Ditemukan 17558 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
GINUNG PRATIDINA, SH
Terdakwa:
BELA HENING HUKAMA
17294
  • Rekening 647001019189101

    25. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama JATO

    26. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama TAUFAN AHMADI

    27. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama MOH.TADI

    28. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama ABD HAMED

    29. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama NANANG FEBRIANTONO

    30. 1 (satu) bendel Form Permohonan pinjam atas nama RIS FADILAH

    31. 1

    (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.HOSNAWIYAH

    32. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.SULIHA

    33. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.NANANG SUFIANTO

    34. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.HERMANTO FELANI

    35. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.SAMSUL ARIF

    36. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.DEDY SETYAWAN

    37.

    1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.ASAD BUDIMAN

    38. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.BAMBANG SUDIRMAN

    39. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.KURNIATI WAHYUNI

    40. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.BAYYINATUS SYARIFAH

    41. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.ANGKAT

    Dikembalikan kepada BRI Cabang Pamekasan

    42. Uang Tunai sebesar Rp.

Register : 20-12-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
M.AKBAR SIRAIT, SH,MH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION, SP
5449
  • AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Ibusan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP
    7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mulyo
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Saroha
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Penjemuran
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Sejati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok
    Tani Rahayu
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Alam Jaya Lestari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mangan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sahrul
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Sari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Baru
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani
    Gabe
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Maju Bersama
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rimba Sekampung
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Harapan II A (
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tani Hati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7
    Form AUTP 7 Gabungan Kelompok Permai
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form
Register : 27-09-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46500/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9722
  • bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Sichuan, China (Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China) dan belum ada jawabanretroactive check, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikanpreferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yangberlaku umum;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4152
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E125103000155248tanggal 13 Mei 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untukpembebasan bea masuk.2.
    Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir.: bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan:Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cinadan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)untuk tahun 2009 sampai tahun 2012
    Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajid mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danMenimbangMengingatMemutuskanSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E125103000155248tanggal
    13 Mei 2012 karena tanda tangan pada Form E tidak sesuai denganspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China dan Terbanding telahmelakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut sesuai Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S937/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012 perihal Confirmation
Register : 20-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 148/Pid.B/2021/PN Gpr
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
TOMY MARWANTO, SH
Terdakwa:
CHRISTIAN WEDI WASITA Bin Alm CHRISTIAN SUWANDI
335
  • pengambilan barang tanggal 22 Januari 2018 ;

    2 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;

    3 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;

    4 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;

    5 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018

    ;

    6 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;

    7 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 2 Pebruari 2018;

    8 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari 2018;

    9 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018;

    1 . 1 (satu) lembar

    bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;

    1 . 1 (satu)

    lembar bukti form pengambilan barang tanggal 4 Juni 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 24 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 23 Juni 2018;

    1 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 002215 tanggal 22 Januari 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 002364 tanggal 13 Pebruari 2018 ;

    2 .

    pengambilan barang tanggal 19 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 20 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 23 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 22 Oktober 2018

    4 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 003641 tanggal 8 Oktober 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar

    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 22 Januari2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang
    tanggal 2 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari 2018;oon oar 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018 ;10.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;11.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;12.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;13.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;14.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan
    pengambilan barang tanggal 22 Januari 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 2 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan
    barang tanggal 9 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang
    form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari2018;9. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret2018 ;10. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;11. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;12. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;13. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;14. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;15. 1 (Satu) lembar
Register : 21-05-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56867/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18160
  • Terbnading barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIBNomor: 010125 tanggal 1 Februari 2013 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP000986/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013, tidak dapat diberikan skemapreferensi tarif ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan Bea Masuk se:tarif berlaku umum (MEN) sebesar 10% (sepuluh persen);bahwa Negara Asal barang impor Pemohon Banding berasal dan negara China yaitu densditerbitkan Certificate Asean China Free Trade Area Prefential Tarif (Form
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACF'lebih besar atau sama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat KeteranAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13510020181(tanggal 11 Januari 2013,bahwa supplier Sichuan Dayang Trading Co.,Ltd menerbitkan Commercial Invoice NotDY/SUT130110 tanggal 10 Januari 2013 sebagai tagihan atas pengiriman partai ba:berupa 90.510 MT Cold Rolled Stainless Steel in Coil...dst (3 jenis barang sesuai lerlanjutan PIB) senilai CIF USD 146,083.14;bahwa Supplier Sichuan Dayang Trading Co.
    ,Ltd melakukan pengurusan Surat KeterarAsal (Form E) Nomor: E135100201810001 tanggal 11 Januari 2013 dengan menggunsnama eksportir Sichuan Dayang Trading Co.
    E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa importasi dengan menggun
Register : 20-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 70/PID.SUS/2019/PT JAP
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ARNOLDA AWOM, SH
Terbanding/Terdakwa V : ANIYUS TABUNI, S.Th, M.Si
Terbanding/Terdakwa III : JAKSON HAGABAL, SH.
Terbanding/Terdakwa I : YOPI WONDA, ST
Terbanding/Terdakwa IV : PENEHAS KOGOYA, S.PAK, M.Pd
Terbanding/Terdakwa II : NUS WAKERKWA, SE., MM
12174
  • Puncak pada Pemilu 2019(Form DA1 DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik llaga DaerahPemilihnan Puncak I;2) 11 (Sebelas) lembar fotocopy sertifikat rekapitulasi penghitunganperolehan suara calon Anggota DPRD Kab. Puncak pada Pemilu 2019(Form DAL DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik Gome DaerahPemilihnan Puncak I;3) 11 (Sebelas) lembar fotocopy sertifikat rekapitulasi penghitunganperolehan suara calon Anggota DPRD Kab.
    Puncak padaPemilu 2019 (Form DA1 DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik KembruDaerah Pemilihan Puncak III;21) 11 (Sebelas) lembar sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehansuara calon Anggota DPRD Kab. Puncak pada Pemilu 2019 (Form DA1DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik Bina Daerah Pemilihan Puncak III,22) 10 (Sepuluh) lembar sertifikat rekapitulasi penghitunganperolehan suara calon anggota DPRD Kab.
    Puncak pada Pemilu 2019(Form DA1 DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik Sinak Barat DaerahPemilihan Puncak III;23) 11 (Sebelas) lembar sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehansuara calon anggota DPRD Kab. Puncak pada Pemilu 2019 (Form DA1DPRD Kabupaten/Kota) pada Distrik Mage Abume Daerah PemilihanPuncak III;24) 11 (Sebelas) lembar sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehansuara calon anggota DPRD Kab.
    Puncak pada Pemilu 2019 (Form DB1DPRD Kabupaten/Kota) pada Daerah Pemilihan Puncak II;29) 11 (Sebelas) lembar sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehansuara calon anggota DPRD Kab.
    /Kota (TingkatDistrik/PPD) ternyata jumlah perolehan suara dari beberapa peserta pemilutertentu berbeda antara yang tertulis di Form Model DB1 DPRD Kab/kotayang dibuat dan di sahkan oleh KPU Kabupaten Puncak dengan yangtertulis di Form DA1 DPRD Kab/Kota (yang dibuat di Tingkat Distrik/PPD),dan juga antara jumlah peroleh suara sah dan tidak sah dengan jumlahdaftar pemilin yang tertera di Sertifikat Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019(Form Model
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55965/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16736
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55965/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China dengan pembeban.dalam PIB Nomor: 025775 tanggal 23 Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.00BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.000(dengan BM 5%;bahwa Form
    yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134702C46731080 tanggal 16 Agustu:2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (i);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3897/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11628
  • E), maka akan diberlakukan tarif BeaMasuk sesuai dengan tarif ACFTA.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, NegaraNegara Aseandan China saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telahditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor,maka SKA (Form E) tersebut syah untuk mendapat Tarif BeaMasuk sesuai tarif ACFTA, kecuali yang menyangkut keabsahanSKA (Form E) tersebut.bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas, Majelisberpendapat SKA (Form E) yang telah ditandatangani olehPejabat Berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara pengeksporChina, SKA (Form E) dapat diterima atau syah untuk mendapattarif Bea Masuk ACFTA, karena Pejabat Berwenang yangmenandatangani SKA (Form E) di China sebelum mengeluarkanSKA (Form E) juga melakukan Verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitanSKA (Form E).bahwa menurut Terbanding, Berdasarkan Keputusan Terbandinga
    quo menyebutkan SKA (Form E) sebagaimana tabel tersebut diatas, diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga SKA (Form E)tidak mendapat Prefferensi Tariff ACFTA, Majelis berpendapattidak terbukti, karena OCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA(Form E) yang dikeluarkan lebih dahulu dari B/L dan Pejabatberwenang China telah mengeluarkan SKA (Form E) yangditandatanganinya dan telah dicap sesuai dengan tatacara SKA(Form E) dan telah diakui keabsahannya.bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelisberpendapat
    tidak ada peraturan perundangundangan yangberlaku tentang impor yang mengatur bahwa SKA (Form E) yangtelah ditandatangani dan dikeluarkan oleh pejabat berwenangyang diterbitkan lebih dahulu dari tanggal B/L dinyatakan tidaksyah atau tidak diberikan preferensi Tarif Bea Masuk ACFTA.bahwa menurut Majelis, diterbitkannya SKA (Form E) lebih duludari pada B/L sudah hal yang umum dan sesuai, karenapemeriksaan fisik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai ROOdilakukan lebih dahulu (diterbitkan SKA Form
    Daftar Form E dan PIB Sengketa No Nomor Form E Tanggal Form E Nomor PIB Tanggal PIB E103201Z90400041 08 Juli 20101 269084 09 Agustus 2010E103201Z90400041 08 Juli 2010 2 E103219102150479 05 Agustus 2010 285835 21 Agustus 2010 E1041D0100640008 19 Agustus 20103 302460 02 September 2010E1041D0100640008 19 Agustus 2010 4 E103201Z90400043 12 Agustus 2010 303444 02 September 20105 E103201Z71130027 19 Agustus 2010 308156 15 September 2010E104100100640011 26 Agustus 20106 308677 16 September 2010E104100100640011
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12723
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,b.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12327
  • ., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import &Export Co O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd.
    ,Ltd., karena Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. belum memenuhi syarat untuk mengajukan FormE, maka Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. bekerjasama dengan Yiwu Fucheng Import & ExportCo., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import & ExportCo O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd.
    Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kindsof packages, as specified
    In exceptional cases where theCertificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3)days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of theexorting party within twelve (12) month from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate "ISSUED RETROACTIVELY" in box 13.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret2013;4. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013;5.
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10830
  • : 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China denganmenggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namunForm E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbandingkarena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form Etidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certifficate.
    Pemohon Banding sangat berkeberatan ataspenolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTAmenggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakandokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negaratempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf (b.2 dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005tanggal 13 Maret 2012,5.
    E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules ofOrigin of The AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadapbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
Register : 11-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
25667
  • PuPurta fi 1942/RRIM Raya AV 60/2014JeBisaPhfakukTai PajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk atasimportasi berupa HBeam berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIBNomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%);Mbahvut bertbasatingn penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tandatangan
    yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimentangda tangan dari Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic ofChina;bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area;Mbahwa PoennoltoN Ganodin@ 3333350200411 tanggal 15 Desember
    tarif dalam rangkaAseanChina Free Trade Area dengan melampirkan Form E Nomor:E123333350200411 yang telahditerbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaituYang Zhuoyan sehingga menurut Pemohon Banding penggenaan Tarif atas importasi HBean ( 2 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi BM : 7,5% BBS : 100% ;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for theRules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang
    yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalampersidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hangzhou EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat Nomor: S2285/KPU.01/2013tanggal 5 Juni 2013 dan pihak Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China telah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang pada pokoknya mengemukakanbahwa Form E
Register : 18-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57565/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30638
  • Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E13470ZC38300264tanggal 1 Februari 2013 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan speciment tanda tangan,sehingga keabsahan dokumen Form E, prefernsi tariff ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkanberdasarkan tariff MFN;bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 097360 tanggal 14 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1Februari 2013;bahwa supplier Shenzhen Weidexin Trade Co.
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengancontoh Specimen
    Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernamaXia Xiaoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat
    yang berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding
Register : 16-05-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56108/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12928
  • Pemohon Banding telahmencantumkan kode fasilitas O06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP523/WBC.06/2013 tanggal 29April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Splenda Sucralose Micronized yangdiimpor dengan PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 menggunakan Form DNomor: 20139001349 tanggal 14 Februari 2013 yang pada box 8 (delapan)tercantum
    Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Form D Nomor: 20139091736 tanggal26 Februari 2013 dan menyatakan telah menyerahkannya kepada Terbanding pada saat pengajuankeberatan,e berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013,pada kolom 8 tertera RVC 92%, namun tidak terdapat klausul adanya revisi terhadap Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013,e berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012Pasal 2 huruf b
    , kalaupunpihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) yang telah dibubuhi cap/stempel resmi, seharusnya pihak Terbanding tidak langsung mengkoreksi kurangbayar, tetapi terlebin dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negarapenerbit SKA (Form D) otoritas Negara Singapore untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form D) syah atau tidak dikeluarkan oleh pejabatberwenang Singapore.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan Konfirmasikepada Pejabat berwenang
    (swasta)melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti syah atautidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore.
    ,Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, pada kolom 8 Origin Criterion tertulis RVC300%,Tercantumnya RVC 300% pada Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, menurutTerbanding dalam OCP ATIGA, criteria RVC maksimal 100%, berarti diakui oleh Terbanding terjadikesalahan penulisan RVC 300% seharusnya maksimal RVC 100%.bahwa Pejabat Customs Singapore mengeluarkan lagi Form D Nomor: 20139091736tanggal 26 Februari 2013, hanya mengubah kolom 8 Origin Criterion dari RVC300% menjadi RVC
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55964/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13230
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55964/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China 026209 tanggal 27Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BM 5% BBS 100% yang ditetapkanTerbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 dengan BM 5%;bahwa Form E yang dilampirkan tidak
    E133110100450808 berdasarkan hesepakatan Asean China Free Trade Area PreferentiaTariff (ACFTA). sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5% (bea masuk 0%bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450808 tanggal 1 Agustus2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex
    3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (i);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51937/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12325
  • E) yang telah di tandatangani oleh Pejabat yang berwenang.bahwa kesalahan pencantuman nomor Form E dalam Surat Konfirmasi Custom Of Singapore maupundalam Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 menjadiCACAT HUKUM dikarenakan pokok permasalahan adalah pada Form E Nomor: 20135000508 tanggal6 Februari 2013 bukan Form E Nomor: 20136000508 tanggal 6 Februari 2013;Mbahbyutt Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, berdasarkanLembar Penelitian
    Jadi, Terbanding sudah melakukan retro atas Form E dan dijawaboleh Singapura atas Form D;bahwa Terbanding menjawab atas pernyataan Pemohon Banding, bahwa konfirmasi Terbandingberdasarkan S900 itu atas SKA Nomor 20135000508. Jadi apa yang disampaikan Pemohon Bandingtadi tidak tepat. Konfirmasi ini berdasarkan SKA yang dilampirkan oleh Pemohon Banding itu nomornyasama. Reference Number 20135000508. Di sini Form E issued in Singapore. Form E kan biasanya dariChina Majelis.
    Sementara yang berbeda itu dari jawaban konfirmasi Kedutaan Besar Singapore.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa seperti yang Pemohon Bandingkemukakan dalam permohonan banding, bahwa surat keputusan Terbanding cacat hukum.Pertimbangannya adalah, yang dipermasalahkan dalam KEP3365 adalah Form E Nomor 135, bukan136. Jadi yang dimintakan konfirmasi oleh Terbanding adalah bukan Form E Pemohon Banding. Form Ekami adalah 20135000508. Terbanding meminta 20136000508.
    Dan Form E dan jawaban tersebutdituangkan dalam KEP Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding. Di situlah PemohonBanding menyatakan KEP3365 cacat hukum karena yang diminta konfirmasi bukan Form E PemohonBanding. Itu seperti apa yang Pemohon Banding kemukakan dalam surat permohonan banding dan suratbantahan. Atas konfirmasi dari 20136000508 dijawab 20136000508 itu adalah Form D.
    SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam ACFTA adalahBM
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16130
  • E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehinggaterhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150282 tanggal 21Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    berwenang,. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan
    pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen
    E)tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebihdulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbitSKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form E) sah atau tidak dikeluarkan atau tidakditandatangani oleh pejabat berwenang China.bahwa menurut Hakim Dissenting masalah keabsahan tanda tanganmerupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA Form E sah berartt SKA Form E a quo mendapat preferensial
Register : 02-11-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44697/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11840
  • Ltd.) untuk mengurusekspornya ke Indonesia sehingga namanya muncul di Form E denganmengatasnamakan (O/B) supplier Pemohon Banding. Sedangkan semua dokumenekspor (Invoice, Packing List, dan B/L tertera nama eksportir dan juga nomor Invoiceyang tertera dalam Form E adalah Invoice Shi Shi Longzheng Imp. & Exp. Co.
    E yang dikeluarkan olehpejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajibmematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA(form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E)telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (Form E)tersebut tidak dapat
    transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimanayang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih daridua pihak sebagai yang di kenal dengan Third Party Invoicing atau Third CountryInvoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut.Eksportir, pihak pertama (penjual, yang namanya tercantum dalam Form E), TIDAKmenjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak
    ke dua(pembeli, yang namanya tercantum dalam Form E);Eksportir, pihak pertama (penjual), menjual barang yang dinyatakan dalam Form Ekepada pihak ke tiga ;Pihak ke tiga menjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihakke dua (pembeli yang namanya tercantum pada Form E.)bahwa Form E Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26 Juni 2011 diterbitkan untukekportir Shenzen Yonglichang Trade Co., Ltd., China atas nama Shi Shi LongzhengImp.
    Trade Co., Ltd, China yang berlokasi di negara yang sama, menunjukkanbahwa Form E berlaku untuk barang yang diekspor dan dijual oleh keduaperusahaan dimaksud kepada importer PT XXX, oleh karenanya tidak dapatdiklasifikasi sebagai Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa Majelis berpendapat SKA (Form E) Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26Juni 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13243
  • antar negara yanglebih besar.Pendapat Majelis :bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tanganpejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yangberwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form Ediragukan.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentangketidakjelasan/ketidakidentikan tanda
    tangan Form E/ACFTA tersebutkenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelasdimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Bandingmempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of P.R.
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah ditandatangani olehpejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Chinasehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenangyang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) jugamelakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008,tanggal 23
Register : 08-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54049/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11522
  • importasi kami telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Ref No.E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, namun hal tersebut telah dikesampingkan keberadaannyaoleh DJBC,.b.
    Pernyataan sepihak DJBC, yang pada dasarnya DJBC tidak dapat menerima SKA Form No.E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013, seharusnya tidak perlu terjadi jika DJBC dapatmempertimbangkan keberadaan alasan yang tersebut dibawah ini:i. sesuai Rule 3 huruf (j) OCP yang menyatakan: Goods obtained or produced in a Party solely fromproducts referred to in paragraphs (a) to (i) above, yang menurut hemat kami, barang yang diimporoleh kami dengan Form E no.
    a Certificate of Origin ( Form E ) is not accepted, asstated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications madeby Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted forgranting of the preferential treatment.
    KEP5468/KPU.01/2013 tanggal 12 September 2013, tidak sesuai denganketentuan ACFTA yang berlaku sehingga pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum di dalam PIB No.No.182300 tanggal 10 Mei 2013 vide Form No.
    and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahandokumen Form E Nomor E13470ZC24605261 tanggal 26 April 2013 terkait dengan criteria WhollyObtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA;bahwa dalam Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China nomor 47000013715 tanggal 21 Oktober 2013 yang menunjuk pada Form E NomorE13470ZC24605261 menyatakan : During the production