Ditemukan 4827 data
Termohon
7 — 0
1367/Pdt.G/2017/PA.Pwk
12 — 0
1367/Pdt.G/2024/PA.Bwi
40 — 2
1367/Pdt.G/2022/PA.LLG
13 — 1
1367/Pdt.G/2017/PA.Smp
10 — 11
1367/Pdt.G/2024/PA.Tsm
18 — 16
1367/Pdt.G/2018/PA.Smd
3 — 0
1367/Pdt.G/2024/PA.Mjl
18 — 0
1367/Pdt.G/2020/PA.Kla
46 — 7
1367/Pdt.G/2021/PA.Bgr
11 — 0
1367/Pdt.G/2015/PA.Bms
12 — 2
1367/Pdt.G/2022/PA.Lmj
H. HENDRIK DG. TULA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GOWA
63 — 25
Tata Usaha Negara Makassar kepada pihak Terbanding padatanggal 23 Oktober 2018 dengan Surat Pengantar Nomor : W4TUN1/1305/AT.01.06/X/2018 ;Menimbang, bahwa pihak Pembanding dahulu Penggugat telahmenyerahkan Memori Banding tertanggal 22 Oktober 2018 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 07November 2018;Menimbang, bahwa Memori banding tersebut telah dikirimkan kepadapihak lawan yaitu Terbanding tertanggal 7 November 2018 dengan SuratPengantar Nomor W4TUN1/1367
100 — 32
Pengadilan Negeri, yang mana kebendaan itu terletak dalamdaerah hukumnya, supaya dinyatakan sebagai hukum, bahwa dialahpemiliknya; Pasal 1365 berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawakerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut; Pasal 1366 berbunyi : Setiap orang bertanggungjawab, tidak saja untukkerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yangdisebabkan kelalaian atau kurang hatihatinya;Pasal 1367
dalampersetujuanpersetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihaktidak memenuhi kewajibannya; Pasal 1471 berbunyi : Jual beli barang orang lain adalah batal, dandapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga,jika sipembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan oranglain; Pasal 1365 berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut; Pasal 1367
batal, dan dapatmemberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga,jika sipembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaanorang lain; Pasal 1250 point dua berbunyi : Penggantian biaya, rugi dan bungatersebut wajib dibayar, dengan tidak usa dibuktikannya sesuatu kerugianoleh si berpiutang; Pasal 1365 berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum yangmembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karenasalahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut; Pasal 1367
dalampersetujuanpersetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihaktidak memenuhi kewajibannya;Pasal 1471 berbunyi : Jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapatmemberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga,jika sipembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaanorang lain;Pasal 1365 berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Pasal 1367
ALI RIDHO ASSEGAF
Tergugat:
1.PT. TRANS RETAIL INDONESIA
2.PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
167 — 76
Selanjutnya Pasal 1367 menyatakan, Seseorang tidak hanyabertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendirimelainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan orangyang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang barang yang beradadi bawah pengawasannya.11. Selanjutnya Pasal 1706 menyatakan, Penerima titipan wajibmemelihara barang titipan itu sebaik baiknya seperti memeliharabarang barang miliknya sendir.12.
Bahwa di sisi lain gugatan dalam Perkara aquo juga menyebutkan danmenguraikan ketentuan tentang PMH yaitu ketentuan Pasal 1365, Pasal1366 dan Pasal 1367 dari KUH Perdata. Dengan demikian PositaPENGGUGAT menjadi tidak jelas, kabur (obscuur libel) yaitu. apakahPENGGUGAT menuntut TERGUGAT karena telah melakukan PMH ataukarena telah wanprestasi.5.
Bahwa Tergugat II tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukumdalam ketentuan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata sebagaimanadidalilkan Penggugat pada butir 8, 9 dan butir 10 Gugatannya, denganalasan sebagai berikut:4.1.Bahwa sampai dengan Gugatan a quo diajukan, tidak terbuktiadanyasuatu Putusan Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap yangmenyatakan Tergugat II telah melakukan kejahatan ataupun kelalaianyang mengakibatkan kerusakan kunci/lock pintu Mobil Penggugat danhilangnya barangbarang
Putusan Mahkamah Agung No. 1367 K/Pdt/2002 berpendapat selamakendaraan milik penggugat parkir dititipkan dengan sah didalam area parkiryang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggung jawab tergugatsepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan;Menimbang, bahwa karena perparkiran merupakan perjanjian penitipanbarang, maka menurut Pasal 1694 KUHPerdata, Penitipan barang terjadi bilaorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dankemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. WALI KOTA SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SERANG
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG
Terbanding/Turut Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.q. GUBERNUR BANTEN c.q. BUPATI SERANG c.q. DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG
62 — 33
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Serangterhadap Para Tergugat melalui mekanisme pertanggung jawabanperdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa sebagaimanadiatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata(KUHPerdata), yaitu:setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, menganti kerugianDan, Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),menyatakan:seorang tidak
Pasal 1367 Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),yaitu:setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkankerugian itu, menganti kerugianDan, Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),menyatakan:seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yangdisebabkan karena perbuatannya sendin, tetapi juga untuk kerugianyang disebabkan karena orang
(Satu milyar rupiah).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdatadimana intinya menetapkan kewajiban hukum bagi pembuat kerugianuntuk mengganti seluruh kerugian baik materiil maupun immaterill yangditimbulkan karena perbuatannya, maka berdasarkan perhitunganPENGGUGAT sudah selayaknya PARA Tergugat secara tanggungrenteng memberikan ganti kerugian.
Pembanding/Penggugat III : ROSNIAR PGL NIAN Diwakili Oleh : FITRI YENI, SH
Pembanding/Penggugat I : KHATIB YUSAK PGL KATIK USAK Diwakili Oleh : FITRI YENI, SH
Pembanding/Penggugat IV : NURHAMIDAH PGL MIDA Diwakili Oleh : FITRI YENI, SH
Pembanding/Penggugat II : BASRI DT. RAJO BATUAH PGL DT. SIRI Diwakili Oleh : FITRI YENI, SH
Terbanding/Tergugat VII : WARNIATI PGL WAR
Terbanding/Tergugat V : ELVA
Terbanding/Tergugat III : SYARFAWI PGL CAN
Terbanding/Tergugat I : YURNALIS DT. JO BATUAH PGL DT. NALID
Terbanding/Tergugat VIII : ELI SUSILAWATI PGL ELI
Terbanding/Tergugat VI : MARIUS DT. JO BATUAH PGL DT. MARIUK
Terbanding/Tergugat IV : ELBI ARIANTO PGL RIAN
Terbanding/Tergugat II : KASMABOTI PGL KAS
Terbanding/Tergugat IX : FENI MAILIZA PGL FENI
68 — 59
samping rumahGadang kaum Penggugat sebagai tempat tinggal sementara dengan ukuran+ 3,5 M2 X 6 M2 yang sekarang disebut dengan objek perkara tumpak 2dengan syarat suatu hari bila diperlukan tanah tersebut harus dikembalikan.Bahwa sekarang Tergugat A tidak bersedia menyerahkan tanah objekperkara tumpak 2 tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut adalahtanah milik kKaumnya dan jelas hal tersebut merupakan perbuatan melawanhukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 sampaiPasal 1367
KUHPerdata terhadap kami Para Penggugat dan anggota kaumlainnya..Bahwa anak GADI TETEK yang bernama GUSMIARTI ( anggota kaum /Niniak Tergugat A ) membangun rumah permanen di bagian tanah pandampekuburan kaum Penggugat yang sekarang disebut objek perkara tumpak 1tanpa sepengetahuan dan seizin dari kaum Penggugat dan jelas haltersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 sampai Pasal 1367 KUHPerdataterhadap kami para Penggugat dan anggota kaum lainnya.Bahwa
yangTIDAK BENAR, sungguhpun demikian sangat perlu pembuktian secaradatadata dan fakta hukum yang benar terjadi.Bahwa point angka 11 yang dijadikan dalil,. tidaklah merupakan materialHalaman 14 dari 33 halaman Putusan Nomor 95/PDT/2019/PT PDG.12.13.14.15.16.17.gugatan penggugat, apalagi dikatakan perbuatan melawan hukum, pada halperbuatan hukum atau peristiwa hukumnya TIDAK JELAS dan sangat perludibuktikan kebenarannya oleh penggugat, oleh sebab itu TIDAK ADATERJADI PERBUATAN MELAWAN ( psl 1365 s/d psi 1367
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat A/ Terbanding A dan Tergugat B /Terbanding B yang telah menguasai objek perkara dan tidak bersediamenyerahkan objek perkara kepada Penggugat adalah merupakanperbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diaturdalam Pasal 1365 sampai Pasal 1367 KUHPerdata.Halaman 26 dari 33 halaman Putusan Nomor 95/PDT/2019/PT PDG.5. Menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Pernyataan tanggal 3 September2000 ;6.
127 — 56
Dalam hal ini mengandung pengertian bahwatelah timbul kelalaian dari Tergugat Rekonpensi yang mengakibatkantimbulnya kerugian bagi Penggugat Rekonpensi sebagaimana dimaksuddidalam Pasal 1367 KUH Perdata. . Bahwa Pasal 1867 KUHPerdata pada intinya menyatakan seorang tidaksaja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannyasendiri, tetapi juga disebabkan oleh barangbarang yang beradadibawah pengawasannya.. .
Bahwa berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata sebagaimana dimaksuddiatas, jelas mengikat bagi Tergugat Rekonpensi yang telah lalai didalammenjaga barangbarang yang berada dibawah pengawasannya (dalamhal ini Kendaraan dan BPKB Kendaraan), hal ini menjadi sebab timbulnyakerugian bagi Penggugat Rekonpensi dan timbulnya pertanggungjawabanyang harus dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi..
Terbanding/Tergugat I : PT MNC Sekuritas
Terbanding/Tergugat II : PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Terbanding/Tergugat III : Koperasi Karyawan PT Bhakti Investama Tbk
Terbanding/Tergugat IV : PT Bank MNC Internasional Tbk
Terbanding/Tergugat V : Susy Meilina
Terbanding/Tergugat VI : Marlina
Terbanding/Tergugat VII : Andri Irvandi,
Terbanding/Tergugat VIII : Dadang Suryanto
Terbanding/Tergugat IX : Fifi Virgantria
Terbanding/Tergugat X : Hary Tanoesoedibjo
Terbanding/Tergugat XI : Christ Soepontjo
Terbanding/Tergugat XII : Agustinus Wishnu Handoyono
Terbanding/Tergugat XIII : Arif Efendy
Terbanding/Tergugat XIV : Marlina Sabanita
Terbanding/Tergugat XV : Widyasari Rina Putri
Terbanding/Tergugat XVI : Arum Wachyuni Rahmatika
Terbanding/Tergugat XVII : Nabila Amanda Amal
Terbanding/Turut Tergugat I : PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
Terbanding/Turut Tergugat II : T
796 — 1168
ayat (1) Jo Pasal 1367 ayat (3) KitabUndangUndang Hukum Perdata, yang berbuny/i:Pasal 1367 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum PerdataHalaman 50 dari 190 halaman Putusan Nomor 62/ Pdt/2021/PT DKI4.6.3.Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yangdisebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untukkerugian yang disebabkan karena perbuatan orangorang yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barangbarangyang berada di bawah pengawasannyaPasal 1367 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum
ayat(1) dan Pasal 1367 ayat (3) Kitab UndangUndang HukumPerdata.4.7.
Gugatan wanprestasi mengenai pelaksanaan PerjanjianWarehousing berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata denganGugatan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata.
Pasal 1365 dan Pasal 1367 bersumber dari suatu produkhukum berbentuk peraturan atau UndangUndang, sedangkan sumberyang dimaksud dalam Pasal 1243 adalah suatu perjanjian, sedangkanPasal 3 jo. Pasal 17 jo. Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 4 huruf (e) UU ITEmerupakan pelanggaran dalam pemanfaatan teknologi informasi dantransaksi elektronik, dan Pasal 4 jo.
Dalildalil tersebut tidak benar dan keliru sertabertentangan dengan ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata itusendiri.86.
18 — 1
Terdapat hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas makaMajelis Hakim berpendapat, tuntutan penggugat akan ganti rugi tersebutdikarenakan perbuatan tergugat yang telah memenuhi semua unsur dalamperbuatan melawan hukum diatas;Menimbang, bahwa Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan seorang tidaksaja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yangmenjadi
definisi pbengawasan menurut Kamus Besar BahasaIndonesia adalah perbuatan menguasai atau menguasakanMenimbang, bahwa mobil Mitsubishi Pick Up Nopol:BK 8091 XV yangdikendarai tergugat , ada di bawah pengawasan tergugat II, walau BPKB mobiltersebut atas nama Relli Manurung, karena dalam Jawaban Tergugat II (DalamPokok Perkara Poin 5), Tergugat Il menyatakan mobil tersebut ada di bawahpenguasannya;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis perbuatan tergugat II in casutelah memenuhi unsur dalam pasal 1367
1633 — 1194 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya untuk mengajukan gugatan ini melalaui Pengacarake Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Bahwa berdasarkan halhal di atas jelas terbukti Pegawai/bawahanTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkankerugian besar bagi para Penggugat, Perbuatan melawan hukum mana adalahmenjadi tanggung jawab Tergugat selaku majikan ataupun perusahaan tempatpegawai yang melakukan perbuatan melawan hukum itu bekerja, hal ini diaturdalam Pasal 1366 Kitab UndangUndnag Hukum Perdata Jo Pasal 1367
KitabUndangUndang Hukum Perdata ;Pasal 1366 Kitab UndangUndang Hukum Perdata berbunyi :Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karenaperbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hatihatinyaPasal 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata berbunyi :Seorang tidak saja bertanggung jawab kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri,tetapi juga untuk kerugian karena perbuatan orang yang menjadi tanggungannya.