Ditemukan 406 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/2021/PTUN.BL
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
ANDRIMARA PRIMA AR, S.H.
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
254134
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri;n. Bahwa atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri TerdugaPelanggar menyatakan dan mengajukan banding dan selanjutnya diputusPutusan Nomor : 1/G/2021/PTUNBL Hal 28dalam Sidang Komisi Banding dengan Nomor : PUTBANDING /06/V/2020/Kom Banding tanggal 4 Mei 2020 dengan putusan :1. Menolak permohonan Banding Pemohon;2.
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri;. Bahwa pada tanggal 17 Juni 2020 melalui surat nomor : B/263/VI/HUK.12.10/019/Brimob, Dansat Brimobda Lampung selaku Ankummenerbitkan surat permohonan penetapan penjatuhan hukuman atasnama pelanggar Brigpol Andri Maraprima AR, S.H. NRP 86101135 dankemudian Tergugat menerbitkan Keputusan Penetapan PenjatuhanHukuman a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, S.H. NRP 86101135 nomor :KEP/461/V1/2020 tanggal 29 Juni 2020;.
    NRP 86101135,dan pada tanggal 10 Agustus 2020 dilaksanakan rapat koordinasipenerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, S.H. NRP 86101135;. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 terbit Surat Keputusan KapoldaLampung nomor : Kep/613/VIII/2020, tentang Pemberhentian DenganTidak Hormat (PTDH) a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, SH NRP86101135;Putusan Nomor : 1/G/2021/PTUNBL Hal 29r.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia tanggal 10Agustus 2020 (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Nota Dinas Nomor : B/ ND04/VIII/2020/Ro SDM tentangLaporan hasil rapat koordinasi penentuan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) tanggal 11 Agustus 2020(Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Keputusan Keputusan Kepala Kepolisian DaerahLampung nomor : Kep/613/VIII/2020 tentangPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari DinasPolri tanggal 18 Agustus 2020 (Fotokopi sesuai
    tidak dengan hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda.
Register : 22-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 133/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
IPTU NAJAMUDDN, S.Sos
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
16158
  • Surat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: R/438/IV/2017tanggal 11 April 2017 Perihal Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI atas nama IPTU NAJAMUDDIN, S.Sos.
Register : 05-12-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/TUN/2013
Tanggal 12 Februari 2014 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS PARWIS SOWALOON HARAHAP;
6114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 528 K/TUN/2013Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep /531/IX/2012, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPOLRI atas nama Parwis Sowaloon Harahap, Pangkat BRIPDA/NRP.84071484, Jabatan/Kesatuan Ba Polres Tapanuli Selatan tertanggal 21September 2012;TENGGANG WAKTU GUGATANBahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep / 531 / IX / 2012 tanggal21 September 2012 baru diterima Penggugat pada tanggal 1 Oktober 2012yang diserahkan oleh AIPDA HASIBUAN
    Penggugat yang bernama PARDAMEANHARAHAP sedang mengurus STNK Mobil langsung saat itu diberikan olehAIPDA HASIBUAN Surat Keputusan Objek Gugatan tanpa ada tandaterimanya, dan sesampainya dirumah Surat Keputusan Objek Gugatandibaca ternyata surat tersebut adalah Surat Keputusan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Penggugat;Bahwa dengan demikian pengajuan gugatan oleh Penggugat ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : Kep/531/IX/2012 tanggal21 September 2012 Tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Bripda Parwis Sowaloon Harahap, NRP. 84071484,Jabatan/Kesatuan Ba Polres Tapanuli Selatan masih dalam tenggangwakitu. yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku untuk itusebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 UndangUndang RI Nomor9 Tahun 2004 tentang peradilan Tata Usaha Negara yang memuatsebagai berikut: Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90(Sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat
    Selatan dan memutuskan kepada Terperkara(ic.Penggugat) Nama PARWIS SOWALOON HARAHAP, Pangkat/Nrp BRIPDA/84071484, Jabatan Ba Sat Sabhara, Kesatuan Polres apanuli Selatan terbuktitelan melakukan pelanggaran yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sahdalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturutturutsebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No. 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Anggota Polri dan menjatuhkan sanksi berupa Sanksiadministratif berupa rekomendasi untuk pemberhentian
    tidak dengan hormat(PTDH) dari dinas Polri tertanggal 17 Nopember 2011;Bahwa adanya permohonan dari Penggugat kepada Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk memerintahkan Tergugatmenangguhkan pelaksaan Surat Keputusan Objek Sengketa TUN yaitu KeputusanHalaman 14 dari 26 halaman.
Register : 15-04-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 8/G/2011/PTUN-BL
Tanggal 6 Oktober 2011 — Penggugat : DENNY MA'ARUF SUHADA P Tergugat : POLDA LAMPUNG
11156
  • Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BL14.15,berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara RepublikseIndonesia .
    Pengakhiran Dinas dan mempertahankanDalam Dinas Aktif Anggota Polri :e Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polridengan kepangkatan Aiptu kebawah yangsifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) di Kewilayahan, Kapolri melimpahkankewenangannya kepadaKapolda ; e Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkandan ditandatangani olehKapolda ; 5. Surat Keputusan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia No.
    86090915 diusulkan pemberhentian tidak denganhormat (PTDH) dari dinas kepolisian negara republikIndonesia ;Menimbang, bahwa Surat pernyataan AnkumKapolres Metro terhadap Denny Maruf yang telah dijatuhi hukuman oleh Komisi' Kode Etik Polri PolresMetro dengan Keputusan Nomor : Kep/59/X/2010 tanggalO05 Oktober 2010 berupa pemberhentian tidak denganhormat dari dinas kepolisian negara rupublik indonesiaMenimbang, bahwa Surat Kapolres Metro NoR/1982/X/2010 perihal permohonan pnerbitan suratkeputusan pemberhentian
    tidak dengan hormat (PTDH)atas nama Bripda Denny Maruf Syuhada Pratama kepadaKapolda Lampung tanggal 11 Oktober 2010 ( vide buktiT30 ) dan Berita Acara sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri atas nama Bripda Denny Maru SyuhadaPratama tanggal 05 Oktober 2010 ( vide bukti T35 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan sidangkolisi kode etik polri diterbitkan Surat KeputusanHal 85 dari 57 Hal.
    Putusan Nomor : 8/G/2011/PTUN BLBahwa Keputusan Komisi Kode Etik Polri NoKEP/59/X/2010 tentang putusan sidang komisi kodeetik kepolisian negara republik indonesia tanggal 05Oktober 2010 (vide bukti P3 = T31) terbukti telahmelakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No : 1 Tahun 2003 sebagaimana dimaksuddalam pasal 12 ayat 1 huruf 2 dan menjatuhkan sanksiberupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian Negara Indonesia ;Bahwa Kapolda Lampung Nomor ; B/4580/XII/
Register : 26-02-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 24/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat:
KHOIRUL ANAM, SH,MM
Tergugat:
WAKIL BUPATI MOJOKERTO
14473
  • Keputusan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) itu tidak sesuai dengan kesalahan disiplin yangterjadi yaitu Pemberian uang suap itu bukan untuk dipergunakan pribadi,namun untuk merenovasi Kantor Kecamatan Pungging, Mojokerto, danketerangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Nomor283/Pid.sus/TPK/2017/PN.SBY. menjelaskan semua itu untuk apa uangyang diberikan Pelapor itu nantinya dipergunakan, sehingga hukumankesalahan disiplin yang diderita Penggugat seharusnya bukanlahKeputusan Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimanadiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 7 ayat (4) huruf e, tentangHukuman Diplin Berat, namun seharusnya Hukuman Disiplin yangditerapkan adalah Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi Hukuman disiplinringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkanPelanggaran terhadap kewajiban melaksanakan tugas kedinasan yangdipercayakan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan penuh pengabdian,kesadaran, dan tanggung
    Bahwa dalam hal ini Tergugat telah secara nyata menetapkan kebijakansendiri yang tidak berdasarkan Hukum dan melanggar AsasasasUmum Pemerintahan yang Baik, pada Pasal 10 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 yaitu Asas Kepastian Hukum, yaitu Tergugat tidakmendasarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)kepada Penggugat dengan dasar hukum yang pasti, mengenalwewenang siapa yang berhak memutuskan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH), dan terbukti bahwa pejabat yang berhakmenjatuhkan hukuman
    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, sebagaimana ditegaskandalam Pasal 16 huruf a, angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga Tergugatmelanggar Asas Kecermatan yaitu Tergugat tidak cermat dan tidakmeneliti dokumen Berita Acara Pemeriksaan terhadap Penggugat yangtidak pernah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Pemerintah KabupatenMojokerto dan tidak ada tandatangan Penggugat sebagai orang yangpernah diperiksa
Register : 03-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 84/B/2017/PT.TUN.MKS
Tanggal 3 Agustus 2017 — IRFAN VS KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH PAPUA
7619
  • Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri.Dan atas penjelasan tersebut diatas, Penggugat / Pembanding mengajukanbanding dan yang mana hasil keputusan banding Komisi Kode Etik Polriterhadap diri Penggugat / Pembanding tertuang dalam Keputusan KKEP Nomorhalaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 84/B/2017/PTTUN Mks.PUT.BANDING/18/V/2016/Koom, banding tanggal 26 Mei 2016, yang padaintinya memutuskan:a. Menolak Permohonan Banding;b.
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/TUN/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS ERIK ESTRADA SEMBIRING;
8432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang dasar dan alasan Gugatan Tata Usaha Negara:Adapun duduk perkara sengketa Tata Usaha Negara ataupun dasarGugatan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkanSurat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri secara sewenangwenang dan telah melanggar hukum ataubertentangan dengan Ketentuan Hukum yang berlaku serta bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu AsasKeadilan, Kepastian Hukum dan Kecermatan
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016berdinas kembali sebagai anggota Polri yang aktif hingga Putusan atas perkaraini berkekuatan hukum yang tetap;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor Kep/504/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 yangditerbitkan Tergugat tentang Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari dinasPolri atas nama Erik Estrada Sembiring dengan PangkatBriptu,Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas Polres Dairi;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian daerah Sumatera Utara Nomor Kep.504/VII/2013 tanggal 26 Juli2013 yang diterbitkan Tergugat tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Erik Estrada Sembiring denganPangkat Briptu,Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas PolresDairi;Mewajibkan
    dasar penerbitan Telegram Kapolda SumutBukti T28 adalah untuk menyamakan persepsi terhadap penafsirran Pasal13 PP No.2 Tahun 2003, dimana ketentuan tersebut dimaknai bahwaanggota Polri yang belum selesai menjalani hukuman disiplin kemudianmelakukan pelanggaran disiplin lagi untuk yang ke 2 dan seterusnyasecara berturutturut beralasan menurut hukum untuk ditolak ataudikesampingkan berdasarkan uraian diatas maka pertimbangan Judex factitelah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.Bahwa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)Halaman 27 dari 31 halaman.
Register : 07-05-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat:
Hamdan
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
6029
  • Pada hari itujuga Penggugat ambil dan setelah Penggugat baca/teliti ternyata berupaSurat Keputusan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Bintara Polri atas nama Hamdan / Penggugat; Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN, denganmemperhatikan batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan hukumacara yaitu Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara,menentukan : Gugatan dapat diajukanhanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saatditerimanya
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata UsahaNegara berupa Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahAceh Nomor: Kep/55/ 11/2018 tertanggal 27 Februari 2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri atas nama Hamdan. Pengkat/NRP: BRIGADIR/ 87050825;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan TataUsaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala KepolisianHalaman 10 dari 45 HalamanPutusan Perkara Nomor 16/G/2018/PTUNBNADaerah Aceh Nomor: Kep/55/ 11/2018 tertanggal 27 Februari2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri atas nama Hamdan. Pengkat/NRP:BRIGADIR/87050825.4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukanPenggugat seperti semula;5.
    Pol: Kep/74/XI/2003 tentang PokokPokok Penyusunan LapisLapis Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri angka 5 huruf b, bahwa Kapolrimelimpahkan kewenangannya kepada Kapolda untuk Pengakhiran DinasAnggota Polri yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dalam pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) ke bawah di wilayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangantelah terungkap fakta hukum bahwa Penggugat adalah Anggota Polri yangberpangkat Bripka dengan Jabatan BA SAT
Register : 23-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
FADLI MAMULATY
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
252317
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH) baruditerapkan artinya perobuatan asusila baru pertama kali dilakukanmaka tidak dapat dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH);Bahwa dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiaoleh Tergugat dengan sanksi rekomendasi PTDH merupakankekeliruan dalam penerapan pasal karena secara tegas dalamPenjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan
    PemerintahRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sanksi rekomendasi PTDH hanya diterapkan kepada Terduga Pelanggar yangmelakukan pelanggaran asusila berulang dan sudah dibuktikanmelalui Peradilan Umum dan telah mendapatkan putusan yangberkekuatan hukum, akan tetapi dalam hal ini Penggugat (FaldiMamulaty/NRP: 92080820/Pangkat Briptu) dalam perbuatan asusilayang dilakukan baru pertama kali sehingga tidak dapat dijatuhkansanksi Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengandemikian tidak dapat diterapbkan Pasal 14 ayat (1) huruf bPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia;Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (bo) Peraturan Pemerintah NegaraRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudiandijabarkan dan ditegaskan pula dalam Pasal 21 ayat (3) huruf (f)Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Tidak dengan Hormat (PTDH)kepada Penggugat telah sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesiayakni pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;Bahwa terkait dengan dalil Penggugat pada poin 10 angka VI , yangmenyatakan bahwa Penggugat tidak mengetahui status hukumPenggugat sehingga Penggugat
    Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagaianggota Polri terhadap Pelanggar Briptu Faldi Mamulaty Nrp 92080820Jabatan Brigadir Polsek Kepala Madan Kesatuan Polres Pulau Buru yangselanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi berupa rekomendasiPemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri(vide Bukti T25), kemudian hasil putusan tersebut dikirimkan kepadaKapolres Pulau Buru pada tanggal 5 Desember 2019 (vide Bukti T26);Bahwa Kapolres Pulau Buru mengirimkan surat permohonan penerbitanKep.
Register : 11-01-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 1/G/2018/PTUN.BKL
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat:
MUHAMMAD EDO PRATAMA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU
17565
  • Menguatkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: O2/VI/2017/KKEP tanggal 24 Juni 2017 yangmenjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota polri; Bahwa, berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: 02/VI/2017/KKEP tanggal 24 Juni 2017 dan PutusanSidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTBANDING/ 078/IX/2017/ Kom Banding Tanggal 26 September2017, selanjutnya TERGUGAT mengeluarkan Keputusan KepalaKepolisian
Putus : 02-10-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/TUN/2014
Tanggal 2 Oktober 2014 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU vs. FERI FERDIAN, SE
6924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan berdasarkanLaporan itu juga kemudian terbitlah Keputusan Sidang Komisi Kode Etik PolriNomor Kep/01/II/2013 tanggal 8 Februari 2013 yang pada intinya menyatakanPenggugat terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan Penggugat telah meninggalkantugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturutturut dan menjatuhkan sanksi berupa: Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Penggugat;Bahwa Laporan Polisi Nomor Pol: L/19/VII/2012, tanggal 11 Juli 2012 yangmenjadi dasar dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Polri pada pemeriksaanpendahuluan dimana disebutkan dalam Laporan tersebut Penggugat tidakmelaksanakan dinas lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari yaitu tanggal 2 Juni 2012sampai dengan saat ini yaitu tanggal 11 Juli 2012 sebagai mana dimaksud sesuaidengan tanggal Surat Laporan Polisi Nomor Pol: L/19/VU/2012.
    Propam, tentangPutusan Sidang Komisi tanggal 8 Februari 2013, yang pada intinya menyatakanPenggugat telah terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 ayat (10 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentangPemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan telah meninggalkan tugasnyasecara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturutturut.Dan kemudian menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Dari Dinas Kepolisian Negara RI adalah
Register : 17-02-2010 — Putus : 19-11-2009 — Upload : 21-04-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 0360/Pdt.G/2010/PA.Sm
Tanggal 19 Nopember 2009 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
207
  • Bahkan pada Mei 2009, Tergugatdiberhentikan secara tidak hormat dari stutusnya sebagai anggota Polrioleh Kapolres Semarang Barat dengan kesalahan desersi selama duabulan berturutturut, pergi bersama teman kumpul kebonya yangbernama Dwi Pamekas; 222 = 2222 nnn nen on eeeBahwa dengan keluarnya SK pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) tersebut, Tergugat tentu saja sangat sock dan putus asa.
Register : 11-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/TUN/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG VS RAFIQ HIDAYAT;
7623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wakasat Intel menyatakan masih layak;Karena 3 (tiga) pejabat DPK menyatakan masih layak, makadalam berita acara rapat DPK tersebut, disimpulkan bahwa BriptuRafiq Hidayat/Penggugat masih layak dipertahankan menjadiAnggota Polri, ternyata fakta tersebut tidak dipertimbangkan olehKomisi Kode Etik Polri (KKEP), sehingga Tergugat tidakmempertimbangkan dengan objektif dan yang bersangkutan tetapdirekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH);Halaman 13 dari 20 halaman.
    Melakukan TindakPidana Narkoba telah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhihukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telahsesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Bahwaproses penerbitan Skep/649/X/2015, tanggal 30 Oktober 2015 tentangPTDH a.n.
Register : 06-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/2017
Tanggal 16 Mei 2017 — JEFRY MANTONG VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA ;
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor Kep/Sahlur02.PTDH/V1I/2015tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas Polri (PTDH) atas nama Jefry Mantong (Penggugat) adalah tidakbenar dan Tergugat tolak dengan tegas, karena walaupun Penggugat barumenerima keputusan a quo pada tanggal 12 Januari 2015 akan tetapi FaktaHukum, Penggugat telah mengetahuinya sejak tanggal 1 Juli 2015 padasaat dilaksanakan Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikandengan Upacara Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11Anggota Polri Polda Sulut dan diumumkan Surat Keputusan Kapolda Suluttentang Anggota Polri Yang di Berhentikan Tidak dengan Hormat dari DinasPolri termasuk salah satunya yaitu Penggugat;Bahwa Upacara Hari Ulang Tahun Bhayangkara dirangkaikan denganUpacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 11Anggota Polri Polda Sulut pada tanggal 1 Juli 2015 tersebut disampaikandan diumumkan juga melalui Mediamasa (Koran) maupun melalui MediaSosial On Line (Internet
Register : 03-08-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 66/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
YOGIS SASTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
23197
  • Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugatdiawali dengan Perbuatan Penggugat yang telah meninggalkan tugasnyasecara tidak sah melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturutturut yaitu sejak tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 16 Juni 2020, atasperbuatan tersebut maka Polres Empat Lawang menggelar sidang Komisikode Etik Polri, dalam sidang tersebut memutuskan perbuatan Penggugatterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan pelanggaranHalaman 11 Putusan Perkara
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kepercayaan danpemberdayaan yang seluasluasnya dalam bentuk pelimpahanbeberapa/sebagian dari kewenangannya kepada kepala kepolisian kesatuankewilayahan dan kepala satuan induk organisasi di lingkungan Mabes PolriHalaman 24 Putusan Perkara No.66/G/2021/PTUN.PLGuntuk mengatur tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri dilingkungankesatuannya masingmasing ;Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aliptukebawah yang sifatnya Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) dikewilayahan, Kapoln melimpahkan kewenangannyakepada kapolda ;Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2)Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang pada pokoknya memuat Pejabat pembentuk KomisiBanding paling lama 30 (tiga puluh) hari kenya telah
Register : 05-06-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 26-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 75/G/2017/PTUN-MDN
Tanggal 30 Nopember 2017 — PENGGUGAT : INDRA GUNAWAN LAWAN: TERGUGAT: KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8134
  • Bahwa Tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek Gugatan yaituSkep Kapolda Sumut Nomor: Kep/ 147//2017, tanggal 31 Januari 2017perihal (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anAIPTU INDRA GUNAWAN bertentangan dengan ketentuan Pasal 15PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.2.
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) sebagai Anggota POLRI (vide Bukti T16 dan Bukti T17);Bahwa terhadap Putusan Sidang KKEP Polri NomorPUT/04/VV2016/KKEP tanggal 14 Juni 2016, Penggugat telah mengajukanPermohonan Banding, dan terhadap Permohonan Banding tersebut, KomisiBanding Kode Etik Polri telah menjatuhnkan Putusannya berdasarkanPutusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTBANDING/13/X/2016/Kom Banding tanggal 5 Oktober 2016, yang amarPutusan Bandingnya pada pokoknya Memutuskan : 1
    Pengakhiran Dinas danMempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Kepolisian Republik Indonesiasebagai berikut:Halaman 53 Putusan No. 75/G/2017/PTUNMDNAngka 12. : Pengakhiran Dinas Anggota POLRI dengan kepangkatan AIPTUke bawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di Kewlayahan, KAPOLRI melimpahkan kewenangannyakepada KAPOLDA;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKAPOLDA;Menimbang, bahwa didasarkan KetentuanKetentuan hukum tersebut,Surat Keputusan Objek Sengketa
    KKEPPolri terhadap Terduga Pelanggar Indra Gunawan (Penggugat), makadijatunkan Putusan berdasarkan Putusan Sidang KKEP Polri NomorPUT/04/VV/2016/KKEP tanggal 14 Juni 2016, dimana amar Putusan padapokoknya yaitu Memutuskan Menetapkan : Anggota Polri atas nama IndraGunawan (Penggugat) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2003 Tentang Pemberhentian Anggota POLRI, dan Menjatuhkan Sanksibersifat Rekomendasi berupa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota POLRI;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Putusan Sidang KKEP,Penggugat telah mengajukan Permohonan Banding, dan terhadap PermohonanBanding tersebut, Komisi Banding Kode Etik Polri telah menjatuhkanPutusannya berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik ProfesiPolri Nomor : PUT BANDING/13/X/2016/Kom Banding tanggal 5 Oktober 2016,yang amar Putusan Bandingnya pada pokoknya Memutuskan : 1.
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
26581
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    daSINTANG ) dan AKP Edy Omsyah Siregar, AKP Bagiya yangmenerangkan anbahwa Penggugat juga melakukan Perbuatan tinggal satu rumah denganNina Cusalias Oca tanpa ikatan yang sah (Nikah) ; ukCrMenimbang, bahwa selama dalam Persidangan Penggugattidak dapat menyanggah perbuatannya ( hidup Kumpul Kebo)yang dapat merugikan dinas Kepolisian tersebut baikmelalui bukti bukti surat dengan menunjukan suratanNikah dengan Nina alias Oca maupun saksi saksi ; saMenimbang,bahwa dengan menghubungkan alasansubstansial Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) AnggotaKepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (c) jo Pasal14 ayat 1 huruf (b) dan Ayat 2 dengan konsiderans faktual yangmemuat alasan pertimbangan/motiyasi Menurut Pendapat HakimKetua Majelis diterbitkannya objek sengketa bukti P4 = T3oleh Tergugat telah sesuai menurut Peraturan PerundangUndangan yang a,ig301ber ti ou dan Azasasas Umum Pemerintahan yang balk(AAU PB) denganArsmil.e1 .Arn mak Dnr pu in+. h=r1 iciInh edlitemlfeucl mama Gugatan r iyyuyt ey yee)
Register : 25-05-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat:
NIAZI M. NOER
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
92163
  • Bahwa 10 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 05 september 2017dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan putusanRekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaianggota Polri sesuai dengan surat keputusan Nomor : Put/O6/X1I//2017 ;Bahwa atas keputusan tersebut Penggugat pada 06 september 2017telah mengajukan Banding untuk dilakukan sidang komisi Banding ditingkat Polda Aceh untuk di pertimbangkan kembali tentang hasilputusan Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Lhokseumawe
    pada05 september 2017, dan hasil banding tersebut juga ditolak ;Bahwa Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2017 Kepala KepolisianResort Lhokseumawe mengeluarkan surat Nomor : B/1938/X/2017perihal usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasPolri atas nama Niazi M.Noer pangkat AIPTU NRP 76090319 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh ;Bahwa pada tanggal 30 April 2018 Penggugat menerima Suratkeputusan PTDH Nomor: Kep/113/IV/2018, Tanggal 19 April 2018,tentang Pemberhentian Tidak
    tidak dengan hormat ( PTDH )dari Dinas Polri;2.
    Aceh Nomor:ST/788/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014, pada tanggal 15 Juli 2015Penggugat telan membuat surat pernyataan yang pada pokoknyamenyatakan Polres Lhokseumawe telah mensosialisasikan surat telegramKapolda Aceh tersebut dan Penggugat menyatakan tidak akan terlibat ataumelibatkan diri dari penyalahgunaan Narkoba, serta bersedia diprosessesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku yakni melalui sidangHalaman 44 dari 50 HalamanPutusan Perkara Nomor:18/G/2018/PTUN.BNAKKEP dengan putusan berupa pemberhentian
    tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota Polri (vide bukti T34);3.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 K/TUN/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — SEPTIAN MARADONA TANAMAL vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
5628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasidahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha NegaraKupang pada pokoknya atas dalildalil :1.Bahwa upacara pelepasan atau penanggalan pakaian Dinas dan penyerahan SuratKeputusan tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas POLRI danPenandatangan Berita Acara penyerahan Surat Keputusan Kapolda NTT untukPenggugat dilaksanakan di Markas Komando Polres Kupang yang dipimpin olehKapolres Kupang pada Tanggal 28 September 2012, namun Surat Keputusan KapoldaNTT tentang Pemberhentian
    Tidak dengan Hormat (PTDH) diterima Penggugat Sabtu,Halaman 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 11 K/TUN/201413.
Register : 28-10-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 10-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 231/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 7 Maret 2016 — ACHMAD RIVAI NATA WIHARDJA;KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
7353
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH)Dari Dinas Polri a.n.
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)Dari Dinas Polri ain.
    ,Pangkat AKBP, NRP. 60040472, Kesatuan PAMEN YANMA POLDAMETRO JAYA yang HANYA MENDASARKAN pada Putusan SidangKomisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/28/XII/2013/KKEP tanggal 2Desember 2013 dan Surat Kepala Kepolisian Daerah MetropolitanJakarta Raya Nomor: B/ 5313/IV/2014/Datro tanggal 7 April 2014 perihalPennohonan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari DinasPolria.n.
    Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakanbahwa Keputusan Kapolri Nomor : Kep/05/IX/2014 tanggal 12 September2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.
    Menyatakan bahwa Keputusan Kapolri Nomor : Kep/05/IX/2014 tanggal12 September 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama Penggugat adalah SAH menuruthukum.3.