Ditemukan 355 data
29 — 15
TRIMITRA LELANG MANDIRI yang akanmelakukan Pelaksanaan Jasa Pelelangan Hak Tanggungan atas obyek;Bahwa pengajuan Kredit dengan Penandatangan PERJANJIANPEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN NO. 003/PK/207/2/11/11. tanggal08 NOVEMBER 2011 dengan Nilai Kredit Rp. 1.000.000.000, (Satu milyardrupiah).
62 — 29
Bahwa benar pernyataan Pelawan pada angka 14 dan 15 adalah tidak benardan tidak berdasar, sesuai ketentuan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012dalam bagian Kamar Perdata Sub Kamar Perdata Umum angka XIll,menyatakan bahwa Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang di lelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, melainkan harus diajukan gugatan, ,namun SEMA dimaksud telah direvisi dengan
SEMA Nomor 4 Tahun 2014,bagian Kamar Perdata Umum angka 4 yang menyatakan bahwa Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang,eksekusi pengosongan dapat lansung diajukan kepada ketua PengadilanNegeri tanpa melalui gugatan;.
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan TinggiSemarang;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III danTergugat V selain sebagaimana pada poin 5 di atas juga tidak melakukantindakan sesuai dengan Prosedural Jasa Keuangan sebagaimana yangdisyaratkan oleh OJK dikarenakan para pihak Tergugat III yang seharusnyamenanggapinya lebih dahulu sebelum dilakukannya lelang tersebut akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat III;Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 bagian Ruang Perdatapada Romawi XIll disebutkan pelelangan
hak tanggungan yang dilakukanoleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatankarena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsuka rela;Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat Ill yangmelakukan penjualan lelang atas tanah milik Para Penggugat melaluiTergugat V hal tersebut mengakibatkan Para Penggugat
Terbanding/Penggugat : KASIH PUJI ASTUTI,SH
Turut Terbanding/Tergugat : PT.BRI (PERSERO) Tbk.KANTOR CABANG MALANG MARTADINATA
Turut Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq.KANTOR WILAYAH PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAWA TIMUR Cq.KANTOR KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAWA TIMUR WILAYAH MALAN
24 — 10
SBY18.padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itutelah digadaikan;6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanahdengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahaldiketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masaitu juga;Bahwa berdasarkan SEMA 07/2012, Hasil rapat kamar Perdata XIIIdisebutkan bahwa pelelangan hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek
Terbanding/Tergugat : H. DEDI DJAJA PERMANA
38 — 26
SertipikatHak Tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang dari pihakTergugat dan jika debitur/ Tergugat wanprestasi maka akandilakukan pelelangan hak tanggungan terhadap objek haktanggungan yang seperti termaktup dalam Undang Undang No.4Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atsa Tanah BesertaBenda Benda Yang BerkaitanDengan Tanah pada pasal 6 berbunyi;"apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggunganatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan
DWI KUSDARIYANTO SE
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri PERSERO Tbk Consumer Collection dan Recovery Surabaya
2.PT Balai Lelang Tunjungan
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Turut Tergugat:
Notaris IBNU ARLY SH
32 — 13
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pengadilanakan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat gugatan Penggugat danJawaban dari Tergugat dan Tergugat III dapat ditemukan bahwa sesuai bukti TI1berupa Perjanjian Kredit MandiriPemilikan RumahNomor : CLN.SBY/540/KPR/2014antara Penggugat dan Tergugat , bukti TIl3 berupa Sertifikat Hak Tanggungan,terbukti antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum berupa perjanjiankredit mandiri pemilik rumah dan diikuti Pelelangan
Hak Tanggungan;Menimbang, bahwa juga sesuai bukti T14, T15, T116, Penggugat telahdiperingati oleh Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali;Menimbang, bahwa sesuai bukti TI7 Penggugat oleh Tergugat telahdiingatkan telah wanprestasi dan diingatkan agar membayar / melunasi seluruhkewajiban kalau tidak maka akan diambil tindakan eksekusi berupa pinjaman /pelelangan agunan;Menimbang, bahwa sesuai bukti TI8 dimana Tergugat telah membuktikanmelalui surat kepada Penggugat tentang lelang agunan kredit Penggugat;Menimbang
103 — 66
G/2020/PN Psb.13.14.Bahwa tindakan Tergugat yang telah meminta Tergugat II melakukanpelelangan yaitu dengan lelang eksekusi hak tanggungan, bahwa Tergugat IItelah melakukan pelelangan hak tanggungan atas nama Zainal Abidin datamperkara ini dalah surat berharga berupa sertifikat hak milik atas sebidangtanah perumah/ pertokoan seluas + 500 meter, 10 M2 x 50 M2, yang berlokasidi Jalan Raya Simpang EmpatManggopoh, Jorong Jambak, NagariLingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat ProvinsiSumatera
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan = yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat
Terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapatlangsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentangpelelangan hak tanggungan yangdilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat dilakukan
Pembanding/Penggugat II : Badriah
Pembanding/Penggugat III : Dewi Susanti
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Pusat Cq PT. BRI Persero, Tbk Kantor Cabang Jakarta
Terbanding/Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
43 — 20
Banding didalammemeriksa dan mengadili perkara Aquo ditingkat banding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusanPengadilan Negeri Jakarta Utara Nomer 99/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR Tanggal 2Desember 2019 tersebut haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telahtepat dan benar karena telah mempertimbangkan segala sesuatunya yangberhubungan dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena kredit telan macet maka Terbandingdahulu Tergugat melakukan pelelangan
hak tanggungan Nomer 05438/2016tanggal 10 Oktober 2016 berupa sertifikat Hak Milik Nomer 3589/Tugu Utaraatas nama Alm.Muhamad Romlli ;Hal 21 Putusan perkara Nomor :605/PDT/2021/PT.DKI.Menimbang, bahwa dengan demikian pihak Para Pembanding/ ParaPenggugat tetap pada pihak yang kalah sehingga oleh karena itu harusdihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;Memperhatikan UndangUndang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentangPeradilan
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Lelang (KPKNL) Cirebon tanpa melaluiEksekusi Pengosongan yang harus dilakukan oleh Pengadilan NegeriWilayah Hukum Setempat/Pengadilan Negeri Majalengka yang selanjutnyaharus dibuat Berita Acara Eksekusi Pengosongan ;Bahwa menurut Surat dari Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 11 April2014 Nomor: 11.U/1103/HK.02/IV/2014, Perihal : Klarifikasi dan penjelasanPerkara Eksekusi Nomer : 01/Pdt/Eks.HT/2014/PN.Mjl. di PengadilanNegeri Majalengka Bahwa sudah jelas menurut Pasal 200 ayat (11) HIR,bahwa : "Pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendirimelalui Kantor Lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkan Objekyang dilelang maka tidak dapat dilakukan Pengosongan, melainkan harus diajukan Gugatan, karena Pelelangan tersebut diatas bukan Lelang Eksekusimelainkan Lelang Sukarela ;Bahwa Surat keputusan Tergugat bertentangan dengan PeraturanPerundang undangan dan sekaligus melampaui kewenangan antara lainbertentangan dengan ;1.
DWI KUSDARIYANTO SE
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri PERSERO Tbk Consumer Collection dan Recovery Surabaya
2.PT Balai Lelang Tunjungan
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Turut Tergugat:
Notaris IBNU ARLY SH
91 — 20
Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Pengadilanakan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan surat gugatan Penggugat danJawaban dari Tergugat dan Tergugat III dapat ditemukan bahwa sesuai bukti TI1berupa Perjanjian Kredit MandiriPemilikan RumahNomor : CLN.SBY/540/KPR/2014antara Penggugat dan Tergugat , bukti TIl3 berupa Sertifikat Hak Tanggungan,terbukti antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan hukum berupa perjanjiankredit mandiri pemilik rumah dan diikuti Pelelangan
Hak Tanggungan;Menimbang, bahwa juga sesuai bukti T14, T15, T116, Penggugat telahdiperingati oleh Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali;Menimbang, bahwa sesuai bukti TI7 Penggugat oleh Tergugat telahdiingatkan telah wanprestasi dan diingatkan agar membayar / melunasi seluruhkewajiban kalau tidak maka akan diambil tindakan eksekusi berupa pinjaman /pelelangan agunan;Menimbang, bahwa sesuai bukti TI8 dimana Tergugat telah membuktikanmelalui surat kepada Penggugat tentang lelang agunan kredit Penggugat;Menimbang
79 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan TinggiSemarang;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III danTergugat V selain sebagaimana pada poin 5 di atas juga tidak melakukantindakan sesuai dengan Prosedural Jasa Keuangan sebagaimana yangdisyaratkan oleh OJK dikarenakan para pihak Tergugat III yang seharusnyamenanggapinya lebih dahulu sebelum dilakukannya lelang tersebut akantetapi tidak ada tanggapan dari Tergugat III;Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 bagian Ruang Perdatapada Romawi XIll disebutkan pelelangan
hak tanggungan yang dilakukanoleh kreditur sendiri melalui Kantor Lelang apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatankarena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusi melainkan lelangsuka rela;Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat Ill yangmelakukan penjualan lelang atas tanah milik Para Penggugat melaluiTergugat V hal tersebut mengakibatkan Para Penggugat
57 — 7
Bahwa oleh karena para penggugat sedang mengalami krisis ekonomi sekaligusmengalami keterlambatan penyetoran mulai bulan April 2012 (sampai sekarang) ;4 Bahwa akan tetapi tgl 6 November 2012 tergugat mengeluarkan surat peringatanI dan peringatan 2 yang kemudian tanggal 20 November 2012 keluarlah suratperingatan ke 3 yang intinya supaya penggugat 1 menyelesaikan kewajibannyauntuk melakukan angsuran yang telah disepakuti bersama perjanjian kreditberakhir kontrak 0172015 ;5 Bahwa untuk menghindari pelelangan
hak tanggungan yang telah para penggugatserahkan para penggugat sebagai,jaminan maka dalam hal ini para penggugatmohon agar pengadilan negeri pekalongan untuk menunda pelelangan haktanggungan dimaksud sampai batas terkhirnya kontrak yang telah disepakatibersama ataupun sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap ;6 Bahwa sebagai agunan akad kredit penggugat I menyerahkan sertifikat hak milikNo.001 07 luas 638 m2 atas nama M.
Melawan
1. PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk.,Dkk
47 — 18
Tergugat II adalah peserta lelang dan pemenang lelang yang benarmenurut undangundang dengan berdasarkan aturan yang berlaku, dimanaTergugat II sudah melalui tahaptahap yang ditetapkan menurut prosedur sertaaturan dari pemegang hak tanggungan dalam hal ini kreditur dan juga ditetapkansebagai pemenang lelang oleh Kantor KPKNL Malang ; 5 Bahwa menurut SEMA 04 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2013 sebagai Pedoman TugasPengadilan menyatakan : Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditursendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengeadilan Negeri tanpa melalui gugatan ; halaman 13 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 72/Pdt.Plw/2015/PN Gpr.6 Bahwa menurut perkara kasasi di Mahkamah Agung RI No. 1068 k/Pdt/2008tersebut diputuskan oleh Hakim Agung dengan kesimpulan bahwa : Pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yangtelah
terlambat menyerahkan dan mengosongkan obyeksengketa sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; c mematuhi putusan serta merta yang diputuskan Pengadilan Negeri KabupatenMajelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa tentang tuntutan ad.a. untuk pengosongan obyek lelangberdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.Nomor 4 tahun 2014, dalam bagian lampiran rumusan hukum hasil rapat pleno kamarperdata halaman 2, menyebutkan bahwa terhadap pelelangan
hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan ;Menimbang, bahwa ternyata hak tanggungan yang dibuktikan dengan sertipikathak tanggungan berirahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esamempunyai kekuatan eksekurorial yang sama dengan putusan pengadilan.
