Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Putus : 09-01-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 9 Januari 2015 — SUPANDRI SUKANDAR KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG
3955
  • Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni :1 Yang melakukan (pleger) ;2 Yang menyuruhmelakukan ( doen pleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiaptiap peserta harus melakukanperbuatan pelaksanaan tapi yang essensial dalam penyertaan (deelneming) adalah bahwadalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka, apakah kerja samasecara fisik maupun kesadaran bekerja sama;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 13-03-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
Tanggal 19 Juni 2012 — - DEWI KAMARIAH
3910
  • UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, jugamencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka dipertimbangkan pula unsurPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger
    ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Ismadi Setyawan, MM. Bin Djoko Siswodarsono
10335
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger),syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkanterhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
10431
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkanbahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orangyakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itumenurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidakdapat dihukum.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687K/PID.SUS/2015
Tanggal 27 September 2016 — Agusalim,S.Kep NS,M.Kes
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembantu pada saat sebelurn delik diwujudkan;Para peserta yang disebutkan pada butir a sampai dengan butir csebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat ( 1) ke1 KUHP yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk kategori pernbuat (dader).
    Dengansendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semuaunsurunsur delik tidak termasuk peserta (dalam bukunya berjudul: Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan GabunganDelik) dan Hukum Penetensir, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002,halama 48149);Bahwa selanjutnya khusus terhadap pelakupeserta (medeplegers)Prof Mr. Dr. Lit. A.Z. Abidin dan Prof Dr. Jur.
Register : 06-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
1.NURSAPTO HARJO Bin PRATIKNO Alm
2.DIMAN Bin JUDIRA
17838
  • Sedikitdikitnyaharus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa keduaorang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasiratau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.Prof. Dr.
    Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, Politeia:1991, menjelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55KUHP yaitu:turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana.
Register : 16-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -07/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mam.
Tanggal 2 Juli 2015 — -RAMADHAN,S.Si
10847
  • SOESILO dalam bukunya Kitab Undang UndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebutdengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger).
Putus : 10-09-2014 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 September 2014 — MUHARUDIN, S.H. bin Z. ARIFIN
9187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan (Pleger), Orang ini ialah seorang telahsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), di sini sedikitnyaada dua orang yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itusendiri yang melakukan persitiwa pidana, akan tetapi menyuruhorang lain ;c.
    Orang yang turut melakukan (mede pleger), turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang,ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukanperistiwa pidana itu;Bahwa dari faktafakta persidangan, terbukti adanya peran dankedudukan Terdakwa, saksi Ir. H. M. Satria Razalie bin Anmad Razalie,saksi Iskandar Adi, S.
Register : 07-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Tanggal 3 Februari 2015 — HADI SANTOSO,S.Pd Bin JAYUS
358
  • Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan itu:Menimbang, bahwa dengan mengingat ajaran/teory hukum mengenaipenyertaan, bahwa dimaksudkan sebagai orang yang melakukan (pleger) adalah:orang/pelaku (i.c.
    Terdakwa) melakukan perbuatan yang menjadi unsur dari peristiwapidana dengan secara sendirian, sedang yang dimaksudkan sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah: pelaku bukanlah orang yang melakukanHalaman 105 dari 122 Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2014./PN. Jmbperistiwa pidana, melainkan orang/pelaku (i.c.
Register : 04-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MOH. ANDY SOFYAN, SH.
Terdakwa:
AGUS Bin SAMUDDIN
7628
  • /PN Smrunsur tindak pidana sebagai mana unsurunsur tersebut dirumuskan didalam undangundang menurut KUHP, sebagaimana yang terdapatdalam pasal 55 (1) KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana.Bahwa menurut ahli yang menyuruh melakukan yaitu orang melakukantindak pidana (doen pleger)juga yang melakukan tindak pidana, tapi tidaksecara pribadi melainkan dengan perantara orang lain sebagai alat didalam tangannya apa bila orang lain itu melakukan perbuatan tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggungjawab
    Apabila perbuatan orang tersebut memangmengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentukniat yang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkantindak pidana tersebut.Bahwa menurut ahli untuk memenuhi unsurunsur pasal 2 ayat 1 danpasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 jo UURI No. 20 tahun 2001 tentangtindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUH Pidana.Unsurunsur dalam Pasal 2 ayat 1 UURI No. 20 tahun 2001perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu
Register : 08-05-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 42/Pid.B/LH/2019/PN Amp
Tanggal 12 Juni 2019 — Penuntut Umum:
HELMY HIDAYAT, SH
Terdakwa:
1.I WAYAN KERTA Als. BOTAK
2.I KETUT SUARDANA Als. KUKUK
41228
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turutserta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa unsur yang Melakukan (Dader), Menyuruhmelakukan (Doen Pleger), atau yang turut serta melakukan perbuatan(Medepleger). Unsur ini bersifat Alternatife redaksional jika salah satu unsurterpenuhi maka unsur yang lain dianggap telah terpenuhi pula.
