Ditemukan 2308 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1705/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT CNOOC SES Ltd
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • from Abroad yangbelum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 56.701.136.000;ALASAN BANDINGObyek PPh Pasal 26 atas Pos Overhead from Abroad yang belum dilaporkanoleh Pemohon Banding sebesar Rp 56.701.136.000Menurut TerbandingBahwa koreksi obyek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 56.701.136.000 diataskarena berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Direktur Utama Pertaminanomor S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 perihal Masalah PajakAtas Technical Services dan Biaya Overhead Kontrak Production Sharing
    merupakan tanggung jawabpemerintah;Bahwa jika pun kontraktor termasuk Pemohon Banding harus melakukanpenyetoran, tidak ada aturan hingga saat ini mengenai prosedur pengembalianatau kompensasi atas pajak yang harus disetor terlebih dahulu oleh kontraktor;Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak atas biaya overhead darikantor pusat PSC kontraktor nomor Put40784/PP/M.1/13/2012, dijelaskansebagai berikut:a) Terhadap overhead dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajibankontraktor production sharing
    S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 makapembebanan overhead dari Kantor Pusat Kontraktor BagiHasil/Production Sharing Contractor (PSC) ke Pemohon BandingHalaman 8 dari 25 halaman.
    Terhadap overhead, technical services dan biaya yangtimbul dari Kantor Pusat dalamrangka memenuhikewajiban kontrak production sharing dikenakan pajaksesuai denganketentuan perundangundangan yangberlaku.2.
    Putusan Nomor 1705/B/PK/PJK/2017S&eatekwatserkeoOPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);10) Production Sharing Contract (PSC) TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);11) Tax treaty (P3B);12) Dokumen pendukung biaya overhead (invoice, voucher,bukti pengeluaran kas/bank, rekening koran, dll;13) Dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaandisertai dengan bukti tanda terima dokumen yangdiserahkan selama proses pemeriksaan;14) Data/dokumen lainnya yang mendukung permohonanSaudara.Bahwa
Putus : 26-05-2011 — Upload : 02-04-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 70/ PID / 2011 / PT.KT.Smda
Tanggal 26 Mei 2011 —
4923
  • Pembangunan RKB 3iokal SMA Bunyu ;Sharing Pembangunan USB SMA Kec.Peso ;Pembangunan Lab.IPA SMA 1.
    ~=lokal ;ruang kantor utama dan ruang perpustakaanSMAN 1 Bunyu tahap 1 ;Lab.Bahasa SMAN 1 Tg.Palas ;rumah Dinas Guru 2 unit SMA 1 Tg.Palasrumah Dinas Guru 2 unit SMA 1 Tg.Palasrumah Dinas Guru kofel 2 unit SMAN 1Barat ; rumah Dinas Pegawai Diknas kofel 1 unitAula SMAN 1 Tg.Palas tahap 1 ;pekerjaan untuk kegiatan tahun 2006 yangtahun 2007 ~=dan sudah dibayar65Sharing pembangunan RKB 3 lokal SMAN Tidung Pale =;Sharing pembangunan RKB 3iokal SMAN Bunyu ;Sharing ponbangunan USB UK KecPesoronkangunan
    Selor ;RAB tahun 2007 Sharing pembangunan RKB 3 lokal SMANTideng Pale ;Gambar dan RAB tahun 2007 Sharing pembangunan RKB 3lokal SMA Bunyu ;Gambar dan RAB tahun 2007 Sharing pembangunan USB SMAKec Peso. ;Gambar tahun 2008 Pembangunan USB SMA Kec.Tg PalasTimur di Tanah Kuning ;Gambar tahun 2007 Pembangunan ruang kelas2 lokal SMKN1Tg. Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 pembangunan perpustakaanSMA Tideng Pale ;RAB tahun 2007 Sharing pembangunan lab IPA SMA 1 Tg93Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 Pemb.
    Selor ;RAB tahun 2007 Sharing pembangunan RKB 3 lokal SMANTideng Pale ;Gambar dan RAB tahun 2007 Sharing pembangunan RKB 3lokal SMA Bunyu ;Gambar dan RAB tahun 2007 Sharing pembangunan USBSMA Kec. Peso ;Gambar tahun 2008 Pembangunan USB SMA Kec.Tg. PalasTimur di Tanah Kuning;Gambar tahun 2007 Pembangunan ruang kelas2 lokalSMKN 1Tg. Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 pembangunan perpustakaanSMA Tideng Pale ;RAB tahun 2007 Sharing pembangunan lab IPA SMA 1Tg.Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 Pemb.
    Palas tahap Il ;Gambar dan RAB tahun 2007 Sharing pembangunan gedungperpustakaan SMA1 Tg. Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 Pembangunan USB SMA diKec. Tg. Palas Utara ;Gambar dan RAB tahun 2007 Pembangunan USB SMA diKec. Sesayapa Hilir ;RAB tahun 2007 Pembangunan RKB 1 lokal SMAN 1 Tg.Selor ;Gambar dan RAB tahun 2007 Pembangunan USB SMA diKec. Tg. Palas Timur di Tanah Kuning ;RAB tahun 2007 Pembangunan USB SMA di Kec. Tg.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2636 K/PID.SUS/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — Ir. Efendi Patintingan
5938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pusat (APBN) ditambah cost sharing daerah (APBD).Bahwa Kecamatan Malili menjadi salah satu Kecamatan di Kabupaten LuwuTimur penerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan (PNPMMP) yang sumber dananya dari cost sharing pusat(APBN) dan cost sharing daeranh (APBD) melalui Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMMP) yangditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.
    pusat (APBN) ditambah cost sharing daerah (APBD).
    Bahwa Kecamatan Malili menjadi salah satu Kecamatan di Kabupaten LuwuTimur penerima dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MandiriPerdesaan (PNPMMP) yang sumber dananya dari cost sharing pusat(APBN) dan cost sharing daeranh (APBD) melalui Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMMP) yangditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.
    Adapun rinciannyasebagai berikut :e Tahun 2007, berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 16 BTahun 2007 tentang Lokasi dan Alokasi Dana Cost Sharing Pusat(APBN) Dan Cost Sharing Daerah (APBD) pada Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPMPPK) Tahun 2007 besertaHal. 36 dari 98 hal. Put.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1829 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUT. CNOOC SES, LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
237183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding dalam kasus inisama sekali tidak menerima Surat Himbauan terkait PPh Pasal 26 Tahun 2005.Selanjutnya tidak terdapat usulan pemeriksaan dan juga tidak terdapatpembahasan sebelum penerbitan SKPKB tersebut;Bahwa dengan demikian penerbitan SKPKB tersebut melanggar ketentuanPasal 13 ayat (1) UU KUP, sehingga SKPKB tersebut adalah batal demi hukum;Persentase Production Sharing Contract dan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) sesuaidengan Surat Menteri Keuangan No.
    S443a/MK012/1982 tanggal 6 Mei 1982Menurut TerbandingBahwa dalam penjelasan koreksi huruf b dan huruf c Hasil Penelitian Keberatan,disebutkan bahwa:"Berdasarkan Product Sharing Contract diketahui bahwa persentase bagianPemerintah adalah sebesar 71,1538% sementara bagian Wajib Pajak adalah28,8462%.
    Hal itu. membuktikan bahwa sebelumpenandatanganan PSC pihak Indonesia telah berpegang teguh padakonsep bagi hasil 85% : 15%, di mana hal ini juga diketahui oleh pihakkontraktor;Halaman 36 dari 67 halaman Putusan Nomor 1829/B/PK/PJK/2017Bahwa di dalam buku /nternational Petroleum Fiscal Systems AndProduction Sharing Contracts hal 49 disebutkan The most famousgovernment/contractor take statistic is the Indonesian 85%/ 15% split.
    Berikut adalah kutipan butir 5 Protocol Tax TreatyIndonesia Malaysia:In connection with Article 10 "Dividends", nothing in this Article shall affectthe provisions contained in any Production Sharing Contracts relating tothe exploitation and production of oil and natural gas which have beennegotiated with the Government of Indonesia or the relevant state oilcompany of Indonesia, provided that a company which is resident inMalaysia deriving income from a Production Sharing Contract shall not beless
    Berdasarkanketentuan dalam PSC, Pertamina (selaku pihak yang berwenang secaraeksklusif di dalam bidang pertambangan mineral, minyak dan gas dalamwilayah Indonesia yang dikuasai oleh Negara) telah bertindak untuk danatas nama Pemerintah RI untuk bekerja sama dengan Konitraktor dalammelaksanakan kontrak kerjasama produksi (Production Sharing Contract)eksplorasi dan pembangunan sumber daya minyak bumi di Indonesia.
Register : 09-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JOB PERTAMINA - TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD;
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S604/MK.017/1998 Tanggal 24 November 1998, menerangkan bahwa TerhadapBiaya Overhead, Technical Services dan biayabiaya yang timbul dari KantorPusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharing ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat JenderalLembaga Keuangan;Bahwa terhadap biayabiaya yang menjadi sengketa, perlakuanperpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, yaitu tidakmelakukan pemungutan dan pelaporan pajak.
