Ditemukan 1435 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 17/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
SUBHAN ISMAIL
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Intervensi:
PT. DINAMIKA GRAHA SARANA DIWAKILI OLEH Drs. DJUNAIDI NUR
14872
  • tersebut telahtercatat dalam Berita Acara Sidang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini;Menimbang, bahwa terhadap pertentangan dalil sebagaimana termuat dalam GugatanPenggugat, Jawaban Tergugat dan Jawaban Tergugat II Intervensi, dengan merujuk padaketentuan Pasal 80 juncto Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, selanjutnya untuk menemukan kebenaran materil dalam proses pemeriksaanperkara di Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat dominus
Register : 09-03-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 27 Juli 2018 — Penuntut Umum:
INDRA RIVANI, S.Hut., S.H., M.H.
Terdakwa:
FATHURRAKHMAN
16047
  • Ini disebut dominus litis ditangan Penuntut Umum atauJaksa. Hakim tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya. Jadi,Hakim hanya menunggu saja penuntutan dari Penuntut Umum. Hal ini berbedadengan acara pidana di Inggris dan Muangthai, dimana pada azasnya hakpenuntutan pidana berada di tangan setiap orang ; (lihat buku Hukum AcaraPidana Indonesia, karangan Prof. Dr.
Register : 14-04-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. GASINDO PRATAMA SEJATI
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA
10702226
  • Jkt.Menimbang, bahwa lebih dari itu Hakim pada Peradilan Tata UsahaNegara dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yangdiajukan kepadanya bersifat dominus litis artinya bersifat aktif hal inidimungkinkan karena Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dituntut untukmenegakkan hukum publik yang tidak dapat ditawartawar atau dikompromikansehingga kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiel bukan kebenaranformil, dan karenanya tidak terikat dengan dalil pihakpihak semata, tapi aktifmencari kebenaran
Register : 14-09-2017 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 22-03-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 111/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 21 Februari 2018 — Penggugat:
Ny Hanny Johanes
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Intervensi:
PT MITRA BUMI ASRI PERKASA
135100
  • UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986, mengenai eksepsi lain hanya dapatdiputus bersama dengan pokok sengketa, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan tersebut, Majelis Hakim mengambil sikap terhadap eksepsikompetensi absolut yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untukdiputus bersamaan dengan pokok sengketa setelah melewati prosespembuktian di persidangan agar dapat ditemukan kebenaraan materiil atasHalaman 438 dari 454 halaman Putusan Nomor : 111/G/2017/PTUNBDGsengketa a quo sesuai dengan asas dominus
Putus : 12-07-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 01/Pid.TPK/2011/PN.TK
Tanggal 12 Juli 2011 —
302112
  • terdakwadijatuhi pidana penjara dan denda serta uang penggantiyang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan dalamamar putusan iniMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, makapidana yang telah dijatuhkan tersebut dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetapberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa selanjutnya sebagai advis hukum(legal advice), perlu dikemukakan disini, bahwasekalipun harus diakui, hak penuntutan itu mutlak = adapada Penuntut Umum sesuai dengan asas dominus
Register : 19-06-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 15/G/2017/PTUN.BNA
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat:
MAHLIL HS, DKK.
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
Intervensi:
1.Paksa Tarigan
1.PERSEROAN TERBATAS DELIMA MAKMUR, Dalam hal ini diwakli oleh MEINARKO DANANTO
213137
  • dengan pokok sengketa;Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 77 ayat (1) tersebut di atas dihubungkan dengan dalil Para Penggugat, Penggugat Intervensi dan eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 58,setelah Majelis Hakim mempelajari subtansi eksepsi a quo, Majelis Hakimberpendapat untuk kesempurnaan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan terhadap sengketa a quo guna menemukan kebenaran materilterhadap maksud dan tujuan gugatan penggugat paralel dengan asas dominus
Putus : 07-10-2020 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum : JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, SH Terdakwa : ROBERTA IKA, SE
24266
  • Desa Tahun Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;- 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;- 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 201855.
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
ANTONIUS SAPARY anak DIAN
14290
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
YOHANES HARTONO alias NONO anak ASIA
11362
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
MARSILUS Anak SURIANUS EREN
16056
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
YOSEP KACEMBE
10669
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
KOMENG JONATAN
12159
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
SUTOMI, ST.
11164
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
GUSMANTO alias LINGKUN
11772
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas
Register : 27-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Adityo Utomo, SH
Terdakwa:
YULIUS Anak ALOYSIUS KANCIL SANJUK
12870
  • Anggaran 2017 dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tapen Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Persetujuan Peraturan Desa Tapen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Pendapatan Desa Sebesar Rp. 1.359.194.100,-;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 124.000.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Rabat Beton Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS
    serta ditandatangani Penerima ANTONIUS SAPARY bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018;
  • 1 (satu) lembar kuitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 121.804.000,- dari Kepala Desa/Bendahara Desa Tapen untuk pembayaran Pembangunan Jalan Tani Tahun Anggaran 2017, yang ditandatangani oleh yang menyerahkan TIMOTIUS dan DOMINUS serta ditandatangani Penerima KOMENG YONATAN Bertempat di Bengkayang tertanggal 4 Januari 2018
  1. Barang bukti yang disita dari saksi atas