Ditemukan 1899 data
14 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
10 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
55 — 3
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
51 — 2
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
55 — 2
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
63 — 14
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan aktaSalinan Putusan Nomor0715/Pdt.G/2015/PA.Plh Hal 6 dari 14 halamanotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaalacte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil danmatriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat(bindend).
20 — 2
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
15 — 3
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
11 — 6
lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangHal. 6 daril5 Halamantelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis Hakim menilai bukti (P.2) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan mairiil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
13 — 6
No. 0167 /Pdt.G/2016/PA.Jmb2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan materiil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
16 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
14 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
47 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
17 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
13 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilailpembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
13 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Tergugat:
10 — 1
.), Majelis Hakim menilai bukti (P.) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte)sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.) telah memenuhi persyaratan formil dan materiilpembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).Oleh karena itu bukti (P.) tersebut dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dan pengakuan Penggugatterbukti Penggugat telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas
Berdasarkan bukti(P.) telah terbukti Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah.Majelis Hakim menilai bukti (P.) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti(P.) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
16 — 1
Nomor 446/Pdt.G/2019/PA.Mtp2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telah memenuhipersyaratan formil dan materiil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 )merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (actaambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti ( P.2 ) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
16 — 1
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai denganPasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.1), Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces
Majelis Hakim menilai bukti (P.1) merupakanakta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telan memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannyasempurna (volledig) dan mengikat (bindend).