Ditemukan 299 data
140 — 34
Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim AnggotaWishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim AnggotaRedno Sri Rezeki sebagai Panitera Penggantidan putusan nomor Put56054/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,Wisnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,Redno Sri Rezeki sebagai
101 — 18
HakimAnggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semuaWajib Pajak baik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahanCPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupunbagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
146 — 28
Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim AnggotaWishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim AnggotaRedno Sri Rezeki sebagai Panitera Penggantidan putusan nomor Put56053/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terobukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,Wisnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,Redno Sri Rezeki sebagai
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanSanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salah satu HakimAnggota yaitu Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganuraian sebagai berikut:Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah NomorHalaman 34 dari 39 halaman Putusan Nomor 1258 B/PK/PJK/201631 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang KenaPajak yang bersifat stragis BKP Strategis) yang atas penyerahannyadibebaskan
PajakPertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atasHalaman 35 dari 39 halaman Putusan Nomor 1258 B/PK/PJK/201617.18.19.penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka
104 — 32
HakimAnggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semuaWajib Pajak baik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahanCPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupunbagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
107 — 29
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
103 — 19
HakimAnggota Wishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semuaWajib Pajak baik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahanCPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupunbagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16Bayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
133 — 31
Aman A Sinulingga, Ak sebagai Hakim AnggotaWishnoe Saleh Thaib, Ak, M.Sc sebagai Hakim AnggotaRedno Sri Rezeki sebagai Panitera Penggantidan putusan nomor Put56050/PP/M.VIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Tri Hidayat Wahyudi, Ak, MBA sebagai Hakim Ketua,Wisnoe Saleh Thaib, Ak, MSc sebagai Hakim Anggota,Naseri SE, MSi sebagai Hakim Anggota,Redno Sri Rezeki sebagai
100 — 20
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
101 — 20
Pajak Pertambahan Nilai,secara jelas Pasal 16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Bandin;perusahaan Integrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengus:Pajak dan hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukanterkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditk:bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
103 — 21
AnggotaWishnoe Saleh Thaib Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagipengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik pengolakan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu(non integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
106 — 26
Anggota Wishnoe Saleh ThaibAk, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi pengusahakebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yangmempunyai pabrik pengolakan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yangtidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuaidengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalampenjelasan Pasal 16B ayat (1) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dengan demikian Hakim Anggota Wisnoe
108 — 21
secara jelas Pasal16B ayat (3) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis berkesipulan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaanIntegrated yang mempunyai unit kebun dan pabrik yang terdaftar sebagai satu Pengusaha Kena Pajak danhanya melakukan penyerahan yang terutang pajak, sehingga seluruh pajak masukannya yang terkait langsungmaupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat dikreditkan;bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Wisnoe
142 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengenaanPPN, tidak dapat dikreditkan.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas pembelian bahan baku pupuk danbarang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunansudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Bahwa sebagai bahan pertimbangan bahwa dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.55605/PP/M.VIB/16/2014 yangdiucapkan tanggal 25 September 2014 atas sengketa PT.Kalimantan Sanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salahsatu Hakim Anggota yaitu Hakim Wisnoe
PajakPertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atasHalaman 35 dari 39 halaman Putusan Nomor 200/B/PK/PJK/201612.13.14.penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanSanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salah satu HakimAnggota yaitu Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganuraian sebagai berikut:Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang KenaPajak yang bersifat stragis BKP Strategis) yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
digunakan untuk unit ataukegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Halaman 35 dari 39 halaman Putusan Nomor 1257 B/PK/PJK/2016Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc
131 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanSanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salah satu HakimAnggota yaitu Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc yangHalaman 35 dari 40 halaman.
Putusan Nomor 198/B/PK/PJK/201612.13.14.Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku
sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkanTBS sudah benar sehingga
145 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
pengenaanPPN, tidak dapat dikreditkan.Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas pembelian bahan baku pupuk danbarang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunansudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Bahwa sebagai bahan pertimbangan bahwa dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.55605/PP/M.VIB/16/2014 yangdiucapkan tanggal 25 September 2014 atas sengketa PT.Kalimantan Sanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salahsatu Hakim Anggota yaitu Hakim Wisnoe
PajakPertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahHalaman 35 dari 39 halaman Putusan Nomor 193/B/PK/PJK/201612.13.14.beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupunbagi usaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated)yang tidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuanyang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka
15 — 2
Fotokopi Akta Kelahiran atas nama Wisnoe Moertiawan yangdikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kota SemarangNomor 4043/1986 tanggal 5 Pebruari 1986, yang bermeterai cukup dantelah sesuai dengan aslinya ( Bukti P.15);B. Saksi;Hal 6 dari 12 hal Put.
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanSanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salah satu HakimAnggota yaitu Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganuraian sebagai berikut:Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang KenaPajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Halaman
Putusan Nomor 197/B/PK/PJK/201612.13.14.beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang
Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkanTBS sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanyamenolak banding Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak antaralain diatur bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkanhasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkankeyakinan Hakim";
136 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
KalimantanSanggar Pusaka (NPWP 01.062.229.8705.001), salah satu HakimAnggota yaitu Hakim Wisnoe Saleh Thaib, Ak., M.Sc yangmenyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) denganuraian sebagai berikut:Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang KenaPajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Pasal
digunakan untuk unit ataukegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.Oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalamrangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 2007, menurut Hakim Wisnoe
Saleh Thaib Ak, MSc, harusberlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi usaha kelapasawit terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik CPO maupun bagiusaha kelapa sawit yang yang tidak terpadu (non integrated) yangtidak mempunyai pabrik CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yangsama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal16B ayat (1) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai.Dengan demikian Hakim Wisnoe Saleh Thaib Ak, M.Sc berpendapatkoreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka