Ditemukan 251542 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1487K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Ny. Yoto Pawiro/Sarinah; Darso/Kadar; Ny. Darso/Partiyah
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1488K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Popa bin H. Tahiya; H. Raupung; Tahang; Mamming; Summeng; Nurhan bin Jumadi; Hj. Sohra; Taro bin H. Tahita
328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 09-02-2004 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 046K/N/HaKI/2003
Tanggal 9 Februari 2004 — PT Sugi Langgeng Gentalindo; PT Tata Logam Lestari
640468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 05-12-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1673K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — F. Pohan, SH.; Rivai; Nurhayana
7156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1673 K/Pdt/2003Pasal 7 ayat (1) Perpu No. 56 Tahun 1960 tentang masa berlakunya gadai atastanah pertanian, setelah gadai tanah tersebut berlangsung 7 tahun, maka tanahgadai tersebut harus kembali kepada pemilknya, selain itu. alasanalasantersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada
Putus : 30-11-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442K/PDT/2002
Tanggal 30 Nopember 2006 — PUSPA IRIANI; SUNARTI; CHAIDIR POLFAN; PUSPA IRIANI
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 3442 K/Pdt/2002Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 2 s/d ke 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi
Putus : 14-10-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705K/PDT/2002
Tanggal 14 Oktober 2005 — Abang; Bija; Na'lang; Kalli; Rawiah; Mallang; Ma'tan; Lembong; Laso; Munga; Rading
145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3324K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Hj. Holly bt. Abdurrahman; Tjoeng Lie Tju; Tjai Kim Siong; Yenti Saliman; Mariani; Sutiyono Rusli; Fenny Andriani; Sak Tjhai Piek; Gunawan; Tjong Muk San; Pemerintah RI cq. Pemerintah Kota Pangkalpinang cq. Walikota Pangkalpinang; PT Megatama Asia Pasific; Machmud Illahi; Husin Rusli; Milawati Tjandra; Prabowo Aldiansyah; Tjeuw Sin On; Tjen Kim Fo; Tham Tjauw Sip; Tjeuw Kim On; Hokdryiani Tety Wijaya; Rudi Kasimo
4421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 29-05-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3681K/PDT/2000
Tanggal 29 Mei 2007 — Zainal Arifin alias Arifin; H. Abdul Rachim; Sumartono Mangunsiswo; Soepardi
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Hj. Zubaidah; Bok Hj. Mardiyah alias Bok Cipto; Bok Sa'diyah; Bok Jusmi'ati; Bok Hj. Syafi'ah
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 14-06-2005 — Upload : 11-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1573K/PDT/2001
Tanggal 14 Juni 2005 — Drs. Zainal Soedjais; Ir. Dolok M. Napitupulu; Pemerintah RI, Cq. Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan; Ir. Subroto; Purbandari, SH.
5636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugatkedalam Sertifikat tanah Pemohon Kasasi/Tergugat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2, 3, 8, 9, 10, 13, 14, 15, 16, 17:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 5, 6, 7, 11, 12:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    Kepala Direktorat Perdata(PARWOTO WIGNJOSUMARTO, SH.)NIP : 040018142PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut
Putus : 24-10-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 845K/PDT/2007
Tanggal 24 Oktober 2007 —
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 15-10-2003 — Upload : 24-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 036K/N/HaKI/2003
Tanggal 15 Oktober 2003 — Drs. Harry Sanusi; PT Jakarana Tama
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tingkat Pertama dan dalildalil tersebutadalah untuk membenarkan dalam pemakaiannya seria untukmengelabuhi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa mengenai keberatan ad 71, dan ad 2 tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa ..... set18Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagipula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 16-05-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1700K/PDT/2002
Tanggal 16 Mei 2007 —
9267 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-08-2006 — Upload : 07-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923K/PDT/2006
Tanggal 14 Agustus 2006 —
6563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam"penerapan hukumnya", maka dalam pemeriksaan Kasasi haruslahdibatalkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan ke 4:bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaYudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena kegiatan usaha Tergugattelah terhenti dan kredit menjadi macet, maka piutang sudah jatuh tempo, lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 31-03-2005 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2948K/PDT/2003
Tanggal 31 Maret 2005 — PR. Sa'rafah DG. Tasana; Lel. H. Habe bin Tare; PR. Suasa binti Mattone
185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 05-12-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1678K/PDT/2003
Tanggal 5 Desember 2006 — Barnawi; Juriyah al. Jariyah
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 31-01-2007 — Upload : 14-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962K/PDT/2002
Tanggal 31 Januari 2007 — Pemerintah RI cq. Departemen Pertahanan Dan Keamanan cq. Markas Besar TNI-AD cq. Kodam V Brawijaya cq. Ajudan Jenderal Kodam V Brawijaya; Ny. Sujanah Kadi Isworo
5118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2005 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1493K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Suharjono; Ny. Sukemi alias Ny. Sukarjo; Ny. Indriyati
117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 19-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728K/PDT/2002
Tanggal 19 Juli 2006 — Lini Widyawarti; Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar; Sitti Raihana binti Murusali; Mahyadi; Abdul Hamid Mursjal bin Murusali; Sitti Rewasa binti Murusali; Sitti Rewasa binti Murusali; Siti Rewamali binti Murusali; Andi Nurdiyati; Muh. Aras
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1740K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Anna alias Phen Pau Chen; Sugianto; Leny Rosnawaty
2111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian