Ditemukan 1817 data
Terbanding/Tergugat I : GANDHI GAN
Terbanding/Tergugat II : TJUA TEK MONG
Terbanding/Tergugat III : SALMON PATHAI
Terbanding/Tergugat IV : Ahli waris dari Alm. Hengky Dawir
Terbanding/Turut Tergugat : Drs. H. M. S. MATDOANG, S.H
73 — 48
Bertentangan dengan kesusilaan (hetzij tegen de goede zeden);d.
BENY JAPIT
Tergugat:
1.YANTI AGUSTINA
2.IMALDI
3.BONY STEVIE MOKALU
4.NOTARIS REINWARD SH
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM
80 — 35
berikutbangunan diatasnya, yang terletak di Komplek Villa Panbil Blok N Nomor 43A,Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam sebagaimanatersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 750/Muka Kuning, tanggal20 Desember 2012 dengan Surat Ukur No. 00053/2012 tanggal 11/12/2012,yang masih terdaftar atas nama Imaldi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumadalah suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain ataubertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
2.SITI KODRIYAH
3.KUSWARI
Tergugat:
TRESYE MARIA RATNAWATI
Turut Tergugat:
Kepala Dinas KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kabupaten Sidoarjo
67 — 32
adanyahubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian ;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakann sebagai PerbuatanMelawan Hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : Ada perbuatan yang melanggar UndangUndang yang berlaku ; Yang dilanggar adalah hak yang dijamin oleh hukum atau ; Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kewajiban hukum yangseharusnya dilakukan ;Halaman 51 dari 54 halaman Putusan Nomor 34/Pdt.G/2019/PN.Sda Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
239 — 17
pasif), misalnyatidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untukberbuat, kewajiban itu timbul dari hukum ;Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundang~ Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
64 — 34
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut : Perbuatan melanggar undangundang ; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum ; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden) ;c).
NY. NURUL HUDA BINTI H. NASIR DKK
Tergugat:
1.LAISAH BINTI ASNAWI DKK
2.ALWI PANHOTEN Bin DUL HAMID
114 — 103
Negeri Belanda (Sama dengan pasal 1365KUHPerdata) telah memutuskan bahwa Melawan Hukum talah tidak hanyaberarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi juga bertentangandengan kesusilaan (goede zeden) dan kepantasan dalam pergaulan di dalammasyarakat (maatschappelijke betamelijkheid), sedangkan perbuatan yangmelawan hukum (onrechtmatige daad) juga memuat kealpaan yang melawanhukum dan merugikan orang atau orangorang lain, dapat dituntut pembayarankerugian;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil
Terbanding/Tergugat : PT. Bank DKI
1954 — 2862
Perbuatan tersebut melawan hukum;Menurut Standaard Arest Tahun 1919 Hoge Raad, berbuat atau tidakberbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum jika:Perbuatan melanggar undangundang.Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum.Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden ).Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untukmemperhatikan kepentingan orang lain;Menurut pendapat Rosa Agustina dan R.
50 — 6
pelakunya.Sedangkan secara melawan hukum dalam hal ini adalah perbuatan yang dilakukanoleh terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki alas hak yang sah sebagaialasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatigedaad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (hetsubjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met desdaders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
dr. Rustam Effendi Roni, SH
Tergugat:
1.Bupati Aceh Barat cq Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia
151 — 17
Perbuatan tersebut Melawan HukumUnsur melawan hukum ini dapat dikategorikan sebagai tindakan berikut:Perbuatan melanggar perundangundangan, perbuatan melangqgar hak oranglain yang dilindungi hukum. perbuatan yang bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden),perbuatan yang bertentangan dengan kehatihatian atau keharusan dalampergaulan masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.Dalam konteks gugatan a quo, perbuatan dr. H.
72 — 25
Bertentangan dengan kepatutan (hetzij tegen de goede zeden);d. Bertentangan dengan kehormatan yang patut dalam lalu lintaspergaulan masyarakat, baik mengenai penghormatan terhadap dirimaupun barang orang lain.6.
64 — 12
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut:Perbuatan melanggar undangundang;Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum;Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c.
56 — 39
. ; (iv) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (gooede zeden). ; (v)Tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah mengirimkan salinan (fotocopy)putusan pengadilan kepada Penggugat Rekonvensi sekitar enam (6) bulanlalu berupa putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusankasasi dan Mahkamah Agung telah menunjukan upaya TergugatRekonvensi untuk menimbulkan keresahan bahkan penekanan kepadaPenggugat Rekonvensi atas Obyek Gugatan.
Hellen Yulita Pangadjaja
Tergugat:
1.I Nyoman Lukius Utomo
2.Bruno Fransiskus Harry Prastawa
44 — 35
sejak dijatunkannya putusan dalam perkara Lindenbaum Cohem diNegeri Belanda pada tahun 1919, terdapat 5 (lima) macam kriteriaPerbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang juga dianut diIndonesia dalam praktek penegakan hukum sampai sekarang, yakniharus memenuhi prinsipprinsip melawan hukum yang meliputi sebagaiberikut: Perbuatan yang melanggar UndangUndang yang berlaku; atau Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin olehhukum; atau Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
113 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1732 K/Pdt/2008a. bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendiri menurutUndangUndang ;b. bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurutUndangUndang ;c. bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede Zeden) ;d. bertentangan dengan azas Kkepatutan dan kecerdasan(Zorgvuldigheid), ketelitian serta sikap hatihati yang seharusnyadimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama wargamasyarakat atau terhadap harta benda orang lain dalam masyarakat ;Bahwa pengertian adanya kesalahan
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mega,Tbk Cabang Medan Maulana lubis
Terbanding/Tergugat II : Rukun Hendrik Panggabean disebut juga R. Hendrik Panggabean
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Negara Kota Medan
Terbanding/Tergugat IV : Polma Situmorang
Terbanding/Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
41 — 18
Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c). Ada Kesalahan dari Pelaku, untuk dapat dikategorikan perbuatanmelawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan(schuldelement).
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu,harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam artiseluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut : Perbuatan melanggar undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum;= Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku;Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);C).
143 — 30
Bertentangan dengan tata susila yang baik (goede zeden) ;d.
65 — 14
Namun, istilah hukum disini tidak hanya hukuman sich semata yang merupakan norma tertulis, akan tetapimelanggar hukum juga harus dimaknai melanggar norma tidaktertulis yakni norma kepatutan, kesusilaan (goede zeden), kehatihatian (duty of care) bahkan apabila telah terbukti dalam suatuputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde).Penerapan perbuatan melanggar hukum diperluas tidak hanyamelanggar peraturan perundangundangan (onwetmatig), namunjuga melanggar norma tidak tertulis
34 — 9
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden).e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untukmemperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid, welke inhet maatschappelijke verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed)(Munir fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
pendaftaranatas kepemilikan suatu hak adalah tidak dilarang (bukan perbuatanmelawan hukum) nyatanyata pengertian melakukan perbuatan melawanhukum telah menjadi doktrin Ilmu Hukum di Indonesia, dimana pengertianperbuatan melawan hukum diartikan secara luas meliputi empat (4) macamkatagori perbuatan:> bertentangan dengan kewajiban hukumnya sipelaku sendiri menurutUndangundang;> bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurut Undangundang;> bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden
41 — 15
pelakunya.Sedangkan secara melawan hukum dalam hal ini adalah perbuatan yang dilakukan olehPara Terdakwabertentangan dengan hukum dan tidak memiliki alas hak yang sah sebagaialasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht)atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht)atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden