Ditemukan 406 data
Bripka Anwar
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
256 — 136
Bahwa obyek sengketa a quo berupa surat Keputusan Kapolda Sulseltentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas namaBripka Anwar secara resmi telah diterima oleh Penggugat Padatanggal 16 Oktober 2020 kemudian penggugat mendaftarkanGugatannya di Kepaniteraan PTUN Makassar dengan NomorPerkara:1/G/2021/PTUN.Mks, pada tanggal 18 Februari 2021, artinyaObyek sengketa a quo sudah 110 hari sejak diterima Penggugat,padahal berdasarkan Pasal 55 Undang undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang
Selanjutnya atas putusan Komis Kode Etik Profesi Polri baik ditingkatpertama maupun banding, Kapolres Sidrap selaku atas yang berhakmenghukum (Ankum) Penggugat mengajukan permohonan kepadaKapolda Sulawesi Selatan untuk diterbitkan Surat Keputusan KapoldaHalaman 18 dari 35 Putusan Perkara Nomor : 17/G/2021/PTUN.MKSSulawesi Selatan Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Penggugat ;Bahwa Selanjutnya berdasarkan permohonan Kapolres Sidrap SelakuANKUM, Kapolda Sulawesi Selatan menerbitkan
oleh Polres Sidrap sejak tahun 2018 adalah perkara pidanayang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sidrap Nomor : 227 / Pid.B /2017 / PN Sdr 17 Oktober 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap,sedangkan perkara pidana yang dimintakan banding hingga kasasiadalah perkara dengan putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor: 223/ Pid.B / 2019 / PN Sdr 27 Nopember 2019 ;10.Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalildalil Penggugat yang11.disampaikan pada halaman 5 poin 7 dapat dijelaskan sebagai berikutProses Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat adalah berdasarkan:a.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat telah sesuai dengan maksud Pasal 1 Ayat 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, selain itu upaya administrasi penggugat telahmelewati batas waktu keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal77 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, Hal tersebut diperjelas pula padaPenetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
89 — 351
Banding tertanggal 26 Mei 2016dengan Penggugat sebagai terperiksa cacat formil, sehingga keputusantersebut harus batal demi Hukum;15.Bahwa sehingga demikian atas putusan tersebut Penggugat telahmengajukan keberatan akan tetapi tidak pernah ditanggapi olen DewanKomisi Kode Etik Polri Polda Papua;16.Bahwa proses dan mekanisme atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) terhadap Penggugat telah mengandung cacat procedural danmengabaikan asasasa umum pemerintahan yang baik;17.Bahwa waktu upacara Pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH)terhadap Penggugat.
Putusan No. 20/G/2016/PTUN.JPRnamun Tergugat akan menjelaskan bahwa Keputusan TUN berupa SkepKapolda Papua Nomor : Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 3 (tiga) orang anggotaPolri yang didalamnya termasuk Penggugat a.n.
Sehingga pernyataan Penggugat ini adalahpernyataan yang mengadaada sehingga sudah selayaknyadi kesampingkan.12.Terhadap dalil Penggugat No. 17 mendalilkan bahwa padaupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat. Tempat bertugasnya Penggugat dinyatakan diPolresta Jayapura.
107 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
NRP68080583 Jabatan Pama Polres Kepulauan Selayar Polda SulawesiSelatan dan Tergugat Il untuk mencabut Surat Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Selatan Nomor R/438/IV/2017 tanggal 11 April 2017Perihal Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri atas nama Iptu Najamuddin, S.Sos. NRP 68080583 Jabatan PamaPolres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan;Halaman 4 dari 7 halaman. Putusan Nomor 227 K/TUN/20192.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Skep/490/XI/2010 tanggal 11 November2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri Terhadap Brigadir HERBERT SIAHAAN , Nrp.79041212, KesatuanBa.Sat BrimobPolda Sumut;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol.:Skep/490/XI/2010tanggal 11 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHal. 8 dari 16 hal. Put.
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : Pol : Skep/490/XV2010 tanggal 11 Nopember 2010tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap Brigadir Herbert Siahaan, Nrp.79041212, Kesatua Ba.SatBrimob Polda Sumut;3.
123 — 791 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian jelas bahwa Tergugat tidak memperhatikan/mempertimbangkan dengan baik serta tidak mengindahkan hakhakdari Penggugat, dengan demikian Surat Keputusan Tergugat Nomor :KEP/770/XII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama RUSMINI tertanggal 31 Desember2015 harus dibatalkan;Bahwa dikarenakan Penggugat melakukan tindak pidana penipuansebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karangtanggal 25 April 2014 tanpa ada pertimbangan awal dari Tergugatuntuk
KEP/770/XII/2015 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RUSMINItanggal 31 Desember 2015 tersebut haruslah dibatalkan;Bahwa sebagai akibat hukum dari ditertibkannya Surat Keputusan TergugatNomor: KEP/770/XII/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atasnama RUSMINI tanggal 31 Desember 2015, telah menyebabkan Penggugatkehilangan pekerjaan yang berdampak juga terhadap keluarga danpenghasilannya, dikarenakan sejak bulan Januari 2016 setelah menerima SuratKeputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Penggugattidak menerima gaji, oleh karenanya Surat Keputusan tersebut bertentangandengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, dan sudah selayaknyaTergugat mengembalikan hakhak dari Penggugat;Bahwa dengan diberhentikannya Penggugat sebagai anggota Kepolisiandengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat telah membuat Penggugatmerasa memiliki beban moral, karena masyarakat yang mengetahui bahwaPenggugat diberhentikan dengan tidak hormat beranggapan bahwa Penggugatadalah
Fandi Irawan
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
219 — 134
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan berdasarkan rekomendasi PutusanSidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT KKEP/11/VII/2019/KKEPtanggal 3 Juli 2019 jo Putusan Sidang Banding Komisi Etik PolriNomor: Put Banding/31/IV/2020/Kom Banding tanggal 29 April 2020,yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)kepada Penggugat.
Fandi lrawan;Pengiriman salinan dan petikan Keputusan Kepala KepolisianDaerah Aceh tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) dengan Nomor: B/2926/XII/KEP.12/2020, tanggal 17Desember 2020;Penyerahan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah AcehNomor: Kep/433/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri kepadaHalaman 40 dari 102 HalamanPutusan Perkara Nomor 7/G/2021/PTUN.BNAFandi lrawan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020yang diterima oleh Istri
Tidak Dengan Hormat(PTDH) tanggal 17 Desember 2020;Bukti P5. : Fotocopy sesuai asli, Surat kuasa KhususNo.35/SKK/KHHBT/I/2021 tertanggal 25 Januari2021;Bukti P6. : Fotocopy dari Fotocopy, Surat Nomor : 14/KHHBT/II/2021 perihal keberatan Administratif,tertanggal 8 Februari 2021;Bukti P7. : Fotocopy sesuai asli, Tanda bukti pengiriman dariKantor Pos Indonesia tertanggal 09 Februari 2021;Bukti P8. : Fotocopy sesuai aasli, Putusan Nomor2208/K/PID.SUS/2014 tanggal 30 September 2015;Halaman 50 dari 102
Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadaKepala Kepolisian Daerah Aceh terhadap Penggugat;Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal14 Desember 2020 (Vide Bukti P3 = T43);Bahwa Penggugat mengetahui dan menerima Objek Sengketa padatanggal 29 Desember 2020 (Vide Bukti T41 dan T42);Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan dan mendaftarkan gugatana quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 18 Maret2021 (vide Gugatan a quo);Halaman 67 dari 102 HalamanPutusan Perkara Nomor 7/G/2021
Bahwa Penggugat menandatangani Pakta Integritas tertanggal 03Desember 2018 yang salah satu isinya berisi mengenai sebagaianggota Polri tidak akan melibatkan diri baik langsung maupuntidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba dan menerimatindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian RI jika terlibat dalampenyalahgunaan narkoba (Vide Bukti T33);.
64 — 19
Menyatakan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor :Kep/495/1X/2019 tertanggal 23 September 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas POLRI atas nama Brigadir Polisi/BRIGPOLMUHAMMAD ALI NRP. 79090705 adalah Tidak Sah Menurut Hukum ; 3.
MARJONIS
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI
718 — 1934
Menjatuhkan saksi yang sifatnya etika berupa; Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administrative berupa:Halaman 7 dari 59 Halaman Putusan Nomor 147/G/2020/PTUNJKT direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari anggota Polri;9.
Menjatuhkan sanksi yang sifatnya etika berupa :1) Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;2) Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif berupaDirekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Anggota Polri.Adapun yang menjadi pertimbangan sesuai dengan tuntutan Akreditor yangtelah dapat dibuktikan di persidangan diantaranya yaitu TerdugaPelanggar/Penggugat terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 7ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c dan huruf d Peraturan Kepala
Bahwa Hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi verifikasi tersebutdilaporkan ke Kapolri untuk dimohonkan pengesahan KeputusanKapolri tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri a.n. AKBP Drs. Jerry Marpaung, S.H., Nrp. 63070941Jabatan Pamen Ditreskrimum Polda Banten dkk 5 (lima) orangberdasarkan Nota Dinas Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusiakepada Kapolri Nomor: B/ND433/III/KEP./2020/SSDM tanggal 9 Maret2020;d.
Bukti T12 :: Surat Kapolda Riau kepada AS SDM Kapolri Nomor:B/76/II/KEP./2020/Ro SDM tanggal 17 Februari 2020 perihalPermohonan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH KompolMarjonis Nrp. 63100234 Jabatan Pamen Biro SDM Polda Riau(Sesuai dengan salinan aslinya);: Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Nomor: BA/O2/III/2020 tanggal2 Maret 2020 (Sesuai dengan salinan aslinya);: Nota Dinas AS SDM Kapolri kepada Kapolri Nomor: B/ND433/III/KEP/2020/SSDM tanggal 9 Maret 2020 perihal mohonpengesahan Keputusan
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Anggota Polri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat T6, PutusanSidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Riau tersebut telah diajukan bandingdan telah diputus berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik ProfesiPolri Nomor PUT BANDING/13/XII/2019/Kom Banding tanggal 4 Desember 2019yang menguatkan Putusan Sidang KKEP Polda Riau;Halaman 46 dari 59 Halaman Putusan Nomor 147/G/2020/PTUNJKTMenimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat T7,
59 — 16
PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah menggugatTergugat dengan surat gugatan tertanggal 25 Oktober 2011yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Medan padatanggaltanggal 26 Oktober 2011, dibawah Register PerkaraNo.85/G /2011/ PTUNMDN, yang telah dilakukanperbaikan formal tanggal 30 Nopember 2011 yang padapokoknya berbunyi sebagai berikut : I.II.OBJEK GUGATAN :Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : KEP /296/VII/2011, tanggal 8 Juli2011 Tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama Bripda ROMICHANDRA NRP. 79030263, BAPOLRES Padangsidimpuan,Kesatuan BAPOLRES Padangsidimpuan ; TENGGANG WAKTU GUGATAN :Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP296/VII/2011, tanggal 8 Juli 2011 baru diterimaPenggugat pada tanggal 31 Juli 2011 yangdiserahkan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP ANDI SYAHRIFUL TAUFIK, SIK dilapangan apel Polres Padangsidimpuan besertaperwira lainnya yang disaksikan~ oleh personilPolres Padangsidimpuan ; Bahwa
Memerintahkan kepada Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara NomorKEP/296/VII/2011 Tanggal 8 Juli 2011tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama ROMI20CHANDRA, Bripda = Nrp. 79030263 = BAPOLRESPadangsidimpuan, Kesatuan BAPOLRESPadangsidimpuan :4. Memerintahkan kepada Tergugat untukmerehabilitasi atau memulihkan segala hakdan kedudukan Penggugat selaku angota POLRI5.
, untuk pengujiansecara yuridis terhadap sengketa Aquo Majelis Hakim dapatmenentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian,dan penilaian pembuktian serta untuk sahnya pembuktiandiperlukan 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim5637Menimbang, bahwa adapun yang menjadi pokokperselisihan/pokok permasalahan dalam perkara ini menurutpenilaian dan pendapat Majelis Hakim adalahApakah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : KEP/296/VII/2011 Tanggal 8 Juli 2011tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas POLRI atas nama ROMI CHANDRA, Bripda Nrp. 79030263Bapolres Padang sidimpuan, Kesatuan BapolresPadang sidimpuan , (Vide Bukti P5= T1) mengandungkesalahan dalam prosedur penerbitannya atau adanyacacat yuridis formil ataupun materil daridasarpenerbitannyapenerbitannya oleh Tergugat, sehingga cukup alasan hukumuntuk membatalkan atau menyatakan tidak sah objeksengketa yang bersangkutan Selanjutnya apakah dalam proses penerbitan SuratKeputusan yang menjadi objek sengketa
133 — 84
TERGUGAT;Demikian juga setelah 5 (lima) hari kerja selanjutnya sejakberakhirnya tenggang waktu kewajiban TERGUGATHalaman 13 dari 79 Putusan Perkara Nomor: 14/G/2019/PTUN.BDGmenyelesaikan keberatan yang diajukan PENGGUGAT, ternyataTERGUGAT tidak juga menetapkan Keputusan untuk pengajuankeberatan PENGGUGAT ;0000 no ecennnoneeKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menurut ketentuan apabila akan dijatuhi sanksi administrasi beruparekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)seharusnya sebelum diajukan ke Sidang Komisi Kode Etik Polri,PENGGUGAT diberikan hak untuk mengundurkan diri darikedinaSan) 292222 o noone none ennne1.
Hak Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polri yang dikenakansanksi Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri adalah diberikankesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polriatas dasar pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelumpelaksanaan Sidang KKEP:)3.
Maka Pasal 13 ayat (1) PPRINomor 1 Tahun 2003 belum dapat diterapkan kepadaPENGGUGAT ;77 222222 none nnn nn nnn nnn nnn n nnn n nceDari 4 pasal persangkaan yang dijadikan dasar menjatuhkansanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadaPENGGUGAT, setelah diteliti satu persatu maka hanya satupasal saja yang masih memenuhi syarat, yaitu Pasal 7 ayat (1)huruf b dan c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangberbunyi : setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkanCitra, soliditas, kredibilitas
367 — 123
Keterangan Saksi PAULUS SOUHUWAT: Bahwasaksi menyatakan ya, saksi mengetahuitentang Surat KeputusanWalikota Ambon terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)a.n Morits Robert Lantu, S.Pd karena saksi juga turut diberhentikan ; Bahwasaksi menyatakan suratnya tanggal 25 April 2019;Halaman 31 dari 76 Halaman Putusan Nomor:22/G/2019/PTUN.ABNBahwa saksi menyatakan saat itu Surat Keputusan tersebut diserahkanoleh Sekretaris Kota Ambon kepada kami ada 13 (tiga belas) sedangkanuntuk penggugat karena
beliau Eselon II maka dipanggil tersendiri;Bahwa saksi menyatakan penyerahan Surat Keputusan Walikota Ambonterkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanggal 30 April2019;Bahwa saksi menyatakan tidak tahu dimana penyerahan SuratKeputusan Walikota Ambon terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) tersebut untuk Penggugat;Bahwa saksi menyatakan ya ada, Kami bersamasama denganPenggugat mengajukan Banding Administratif dan Keberatan kepadaWalikota Ambon dan juga kepada Badan Pertimbangan Aparatur
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan syaratsyaratyang diatur juga dalam pasal yang dimaksud, kalau kemudian penerapanNormanya maka, sepengetahuan kita dan menjadi pengetahuan umumbahwa pelaksanaan Norma pasal 87 adalah penerapan daridikeluarkannya Surat Keputusan tentang Pemberhentian Pegawai NegenSipil yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, jadi apakah penerapan itubetul atau tidak betul maka kita harus lihat pada kesesuaian antara faktafakta dan bagaimana prosedur dalam kaitan dengan penerbitan
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dilakukanapabila seterusnya dalam norma itu ;Bahwa Ahli menyatakan untuk menghindari kesalahan penafsiran karenapasal 87 itu sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, didalam PutusanMahkamah konstitusi itu amar putusannya menyatakan bahwa pasal 87itu Konstitusional hanya kemudian menimbulkan penafsiran yang bisaHalaman 44 dari 76 Halaman Putusan Nomor:22/G/2019/PTUN.ABNberdampak pada inkonstitusional norma itu, adalah terhadap frasa danatau Pidana Umum, kenapa berdampak
kepada nanti ada tindakansewenangwenang dari PPK untuk melaksanakan kewenangan dalamkaitan penjatuhan sanksi dalam lingkup kepegawaian, karena itu kalaukita mengikuti penafsiran pasal 87 pemohon mendalilkan antara pasal 87ayat (2) dengan pasal 87 ayat (4) b dalam pertimbangan hukumMahkamah Konstitusi, pasal 82 itu. dikatakan dapat dijatuhiPemberhentian dan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)pasal 87 berikutnya menyatakan ada syarat yang lakukan walaupunsyarat itu sudah ada tetapi dia menambahkan
216 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 199 K/TUN/2020selanjutnya diperintahkan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat untukmenerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang masa berlakunyasejak saat terbitnya kKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) yang bersangkutan; Bahwa selain itu, Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa yangditerbitkan berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 hurufe UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004;Menimbang, bahwa di samping
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : Skep/279/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama Bripda M.ALWIN, NRP. 84090716,Kesatuan Ba POLTABES MS;Il.
dengan demikian Tergugat merupakan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 angka 2UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara joUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara ;Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo telah bersifat konkrit karena nyatanyatadibuat Tergugat, tidak abstrak tetapi Berwujud Surat Keputusan yang tertulis dansecara Konkrit menegaskan tentang Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama BRIPDA M.ALWIN, NRP 84090716,Kesatuan BA Poltabes MS sesuai Surat Keputusan No.
Fandi Irawan
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
185 — 73
Bahwa Objek Sengketa diterbitkan berdasarkan rekomendasi PutusanSidang Komisi Kode Etik Polri Nomor PUT KKEP/11/VII/2019/KKEPtanggal 3 Juli 2019 jo Putusan Sidang Banding Komisi Etik PolriNomor: Put Banding/31/IV/2020/Kom Banding tanggal 29 April 2020,yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)kepada Penggugat.
Fandi lrawan;Pengiriman salinan dan petikan Keputusan Kepala KepolisianDaerah Aceh tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH) dengan Nomor: B/2926/XII/KEP.12/2020, tanggal 17Desember 2020;Penyerahan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah AcehNomor: Kep/433/XII/2020, tanggal 14 Desember 2020 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri kepadaHalaman 40 dari 102 HalamanPutusan Perkara Nomor 7/G/2021/PTUN.BNAFandi lrawan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020yang diterima oleh Istri
Tidak Dengan Hormat(PTDH) tanggal 17 Desember 2020;Bukti P5. : Fotocopy sesuai asli, Surat kuasa KhususNo.35/SKK/KHHBT/I/2021 tertanggal 25 Januari2021;Bukti P6. : Fotocopy dari Fotocopy, Surat Nomor : 14/KHHBT/II/2021 perihal keberatan Administratif,tertanggal 8 Februari 2021;Bukti P7. : Fotocopy sesuai asli, Tanda bukti pengiriman dariKantor Pos Indonesia tertanggal 09 Februari 2021;Bukti P8. : Fotocopy sesuai aasli, Putusan Nomor2208/K/PID.SUS/2014 tanggal 30 September 2015;Halaman 50 dari 102
Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadaKepala Kepolisian Daerah Aceh terhadap Penggugat;Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal14 Desember 2020 (Vide Bukti P3 = T43);Bahwa Penggugat mengetahui dan menerima Objek Sengketa padatanggal 29 Desember 2020 (Vide Bukti T41 dan T42);Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan dan mendaftarkan gugatana quo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 18 Maret2021 (vide Gugatan a quo);Halaman 67 dari 102 HalamanPutusan Perkara Nomor 7/G/2021
Bahwa Penggugat menandatangani Pakta Integritas tertanggal 03Desember 2018 yang salah satu isinya berisi mengenai sebagaianggota Polri tidak akan melibatkan diri baik langsung maupuntidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba dan menerimatindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian RI jika terlibat dalampenyalahgunaan narkoba (Vide Bukti T33);.
