Ditemukan 251181 data
229 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
206 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak lain adalah yang termua dalam akta jualbeli AJ 151488225 BF No. 1249 Sukamjaya/1994, yang selanjutnyadiberi kuasa kepada Pemohon Kasasi untuk melakukan penjualan atastanah dan bangunan tersebut sebagai dari proses penyelesaian sebagaibagian dari proses penyelesaian hutang piutang dengan PemohonKasasi ;mengenai alasanalasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
28 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal tersebut Sertifikat maupun Akta Jual Beli tanah sengketaadalah sah ;Karena Jual Beli telah dilakukan secara hukum dan dengan itikad baik,maka secara hukum patut dilindungi atau mendapatkan perlindunganhukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan dari Para Pemohon Kasasi ,Il dan IIl tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Agung RI yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat kasasi untukmembatalkan Putusan judex factie tersebut untuk selanjutnya mengadilisendiri perkara a quo ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan 2:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judexfacti/Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
13 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
36 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
124 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
10 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
358 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan dengan sendirinyamenambah pendapatan daerah, dimana Para Terdakwa ikut membayarretribusi ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan Para Pemohon Kasasi.Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggitidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada
35 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
25 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2752 K/PID/2006Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenajudex factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukun,, lagi pulaalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya
75 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenrkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanyakesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanyakelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang