Ditemukan 10808 data
161 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telahbertentangan dengan UndangUndang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sesuai denganketentuan normatif yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)PT Antam, Tbk tahun 20172019:5.
65 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan alasan habisHalaman 171 dari 9 hal. Put.
112 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kepadaPenggugat, upah Penggugat yang belum dibayarkan sejak Mei 2019sampai dengan gugatan ini diajukan, yaitu sebesar 10 x Rp2.970.984,00 =Rp29.709.840,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribudelapan ratus empat puluh rupiah);Dalam Pokok Perkara:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat dan Tergugat IIterhadap Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja sepihak karenaefisiensi
82 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan denganaturan hukum yang berlaku;4.
323 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan denganaturan hukum yang berlaku;4.
218 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugatkepada Penggugat tidak sah, dan tidak beralasan hukum;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 923 K/Pdt.
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukanTergugat Kepada Penggugat tidak sah, dan tidak beralasan hukum;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telahbertentangan dengan Undangundang Ketenagakerjaan;Halaman 1 dari 9 hal.Put.Nomor 22 K/Pdt.SusPHI/20183. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugatputus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan olehTergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;4.
146 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat, maka pada tanggal 18 Februari2015, Penggugat mengirimkan surat keberatan atas Surat KeputusanNomor Kep.U/KP.40211116/KA2015 (bukti P4) tentang PenjatuhanHukuman Disiplin (PHK) tersebut di atas, yang pada pokoknyamenolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku yang dilakukan Tergugat;.
Bahwa akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang tanpa dasar yangdilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami depresi mental, dimanaPenggugat sering menyendiri, mudah emosi dan tidak percaya diri. Halini disebabkan karena kehilangan pekerjaan dan penghasilan pada usiaHalaman 3 dari 27 hal. Put. Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2016yang sangat muda dan sedang berkembang produktivitasnya;8.
Bahwa dikarenakan cicilan ke Bank Rakyat Indonesia tertunggak,Penggugat mendapatkan sanksi Bank Rakyat Indonesia berupabunga dan denda yang tetap harus dibayar, namun demikian Penggugattidak mampu membayarnya dikarenakan hilangnya penghasilan akibatdari pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa dasar yang dilakukan olehTergugat.
59 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat membayar upah selamaproses penyelesaian perselisihan terhitung sejak bulan Oktober 2015sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkracht);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat adalah pemutusan
hubungan kerja sepihak dan non proceduralserta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon menurut ketentuanPasal 156 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, uangpenghargaan masa kerja menurut ketentuan Pasal 156 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, uang penggantian hak menurut ketentuanPasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 denganperincian sebagai berikut:Masa kerja 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan:a.
38 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 857 K/Pdt.Sus/2010sebagai pegawai percobaan (3 bulan);20.Bahwa dengan dasar Pasal 1 angka 31 PKB dan Pasal 60 ayat (3) Undang21Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 29 ayat (2) pointa, Pasal 31 ayat (1) dan (2) PKB tersebut maka Penggugat mengajukan keberatandan penolakan atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugattersebut;. Bahwa dalam menyikapi perselisihan pemutusan hubungan kerja ini Dinas TenagaKerja & Transmigrasi DK!
pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaikan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat";Ayat 2:"Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakandengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri setempat";Oleh karenanya upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan melalui PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat;25.Bahwa sejak dilakukannya pemutusan
hubungan kerja sepihak oleh Tergugattersebut, Penggugat sudah tidak mendapatkan upah dan hakhak lain yang biasaPenggugatterima;26.Bahwa oleh karena terbukti, Tergugat tidak melakukan kewajibannya seperti yangdinyatakan dalam Pasal 155 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 sehingga adanyakerugian yang telah dialami Penggugat dan sebagaimana yang telah diatur dalamPadal 96 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Hakim Ketua Sidang segeramenjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayarupah
103 — 26
Bahwa dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak olehTERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan masa kerja selama 4 tahun6 bulan, maka Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampungselaku Mediator antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telahmengeluarkan anjuran yang termuat dalam surat nomor568.980.1V.43.10.2013 (Bukti P4) serta mengeluarkan PerhitunganPesangon, Penghargaan Masa Kerja, Ganti Kerugian, Thr dan Gaji BulanBerjalan dengan rincian biaya yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp.25.226.400
1 Januari 1991;Bahwa sejak tanggal 1 Desember 2008 Penggugat telah dialinkan dariKoperasi KOPKAR KEKALPT.PLN (Persero) menjadi pekerja Tergugat yang berbadan hukum PT.Indo Citra Mandiri sebagai tenaga kerja helperbidang teknik yang dipekerjakan pada PT.PLN ( Persero) DistribusiLampung Area Tanjung Karang Rayon Way Halim ;Bahwa pada saat pengalihan kerja dari Tergugat Il kepada Tergugat ,Penggugat tidak pernah mendapat Pesangon dan atau PenghargaanMasa Kerja dari Tergugat Il;Bahwa dengan adanya pemutusan
hubungan kerja sepihak olehTergugat maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakimmenghukum Para Tergugat membayar Pesangon, penghargaan masakerja, ganti kerugian, THR, dan Gaji bulan berjalan, cuti ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat diatas Para Tergugat telahmemberikan bantahannya di dalam jawaban yang pada pokoknya sebagaiberikut:1.Bahwa Tergugat II dan Penggugat pada tanggal 02 Januari 2008 dantanggal 04 April 2008 telah sepakat dan membuat kesepakatan bersamadan menandatangani diatas
228 — 60
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan maka timbul Sengketa Hakyang berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang didapatdidalilkan sebagai berikut;a. Penggugat sejak pertama kali bekerja pada Tergugat pada agustus 2010tidak diterima dengan status Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Kontrakdengan jabatan staf Administrasi. Dan Penggugat tidak menandatanganiperjanjian kerja waktu kerja tertentu.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara PENGGUGAT danTERGUGAT adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukanTergugat I.. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagisehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan lagi.. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat yang timbuldari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak..
111 — 22
Raflesia Internasional ( HOTEL ) lbu Nunung Pratiwimelakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terhadap Penggugatdengan penyampaian secara lisan kepada Penggugat yang disertai denganpenarikan seragam kerja dan kunci loker;Penarikan seragam kerja dan kunci loker tersebut diatas, Penggugat tidakdiberikan salinan tanda terima serah terimaHalaman 3 dari 38 Putusan PHI Nomor 112 /Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.7.
/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diaturdalam penanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjabersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelahkepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatanpertama, kedua dan ketiga secara berturutturut Bahwa Penggugat sudah mengupayakan penyelesaian pemutusanhubungan kerja kepada Tergugat melalui mekanisme perundingan bipartitdan belum menghasilkan kesepakatan, namun Tergugat tetap pada egonyamelakukan pemutusan
hubungan kerja sepihak terhadap Penggugatsekalipun belum ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial.Perundingan Bipartit tersebut dilengkapi dengan RisalahPerundingan,(P 9) dan Daftar Absensi Perundingan Bipartit;(P 10)Undangundang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 151 ayat (3)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperolehpenetapan dan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industnal Bahwa sekalipun Penggugat sudah mengupayakan penyelesaianpermasalahan melalui mekanisme perundingan bipartit, namun Tergugattetap pada egonya melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak danmelarang Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya untuk bekerjakembali;Undangundang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 155 ayat (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksuddalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum Undangundang Nomor 13 tahun 2003
hubungan kerja sepihak ini, danuntuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugatmemohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung PinangCq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanHalaman 8 dari 38 Putusan PHI Nomor 112 /Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, baik barangbergerak maupun tidak bergerak;PUTUSAN SELABahwa permohonan Putusan Sela ini diajukan oleh karena telah secarajelas dan nyata tergugat
50 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 107 K/Pdt.SusPHI/20151213akan tetapi yang dialami Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja dengan alasandianggap telah mengundurkan diri adalah salah satu bentuk arogansi dan tanpaprikemanusiaan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat terlebihlebih lagibahwa tanpa memperhatikan aturan di dalam ketenagakerjaan.Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut dengan alasandianggap telah mengundurkan diri tidak memenuhi UndangUndangKetenagakerjaan yang berlaku dimana UndangUndang
Dan selama cuti Penggugat tidakpernah dihubungi oleh pengambil keputusan di perusahaan Tergugat tentangperubahan cuti uang telah di setujui.b Bahwa Penggugat juga tidak pernah dipanggil secara patut oleh Tergugatsebanyak 2 (dua) kali dengan alasan mengadaada dan menunjukkanTergugat tidak professional dalam melaksanakan kewajibannya.14 Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut disarankanagar maksud Pemutusan Hubungan Kerja terlebih dahulu dirundingkan dengan pihakPenggugat apabila
48 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknyasebagai berikut:1.Bahwa adapun Penggugat telah bekerja pada Perusahaan (Tergugat)dengan masa kerja selama lebih dari 3 tahun, jabatan KoordinatorOperation Maintenance dan memperoleh gaji sebesar Rp1.500.000,00 ;Bahwa adapun perkara ini bermula ketika pada bulan Maret 2014 Tergugattelah melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja sepihak dan semenamenadengan mengabaikan hukum dan aturan ketenagakerjaan,serta tanpamemberi hakhak Penggugat;Bahwa Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian secaraBipartit,akan tetapi gagal mencapai kesepakatan,sehingga Penggugatmelimpahkan perkara ini ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan;Bahwa penyelesaian secara Mediasi juga tidak Mencapai Kesepakatansehingga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan telah mengeluarkananjuran tentang perkara ini;Hal. 1 dari 7 hal.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau sekurangkurangnya Upah minimum tahun 2018sebesar Rp3.542.714,00/bulan, dan juga Tunjangan Hari Raya(THR), sampai dikeluarkannya Keputusan Pengadilan yang telahmemiliki Kekuatan Hukum Tetap;DALAM POKOK PERKARAPRIMAIR1.2Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian kerja Waktu Tertentu Antara Penggugat denganTergugat batal demi Hukum dan Status Penggugat adalah sebagaiPekerja dengan perjanjian kerja PKWTT sejak Penggugat pertamamulai masuk kerja;Menyatakan Pemutusan
Hubungan Kerja sepihak yang dilakukanTergugat kepada Penggugat karena alasan habis kontrak adalah Bataldemi hukum;Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatterhitung sejak putusan ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompenasasi PHKkepada Tergugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuanPasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai denganketentuan Pasal 156 ayat (4
70 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peristiwa Hukum Yang Menjadi Dasar Gugatan Dan Dasar HukumGugatan.1.Bahwa Penggugat bekerja di PT Amstrong Industri Indonesia Bekasisejak 5 Januari 2017 dengan posisi Jabatan Facfory Manager;Bahwa telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yangdilakukan oleh Pimpinan Perusahaan PT Amstrong Industri Indonesiayang berkedudukan di Bekasi International Industrial Estate Blok C1Nomor 3 Lemah Abang (Lippo Cikarang Bekasi) terhadap Penggugatpada tanggal 8 Desember 2014 dengan alasan Kesalahan Berat;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut dimulai padaTergugat menginvestigasi Penggugat pada tanggal 2627 November2014 sehubungan dengan hilangnya data Perusahaan;Bahwa berdasarkan investigasi tersebut pihak perusahaanmenyimpulkan bahwa Penggugat yang menyebabkan hilangnya dataperusahaan sehingga mengganggu proses produksi;Bahwa pihak perusahaan memberikan sangsi terhadap Penggugatpada tanggal 1 Desember 2014 yaitu mutasi berdasarkan SK PresdirPT Armstrong Industri Indonesia Nomor 01/SKPT.AII
221 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas, surat peringatan yangdiberikan Tergugat kepada Penggugat dinilai dari kesalahan yangdilakukan oleh Penggugat adalah sudah sesuai dan sah menurut hukumsebagaimana ketentuan Pasal 161 UndangUndang Nomor 13 tahun2003; Bahwa sesuai ketentuan perundangundangan kemudian dihubungkandengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat akibat kesalahan yang dilakukan Penggugat, pemutusanhubungan kerja yang dilakukan Tergugat pada tanggal 20 September2016 tersebut bukan merupakan pemutusan
hubungan kerja sepihak dansah menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi WIDISONO dan Pemohon Kasasi Il NG TJIN WOEN ALIASHERMAN tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 15 ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRI Nomor KEP.100/MENNI/2004 tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi RI;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhirkarena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak sejak putusan perkara a quodiucapkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde):Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat yang terdiriHalaman 2 dari 10 hal. Put.
108 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telahbertentangan dengan peraturan perundangundangan Ketenagakerjaan;4. Memerintahkan Tergugat untuk memperkerjakan kembali Para Penggugatpada posisinya sekaligus memulihkan nama baik Para Penggugat;5.