89 — 35
diajukan oleh Pengeugat dalam gugatannya kecuali yang Tergugat akui secara tegas dalamJawaban ini, yang kebenarannyaterbuktiadanyamenurut hukum =;A Tentang Substansi ; Bahwa, Penggugat Inperson (BRIPTU SURANTA BARUS), Nrp 8302108, Jabatanterakhir BA Sat Sabhara Polres Samosir Polda Sumut, telah diberhentikan tidakdengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Tergugat sesuai dengan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tergugat) Nomor : Kep/408/V/2015, tertanggal 28 Mei 2015, perihal Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polri karena telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri yaitu Anggota Polri diberhentikandengan tidak hormat apabila meninggalkan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut ; Bahwa, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polriadalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas secara
nama Terduga PelanggarBRIPTU SURANTA BARUS (Bukti T16) ; Tuntutan Terhadap Terduga Pelanggar Nomor :TutKEPP/06/X/2014/SiPropam, tanggal 21 Oktober 2014, atas nama Terduga PelanggarBRIPTU SURANTA BARUS (Bukti T17) ;Notulen Rapat KKEP Perkara Terduga Pelanggar BRIPTU SURANTABARUS, tanggal 17 Oktober 2014 (Bukti T18) ; Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor : PUT KKEP/06/X/2014/KKEP, tanggal 23 Oktober 2014, yang menjatuhkan sanksikepada Terduga Pelanggar BRIPTU SURANTA BARUS, beruparekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri (Bukti T19) ; 20.
Pengakhiran Dinas dan Mempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota PolisiRepublik Indonesia sebagai berikut Angka (12): Pengakhiran Dinas Anggota POLRI dengan kepangkatan AIPTU ke bawahyang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Kewilayahan,KAPOLRI melimpahkan kewenangannya kepada KAPOLDA,; Angka (13): Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani oleh KAPOLDA ;Menimbang, bahwa didasarkan KetentuanKetentuan hukum tersebut, makaSurat Keputusan Objek Sengketa berupa Pemberhentian Tidak
139 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Riau Nomor : Kep/371/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri An.Revelino Chandra E ;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugatdalam kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula ;5.
Kasasi juga telah bersesuaiansatu dengan lainnya, yang dapat memberi petunjuk bahwa prosespenerbitan objek sengketa a quo sudah memenuhi aspek hukum materilmaupun formil dalm kerangka mewujudkan good governance dan cleangovernment.Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru sebagaiberikut :Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PTUN Judex Facti dalam putusannyayang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode etik nomorPUT KKEP/05/V/2013/KKEP tanggal 6 Mei 2013 yang beruparekomendasi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) danditindaklanjuti dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Riau nomor :Kep/371/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polisi atas nama Brigadir PolisiRevelino Chandra E (vide bukti P.1 = T.7) tidak dapat dibenarkan, karenacacat hukum, karena dari hasil pemeriksaan tanpa didasari olehpemeriksaan prosedur yang berlaku.Bahwa tentang pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangatlah tidakberdasarkan fakta hukum karena mengabaikan
102 — 50
Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai anggota Polri tersebut, tidak bersifat final namunmerupakan rekomendasi yang memuat sanksi administrasi untuk kemudianHalaman 7 Perkara Nomor : 15/G/2015/PTUN.BL12disampaikan kepada Pejabat Pembentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP)dalam hal ini adalah Kapolresta Bandar Lampung sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka 27 Junto Pasal 4 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan KapolriNomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KomisiKode Etik Kepolisian Negara
Briptu Yusuf Wira LaputraNrp 89020047 dan mengusulkan agar diberikan sanksi pelanggaran KodeEtik Profesi Polri berupa ; Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela ;Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi ;bahwa pada tanggal 3 Februari 2015 dilaksanakan rapat guna penerbitanKeputusan Penetapan Penjatuhan Hukuman Briptu Yusuf Wira Laputra Nrp89020047 (Penggugat) di ruang Wakapolda Lampung dengan hasil rapatmenerima putusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) dari Dinas Polri, yang telah dijatuhkan oleh Sidang KKEP PolrestaBandar Lampung dengan Putusan Nomor : PUT KKEP/01/I/2014/KKEPtanggal 24 Januari0 bahwa pada tanggal 5 Februari 2015 terbit Keputusan Penetapan PenjatuhanHukuman a.n.
Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan Kepangkatan Aiptu ke bawahyang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda ;13.
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama Yusuf Wira Laputra, Pangkat/Nrp : Briptu/89020047, Jabatan Ba :Anggota Polsek Panjang, Kesatuan : Polresta Bandar Lampung yang menjadiObyek Sengketa dalam perkara ini (Vide Bukti P 1 = Bukti T 12) ;Bahwa benar adanya Penggugat dinyatakan sebagai terpidana atas tindakpidana Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan pidanapenjara (satu) Tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta BaratNomor : 302/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR
IPTU NAJAMUDDN, S.Sos
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
160 — 58
Surat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: R/438/IV/2017tanggal 11 April 2017 Perihal Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama IPTU NAJAMUDDIN, S.Sos.
80 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
danberdasarkan Laporan itu juga kemudian terbitlah Keputusan Sidang KomisiKode Etik Polri Nomor Kep/01/II/2013 tanggal 8 Februari 2013 yang padaintinya) menyatakan Penggugat terbukti melakukan Pelanggaransebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,yang menyatakan Penggugat telah meninggalkan tugasnya secara tidak sahdalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturutturut danmenjatuhkan sanksi berupa: Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)atas nama Penggugat;Bahwa Laporan Polisi Nomor Pol: L/19/VII/2012, tanggal 11 Juli 2012 yangmenjadi dasar dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Polri padapemeriksaan pendahuluan di mana disebutkan dalam Laporan tersebutPenggugat tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 (tiga puluh) hari yaitutanggal 2 Juni 2012 sampai dengan saat ini yaitu tanggal 11 Juli 2012sebagaimana dimaksud sesuai dengan tanggal Surat Laporan Polisi NomorPol: L/19/VII/2012.
menerbitkan SuratKeputusan Komisi Kode Etik Polri Nomor Pol: Kep/01/II/2013/Si.Propam,tentang Putusan Sidang Komisi tanggal 8 Februari 2013, yang pada intinyamenyatakan Penggugat telah terbukti melakukan Pelanggaransebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (10 huruf (a) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,yang menyatakan telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalamwaktu lebih dari 30 (tiga puluh hari) kerja berturutturut. dan kemudianmenjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH)Dari Dinas Kepolisian Negara RI adalah sangat bertentangan rasa keadilandan kepatutan, karena yang menjadi acuan atau dasar bagi Tergugat dalammenerbitkan Surat Keputusan tersebut adalah Laporan Polisi Nomor Pol:L/19/VII/2012, tanggal 11 Juli 2012, dibuat olen Pelapor Brigadir Satu JefriSimbolon dalam kedudukan sebagai Pelapor Brigadir Satu Jefri Simbolontidak pernah diambil keteranganya namun justru bertindak sebagaiPemeriksa untuk laporan yang dibuatnya sendiri, hal ini
55 — 10
Sby tanggal 12 Nopember2014 yang diajukan Penggugat melawan Tergugat pada intinyamempermasalahkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/965/X1/201 1tanggal 21 Nopember 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri a.n.
pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Penggugatdilakukan atas nama " institusi Tergugat" bukan "atas nama Tergugat secarapribadi" sehingga dalil tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;PERMOHONAN ;Berdasarkan dialildalil jawaban Tergugat sebagimana diuraikan diatas, makaperkenankanlah kami sebagai kuasa hukum Tergugat mengajukan permohonankepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dapat memutuskan sebagaiberikut:1.2.3.Atau ;Menolak permohonan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sdr.