh karena itu, permohonan Pemohon tersebut22patut untuk dikabulkan dengan mengijinkan Pemohon mengucapkan ikrar talakterhadap Termohon setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndangnomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Panitera Pengadilan AgamaSukabumi berkewajiban untuk mengirimkan salinan ikar ini setelah Pemohonmengucapkan ikrar ke Kantor Urusan Agama yang meliputi tempat perkawinan dantempat kediaman Penggugat
57 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
15 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar