Ditemukan 268 data
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jikalau ada yang menekan (padahal tidakada) seharusnya Judex Facti tingkat Pengadilan Negeri dan MajelisHakim Agung Tingkat Kasasi mempunyai peranan bersikap lebih aktifuntuk melakukan pemanggilan guna mendengar keterangan tambahansaksisaksi dari kedua belah pihak (HOREN VAN BEIDE PARTIJEN)apakah memang benar dari keterangan saksisaksi itu ada yangmenekan, memaksa Termohon PK untuk menandatangani SuratKesepakatan itu ;10.Bahwa asas Hakim yang semestinya bersikap lebih aktif dalamHal. 15 dari 24 hal
85 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudikno Mertokusumo, SH. di dalam bukunya yang berjudul HukumAcara Perdata Indonesia, cetakan pertama, edisi keenam, 2002, terbitanLiberty Yogyakarta halaman 15 menjelaskan asas Audi Et AlteramPartem sebagai berikut:Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asasaudi et alteram partem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede,man soll sie horen alle beide.
33 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal denganAndi et alteram atau eines mannes rade is keines mannes rede, mansoil sie horen aile betde. Hal ini berarti hakim tidak boleh menerimaketerangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e. Semua putusan pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yangdijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 23 Undang Undang Nomor 4Tahun 2004, Pasal 184 Ayat (1), Pasal 319 HIR), selain itu asas inscuria novit, yang berarti hakim dianggap tahu akan hukumnya;2.
163 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan demikian sangat jelas pertimbangan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan TinggiJakarta dalam putusannya atas perkara a quo tidak konsisten danpertimbanganpertimbangannya tidak sejalan satu sama lain sehinggadapat dikategorikan sebagai pertimbangan yang tidak sempurna dantidak lengkap (onvoldoende geinotiveera);Keberatan KeEmpatJudex Facti Tidak Melaksanakan Asas Audi Et Partem (Mendengarkan KeduaBelah Pihak Yang Berperkara) (Horen Van Beide Partijen
Syalirial Terlampir);Bahwa atas tindakan Majelis Hakim yang menangani perkara a quo padatingkat pertama sangatlah tidak profesional dan menunjukkankeberpihakkannya kepada Termohon Kasasi, dan terlebin lagi dalampertimbangan hukum pada Putusan a quo, Majelis Hakim telah mengabaikanasasasas Mendengarkan Kedua Belah Pihak yang berperkara (horen vanbeide partijen), dimana Majelis Hakim tidak mendengarkan dan mengabaikanbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;Analisis Yuridis;10.1112.Bahwa berdasarkan
91 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
terpenuhi dan dalil dalilpara Termohon dinyatakan ditolak;Bahwa dari pertimbangan hukum di atas terlihat jelas Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan buktibukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi d/h ParaTermohon Pailit dan untuk menyatakan adanya hutang hanya mengambil sebagiandari akta yang menguntungkan Termohon Kasasi d/h Pemohon Pailit olehkarenanya Judex Facti telah menyampingkan AsasAsas Umum Hukum AcaraPerdata dimana Majelis Hakim harus mendengar kedua belah pihak yangberperkara (horen
79 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan "Andi et alteram Daffem" atau "eines mannes rade is keines mannesrede. man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.e. Semua putusan Pengadilan harus memuat alasanalasan putusan yanq dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal23 UndangUndang No.4 Tahun2004 Pasal 184 ayat (1). Pasal 319 HIR), selain itu "asas ins curianovit". yang berarti Hakim dianggap tahu akan hukumnya.
62 — 20
No.145/ Pdt/2016/PT.DKI2222hukumnya.Karena sebagaimana dalam uraian putusannya, antara buktibukti surat yang diajukan Pembanding dan Pembanding II dahulu hampirsemuanya sama dengan bukti surat yang diajukan Terbanding danTerbanding Il.Oleh karena itu) seharusnya Judex Factie dalammenjatuhkan keputusannya memperlakukan yang sama kepada para pihakyang berperkara, tidak memihak dan didengar bersamasama, Sesuai azasaudi et alteram atau Eines Mannes Rede ist keines, Mannes Rede, sollsie horen allae beide
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena saksi Hi.Abdul Haris Djitro Tamengge dan Kasma Andi Lahai adalah saksisaksiyang bukan sebagai saksi yang pada saat itu ikut menandatangani dalamsurat penjualan tersebut sehingga pertimbangan Judex Facti bahwaketerangan saksisaksi bersesuaian dengan bukti P1 adalah pertimbanganyang telah berpihak oleh karenanya bertentangan dengan azas AudietAlteram Partem kerena Hakim tidak boleh berpihak dan tidak bolehmendengarkan secara sepihak (azas Eines Mannes Rede ist keines MannesRede, man soll sie horen
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan"Audi et alteram partem" atau "eines marines rade is keines marinesrede, man soil sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar.e.
Terbanding/Tergugat II : JOKO PARYANTO alias JOKO PY
Terbanding/Tergugat I : RUSBANDI Diwakili Oleh : H.M. BIMAS ARIYANTA, SE, SH, CN DK
Terbanding/Turut Tergugat : Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta POLDA DIY
56 — 36
Bahwa tindakan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telahmengesampingkan seluruh bukti yang diajukan oleh PenggugatTergugatdikaitkan dengan keterangan para saksi untuk dinilai persesuaiannya,termasuk fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan telahbertentangan dengan asas hukum acara perdata, yakni Hakim harusmendengar kedua belah pihak atau yang lebih dikenal dengan asasaudi et alterem partem atau eines mannes rede Ist keines mannes redeman soll sie horen alle beide yang mengandung
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas ini dikenal dengan Andi etalterampartem atau eines mennes rade is keines mannes rede, man sollsie horen alle beide.
51 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 134 PK/Pdt/2015rede, man soll sie horen alle beide". Hal ini berarti Hakim tidak bolehmenerima keterangan dari salah satu pihak sebagai pembenar;e.
119 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tindakan dan caracara yang dilakukan oleh Judex Facti dalammemberikan pertimbangan hukum dan akhirnya memutus perkara perdataa quo sebagaimana dinyatakan diatas, dalam hukum acara perdata adalahjelas tindakan yang terlarang, karena melanggar dan bertentangan denganasas hukum acara perdata yakni asas hakim harus mendengar keduabelah pihak, atau yang lebih dikenal dengan asas "audi et alteram partem"atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen allebeide" yang mengandung arti
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 553 PK/Pdt/2007Alteram Partem atau Eines Manees Rede ist keines Mannes Rede,man sol sie horen alle beide;b). Bahwa dalam membuat putusan seharusnya hakim wajib membuatalasanalasan yang menjadi dasar untuk mengadili dan juga wajibmengadili setiap bagian tuntutan (Vide Pasal 178 ayat 2 HIR);Untuk memperkuat dalil keberatan Pemohon Peninjauan Kembalimempersilahkan melihat kembali Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia antara lain :a).
61 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan azas audi et alterampartem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man sollsie horen alle beide, karena dalam persidangan pembuktian MajelisHakim secara subjektif telan menolak kehadiran saksi dari Sdri.Delima Primasari (HRD Manager dari PT Agung Automall HeadOffice), yang sudah jauh datang dari Jakarta, padahal tidak adaketentuan Hukum Acara Perdata positif, yang melarang HRDHalaman 22 dari 58 hal. Put.
Majelis Hakim Tingkat Pertama lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang menyebabkanbatalnya putusan yang bersangkutan;1.Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bersikap memihak secarasubjektif Karena tidak menerapkan azas audi et alteram partem atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen allebeide, yang mengharuskan Hakim tidak boleh menerangkan dari salahHalaman 54 dari 58 hal. Put.
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
B.berbunyi:selanjutnya dalam hal apabila pengadilan berpendapat, bahwa perbuatanatau alasan ataupun sesuatu kejadian di depan persidangan tidak dapatdipercaya dan harus ditolak, maka harus pula dipertimbangkan dalamputusan tersebut apakah yang menjadi alasan pengadilan sehinggaberpendapat demikian* ;Bahwa selain Judex Facti telah melanggar hukum tersebut di atas, jugatelah melanggar azas hukum acara perdata di indonesia (asas "audi etalteram partem atau anes mannes rede man soll sie horen alle baide
90 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put Nomor 522 K/Pdt.SusPHI/2016audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, mansoll sie horen alle beide*, pada pokoknya menyatakan: bahwa di dalam hukumacara perdata, kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak dandi dengar bersamasama. (Prof. Dr.
60 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas ini dikenal dengan andi atalteram partem atau eines mannes rade is keines mannes rede, man sollsie horen alle beide.
58 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas ini dikenal denganAndi et alteram partem atau eines mennes rade is keines mannesrede, man soll sie horen alle beide.
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkanpembuktian dalam perkara aquo dibebankan terhadap pihak yangpaling mungkin untuk membuktikan atau terhadap pihak yangpaling sedikit dirugikan ketika upaya pembuktian dilakukan,adalah menyimpang dari beban azas pembuktian, karenabertentangan dengan ketentuan Pasal 283 RBg juncto 1865 BW,karena pertimbangan tersebut tidak dilakukan secara patut;Bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan azas audi et alterampartem atau Eines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, mansoll sie horen
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah bersikap memihak secarasubyektif karena tidak menerapkan azas audi et alteram partem atauEines Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alleHalaman 55 dari 60 hal. Put. Nomor 534 K/Pdt.SusPHI/2017beide, yang mengharuskan Hakim tidak boleh menerangkan dari salahsatu pihak sebagai benar bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberikesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, karena saksi Sdri.Delima Primasari selaku HRD Manager dari PT.