Ditemukan 410 data
148 — 55
Rugi (schaden) sebesar Rp. 12.544.000.000,Total kerugian sebesar Rp. 28.059.000.000,ll.
Rugi (schaden)sebesar Rp. 12.544.000.000.Menimbang, bahwa dalil penggugat tersebut tidak dibantah olehtergugat dan tergugat Il, sehingga fakta tersebut bukan merupakanperselisihan hukum antara penggugat dan tergugat dan tergugat Il, danterhadap kerugian immateril yang didalilkan oleh penggugat, majelisberpendapat bahwa kerugian tersebut adalah bersifat abstrak dan tuntutankerugian immaterial tersebut tidak beralasan hukum, maka petitum ini hanyadikabulkan sebagian.Menimbang, bahwa mengenai petitum
118 — 0
Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar hutang berikut bunga, biaya dan ganti rugi (schaden, costen en interesten) seketika dan sekaligus kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sampai dengan gugatan ini diajukan (Maret 2023) berjumlah Rp.33.825.493.222,- (tiga puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh
PT. SMART MULTI FINANCE KANTOR CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
WIDYA ERI
44 — 16
angka.3 tentang ada atau tidaknya wanprestasi yang dilakukan olehTergugat dalam melaksanakan Perjanjian tersebut sebagai mana tertuangdalam surat perjanjian kerjasama Nomor 04262118000067 bulan Agustus 2018;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian ; atau Terlambat memenuhi perjanjian ; atau Memenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ; Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya(kosten), ganti kerugian (Schaden
Terbanding/Tergugat I : PT. Sahabat Indonesia Inti Mandiri
Terbanding/Tergugat II : Sdri Yenni
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Cianjur, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT LIza Any Susanty SH
180 — 52
Mengutip pendapat Subekti, mengenai ganti rugi:Ganti rugi sering diperinci dalam 3 (tiga) unsur yaitu: biaya, rugi danbunga (konsten, schaden en interessen), yang dimaksud biaya adalahHalaman5dari17 Putusan Nomor 584/PDT/2018/PT BDG.segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyatanyata sudahdkeluarkan oleh satu pihak, sedangkan yang dimaksud rugi;adalah kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kredituryang diakibatkan karena kelalaian debitur, yang dimaksud bungaadalah kerugian berupa kehilangan
51 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.482 K/Pdt/2009.hukum dalam satu kesatuan model gugatan menurut hemat Tergugat tidaklah pernah dikenal dalam kebiasaan Hukum Acara Perdata diIndonesia, kKarena memang keduanya mempunyai pertanggung jawabanhukum yang sama sekali berbeda antara yang satu dengan yanglainnya, dimana dalam hal terjadinya wanprestasi, si berpiutang menurutpasal 1239 KUHPerdata dapat menuntut penggantian biaya (costen),rugi (schaden) dan bunga (instressen), yang tuntutan atas kerugian yangdideritanya dan juga tuntutan
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas tindakan pengusiran oleh Termohon Kasasi terhadap PemohonKasasi/Penggugat Dalam Rekonvensi sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materi yang dapat PenggugatDalam Rekonvensi buktikan secara costen, schaden dan interessen yaituberdasarkan Ketentuan di dalam instrument yuridis dalam KUHPerdatapasal 1366 berbunyi : Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untukkerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugianyang disebabkan karena kelalaian
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 345 K/PDT/2013atas objek perkara secara tanpa hak dan tanpa izin dariPenggugat Rekonvensi sejak tahun 2005 hingga tahun 2011 (6tahun), sehingga berdasarkan asas kosten, schaden en interestenpatut dan layak Penggugat menuntut ganti rugi dari TergugatRekonvensi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tahun x 6tahun = Rp60.000.000,00 + dengan bunga sebesar 6% per tahun= Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);8.
163 — 91
Oleh karenanya Penggugat Mohonkepada Majelis Hakim memutuskan ganti rugi akibat dari perbuatanwanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il,untuk ganti Kerugian akibat dari tindak Ingkar Janji/Wanprestasi yangdilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il, adapun ganti kerugian tersebutmeliputi:e Schaden : Yaitu Kerugian Penggugat karena bersumber dari tidakdibayarnya uang untuk Penggugat.e Kosten : Kerugian Penggugat karena keluar biaya untuk penagihan,pengembalian uang milik Penggugat
141 — 75
Bahwa selanjutnya, untuk tuntutan permintaan maaf di media elektronik dancetak sebagaimana tertuang dalam Petitum butir 4 Surat Gugatan juga tidakberdasar hukum dan harus DITOLAK, karena alasan hukum sebagai berikut:25.1.25,2.25.3.Bahwa secara umum, dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukumberdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, tuntutan yang dapat diajukanoleh pihak penggugat terhadap tergugat adalah hanya pembayaransejumlah uang ganti kerugian atas biaya, kerugian dan bunga(kosten, schaden en interesen)
Pasal 1365 BW menamakan kerugian semacam kesatu schade saja, sedangkan kerugian semacam ke dua oleh pasal1246 BW dinamakan konsten, schaden en interessen (=biaya,kerugian dan bunga uang).
Maka timbul pertanyaan, apakah kerugiansemacam ke dua itu meliputi lebih dari pada kerugian semacam kesatu, yaitu kelebihan berupa biaya dan bunga uang ;Kalau dilihat bunyi pasal 590 ke 7 Reglement BurgerlijkRechsvordering (Undangundang tentang Acara Perdata bagi Raadvan Justite dulu), yang juga memakai kosten, schaden en interesnuntuk menyebutkan kerugian sebagai akibat suatu perbuatanmelanggar hukum (pidana), maka dapat dianggap, bahnva pembuatBW sebetulnya tidak memperbedakan dua macam kerugian
23 — 6
Jika kita mengacu padaketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh krediturtersebutHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 35/Pdt.G/2016/PN STBtidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun,sebagaimana yang ditetapkan dalam UndangUndang tersebut.Menimbang, bahwa mengenai denda yang (dalam praktik disebutpenalti), maka sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, akibat hukumdari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi(schaden) dan bunga
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Kolaka
Tergugat:
1.NIRWANA, S.Pd
2.IRWAN
3.MURNI
50 — 77
Keuntungan yang diperoleh kreditur disebabkan terjadinya ingkar janji dari debitur;n Menimbang, bahwa Menurut ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata dijelaskan, yangdimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu tidak hanya berupa biayabiaya yang sungguhsungguh dikeluarkan (konsten) atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang (Schaden), tetapi juga yang berupakehilangan keuntungan (interessen) yaitu kKeuntungan yang akan didapat seandainya siberhutang tidak lalai melaksanakan
Terbanding/Penggugat : Hj. ASMA AHMAD
Terbanding/Turut Tergugat : Pimpinan Bank BNI Cabang Baubau
34 — 14
akibat dari belum dikembalikannya dana milikPenggugat Rekonpensi tersebut sebanyak Rp.1.657.957.000, (Satu milyarenam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)oleh Tergugat Rekonpensi, maka telah menyebabkan Penggugat Rekonpensimenderita kerugian yang tidak sedikit berupa kehilangan keuntungan bagiPenggugat Rekonpensi apabila dana milik Penggugat Rekonpensi tersebutdiinvestasikan oleh Penggugat Rekonpensi, sehingga untuk itu PenggugatRekonpensi menuntut ganti rugi (Schaden
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi (schaden)kepada Penggugat Rekonpensi sebesar 12% (dua belas prosen) setiapbulan dari total dana milik Penggugat Rekonpensi tersebut, terhitung sejakbulan Agustus 2018 sampai dengan Tergugat Rekonpensi membayardan/atau mengembalikan dana milik Penggugat Rekonpensi sebesarRp.1.657.957.000, (Satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta sembilanratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tersebut kepada Penggugat Rekonpensi;5.
67 — 41
SehinggaBunga akibat wanprestasi adalah 7 tahun x 6% x 2.428.151.000, =1.019.823.420.Bahwa, mengenai denda (dalam praktik disebut penalty), maka akibathukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya(konsen), rugi (schaden) dan bunga (interesten), denda yang belum diatursebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi. Dalam hal iniPenggugat selaku Pengurus dan Direktur C.V.
99 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatanTergugat tersebut, maka secara materiil Penggugat telah dirugikan sebesarRp.2.450.000.000,00 (dua milyar empat ratus lima puluh juta Rupiah) ;Sementara secara immateriil Penggugat telah pula dirugikan, Penggugatkehilangan banyak waktu dan kesempatan menjalankan usahanya.Penggugat kehilangan kepercayaan dari kongsi usahanya karena dianggaptelah lalai menjalankan bisnis, sehingga dana sebesar itu. bukanmenghasilkan keuntungan, tetapi menjadi kerugian materiil dan immateriil.Berdasarkan asas kosten, schaden
103 — 66
Pembatalan disertai ganti rugi.Ganti rugi sering diperinci dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga (dalambahasa Belanda: Kosten, Schaden en intersten). Apakah yang dimaksuddengan unsurunsur ini ini?Yang dimaksud dengan biaya adalah segala pengeluaran atauperongkosan yang nyatanyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.Majelis Hakim yang Terhormat31.Bahwa ganti kerugian tersebut di atas wajib dipikul secara tanggungrenteng antara Tergugat dan Tergugat II.
286 — 124
Bahwa kerugian yang dapat dimintakanpenggantian itu tidak hanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguhdikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpahartabenda si berpiutang (schaden) tetapi juga berupa kehilangan keuntungan ( )yaitukeuntungan yang didapat seandainya tidak ada pihak yang melakukanwanprestasi (perbuatan ingkar janji);12.
177 — 44
Penggantian kerugian dapatdituntut menurut undangundang berupa kosten, schaden en interessen;Bahwa yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidakhanya biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), ataukerugian yang sungguhsungguh menimpa benda si berpiutang (schaden),tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu kKeuntungan yangdidapat seandainya siberhutang tidak lalai (wnsiderving);Bahwa total kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebagaiberikut
Terbanding/Tergugat I : AMBAR KEN PUDYAWATI
Terbanding/Tergugat II : ABDUL HADIE
Terbanding/Tergugat III : LILIAN DEWI PRATIWI
Terbanding/Tergugat IV : RANDHIKA
Terbanding/Tergugat V : Drg.ARNOF,ST
Terbanding/Tergugat VI : SARI RACHMAWATI
Terbanding/Tergugat VII : FADHLI
168 — 105
Sementaragugatan Penggugat aquo adalah gugatan tentang Wanprestasi.Bahwa pengaturan tentang akibat hukum wanprestasi telah diatur didalam pasal 1239 KUHPerdata bahwa akibat hukum adanyawanprestasi adalah adanya pengenaan biaya (kosten), rugi (schaden)dan bunga (interesten) kepada pihak yang dikalahkan.
SEHINGGADALIL PENGENAAN DENDA OLEH PENGGUGAT ADALAH TIDAKBERDASARKAN HUKUM63.65.Bahwa sebagaimana diuraikan dalam dalil Para Tergugat dalamEksepsi tentang Obscuur Libel maka patutlah ditolak dalil Penggugatdalam Posita Gugatannya Angka 42 dan Petitum 3 dan 4 tentangadanya permohonan Denda.Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, pengaturan tentang AkibatHukum Wanprestasi telah diatur di dalam pasal 1239 KUHPerdatabahwa akibat hukum adanya wanprestasi adalah adanya pengenaanbiaya (kosten), rugi (schaden
204 — 132
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi(semula Penggugat) berhak atas pemenuhan pernanjian, penggantianbiaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interessen).;Yurisprdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.02/Pdt.G/2014 tanggal 2 Juli 2014, yang menyatakan bahwa:"...
rupiah), (3) Total tunggakan pembayaranoleh Tergugat yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesarRp. 2.600.356.887, (dua miliar enam ratus juta tiga ratus lima puluhenam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);Lebin lanjut dalam angka 17 GUGATAN PENGGUGAT,PENGGUGAT mengutip Yuirsprudensi Mahkamah Agung RI No.:3374 K/Pdt/2012 tertanggal 9 Desember 2013, yang menyatakanbahwa:.., Pemohon Kasasi (Semula Penggugat) berhak ataspemenuhan perjanjian, penggantian biaya, rugi, dan bunga(konsten, schaden
114 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas"sebagian dari pipil No.881, perszil No.131, seluas 300 M2 dari luasasalnya 2920 M2" ;Bahwa perjanjian seperti tersebut sifatnya tidak berakibat beralih hak milikatas tanah dimaksud kepada Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) ;Perjanjian seperti itu secara hukum hanyalah melahirkan perikatan untukmelakukan sesuatu yang dalam hal salah satu pihak ingkar janji (tidakmemenuhi perjanjian) hanya memberikan hak kepada pihak lainnya untukmenuntut penggantian atas biaya, rugi dan bunga (kosten, schaden