Putus : 13-02-2008 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 306_PID.G_2007_PN.KBJ
Tanggal 13 Februari 2008 — -HARUN SEMBIRING, DKK
505
  • tersebut dieksekusi dan diserahkankepada saksi korban JOHANA BR GINTING sehingga akibatnya saksi korbanJOHANA BR GINTING sebagai pemilik ladang Juma Kembiri tersebut mengalamikerugian Rp.40.000.000, (Empat puluh juta rupiah) oleh dikarenakan sebanyak20.000 (dua puluh ribu) batang tanaman buncis telah rusak.Menimbang unsur 5. unsur turut serta melakukan Menimbang, bahwa unsur turut serta melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan yakni : sedikitsedikitnya harus ada 2 (dua) orang yang melakukan(pleger
Register : 30-10-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 169/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Tanggal 26 Nopember 2013 — SCISKA WANDARI OKTOVANY binti IKHWAN SAPUTRA
7862
  • sehingga unsur ketiga inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatanterdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP berbunyi sebagaiberikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengaturtentang penyertaan yang meliputi orang yang melakukan (pleger
Register : 12-02-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 13/Pid.B/Tipikor/2013/PN.Bkl
Tanggal 1 Agustus 2013 — Drs.H.Sohardi Syafri,MM., Bin H.Syafri
12859
  • pidana merupakan suatu bentuk tindak pidana penyertaan atau biasadisebut dengan istilah Deelneming yang inti daripada ajaran ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata pelaku atau dengan kata lain176merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;Menimbang, bahwa menurut unsur tindak pidana ini yang dapat dipidanasebagai pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan tindak pidana itusendiri (pleger
    ), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana(Doenpleger) atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (Medepleger);Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalah orangyang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian orang yangmenyuruh melakukan (medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatanpidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yang disuruh melakukan
    (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat (instrument) saja adapunyang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalah orang yang menyuruhmelakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut serta melakukan(medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelaku bersamadalam arti kata bersamasama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger
Putus : 29-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PN.Bjm
Tanggal 29 Maret 2012 —
4610
  • Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan ( pleger ) ialahOrang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnyaada dua orang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh(pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana tetapi menyuruh orang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalampengertian bersama sama melakukan.
    Sedikit dikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turutmelakukan ( medepleger ).Menurut pendapat Drs. PAF Lamintang dalam buku Hukum PidanaIndonesia, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut sertamelakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitudapat terjadi medepleger atau turut melakukan.
    sekretaris PanitiaPengadaan barang/jasa beserta anggotanya, baik bertindak sendiri sendirimaupun bersama sama dengan saksi Drs Gusti Hadiansyah selaku KuasaPengguna Anggaran,Saksi Sugianto, S.Sos selaku PPTK dan saksiAsmar at S.Sos Panitia Penerima/pemeriksa barang, saksi Gusti BobbyRahman,SH, saksi Ahmad Noor Mahsuni Suryadi,ST dari rekanan yaituPT Maharaja Group.Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, bahwaapakah terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang melakukanperbuatan pidana ( pleger
Putus : 05-11-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 323/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Tanggal 5 Nopember 2015 — ARDIANSYAH PUTRA Alias DIAN BIN MUKLIS RAHMAN
635
  • Setiap Orang;Halaman 73 dari 94, Putusan Nomor 323/Pid.Sus/2015/PN.KisMenimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud denganSetiap orang adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakahdia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger),atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan(uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindakpidana dan dapat bertanggung
Register : 22-02-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 50 - K / PM I-03 / AD / II / 2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Serda Hardi Haryanto
10958
  • kesatu ini terdapat alternatif terhadap pelakutindak pidana yaitu secara bersamasama atau sendirisendiri , danberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakimakan membuktikannya yaitu secara bersamasama.Bahwa yang dimaksud dengan Secara bersamasama adalah terlibatnyadua orang atau lebih yang mengambil bagian dalam melakukan suatutindak pidana.Bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengenai 3 golongan keterlibatanseseorang yang bisa dihukum sebagai pelaku yaitu :a Mereka yang melakukan (pleger
    ) yaitu secara sadar adanya kerja samadalam melakukan tindak pidana.b Menyuruh melakukan (doen pleger) yaitu sipelaku tidak melakukantindak pidana secara langsung akan tetapi menyuruh orang lain.c Turut serta melakukan (medepleger) yaitu bersamasama ikut sertadalam melakukan tindak pidana, walaupun hanya melihat ataupunmengawasi terjadinya tindak pidana juga dapat dijerat dalam pasal ini.Setiap orang yang terlibat dalam tindak pidana ini haruslah melakukansalah satu unsur delik yang dilanggar.Berdasarkan
Putus : 23-03-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 179 K/PID.SUS/2016
Tanggal 23 Maret 2016 — HENDRA PERDANA SURYA bin HERY SUSANTO
5814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk termasuk kategori pembuat (dader).Dengan sendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkansemua unsurunsur delik tidak termasuk peserta (Prof. Mr. Dr. Lit. A.Z.Hal. 103 dari 109 hal. Put. Nomor 179 K/Pid.Sus/2016Abidin dan Prof. Dr. Jur. A.
Register : 04-06-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn
Tanggal 6 September 2012 — - YADI SUPRAYOGI Als. GARENG
8112
  • ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengaturtentang penyertaan (deelneming), berbunyi :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :Halaman 87 dari 103 halamanPutusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiNomor : 23/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn1. orang yang melakukan ( pleger ) ;2. orang yang menyuruh melakukan
    ( doen pleger ) ;3.