Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-03-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 60/Pid.B/2011/PN-BK
Tanggal 27 Maret 2012 — Ridwan Bin Abdul Muin
9723
  • Seorang pleger itu adalahorang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana itu, tanpa ada perbuatanpembuat pelaksana ini tidak pidana itu tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang plegerjuga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengan demikian telah nampakjelas bahwa penentuan seorang pembuat pelaksana ini adalah didasarkan pada ukuranobjektif, sehingga bagi seorang pleger masih diperlukan sumbangsih/keterlibatan pesertalain dalam mewujudkan tindak pidana minimal seorang
    lainnya baik itu secara fisik/psikisseperti seorang penganjur;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang menyruhlakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger).
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 376/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
DAVID RIANSYAH als. DAVID Bin JUMBRONI
30
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger), atau. menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantumelakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;Menimbang
Register : 02-02-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RICHARD SEMBIRING.SH.MH
Terdakwa:
1.HERKULES BUTAR BUTAR
2.SIODO DAMERO TAMBUN,SP
3.ANDIKA LESMANA
20277
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegerMenimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya HukumPidana Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81,menyebutkan bahwa, pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindakpidana secara pribadi, melainkan bersamasama dengan orang lain dalammewujudkan tindak pidana itu.
Register : 11-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana Korupsi - FAUZI TOHASAN
13094
  • Unsur secara bersamasama ;Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukanitu Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannyamemuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.
    Dalam praktekperadilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harusdipandang yang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang dipakai sebagai alat itu berbuat.
Register : 07-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 146-K/PM I-01/AD/VIII/2014
Tanggal 16 September 2014 — PRATU ANDIKA CHANDRA KIRANA SURYANTA
80128
  • Mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, adalah: Pleger (orang melakukan). Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan). Medepleger (orang yang turut serta melakukan).2. Mereka yang yang hanya membantu usaha, yang dilakukan oleh mereka yang berada padapoint (1), adalah: Mereka yang berusaha langsung membantu (Ghilfe).
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOTO HARTONO
144150
  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan (mende pleger);Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 28 Juni1990 Nomor 525 K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikansebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersamasama104melakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang; ialah orang yang melakukan danorang yang turut melakukan perbuatan pidana itu.
Putus : 10-09-2014 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 September 2014 — MUHARUDIN, S.H. bin Z. ARIFIN
9187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telahsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), di sini sedikitnyaada dua orang yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itusendiri yang melakukan persitiwa pidana, akan tetapi menyuruhorang lain ;c.
    Orang yang turut melakukan (mede pleger), turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang,ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukanperistiwa pidana itu;Bahwa dari faktafakta persidangan, terbukti adanya peran dankedudukan Terdakwa, saksi Ir. H. M. Satria Razalie bin Anmad Razalie,saksi Iskandar Adi, S.
Register : 07-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 3 Februari 2015 — HADI SANTOSO,S.Pd Bin JAYUS
358
  • Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan itu:Menimbang, bahwa dengan mengingat ajaran/teory hukum mengenaipenyertaan, bahwa dimaksudkan sebagai orang yang melakukan (pleger) adalah:orang/pelaku (i.c.
    Terdakwa) melakukan perbuatan yang menjadi unsur dari peristiwapidana dengan secara sendirian, sedang yang dimaksudkan sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah: pelaku bukanlah orang yang melakukanHalaman 105 dari 122 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2014./PN. Jmbperistiwa pidana, melainkan orang/pelaku (i.c.
Register : 04-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MOH. ANDY SOFYAN, SH.
Terdakwa:
AGUS Bin SAMUDDIN
7728
  • /PN Smrunsur tindak pidana sebagai mana unsurunsur tersebut dirumuskan didalam undangundang menurut KUHP, sebagaimana yang terdapatdalam pasal 55 (1) KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana.Bahwa menurut ahli yang menyuruh melakukan yaitu orang melakukantindak pidana (doen pleger)juga yang melakukan tindak pidana, tapi tidaksecara pribadi melainkan dengan perantara orang lain sebagai alat didalam tangannya apa bila orang lain itu melakukan perbuatan tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggungjawab
    Apabila perbuatan orang tersebut memangmengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentukniat yang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkantindak pidana tersebut.Bahwa menurut ahli untuk memenuhi unsurunsur pasal 2 ayat 1 danpasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 jo UURI No. 20 tahun 2001 tentangtindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana.Unsurunsur dalam Pasal 2 ayat 1 UURI No. 20 tahun 2001perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu
Register : 12-02-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 13/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl
Tanggal 1 Agustus 2013 — Drs.H.Sohardi Syafri,MM., Bin H.Syafri
12859
  • pidana merupakan suatu bentuk tindak pidana penyertaan atau biasadisebut dengan istilah Deelneming yang inti daripada ajaran ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata pelaku atau dengan kata lain176merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;Menimbang, bahwa menurut unsur tindak pidana ini yang dapat dipidanasebagai pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana itusendiri (pleger
    ), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana(Doenpleger) atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (Medepleger);Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalah orangyang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian orang yangmenyuruh melakukan (medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatanpidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan
    (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument) saja adapunyang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruhmelakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut serta melakukan(medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelaku bersamadalam arti kata bersamasama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger
Register : 08-05-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 42/Pid.B/LH/2019/PN Amp
Tanggal 12 Juni 2019 — Penuntut Umum:
HELMY HIDAYAT, SH
Terdakwa:
1.I WAYAN KERTA Als. BOTAK
2.I KETUT SUARDANA Als. KUKUK
41228
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turutserta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa unsur yang Melakukan (Dader), Menyuruhmelakukan (Doen Pleger), atau yang turut serta melakukan perbuatan(Medepleger). Unsur ini bersifat Alternatife redaksional jika salah satu unsurterpenuhi maka unsur yang lain dianggap telah terpenuhi pula.
Putus : 13-02-2008 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 306_PID.G_2007_PN.KBJ
Tanggal 13 Februari 2008 — -HARUN SEMBIRING, DKK
505
  • tersebut dieksekusi dan diserahkankepada saksi korban JOHANA BR GINTING sehingga akibatnya saksi korbanJOHANA BR GINTING sebagai pemilik ladang Juma Kembiri tersebut mengalamikerugian Rp.40.000.000, (Empat puluh juta rupiah) oleh dikarenakan sebanyak20.000 (dua puluh ribu) batang tanaman buncis telah rusak.Menimbang unsur 5. unsur turut serta melakukan Menimbang, bahwa unsur turut serta melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan yakni : sedikitsedikitnya harus ada 2 (dua) orang yang melakukan(pleger
Register : 30-10-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 169/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 26 Nopember 2013 — SCISKA WANDARI OKTOVANY binti IKHWAN SAPUTRA
7862
  • sehingga unsur ketiga inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatanterdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyi sebagaiberikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturtentang penyertaan yang meliputi orang yang melakukan (pleger
Putus : 08-10-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1401 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 8 Oktober 2012 — Ir. HUSNI ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Husni merupakan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) dan mempunyai tanggungjawab yang sama dengan pelakuutama sehingga harus pula dibuktikan dengan Pasal yang sama dengan pelaku utama/pleger (Anwar, Dkk).Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Drs. Paf Lamintang, SH dan C.
Putus : 28-03-2016 — Upload : 01-04-2016
Putusan PN JEPARA Nomor : 8/Pid.B/2016/PN.Jpa.
Tanggal 28 Maret 2016 —
746
  • perkara terpisah), saksi korban DEWI ZULIA RETNOWATIBinti RUSLAN mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000, (seratus delapan puluhjuta rupiah).Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan ;3.Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan danturut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukanperbuatan adalah dalam arti kata bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harusada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger
Putus : 24-05-2012 — Upload : 23-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/PID.SUS/2012/PN.SBY
Tanggal 24 Mei 2012 —
3322
  • Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan; Menimbang, bahwa ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP menyatakandihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;53Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan :1 Yang melakukan (Pleger);2 Yang menyuruh melakukan (doenpleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger).Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan turutserta
Register : 05-06-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 678/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
SYAMSUL ARIFIN, SH.
Terdakwa:
SARDINOOR als SARDEN Bin ANANG HALIT
308
  • Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Register : 23-04-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 213/Pid.B/2020/PN Bkn
Tanggal 8 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JUMIEKO ANDRA, SH
Terdakwa:
1.DENIS Bin SINU
2.MUHAMMAD YAHYA LASE Als JAYA Bin SOKHILI LASE
3320
  • Pelaku (pleger) yakni orang yang melakukan sendiri perbuatan yangmemenuhi rumusan delik;Halaman 52 dari 59 Putusan Nomor 213/Pid.B/2020/PN Bkn2. Yang menyuruhlakukan (doenpleger) ialah orang yang melakukanperbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara ini hanyadiumpamakan sebagai alat;3.