Ditemukan 124 data
Drs. Maralo Tambunan
Termohon:
Kepala Kepolisian RI di Jakarta, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Cq. Kepala Kepolisian Resor Langkat
31 — 11
atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan ataurehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan atau penuntutan, namun apabila ditelaah lebih jauh permohonanpraperadilan tidak hanya an sich terhadap halhal yang diatur di dalam Pasal 77KUHAP tetapi juga terhadap TINDAKAN LAIN sebagaimana dimaksudkansecara tegas di dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP sebagai berikut :1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangHalaman 3 dari 39 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Stbperkaranya tidak diajukan ke pengadilan
AHMAD SAFWI
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
68 — 13
dalam pemeriksaan Praperadilan,selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugiandan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakanlain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95menyebutkan bahwa :(1) Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan,(2) tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri, diputus disidang Praperadilan sebagaimana
NURDIN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO TANGERANG KOTA
40 — 12
Pasal 95 ayat 1 KUHAP, Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;3. Pasal 97 ayat 1 KUHAP seorang berhak memperolehrehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas ataudiputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannyatelah mempunyai kekuatan tetap;4.
482 — 398
gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuanPasal 82 ayat (3) huruf d Undangundang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAPyang berbunyi : "Dalam hal putusan (Praperadilan) menetapkan bahwa bendayang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusandicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepadaTersangka atau dari siapa benda itu disita" dan Pasal 95 ayat (1) KUHAP sertapenjelasannya :"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaatasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan".
313 — 166
lingkup Praperadilan selain meliputi persoalan sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanmaupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (vide Pasal 77 KUHAP), jugameliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95KUHAP, di mana disebutkan bahwa : Tersangka, Terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanUndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan ; Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidangPraperadilan sebagaimana
SAUT H.P SIREGAR
Termohon:
1.Kepala Kepolisia RI Cq.Kepala Kepolsiian Daerah Sumatera Utara Cq.Kepala Kepolisian Resor Dairi
2.Jaksa Agung RI Cq.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dairi
3.Kementrian Keuangan RI
236 — 126
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.2.
Untuk Permohonan Pemohon mengenaiproses hukum yang dijalani olehPemohon termasuk penahanan yang dilakukan Termohon II terhadap diriPemohon telah membuktikan bahwa Pemohon telah dituntut ataupun diadilitanpa alasan yang berdasarkan undangundang, jJawaban kami sebagaiberikut:Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP:tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang
RENI SILVIA
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq, KAPOLRESTABES MEDAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN KOTA
38 — 10
Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena: Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
ANWAR TANUHADI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRESTABES Cq KEPOLISIAN SEKTOR MEDAN TIMUR
142 — 45
tidaknya Penangkapan, Penahanan, PenghentianPenyidikan atau Penghentian Penuntutan maupun Ganti Kerugian dan/atauRehabilitasi bagi seseorang yang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkatHalaman 3 dari 43 Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN MdnPenyidikan atau Penuntutan (Pasal 77 KUHAP),jugameliputitindakan lain sebagaimana ditegaskan dalam ketentuanPasal 95 KUHAP yang tertulis dan dikutip sebagai berikut :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau Hukum yang diterapkan;(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapanatau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang Perkaranya tidak diajukan kePengadilan Negeri diputus disidang Praperadilan sebagaimana
KASMAN BIN ABAS
Termohon:
Pemerintah Negara RI Cq.Kepolisian Resor Bangka Barat,Cq.Kepolisian sektor Mentok
49 — 7
Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan : Tersangka, terdakwa atauterpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;4.
SAHARULLAH
Tergugat:
1.1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Direktur Polairud Polda NTT
2.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia
122 — 64
kuasatersangka;b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian tersebut dijelaskan lebihlanjut dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwatersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim berpendapat bahwa upaya hukum yang seharusnya ditempuh olehPenggugat adalah tuntutan ganti kerugian sebagaimana yang diatur olehKUHAP.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas MajelisHakim berpendapat bahwa eksepsi Para Kuasa Tergugat tentang eksepsiprosedural / Penggugat
SARIYANTI BINTI HAMDAN
Termohon:
Polres Lampung Selatan
50 — 8
atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Cc. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh Tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pengadilan (dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan);Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 95 (1) dan (2) KUHAPdiatur sebagai berikut:(1) Tersangka, Terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;(2) Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidangpraperadilan sebagaimana
SWANDIKA KALU SANGAJI
Termohon:
1.Kepolisian Sektor Tanjung Priok
2.Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
3.Pengadilan Negeri Jakarta Utara
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
204 — 347
BahwaSWANDIKA KALU SANGAJI Bin SUKARNO selaku pemohon Praperadilanmenyandarkan tindakan hukum terhadap dirinya berdasarkan Pasal 95KUHAP tidaklah tepat, karena Pasal 95 KUHAP merupakan landasanhukum bagi Tersangka, terdakwa atau terpidana yang ditangkap, ditahan,dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan, untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.Bahwa SWANDIKA KALU SANGAJI Bin SUKARNO
1.SUNARYO SADJAR
2.ISFAN ABAS
Termohon:
KAPOLDA GORONTALO cq Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA Gorontalo
124 — 1098
serta ada yang menjadi tersangkakarena dialah orang yang harus ditemukan sebagai pelaku tindak pidana.Permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan ,selain daripada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan, atau penghentian penuntutan ( pasal 77 KUHAP) juga meliputitindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam pasal 95 ayat 1KUHAP dengan menyebutkan bahwa : tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya, atau karena penerapan hukumnya .Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 pada pokoknya merupakan tindakanpenyidik atau penuntut umum, dalam rangka menjalankan wewenangnyayang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi in casupemohon.
HERI IRWANSYAH
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
28 — 5
Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang;Halaman 51 dari 56 Putusan Praperadilan Nomor 60Pid.Pra/2020/PN Mdn kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;b.
IMAM MAULANA
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO
78 — 26
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 80 KUHAP, menyatakan :Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 95 KUHAP, menyatakan :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnyaatau hukum yang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundangatau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkansebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan keHalaman 26 dari 51 Penetapan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mar.pengadilan
RISMAN MAHDJANI
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI POHUWATO
71 — 119
pidananya dihentikanpada tingkat penyidikan atau penuntutan.Halaman 29 dari 57 Penetapan Nomor 02/Pid.Pra/2018/PN Mar.Pasal 80 KUHAP, menyatakan :Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan ataupenuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yangberkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.Pasal 95 KUHAP, menyatakan :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukumyang diterapkan.(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputusdi sidang praperadilan sebagaimana
M. Yusuf
Termohon:
Satuan Narkoba Polres Langkat
32 — 20
Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibatPenangkapan penggeledahan dan penahanan sebagaimana dimaksud dalamPasal 95 ayat (1) KUHAP, sebagai brikut ;(1) tersangaka , terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan...4.
29 — 13
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kKerugian karenaditangkap ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiOrang atau hukum yang diterapkan.PASAL 97 KUHAP1. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputusbebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telahmempunyai kekuatan hukum tetap.PASAL 98 KUHAP1.
88 — 35
Bahwa penangkapan, penahanan dan atau perpanjangan penahanan yangdilakukan oleh TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT yang pada saat itudisangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan danatau membawa psikotropika jenis extasy (inex) sebagaimana diatur dalam Pasal59 ayat (1) huruf (e) Subsidair Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997;Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diatur dengan tegas haktersangka, terdakwa atau terpidana utnuk menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain melaluilembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77, 95 dan 97 KUHAP;Pasal 77: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang tentang:11Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 95:Tersangka, terdakwa atau
RUBIANTO Anak dari MUGI PRANOTO Alm
Termohon:
KEPALA KEPOLISAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH JAMBI Cq DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
61 — 20
dalam pemeriksaan Praperadilan,selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun = gantikerugian dan/atau rehabilitasi bagi Seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), jugameliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalamketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa:(1)Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,(2)Tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahliwarisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapbkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yangperkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidanghalaman 5 dari 63 Putusan