    Pertamina Hulu Energi Ogan Komering ataudisebut juga "PHE Ogan Komering" dan Taliman (OganKomering)Ltd. yang berkedudukan di Kanada, yang masingmasingmempunyai interest sebesar 50 %, yang dibentuk berdasarkanProduction Sharing Contract (PSC) dengan Pemerintah Indonesia;bahwa Talisman Ogan Komering sebagai kontraktor pada PSC BlokOgan Komering yang beropersi di Indonesia mempunyai kantorpusat di Kanada (Talisman Ltd);bahwa terkait dengan biayabiaya yang terjadi di kantor pusat(Talisman Ltd Kanada)
    Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbuldari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakproduction sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 97/B PK/PJK/2015b. Pajak sebagaimana dijelaskan pada obutir a) di atasditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukanoleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;7.4.
    Hal iniselaras dengan Surat Menteri Keuangan nomor S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998 yangmenyatakan bahwa biaya overhead, technical services danbiaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangka memenuhikewajiban kontrak production sharing dikenakan pajak sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dalamhal ini adalah PPN maupun PPh;e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 568/KMK.04/2000, Pajak PertambahanNilai yang terutang atas Pemanfaatan Jasa
    Dengan demikian, meskipun dalamSurat Menteri Keuangan nomor S604/MK.01 7/1998 dinyatakanbahwa Pajak yang berkenaan atas biaya overhead, technicalservices dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dalam rangkamemenuhi kewajiban kontrak production sharing ditanggungoleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh DirektoratJenderal Lembaga Keuangan, namun secara fakta yuridis,biayabiaya tersebut adalah tetap merupakan objek pajak, yaituobjek PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean
Register : 01-08-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 468/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 29 Nopember 2016 —
3616
  • Adapunperuntukan sewa menyewa tersebut adalah untuk digunakan Tergugatdalam menjalankan usaha toko busana yang bernama : Fitting RoomFactory Outlet ;Bahwa pembayaran biaya sewa yang disepakati dalam perjanjian terse butadalah melalui mekanisme bagi hasil (revenue sharing) antara Penggugatdan Tergugat Il dalam beberapa tahap. Adapun tahapan pembayarantersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Surat Perjanjian Sewa MenyewaNomor : 0213/PSM/2010 tertanggal 20 Juli 2010, adalah sebagai berikut :a.
    Persetujuanharus dilaksanakan dengan itikad baik ;Bahwa, pada mulanya sejak penandatanganan Surat Perjanjian SewaMenyewa Nomor : 02103/PSM/2010 hingga memasuki tahun ke3 (tiga)dan ke4 (empat) masa sewa sekitar bulan Juni 2014, Tergugat masihmelakukan pembayaran sewa bagi hasil (revenue sharing) kepadaPenggugat sesuai dengan kesepakatan, walaupun seringkali terjadiketerlambatan pembayaran, akan tetapi semenjak memasuki tahun ke5(lima) masa sewa sekitar bulan Juli 2014 Tergugat mulai berhentimelakukan
    pembayaran sewa bagi hasil (revenue sharing) kepadaPenggugat ;Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2014 melalui surat Nomor :000045/AAM/12/2014, Tergugat secara sepihak memutuskan untukmengundurkan diri dari Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02103/PSM/2010 dengan alasan ketidaksanggupan untuk membayar uangsewa yang telah ditetapkan karena situasi keadaan lokasi objek sewa yangsemakin sepi pengunjung.
    Kerugian MateriilHal 8 dari 17 Putusan No.468/Pdt/2016/PT.DKIKerugian Materiil yang terdiri dari tunggakan sisa kewajiban bagi hasil /sharing revenue dan biaya listrik yang masih belum dilunasi olehTergugat , maka rinci perhitungan adalah sebagai berikut :e Bagi Hasil Periode JuliNopember 2014 Rp.439.539.500,e Listrik Periode OktoberDesember 2014 Rp. 27.637.546,e Total Tunggakan Sewa Rp.467.177.046,c.
    BungaSanksi bunga sebesar 2 % (dua persen) per hari dari jumlahpembayaran yang tertunggak apabila Tergugat terlambat atau lalaidalam menjalankan kewajibannya untuk membyara biaya sewa BagiHasil / Sharing Revenue (vide Pasal 10 Ayat (1) butir (c) AddendumSurat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 02107 / PSM / 2011tertanggal 13 Maret 2012) adalah sebesar Rp. 3.359.539.351, (tigamilyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilanribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), dengan rincian
Register : 13-11-2020 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 326/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
PT TAFINDO PUTRA
Tergugat:
PT DWI DAMAR TIRTA
21678
  • TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI Kompensasi akibat Pemutusan Surat PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG PASIR GARNET tanggal 16 Juni 2018 secara sepihak,

    • Kompensasi akibat pemutusan PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG PASIR GARNET tanggal 16 Juni 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,00, (dua miliar rupiah);
    • Kekurangan pembayaran profit sharing
    Bahwa dalam posita point ke25 diatas, dalam perhitungan yangdibuat TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI pembagianprofit sharing sebesar Rp. 402.854.780, (empat ratus dua juta delapanratus lima puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah), akan tetapiTERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI menghitungmenerima profit sharing dari pembayaran PT.
    TRANSALINDO EKAPERSADA (yang diselesaikan secara internal) sebesar Rp. 442.175.200,Halaman 37 dari 82 Putusan Perdata Gugatan Nomor 326/Pdt.G/2020/PN Btm(empat ratus empat puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratusrupiah) ditambah transfer profit sharing sebesar Rp. 78.000.000, (tujuhpuluh delapan juta rupiah) = Total Profit Sharing Rp. 520.175.200, (limaratus dua puluh juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah),sehingga ada kelebihan pembayaran profit sharing kepada TERGUGATREKONPENSI
    Rp.2.000.000.000,00, (dua miliar rupiah); Kekurangan pembayaran profit sharing sebesar ...........
    (dua miliar rupiah); Kekurangan pembayaran profit sharing sebesar ...........
Register : 19-09-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 25 Nopember 2015 — HA. Rakhman Achmad, S.Sos.,MM Bin Achmad
13037
  • Asli SP2D No : 900/1964/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp. 1.017.289.999,00 (satu milyar tujuh belas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) perihal Belanja Premi Asuransi Kesehatan Kegiatan Sharing Dana Sumsel Sehat Semesta;56.
    Dana Sumatera SelatanSehat Semesta (Kode Kegiatan : 1.02.1.02. 01.01.24.12), dimana untukkegiatan tersebut dana dianggarkan adalah sebesar Rp. 4.253.480.050.00(Empat milyar dua ratus lima puluh tiga juta empatratus delapan puluh ribulima puluh rupiah) terjadi juga penyimpangan dalam hal penyaluran danatersebut, yang mana untuk kegiatan Sharing Dana Sumatera Selatan SehatSemesta telah dilakukan pencairan sebanyak 5 kali pencairan, yaitu :e SP2D No: 900/0461/DPPKAD/SP2D/2014 tanggal 02 Juli 2014,
    Dana Sumatera Selatan Sehat Semestamotifnya dan caranya berbeda, bukan seperti kegiatan pengadaan Mebeleur dankegiatan perjalanan dinas yang difiktifkan, untuk kegiatan Sharing DanaSumatera Selatan Sehat Semesta memang benarbenar dilaksanakansebagimana mestinya dimana proses pencairan yang dilakukan adalahberdasarkan klim yang diajukan oleh tiaptiap puskesmas ke Dinas KesehatanMuratara, namun pada pencairan yang kelima (SP2D Nomor : 900/1964/DPPKAD/ SP2D/2014 tanggal 19 Desember 2014, sebesar Rp
    Pengadaan Mebeleur Rp. 143.362.557,002s Sharing Dana Sumatera Rp. 251.718.950,00Selatan Sehat Semesta Jumlah Rp. 395.081.507,00 dan atas kerugian keuangan negara tersebut, terdakwa telah memperkaya diriterdakwa secara pribadi sebesar Rp. 395.081.507,00 (Tiga ratus sembilan puluhLima juta delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh rupiah) atau setidaktidaknyasenilai tersebut. wonn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Nomor
    RapatRapat Koordinasi Rp. 185.854.454,00dan Konsultasi pada itemperjalanan dinas dalam danluar daerah oe Sharing Dana Sumatera Rp. 251.718.950,00Selatan Sehat Semesta Jumlah Rp. 637.318.404,00 dengan demikian untuk tiga kegiatan yang dimaksud, telah terjadi kerugiankeuangan negara dengan total keseluruhannya adalah sebesar Rp.637.318.404,00 (Enam ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan belasribu empat ratus empat rupiah) atau setidaktidaknya senilai tersebut, dan dariitem kegiatan tersebut
Putus : 11-09-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HINDOLI
15557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 463/B/PK/PJK/2014 Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, sebagaimana diatur dalamPasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, Terbanding berpendapat bahwapengeluaran yang menurut Pemohon Banding adalah jasa keagenanmerupakan cost sharing (pendistribusian biaya) dari CTP dan data yangdiberikan tidak cukup memadai untuk membuktikan bahwa jasa tersebutbenarbenar nyata dilakukan oleh CTP untuk Pemohon Banding sehinggasependapat dengan Pemeriksa atas koreksi positif atas biaya keagenansebesar US
    Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh,Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran yang menurut PemohonBanding adalah jasa telekomunikasi merupakan cost sharing(pendistribusian biaya) dari CAPHPL dan data yang diberikan tidakcukup memadai untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benarbenarnyata dilakukan oleh CAPHPL untuk Pemohon Banding sehinggaTerbanding tidak dapat meyakini adanya biaya telekomunikasi sebesarUSD 64,874 tersebut.Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di
    Membantu Pemohon Banding dalam mencari dan melakukanpenawaran kepada agen/pemilik kapal termasuk penentuan waktupengiriman barang.Bahwa jasa keagenan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke CTPbukan cost sharing melainkan ada manfaat nyata yang diperoleh olehPemohon Banding, yaitu berupa penjualan CPO dan PK yang terjadiselama tahun pajak 2007.Bahwa adapun data pendukung berupa perjanjian jasa keagenan,contoh email korespondensi dari CTP untuk mengkomunikasikankonfirmasi penjualan CPO dan rincian
    Metode pembebanan biaya telekomunikasi (IT) ini adalahberdasarkan penggunaan aplikasi iSeries (sistem akuntansi JDE),penggunaan jasa bantuan (helpdesk), dan jasa Pusat Data (datacenter).Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jasa manajemen yang dilakukanoleh CTP dan biaya telekomunikasi (IT) yang ditagih oleh CAPHPL bukanhanya pembebanan biaya (cost sharing) sebagaimana dinyatakan olehTerbanding, melainkan terdapat manfaat nyata yang diperoleh olehPemohon Banding dari penyedia jasa tersebut.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa keagenan tersebutmerupakan cost sharing didasarkan faktafakta sebagai berikut :5.4.2.1. Rincian biaya yang menurut Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dikeluarkan olehCTP Holding Pte Ltd Singapore (induk perusahaan)untuk jasa keagenan kepada Termohon PeninjauanHalaman 19 dari 24 halaman.
Putus : 03-11-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2202 K/Pdt/2008
Tanggal 3 Nopember 2010 — INDOVER BANK (ASIA) LIMITED VS PT. ANWID GRAHA
11978 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kuasa yang dimaksud dalam Pasal 2 Security Sharing Agreementtertanggal 30 November 1993 adalah merupakan Akta PerjanjianPembagian Jaminan dimana di dalamnya diatur secara umum perjanjianantara Para Kreditur dan Agennya dan Pasal 2 merupakan salah satuklausul kuasa umum yang diberikan PT. Bank Mataram Dhanarta (padawaktu itu) kepada Indover Asia Limited sebagai Agen untuk mengelola danmengurus jaminan atas nama Kreditur.
    PengadilanNegeri Sleman a quo sebagaimana pada halaman 8 yang berbunyi sebagaiberikut : Menimbang, bahwa berdsarakan faktafakta yang terbukti Indover Bank(Asia) Limited telah mengalihkan piutangnya kepada Indo Plus BV dan PT.Mataram Bank Dhanarta telah dalam likuidasi sejak tanggal 1 November1997 dan hak tagihnya berada pada Departemen keuangan, maka sudahdengan sendirinya para Kreditur yaitu Indover Bank (Asia) Limited dan PTd.Mataram Bank Dhanarta sudah tidak ada lagi hak tagih dan pasal 2Security Sharing
    tidak dapat dijadikan dasar untuk Surat Kuasa olehIndover karena Indover bukan agen lagi dan kalau ada wanprestasi yangdapat menjadi dasar adalah pasal 4 Security Sharing mengenaiPemberlakuan Jaminan berdasarkan Pemberitahuan Penentuan dariHal. 7 dari 14 hal.
    Bank Mataram Dhanarta dalam likudasi, secaraproporsional setelan dikurangi biayabiaya eksekusi, sebagaimana yang disepakatididalam perjaniian Security Sharing Agreement tersebut ;Bahwa Pemohon Kasasi telah berulang kali mengadakan pertemuanpertemuandengan Departemen Keuangan RI sebagai pemegang hak tagih dari PT.
    No. 2202 K/Pdt/2008mengirim dan menyerahkannya langsung, namun Ketua maupun Majelis HakimPengadilan Tinggi Yogyakarta begitu saja mengabaikannya, tidak menghargaiitikad baik upaya Pemohon Kasasi menyelamatkan keuangan Negara Rl, lebihbaik melindung Debitur yang nakal ;Bahwa oleh karena itu, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakartayang seolaholah Pemohon Kasasi memberikan kuasa kepada kuasanyaberdasarkan pasal 2 Security Sharing Agreement adalah pendapat yang salahdan keliru, bertentangan
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1953 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
4013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berikut kutipannya:"bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwasesuai Surat Menteri Keuangan No.S604/MK.017/1998 tanggal 24November 1998 maka pembebanan overhead dari Kantor Pusat KontraktorBagi Hasil/Production Sharing Contract (PSC) ke Pemohon Banding tidakada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar PPN; ""bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwakoreksi Terbanding sebesar Rp. 100.973.603.456, tidak dapatdipertahankan; "2.
    PPN yang harus dibayar oleh Kontraktor Production Sharing adalah PPNatas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalamnegeri, yang atas pembayaran PPN tersebut selanjutnya dapatHalaman 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1953/B/PK/PJK/2017dimintakan pengembalian melalui reimbursement sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 64/PMK 02/2005;.
    Bahwa biaya Overhead Allocation yang terdiri dari General andAdministrative Cost dan Biaya Tidak Langsung Lainnya, Counsel andService dan Parent Company Overhead merupakan alokasi biaya dariKantor Pusat/ Perusahaan Induk kepada anak perusahaan dalam rangkapelaksanaan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract);.
    Bahwa apabila dalam pengalokasian Biaya Overhead Kantor Pusat/Perusahaan Induk kepada anak perusahaan dalam rangka pelaksanaanKontrak Bagi Hasil (Productions Sharing Contract) terdapat pajak yangterutang, maka pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sebagaimanadiatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK 017/1998tanggal 24 November 1998;.
    Putusan Nomor 1953/B/PK/PJK/20173.2.6.3.21Bahwa mekanisme reimburse ini diperkuat olehadanya Rokan Production Sharing Contract antaraPerusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara (PT Pertamina) dan PT Caltex PacificIndonesia tanggal 15 Oktober 1992 pada Section XIIIOther Provisions angka 2.
Putus : 02-11-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 /B/PK/PJK/2008
Tanggal 2 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DYNO NOBEL INDONESIA
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transaksi J.O. dengan pemilik proyek = PPN tidak terutang sesuai PP42/1995 ;Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S244/PJ.531/1999mengenai Perlakuan PPN terhadap revenue sharing J.O. kepada anggotaJ.O. dalam pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai darihibah/pinjaman luar negeri diatur sebagai berikut :a.Atas transaksi dari anggotaanggota J.O. kepada J.O. = tidak dipungutPPN ;Hal ini mengindikasikan bahwa J.O. adalah anggotaanggota J.O.tersebut (J.O. = anggota J.O.) ;.
    Atas pembagian pendapatan (revenue sharing) dari J.O. kepadaanggotaanggota J.O. tidak terutang PPN (butir 5.3) ;Bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam permohonan Keberatanmenyebutkan S244/PJ.531/1999 sebagai acuan, Pemohon Banding hanyamengambil konsep J.O. khususnya hubungan anggota J.O. dan J.O. dandari penegasan S244/PJ.531/1999 tersebut maka strukturnya adalahsebagai berikut : JO Pemilik ProyekAnggota PemerintahanggotaJO .
    (revenue sharing), haruslah dilaporkan di dalam SPTTahunan PPh Badan dari anggota J.O. tersebut ;Bahwa sehingga jumlah total peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari2 komponen yaitu :1. Peredaran usaha sebesar Rp. 8.094.101.260, yang diperoleh olehPemohon Banding dalam kaitannya dengan usaha Pemohon Banding(tidak melalui J.O.) dimana faktur pajak telah diterbitkan sesuai denganundangundang PPN dan PPN nya telah dilunasi oleh Pemohon Bandingke Kas Negara dengan tepat waktu ; dan2.
    Revenue sharing yang merupakan penghasilan dari J.O. sebesarRp. 10.645.215.870,. Atas penghasilan dari J.O. (yang secara substansimewakili anggota J.O.) yang diperoleh oleh J.O. sebagai hasilpenyerahan jasa kepada pengguna jasa J.O., J.O. telah menerbitkanfaktur pajak sesuai dengan UndangUndang PPN kepada customer J.O.Oleh karena customer J.O. adalah pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN),maka PPN sebesar 10% telah dipungut oleh customer J.O. tersebut ;Bahwa oleh karena penghasilan milik J.O.
    (revenue sharing) harusdilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan anggotanya, maka PemohonBanding melaporkan revenue sharing sebesar jumlah yang sama. Atasrevenue sharing yang telah dipungut PPNnya melalui J.O. dan untukkepentingan pelaporan di dalam SPT Tahunan PPh Badan anggotanya tidakdapat dikenakan PPN dua kali. Menurut kami, Terbanding telah melakukankekeliruan dengan mengenakan PPN dua kali (double) atas satupenghasilan yang secara jelas telah dibayarkan PPNnya.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — BUT. PREMIER OIL NATUNA SEA BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
11188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitanhubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil(Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Belandasebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa:Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where acompany which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other
    maka keuntungan bentukusaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnyaitu Sesuai dengan perundangundangannya, namun pajak tambahantersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah labasetelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajakpajak lainnyayang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);Kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi datayang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report(FQR) bahwa Production Sharing
Putus : 20-09-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1732/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 September 2018 — BUT PREMIER OIL KAKAP BV vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangHalaman 6 dari 12 halaman.
    Kelima,secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi data yang dapatdilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report (FQR)bahwa Production Sharing Contract (PSC) realisasinya sebetulnya telahmelampaui apa yang diharapkan oleh Negara dari bagian Pemerintah(85%) dan PE/BUT Premier Oil Kakap BV sebesar (15%), bahkanberlaku sebaliknya Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesarHalaman 7 dari 12 halaman.
Putus : 14-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238/B/PK/PJK/2008
Tanggal 14 Desember 2010 — BUT EXXON MOBIL OIL INDONESIA INC VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arun") adalah tigabentuk usaha yang secara terpadu dalam suatu ikatanmelaksanakan kegiatan pengusahaan minyak dan gasbumi, yang diselenggarakan oleh Negara melaluiKontrak Production Sharing di wilayah kerjaBlok B, sehingga tidak ada objek Pajak PenghasilanPasal 23 yang timbul atas pembayaran kepada PT.
    " atau "KPS" adalahsebagai berikut:Bahwa dalam Pasal 12 Undangundang Nomor 8 Tahun 1971ditentukan bahwa Pertamina dapat mengadakan kerjasamadengan pihak lain dalam bentuk Kontrak ProductionSharing dengan syarat syarat yang palingmenguntungkan negara;Bahwa Kontrak Production Sharing dilaksanakan atasdasar prinsip prinsip sebagai berikut;1.
    Pertamina dan Kontraktor akan menerimaminyak dan atau gas bumi sesuai bagian masingmasing pada pelabuhan ekspor atau tempatpenyerahan lain yang disetujui Pertamina dankontraktor;Bahwa Kontrak Production Sharing antara Pertamina danPemohon Banding untuk Kontrak Area North Sumatra "B"Block adalah sebagai berikut:Bahwa untuk pengolahan di wilayah kontrak kerja blok"B" yang berada di Nangroe Aceh Darussalam, Pertaminamengadakan Kontrak Production Sharing dengan pihakPemohon Banding selaku kontraktor
    Sharing hanya mengizinkan pengeluaranOperasi dan investasi kapital sehubungan denganeksplorasi dan produksi minyak dan gas alam sebagaibagian dari Cost Recovery, dengan demikian kontraktorKontrak Production Sharing hanya dapat mengklaim CostHal 9 hal 68 Put.
    No. 238/B/PK/PJK/200810Recovery atas biaya biaya dan pengeluaran operasisampai dengan titik hidrokarbon ditimbang;Bahwa atas dasar keterbatasan untuk melakukan klaimCost Recovery sebagaimana penjelasan di atas,terdapat kebutuhan untuk mendirikan suatu unit untukmengoperasikan suatu fasilitas Pemrosesan Gas Alam,namun demikian entitas ini tetap harus = merupakanbagian yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dariaktifitas eksplorasi dan produksi yang dijalankanoleh kontraktor Kontrak Production Sharing
Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1831 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — BUT. CNOOC SES, LTD VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22086 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disebutkan bahwa:Berdasarkan Product Sharing Contract diketahui bahwa persentase bagianPemerintah adalah sebesar 71,1538% sementara bagian Wajib Pajak adalah28,8462%.
    Hal inikarena PSC telah berlaku terlebih dahulu daripada Tax Treaty IndonesiaMalaysia dan berlaku mengikat sampai dengan berakhirnya jangka waktukontrak/PSC di Tahun 2018;Bahwa pada seksi V angka 1.2 (r) Production Sharing Contract tanggal 26Desember 1991 menyatakan The CONTRACTOR shall severally pay tothe government the income tax including the final tax on profits after taxdeduction imposed on it pursuant to the income tax law and itsimplementing regulations.
    Hal itu). membuktikan bahwa sebelumpenandatanganan PSC pihak Indonesia telah berpegang teguh padakonsep bagi hasil 85% : 15%, di mana hal ini juga diketahui oleh pihakkontraktor;Bahwa di dalam buku International Petroleum Fiscal Systems AndProduction Sharing Contracts hal 49 disebutkan The most famousgovernment/CONTRACTOR take statistic is the Indonesian 85%/ 15%split.
    Berikut adalah kutipan butir 5 Protocol Tax TreatyIndonesia Malaysia:In connection with Article 10 Dividends, nothing in this Article shall affectthe provisions contained in any Production Sharing Contracts relating tothe exploitation and production of oil and natural gas which have beennegotiated with the Government of Indonesia or the relevant state oilcompany of Indonesia, provided that a company which is resident inMalaysia deriving income from a Production Sharing Contract shall not beless favourably
    Berdasarkanketentuan dalam PSC, Pertamina (selaku pihak yang berwenang secaraeksklusif di dalam bidang pertambangan mineral, minyak dan gas dalamwilayah Indonesia yang dikuasai oleh Negara) telah bertindak untuk danatas nama Pemerintah RI untuk bekerja sama dengan Kontraktor dalammelaksanakan kontrak kerjasama produksi (Production Sharing Contract)Halaman 55 dari 68 halaman Putusan Nomor 1831/B/PK/PJK/201725.eksplorasi dan pembangunan sumber daya minyak bumi di Indonesia.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1696/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — BUT NATUNA 1 BV VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
274122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G fo B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    maka keuntungan bentukusaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnyaitu Sesuai dengan perundangundangannya, namun pajak tambahantersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah labasetelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajakpajak lainnyayang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut).Kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi datayang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report(FQR) bahwa Production Sharing
Putus : 12-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 12 Mei 2014 — : Ir. H. SYAFRINAL HEDY, MM. bin (alm) H. SYAMSANI
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada Bulan Maret 2008, Terdakwa menetapkan PetunjukPelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kegiatan PengendalianKerusakan Hutan dan Lahan Pembuatan Tanggul Mekanik (P2TA Sharing)dan Saluran Trio Tata Air Tahun Anggaran 2008.
    Harga Satuan/Cost Pekerjaan Pembuatan Tanggul (P2TA Sharing) volume323.000 meter lari (m1) : No. Unsur Biaya dalam DPA Rupiah (Rp)1. Unsur biaya yang tidak terkait langsungdengan operasional. 38.404.050,00 2.
    No. 497 K/Pid.Sus/201472.73.74.75.76.77.78.79.80.dan lahan (penunjang) jumlah anggaran Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah), tanggal Maret 2008;1 (satu) lembar surat Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan tanggul tahun 2008tetang harga satuan/cost volume 323.000 meter, tanggal 31 Maret2008;1 (satu) lembar surat Kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan saluran tahun 2008tetang harga satuan/cost volume 292.000 meter
    , tanggal 31 Maret2008;1 (satu) lembar surat kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan tanggul tahun2008/luncuran tetang harga satuan/cost volume 48.000 meter, tanggal31 Maret 2008;1 (satu) lembar surat kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan saluran tahun2008/luncuran tetang harga satuan/cost volume 17.000 meter, tanggal31 Maret 2008;1 (satu) lembar surat kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING
    ) pekerjaan pembuatan tanggul tahun 2008tetang harga satuan/cost volume 323.000 meter, tanggal 30 Mei 2008;1 (satu) lembar surat kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan saluran tahun 2008tetang harga satuan/cost volume 292.000 meter, tanggal 30 Mei 2008;1 (satu) lembar surat kegiatan Pengendalian Kerusakan Hutan danLahan (P2TA SHARING) pekerjaan pembuatan tanggul tahun2008/luncuran tentang harga satuan/cost volume 48.000 meter,tanggal 30 Mei 2008;1 (satu)
Putus : 11-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2034/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — BUT NATUNA 1 B.V vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
11757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kedua, terlepas dari Production SharingContract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yangdasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract(PSC), dan berlaku secara equilbrium dimana Production SharingContract (PSC) secara
    mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.Ketiga, dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract(PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan.
    maka keuntungan bentukusaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnyaitu Sesuai dengan perundangundangannya, namun pajak tambahantersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah labasetelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajakpajak lainnyayang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);Kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi datayang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report(FQR) bahwa Production Sharing
Register : 23-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3016 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs JOB PERTAMINA-PETROCHINA SALAWATI;
4113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23sebesar Rp2.042.499.272,00; yang telah dipertimbangkan dan diputustidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaField Facilities and Services Sharing Agreement (FFSSA) terjadi karenapenggunaan manfaat karena adanya kelebihan kapasitas dalam sebuahfasilitas yang dibangun sebelumnya oleh salah satu pihak untuk dapatdigunakan bersama dengan cara alokasi biaya bersama
    Lagi pula Field Facilities andServices Sharing Agreement (FFSSA) bukan merupakan objek PajakPenghasilan Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali atas jasa Fasilitas Bersama berdasarkan FFSSA(Filed Facilities and Service Sharing Agreement) tidak memiliki dasarpijak hukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana