Ditemukan 251181 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2006 — Upload : 17-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — PT Adidaya Buphala Hanindita; PT Supertending Company Of Indonesia (Sucofindo) Cabang Banjarmasin; PT Supertending Company Of Indonesia (Sucofindo) Pusat
22998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 21-07-2006 — Upload : 24-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276K/PDT/2006
Tanggal 21 Juli 2006 — Lormina Br. Manihuruk (Nai Risma Manihuruk); Tumpal Saing Simbolon; Rosma Br. Sitanggang; Basa Agustinus Malau
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 31-10-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1684K/PDT/2000
Tanggal 31 Oktober 2006 — Ummat Manurung; Kui Lie; Raja Khaidir Ta'ulong; R.H. Fatimah Syam
4567 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1736K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Haji Ahmad Ali; PT Pendawa Consultama Sejati
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 20-12-2004 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273K/PDT/2001
Tanggal 20 Desember 2004 — PT Pertamina Pusat cq. Pertamina Cabang Bajubang; Joint Operating Body (JOB), Indonesia Resources di Jakarta cq. Joint Operating Body (JOB) Pertamina Gulf Resources (Jambi EOR) Ltd.; Ny. Heddy Simanjuntak; Risman; Hotman; Ervin; Rini; Evi
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 29-05-2007 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3220K/PDT/2001
Tanggal 29 Mei 2007 — Nurliyani Ritonga; Antonius Sitindaon; Fauzi Saud Siraid; Drs. ST. Pardede
206160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak lain adalah yang termua dalam akta jualbeli AJ 151488225 BF No. 1249 Sukamjaya/1994, yang selanjutnyadiberi kuasa kepada Pemohon Kasasi untuk melakukan penjualan atastanah dan bangunan tersebut sebagai dari proses penyelesaian sebagaibagian dari proses penyelesaian hutang piutang dengan PemohonKasasi ;mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 21-04-2005 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1802K/PDT/2003
Tanggal 21 April 2005 — Suwadi bin Sipan; Darni; Pemerintah RI cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Di Jakarta cq. Kantor Badan Pertanahan Propinsi Jawa Tengah Di Semarang cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati Di Pati; Pemerintah Kecamatan Gabus Kabupaten Pati; Sarbawi; Kasmirah; Sadji
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hal tersebut Sertifikat maupun Akta Jual Beli tanah sengketaadalah sah ;Karena Jual Beli telah dilakukan secara hukum dan dengan itikad baik,maka secara hukum patut dilindungi atau mendapatkan perlindunganhukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan dari Para Pemohon Kasasi ,Il dan IIl tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 29-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3667K/PDT/2002
Tanggal 29 Maret 2007 — Ahli Waris Almarhum Wal Sirait; Mangasi Br. Sinurat; Maralo Sirait; Nelson Sirait; Hotman Sirait; Mery Sirait; Tiurman Sirait; Tety Sirait; Asnawati Sirait; Robin Sirait; Donda Br. Butar-Butar; Daulat Sirait
4030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim Agung RI yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat kasasi untukmembatalkan Putusan judex factie tersebut untuk selanjutnya mengadilisendiri perkara a quo ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan 2:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judexfacti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 18-04-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675K/PDT/2003
Tanggal 18 April 2007 — Yesaya Ottu; Nicodemus Ottu; Welhelmina Ottu - Raka; Arnoldus Ottu; Henderina Ottu; Martha Ottu; Yohanan Ottu; Maria Ottu
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 24-02-2004 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2887K/Pdt/2001
Tanggal 24 Februari 2004 —
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 24-02-2004 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2889K/PDT/2001
Tanggal 24 Februari 2004 — Asiah Binti Tungke; Haris; Darwis
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 28-07-2005 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3219K/PDT/2003
Tanggal 28 Juli 2005 — Ketut Weden; Wayan Weter; Nyoman Tika
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — Drs. M. Karyadi; Ir. Fahrurroji; L.D. Sadrah; Hamdun; Drs. Imran Fauzi; Fatiati Martini
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-03-2007 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1817K/PDT/2002
Tanggal 28 Maret 2007 — Syamsuddin; M. Nur Marhaban; Zulkifli Yahya; Abdul Rahim
12491 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-06-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675K/PDT/2006
Tanggal 22 Juni 2007 —
1018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 19-07-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1348K/PID/2006
Tanggal 19 Juli 2006 — Muhammad bin Wahab; Hamid Nanri bin Abot
35821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan dengan sendirinyamenambah pendapatan daerah, dimana Para Terdakwa ikut membayarretribusi ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan Para Pemohon Kasasi.Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggitidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada
Putus : 18-04-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1837K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2007 — Rr. Martina Sri Noerjani; R.N. Wahyu Hadinugroho; Bambang Budi Wicaksono; Direktur Personalia Dan Umum PT. Kereta Api (Persero) Kantor Pusat Bandung; R. Petrus Hadiwidjojo; Rr. Maria Sri Hadipraningsih; Rr. Nargaretha Sri Moertini; Rr. Agatha Sri Harjani; R. Michael Hadiharjono; R. Jakobus Hadiharjanto; Emmy Budi Arijani
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Syamsul Arief, dkk.; Sunaryo Gondokusumo; Yunasril Yuzar, SH.
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 31-01-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2752K/PID/2006
Tanggal 31 Januari 2007 — I Kadek Rana
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2752 K/PID/2006Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenajudex factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukun,, lagi pulaalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya
Putus : 06-01-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2868K/PDT/2002
Tanggal 6 Januari 2005 — Drs. JHD Sihombing, SH.; Tan Tjeng Tjoan; Ho Khiok Jin
7540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenrkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanyakesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanyakelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang