Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 840/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 28 Juni 2012 — WAJIB
156
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 21-05-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 499/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 21 Mei 2012 — SIH WIHARJO
104
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 08-11-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1417/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 8 Nopember 2012 — PURWANTORO
117
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 354 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — SUGENG WIJIANTO
125
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 12-06-2012 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 750 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 12 Juni 2012 — ASTAR
1817
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1992 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 13-12-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1584/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 13 Desember 2012 — VERRY DONDIT KRISTIAWAN
123
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Register : 24-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 20-10-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3709/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
78
  • Dan jikaPenggugat telambat sedikit aja Tergugat maramarah tidak terkendali.Ketiga, sikap dan tabiat Tergugat yang sangat emosional dan egois tidak maumengerti perasaan dan kondisi Penggugat.5. Bahwa karena uang tabungan telah habis, sementara kebutuhan terus mendesakdan karena berbagai kondisi tersebut akhirnya Penggugat memilih untuk pergilagi ke Hong Kong. Pada akhir tahun 2010 hingga sekarang Penggugat pergibekerja mengais rezki di Hong Hong. .6.
Register : 24-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 20-10-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3692/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1112
  • Dan jikaPenggugat telambat sedikit aja Tergugat maramarah tidak terkendali.Ketiga, sikap dan tabiat Tergugat yang sangat emosional dan egois tidak maumengerti perasaan dan kondisi Penggugat.5. Bahwa karena uang tabungan telah habis, sementara kebutuhan terus mendesakdan karena berbagai kondisi tersebut akhirnya Penggugat memilih untuk pergilagi ke Hong Kong. Pada akhir tahun 2010 hingga sekarang Penggugat pergibekerja mengais rezki di Hong Hong. .6.
Putus : 31-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1383/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 31 Oktober 2012 — WINARTO
158
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1536/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SULIONO
126
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 16-10-2012 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1308/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 16 Oktober 2012 — NGATENO
1812
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1964 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Register : 03-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PA SLEMAN Nomor 1499/Pdt.G/2015/PA.Smn
Tanggal 15 Februari 2016 — PEMOHON VS TERMOHON
124
  • Bahwa pada saat Termohon sakit dan Pemohon hanya telambat sebentaruntuk memeriksakan ke dokter Termohon sudah marahmarah danmengeluarkan katakata yang tidak enak didengar dan membuat Pemohonmerasa sakit hati, hal ini menjadi sebab perselisihan antara Pemohondengan Termohon ;b.
Putus : 08-11-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1432/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 8 Nopember 2012 — PATRIA DEWA YUDHA AGNI
175
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 03-04-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 306/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 3 April 2012 — ASENI
137
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 04-03-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 293 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 4 Maret 2013 — ABD. QODIR
157
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 27-03-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 347/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 27 Maret 2012 — YULIANTO
1510
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 02-05-2013 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 709 /Pdt.P/2013/PN.Kpj.
Tanggal 2 Mei 2013 — IWAN SETIA BUDI
103
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 909/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — SULIATI
115
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 04-04-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 492/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 April 2012 — HISBUN EFFENDI
134
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 07-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 735 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANDRIYAS HANWELLYAN
3114
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2003 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat