Ditemukan 1224 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernahdiundang untuk hadir dalam acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;Bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP)seharusnya disampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebuttidak pernah Penggugat terima;Bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugatseharusnya diundang dalam final conference untuk membicarakan hasilpemeriksaan secara final.
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50307/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13538
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e/n4aMkanlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.av Aatrp/2@dslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEBOMED/AG2 Gilat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50317/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15146
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab261BH pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.TAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 19-07-2011 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44914/PP/M.V/16/2013
Tanggal 15 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11326
  • membuktikan adanya jasa yang dimanfaatkan olehPemohon Banding di Indonesia, sehingga terutang PPN sesuai denganketentuan dalam pasal 4 huruf e UU PPN (biaya terkait pemanfaatan jasa kenapajak dari luar Daerah Pabean).bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya dimaksud di atas adalahmerupakan biaya operasional Kantor Representative Pemohon Banding diVietnam, sebagaimana surat Representative Office dari negara Vietnamdengan nama Pemohon, yang telah diberikan kepada Pemeriksa pada saatpembahasan akhir SPHP
    Namun demikian surat dimaksudoleh Pemeriksa tidak dipertimbangkan sama sekali.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa bukti tentangadanya representative office Pemohon Banding di Vietnam selayaknyaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelisdipertimbangkan oleh Pemeriksa pada saat pembahasan akhir SPHP TahunPajak 2008.
Register : 17-05-2011 — Putus : 01-06-2011 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA >< HASAN ABDULLAH, S.H., M.A.
23172
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008 tanggal 02 Mei 2008, mengatur bahwa :Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Wajib Pajak menerimaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WajibPajak berhak hadir untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejakWajib Pajak menerima SPHP
    Wajib Pajak yang bersangkutan tidak meresponnya denganbaik (copy SPHP dan tanda terima SPHP terlampir).Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008tanggal 02 Mei 2008 telah diatur bahwa :Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)tersebut Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa dapat membuat danmenandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam
    Kronologis Pemeriksaan Pajak Sampai Timbulnya Utang Pajak dan Proses Keberatan09 Juni 2008 = Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRIN 0078/WPJ.21/KP.0605/2008 untuk memeriksa pajak tahun 2007.1604 Maret 2009 Diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No: PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 (selanjutnya disebut dengan nama SPHP),11 Maret 2009 PT.
    Muara Manggalindo menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebut yangpada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajakdalam SPHP tersebut di atas.17 Maret 2009 Diterbitkan hasil pemeriksaan di antaranya adalah :a SKPKB PPN No. 00033/207/07/046/09b SKPKB PPh Pasal 23 No. 00024/203/07/046/09c STP PPN No. 00019/107/07/046/0916 Juni 2009 PT.
    Muara Manggalindo pada tanggal 11 Maret 2009 telah mengajukan surattanggapan yang pada pokoknya menolak beberapa koreksi yang dilakukan Pemeriksa Pajaksebagaimana disampaikan dalam SPHP No.:PHP019/WPJ.21/KP.0605/2009 dan dilampiripernyataan tidak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan.Bahwa surat tanggapan tersebut menunjukkan bahwa PT. Muara Manggalindo tidakmengakui hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam SPHP tersebut. Dengandemikian ketentuan Pasal 21 Per Dirjen Pajak No.
Register : 31-10-2013 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53084/PP/M.XVB/99/2014
Tanggal 11 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
15643
  • ., Ak. sebagai karyawan Penggugat,12) bahwa pada tanggal 8 Februari 2013 diterbitkan Pemberitahuan Hasil PemeriksaanNomor: PHP014/WPJ.02/KP.10/2013 yang diterima secara langsung oleh Penggugat(diwakili oleh Syafnil sebagai karyawan Penggugat),bahwa Syafnil ketika menerima SPHP dimaksud, sudah melakukankomunikasi dengan Budi Azhari (direktur Penggugat), dan BudiAzhari setuju SPHP tersebut diterima tanggal 8 Februari 2013,namun Syafnil selaku karyawan Penggugat tidak berani untukmemberikan tanda terima
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50306/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13128
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEHh pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAnLHermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.Ty Aatrp 20d atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jamaayadi 7 Januari 2011.20112B93/WPEZOMED/AG2SL2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 12-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840 B/PK/PJK/2021
Tanggal 31 Mei 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalan ketetapanpajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUPberdasarkan permohonan Wajid Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitianatas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutamauntuk memastikan apakah Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    diterbitkan olehTergugat telah memuat isi keputusan Tergugat yaitu menolakpermohonan Wajib Pajak;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, keputusan Tergugat telahditerbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa terkait dengan materi gugatan, materi gugatan terkait denganproses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat;Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti di dalampersidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1080 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. KAYBEE INTERINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kenyataannya Penggugat tidak pernah diundang untuk hadir dalam acaraPembahasan Hasil Pemeriksaan tersebut;bahwa sesuai dengan ketentuan, Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (SPHP) seharusnyadisampaikan kepada Penggugat, pada kenyataannya SPHP tersebut tidak pernahPenggugat terima;bahwa sesuai dengan ketentuan, sebelum SKPKB dikeluarkan, Penggugat seharusnyadiundang dalam final conference untuk membicarakan hasil pemeriksaan secara final.Dalam hal ini Final Conference inipun Penggugat tidak pernah diundang
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidakmencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36869/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:111 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3.
    Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 tahun 2007, sertaPasal 1 angka 11 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak tidak menyebutkan secara eksplisit maupun implisit bahwa suratpemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALDATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 25-11-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. Padang Palma Permai,
3624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemeriksa telah menyatakan tidak terdapat koreksiPPh Pasal 21 dalam SPHP;:Bahwa seperti telah disebutkan bahwa dalam SPHPTerbanding menyatakan tidak terdapat koreksi atas PPhPasal 21 dan karenanya tidak ada penjelasan apapun tentangadanya koreksi. Dengan demikian Pemohon Banding tidakdapat memberikan tanggapan apapun atas koreksi yangdilakukan pemeriksa. Pemohon Banding telah berusahameminta penjelasan atas koreksi yang dilakukan pemeriksapada saat pemeriksaan.
    Pemeriksa tidak melakukanPembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan sebagaimanadisebutkan dalam Surat Edaran DJP NomorSE10/WP.7/2006 tanggal 20 Desember 2006 Romawi IIIangka 1 yang menyatakan bahwa "Pelaksanaan pembahasanakhir hasil pemeriksaan harus dilakukan terhadap Wajib Pajakyang menyetujui maupun tidak menyetujui Daftar TemuanPemeriksaan sebagaimana terdapat pada lampiran SPHP";d.
    Bahwa pada proses pemeriksaan sebelum SPHP (SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan) Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) telah diminta oleh pihakPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukHalaman 19 dari 27 halaman. Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2013memberikan kontrak kerja, pencatatan, dan dokumenpendukung, dalam penghitungan PPh Pasal 21.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) yang disampaikan, PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) tidak menyatakanadanya koreksi atas PPh Pasal 21 terutang;.
    Pemeriksaan dan Formulir DaftarTemuan Pemeriksaan Pajak, tidak menyebutkan adanyakewajiban pemeriksa untuk menyebutkan PPh terutang.Yang harus disampaikan dalam Daftar Temuan PemeriksaanPajak adalah Nomor Urut, Pospos yang dikoreksi, JumlahKoreksi dan Dasar dilakukannya koreksi;Dengan Demikian sama sekali tidak ada alasan bagiTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)untuk mengajukan permohonan banding dengan alasanbahwa Pemeriksa telah menyatakan tidak terdapat koreksiPPh Pasal 21 dalam SPHP
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ/2008.Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan yang dikirimkan tidak11mencantumkan masa dan tahun pajak dan juga tidak mencantumkannomor kode formulir;4 TENTANG PENDAPAT MAJELIS:Sebagaimana disebutkan di atas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36712/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:1 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    ) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 24Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan tertulis atau jika SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurut Penggugat,Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman24 Putusan);3 Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebutmenurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masa pajak, namunmenurut pendapat Majelis
    , isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenispajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar koreksi danpemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal angka 11 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/ PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentangTata Cara Pemeriksaan Pajak, yang menyebutkan: Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil
    Putusan Nomor 51/B/PK/PJK/2013pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkan untuk setiap suratketetapan pajak yang diterbitkan (Halaman 25 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telahdisampaikan Tergugat, namun dalam persidangan terungkap fakta bahwaPenggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan(Halaman 25 Putusan);6 Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) hurufd, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan
    Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 25Putusan);5 KEBERATAN PENGGUGAT (PEMOHON PENINJAUAN KEMBALT)ATAS PENDAPAT MAJELIS PENGADILAN PAJAK:1 Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1;Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikankesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaanTergugat;Alasan Penggugat (Pemohon
Putus : 21-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 48/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 21 Juni 2016 — - PT. NETWORK ARMAS ARTINDO - KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR,dkk
7559
  • Oleh karena itu, Tergugat harus dinyatakan telahmelakukan MalAdministrasi atau perbuatan melawan hukum dengan segala akibathukum yang ditimbulkan mengandung cacat hukum dan tidak sah atau batal demihukum;Bahwa akhirnya, sampai dengan tanggal 16 Januari 2014 Tergugat telah menyampaikanlangsung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.PHP00019/WPJ.03/KP.0200/2014 kepada Penggugat pada hari dan tanggal tersebut dan dalam surattersebut menyatakan Perusahaan Penggugat ada kekurangan bayar Pajak
    sengketa a guo memenuhi seluruh unsur sengketa pajak sebagaimanadisebut di atas, dengan alasan sebagai berikut:1 Sengketa a quo adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakansebagaimana diakui Penggugat dalam Gugatannya, yaitu sengketa atas:a Tindakan Tergugat yang melakukan pemeriksaan atas perusahaanPenggugat dimulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan NomorPRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17 September 2012(Gugatan halaman 1 angka 1) hingga Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
    yang dilampiri dengan daftar temuanhasil Pemeriksaan.2 SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melaluifaksimili.3 dst.Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak PTNetwork Armass Artindo in casu Penggugat tidak memberikan tanggapansecara tertulis.
    menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapantertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.Pasal 43I Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yangtercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada WajibPajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan.Hal. 51 dari 61 hal.Put.No.48/PDT/2016/PT.PLG.52522 Hak hadir sebagaimana
    Error in Persona;4 Menyatakan Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);5 Menyatakan Gugatan Penggugat diajukan secara licik (Doli Prae Sintis);6 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM POKOK PERKARA:1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;542 Menyatakan seluruh tindakan Tergugat atas Penggugat dimulai dari penerbitanSurat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT91/WPJ.03/KP.0205/2012 tanggal 17September 2012 hingga Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50313/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
12228
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e7n4aMkahlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumendalam melengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 17Januari 2011.a Aatrp/2Odslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEAOMED/AG2 Gil2at Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Putus : 20-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT POLYFIN CANGGIH
1916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meilina dapatmewakili Wajib Pajak dalam melakukan pembahasan SPHP";"Bahwa dengan demikian Tergugat tidak seharusnya menyatakan Penggugattidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan membuatBerita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dan membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengancatatan bahwa Wajib Pajak tidak hadir untuk tanda tangan sesuai denganBerita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak";Halaman 22 alinea ke2:"Bahwa dengan adanya pembahasan
    No. 504/B/PK/PJK/20112828pada halaman 21 alinea ke4, yang menyatakan : "bahwa menurut Majelis,Tergugat seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada Penggugatdengan menyatakan Penggugat hadir walaupun diwakili karyawan untukpembahasan SPHP Nomor Pem150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober2009 sebagaimana telah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor Pem58/WPJ.09/KP.I 100/2008 tanggal 3 Juni 2008";11.1.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapatMajelis Hakim Pengadilan Pajak telah berpendapat tanpa terlebihdahulu melakukan pembuktian yang mendalam apakah posisi Sdr.Hermawan sebagaiwakil/kuasa Wajib Pajak pada saat pembahasan SPHP NomorPem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008 sama denganposisi Sdri. Meilina pada saat akan melakukan pembahasan SPHPNomor Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009,dikaitkan dengan ketentuan tersebut pada poin 11.1;11.3.
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukanpembahasan SPHP";12.1.
    Bahwa sama sekali tidak terjadi pembahasan mengenai surat tanggapanatas SPHP karena dapat disebut sebagai pembahasan apabila WajibPajak diwakili oleh Pengurus/ Direksi atau Kuasa dengan SuratKuasa Khusus sebagaimanadiatur dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 danPMK Nomor 22/PMK.03/2008serta SE16/PJ/2008;14.2. Bahwa Sdri.
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46404/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10529
  • adanya penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;RK HSBC, IDR sebesar Rp(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanyajurnal koreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;RK HSBC, EUR sebesar Rp(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yangbelum diperhitungkan Terbanding;Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Bandingsebesar Rp14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut di atas danG/L untuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    UsahaPenghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan= akhir tahunRp31 1.908.830Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikandokumen yang memadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkaitkoreksi peredaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan PemohonBanding, baik dalam surat sanggahan atas SPHP
    Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang adadalam surat permohonan banding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaituRp 135.184.562.401 ,00 bukan kembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasanbahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil;Saldo Awal Piutang Usahabahwa referensi angka yang diambil oleh Terbanding maupun Pemohon Bandingbersumber pada halaman 10 Audit Report.
Register : 18-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46405/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10937
  • penerimaan yang belumdiperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, IDR sebesar Rp.(35.172.813,00) karena adanya penerimaan dan adanya jurnalkoreksi yang belum diperhitungkan Terbanding;e RK HSBC, EUR sebesar Rp.(284.069.920,00) karena adanya jurnal koreksi yang belumdiperhitungkan Terbanding;e Biaya Bank atas pelunasan piutang yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesarRp.14.124.554,00;bahwa Terbanding telah melihat R/K untuk masingmasing Bank tersebut diatas dan G/Luntuk Biaya Bank;bahwa dalam sanggahan SPHP
    Penghapusan Piutang Bokor Mas Rp 23.759.580e Selisih kurs bersih saldo piutang usaha awal dan akhir tahunRp.311.908.830e Mutasi debit lainlain Sukun durck Rp (2.774.519) bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yangmemadai terkait dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha;bahwa angkaangka serta informasi yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksiperedaran usaha ini berubahubah sebagaimana disampaikan Pemohon Banding, baik dalamsurat sanggahan atas SPHP
    ;Pelunasan Piutangbahwa dalam proses uji bukti, Terbanding sebetulnya sudah menerima alasan PemohonBanding, karena secara materiil angka dan buktibukti sudah diketahui kebenarannya.Seharusnya data yang digunakan adalah sengketa banding yang ada dalam surat permohonanbanding dan sesuai dengan nilai yang di uji buktikan yaitu Rp 135.184.562.401,00 bukankembali pada SPHP;Selisih Kurs pada waktu Pelunasan bahwa Pemohon Banding tidak menganggap materil;Saldo Awal Piutang Usaha bahwa referensi angka yang
Register : 11-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 104/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
PT LATERSIA PRIMA LESTARI diwakili HAPPY
Tergugat:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINJAI
112133
  • dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.Pasal 11 huruf a, f, dan g:Halaman 43 Putusan Nomor : 104/G/2019/PTUNMDNDalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:a. menyampaikan Surat Pemberitahuan PemeriksaanLapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaandilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau SuratPanggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam halPemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;f. menyampaikan SPHP
    kepada Wajib Pajak;g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalamrangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktuyang telah ditentukan.Pasal 41 ayat ayat (1), (2), dan (3):(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WajibPajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengandaftar temuan hasil Pemeriksaan.(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajaksecara langsung
    atau melalui faksimili.(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untukmenerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari WajibPajak haruS menandatangani surat penolakan menerimaSPHP.Pasal 42:Halaman 44 Putusan Nomor : 104/G/2019/PTUNMDN(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atasSPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:a.lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan
    , Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidakdisampaikannya tanggapan ttertulis atas SPHP yangditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.4.
    "Dalam rangka melaksanakan pembahasan atashasilPemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasilPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)kepada Wayjib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan."tt.uu. Pasal 45 ayat (1):VW.
Putus : 13-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508/B/PK/PJK/2011
Tanggal 13 Maret 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. POLYFINDO CANGGIH
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 508/B/PK/PJK/20112020Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak dalam Putusan Pengadilan pajak Nomor: Put.25574/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagaiberikut:Halaman 21 alenia ke3, ke4, dan ke5"bahwa menurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuanyang sama kepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadirwalaupun diwakili karyawan untuk pembahasan SPHP NomorPemb150/WPJ
    .09/KP. 1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimanatelah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008;""bahwa Sari.
    Hermawan sebagai wakil/kuasa Wajib Pajakpada saat pembahasan SPHP Nomor: Pem58/WPJ.09/KP.Hal 23 dari 29 hal. Put. No. 508/B/PK/PJK/20112412.13.241100/2008 tanggal 3 Juni 2008 sama dengan posisi Sdri. Meilinapada saat akan melakukan pembahasan SPHP Nomor:Pemb150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009,dikaitkan dengan ketentuan tersebut pada poin 11.1.3.
    Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukanpembahasan SPHP;"12.1.
    Bahwa sama sekali tidak terjadi pembahasan mengenai surattanggapan atas SPHP karena dapat disebut sebagaipembahasan apabila Wajib Pajak diwakili oleh Pengurus/Direksiatau Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana diaturdalam Pasal 32 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007dan PMK Nomor: 22/PMK.03/2008 serta SE16/PJ/2008.14.2. Bahwa Sdri.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERNATIONAL PAINT INDONESIA
17348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahunan Pajak PenghasilanBadan tahun 2004 juga didukung oleh buktibukti, seperti pembukuan(ledger), faktur komersial (commercial invoices) dan lainlain, buktibuktitersebut juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbandingselama proses pemeriksaan berlangsung, dengan demikian koreksisebesar Rp.435.778.492,00 yang dilakukan oleh Terbanding atasperedaran usaha harus dibatalkan;Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp.2.553.413.032,00Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbandingberdasarkan SPHP
    pembelian dikarenakan halhalsebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi yang dilakukanoleh Terbanding atas pembelian sebesar Rp.2.450.535.499,00 sepertitotal rekapitulasi Pajak Masukan impor berdasarkan PemberitahuanImpor Barang menurut Terbanding dan Pajak Masukan lokalberdasarkan hasil konfirmasi yang diterima oleh pihak Terbanding sebagaidasar perhitungan koreksi pembelian sebesar Rp.2.450.535.499,00 danlainlain;Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Pengurang Penghasilan Bruto (PPB) Sebesar Rp.6.107.383.346,00Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbandingberdasarkan SPHP: Biaya Lainlain Rp. 2.420.571.182,00Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan Rp. 33.658.617,00jasaKoreksi Positif atas biaya pemasaran/promosi Rp. 18.791.942,00Total Koreksi per SPHP dan penjelasan Rp. 2.473.021.741,00Biaya Gaji (tidak tercantum di dalam SPHP) Rp. 3.634.361.605,00Total Koreksi per Surat Ketetapan Pajak Kurang Rp. 6.107.383.346,00Bayar Koreksi
    Koreksi Positif atas Biaya Sehubungan dengan Jasa SebesarRp.33.658.617,00Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbandingberdasarkan SPHP: Management Fee 31.588.832,00Repair and Maintenance 270.000,00Consultant Fee 1.799.785,00Total 33.658.617,00a.
    Koreksi Positif atas Biaya Gaji Sebesar Rp.3.634.361.605,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positifTerbanding sebesar Rp.3.634.361.605,00 atas biaya gaji dikarenakan halhal sebagai berikut:Bahwa Terbanding telah menambah koreksi positif di dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepadaPemohon Banding secara tertulis di dalam SPHP maupun di dalam beritaacara hasil pemeriksaan sebesar Rp.3.634.361.605,00, hal ini bertentanganHalaman 12 dari