HASNAWATI SINAGA
Tergugat:
1.PT BPR INDOBARU Finansia
2.Pemerintahan Replubik Indonesia Cq Kementrian keuangan Replubik Indonesia Cq Direktorat kekayaan Negara Cq kantor wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Riau sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq kantor Pelayanan kekayaan Negara Dan Lelang Batam
3.DOMINGGO SIMANUNGKALIT
255 — 167
dari hasil penjualan itu lebihbesar daripada piutang tersebut setinggitingginva sebesar nilai tanggungan,sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.Dengan demikian tidak terdapat pertentangan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 4/1996terhadap UUD 1945.16.Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHak Tanggungan telah mendapat pengakuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014tanggal 28 Maret 2014 sebagaimana tertuang dalam Hasil Rumusan Kamar Perdatapada angka IV yang menyatakan Terhadap pelelangan
hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Rumusan ini merupakan revisi terhadapHasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIlltentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang dilelang, tidakdapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIR melainkanharus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atas bukan lelang eksekusimelainkan lelang sukarela.Dengan demikian, maka untuk pelaksanaan lelang eksekusi
80 — 140
Bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun2014 dinyatakan :"Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan ".Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban Penggugat selakuPemenang Lelang untuk mengajukan eksekusi pengosongan melaluiPengadilan Negeri;d.
115 — 50
Karenakondisi demikian, maka upaya terakhir yangdilakukan untuk melunasi tunggakan Penggugat,yaitu dengan Pelelangan Hak Tanggungan atas SHMNo. 28/Pinang Ranti sebagaimana amanat Pasal 6Jo. Pasal 20 UU Hak Tanggungan yang berbunyi sbbHal 16 Put. No. 26/ Pdt/2019/PT.DKIApabila Debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendirimelalui pelelangan umum serta mengambilpiutangnya dari hasil penjualan tersebut ;16.
Pembanding/Penggugat II : LEDY SITJO Diwakili Oleh : HUSAIN RAHIM SAIJJE, SH.,
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Syariah Bukopin
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA AN LELANG MAKASSAR.
Terbanding/Tergugat III : TAUFIQ ADI PRADHANA
200 — 139
Bahwa Eksekusi Pengosongan yang dimohonkan Tergugatl/Terlawan Ill dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar,kemudian pelaksanaannya tertunda adalah SEMA No. 4 tahun 2014 yangmenyebutkan terhadap Pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;Dengan demikian permohonan eksekusi pengosongan yang dimohonkanoleh Tergugat
Bahwa Eksekusi Pengosongan yang dimohonkan TergugatIll/Terlawan Ill dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar,kemudian pelaksanaannya tertunda adalah SEMA No. 4 tahun 2014 yangHalaman 44 dari Halaman 47 PutusanNomor 283/ PDT/ 2020/ PT Mksmenyebutkan terhadap Pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;Dengan demikian
72 — 8
Pasal 206 ayat (6) RBg.Bahwa lagi pula terhadap pelelangan hak tanggungan yang dilakukan olehTURUT TERLAWAN tanpa adanya fiat dari Pengadilan Negeri setempatsebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3021K/PDT/1984 Tanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan bahwaberdasarkan Pasal 224 HIR Pelaksanaan Lelang akibat Grosee Akte Hipotikyang memakai irahirah seharusnya dilaksanakan atas perintah KetuaPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka wajar dan berdasar hukumapabila
Pasal 206 ayat (6) RBg.12.Bahwa Betul terhadap pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh TURUTTERLAWAN tanpa adanya fiat dari Pengadilan Negeri setempat sebagaimanadalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3021K/PD1T/1984Tanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 224 HIRPelaksanaan Lelang akibat Grosee Akte Hipotik yang memakai irahirahseharusnya dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.13.Bahwa Betul TERLAWAN TERMOHON EKSEKUSI menyatakan keberatannyadengan
105 — 27
Bahwa RISALAH LELANG Nomor : 784/2012, pada lembarketujuh Tergugat menjelaskan bahwasanya dalam pelaksanaan leleangtidak ada pihak yang mengajukan sanggahan / verzet, hal tersebutsangat tidak sesuai fakta hukum dan cenderung rekayasa yang diupayakan Tergugat II dan Tergugat Ill, Jelas bahwasanya Penggugatmelakukan keberatan dan penolakan atas sikap Tergugat II dan III, yangakan melakukan pelelangan Hak Tanggungan milik Penggugat,sebagaimana Penggugat menanggapi surat dari Tergugat II nomor.162.16.3