Ditemukan 404 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — SAHALA SIMBOLON, S.H. VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
7354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan Peraturan Perundangan yang berlaku maupun asasumum Pemerintahan yang baik;Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak melihatsecara cermat latar belakang terbitnya surat Keputusan tersebut, padatanggal 03 Maret 2014 PEMOHON telah mengajukan memori banding danpada tanggal 21 Maret 2014 TERMOHON menjawab keberatan keberatan PEMOHON yang dituangkan TERMOHON dalam Kontra MemoriBanding;Bahwa didalam Kontra Memori Banding tersebut TERMOHONmenjelaskantidak menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian
    Tidak dengan Hormat(PTDH) terhadap Anggota Kepolisian (ACMAD KURNIA SARJA, BUDISUSANTO, BAKHRUDIN RUSLI, SUHIRTO, NANA JUHANA, SURADI,MOCHAMAD EDY SUHARTONO)yang melakukan tindak Pidana dan telahdiputus Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap;Bahwa didalam Undang undang Dasar 1945 BAB X A Pasal 28 D ayat(1) berbunyi :Setiap orang berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan danKepastian Hukum yang adil serta Perlakuan yang sama dihadapanHukumHalaman 8 dari 11 halaman.
Register : 24-05-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 40/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
EDRIANSYAH,SH.
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
327232
  • Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Edriansyah, S.H NRP 87020024 JabatanBrig Sat Sabhara Polres Lubuk Linggau.
    : Nomor :$T/116/1/HUK.7.1/2021 tanggal 25 Januari 2021 perkap No. 14 tahun2011 tentang Kode Etik Profesi point TTK dengan cara memberikanPembinaan dan Waskat berjenjang terhadap anggotapenyalahgunaan Narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasiFungsi Polri yang terindikasi korban penyalahgunaan Narkoba dengancara rehabilitasi dengan koordinasi Fungsi terkait ;Bahwa berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUT.KEPP/05/XII/2020/KKEP tanggal 28 Desember 2020memutuskan Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat, tetapi Penggugat merasa sangat keberatan dankemudian mengajukan upaya banding, sesuai ketentuan Pasal 25ayat 3 Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik ProfesiPolri, dan akan tetapi pada saat menyatakan banding tersebutPenggugat tidak membuat nya sendiri melainkan dibuatkan oleh PihakHalaman 11 Putusan Nomor 40/G/2021/PTUN.PLG11.12.Provost dan kemudian langsung disuruh menandatangani tanpa bisamembaca terlebih dahulu isi dari memori banding
    Tidak Dengan Hormat (PTDH), danTergugat menyatakan Tidak benar jika test Urine tersebut hanyadikhususkan kepada Peserta mang Pedeka Jero saja, faktanya secararutin sewaktuwaktu dilakukan pemeriksaan urine secara acak (random)terhadap personil Polres Lubuklinggau, baik terhadap Perwira, Bintara danPegawai Negeri Sipil Polres Lubuklinggau, sehingga tidak ada diskriminasiterhadap Penggugat, dan kembali Tergugat tegaskan bahwa : AsasKeadilan tidak termasuk dalam asasasas umum Pemerintahan yang Baik(
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada Kapolda;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuanhukum di atas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasiankewenangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk melakukan PemberhentianTidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Anggota Polri untuk pangkatAjun
Register : 24-11-2014 — Putus : 23-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 524 K/TUN/2014
Tanggal 23 Februari 2015 — RONI EKA SAPUTRA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
7127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri;Bahwa atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diselenggarakan olehPolres Indragiri Hilir pada tanggal 19 April 2013, Maka Penggugat/ Pelanggar padatanggal 24 April 2013 menyatakan Keberatan/Banding dan pernyataan bandingtersebut diserahkan oleh Sdr. Musa kepada Anggota Provos Polres Indragiri Hilirlangsung dan diterima oleh Kasi Propam Polres Indragiri Hilir yakni IPTUHasolohan Sianipar.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANGGA SETIAWAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) LAMPUNG
134111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • empat puluh) hari tidak berturutturut tanpa ada teguran awal dariTergugat, maka Penggugat diajukan dalam Proses Sidang KomisiKode Etik Profesi pada tanggal 26 Desember 2014 dan menurutPenggugat adalah bertentangan dengan Perundangundanganyang berlaku, karena Sidang Kode Etik yang dilaksanakan di PolresLampung Selatan tidak ada pemberitahuan secara resmi karenahanya diberitahu secara lisan dan pada saat sidang Kode Etik jugatidak didampingi oleh kuasa Hukum yang kemudian langsung diRekomendasikan Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH);2.
Register : 29-12-2016 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 172/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 30 Mei 2017 — penggugat : IMMANUEL ARAPENTA SINUHAJI vs tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9144
  • BRIPKA IMMANUEL ARAFENTASINUHAJ)), berpangkat/golongan Bintara maka yang berwenang untukmenerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH ) dari dinas Polri adalah Kapolda Sumut (ic.Tergugat) sebagaimanadiatur dalam Perkap No 08 tahun 2015 tentang tentang AdministrasiHalaman 18 Putusan No. 172/G/2016/PTUNM DNPengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RepublikIndonesia : Pasal 26 ayat (2) berbunyi "Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri padaPolri meliputi PDH dan PTDH
    Bahwa sebagaimana dalil Penggugat poin 6 halaman 5, bahwaPenggugat mendalilkan, pada hakikatnya suatu penegakan Kode EtikProfesi Polri secara hukum harus dilaksanakan dengan Obyektif,Akuntabel, menjungjung tinggi Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan(Legal and Legitimete) serta Hak Asasi Manusia dengan memperhatikanjasa pengabdian Anggota Polri yang diduga melanggar Kode Etik Polri ;Bahwa terhadap dalil ini kami tanggapi sebagai berikut :Bahwa dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugatdari
    Pengakhiran Dinas danMempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Polisi Republik Indonesia sebagaiberikut:Angka (12): Pengakhiran Dinas Anggota POLRI dengan kepangkatan AIPTU kebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikewilayahan, KAPOLRI melimpahkan kewenangannya kepada KAPOLDA;Angka (13): Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani oleh KAPOLDA;Menimbang, bahwa Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan KepalaKepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2015 menyebutkan:
Putus : 12-03-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 K/TUN/2008
Tanggal 12 Maret 2009 — MAYADI SIKUMBANG ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT
6939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/140/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat;B. Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kapolda SumateraBarat No. Pol. Skep/140/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugat;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKapolda Sumatera Barat No. Pol. Skep/140/VII/2006 tanggal 17 Juli2006;4.
Register : 17-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
189103
  • Sidang Komisi Kode Etik ProfesiPolri, dan Penggugat mendapatkan Putusan Sidang KomisiKode Etik Profesi Polri Nomor yang memutuskanmenyatakan Penggugat terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang PemberhentianAnggota Polri dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11huruf c, Pasal 21 ayat 3 huruf d, Pasal 21 ayat (4)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, dan menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasiberupa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri.Halaman 15 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLGi.
    Pidana yangHalaman 17 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG7.2mempunyai kekuatan hukum tetap, dan jika telah terbuktipidananya setelah itu baru diadakan Sidang Komisi KodeEtik,sebagaimanatelah ditentukan secara limitatif dalamPasal 22 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang KodeEtik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebutdiatas.Dan terhadap Penggugat apabila tidak terdapat PutusanPengadilan Pidanamaka terhadap Penggugat TIDAKDAPAT DILAKUKAN Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH).Oleh karenanya Tergugat yang telah menerbitkan ObjekSengketa Aquo dengan menerapkan adanya PelanggaranPenggugat terhadap Pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaadalahCACAT HUKUM, karenatidak memenuhi Prosedur dan Substansinya yaitutidak memenuhi persyaratansebagaimana yang telah ditentukan secara limitatif dalamPasal 22 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada Kapolda;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuanhukum di atas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasiankewenangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk melakukan PemberhentianTidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Anggota Polri untuk pangkatAjun
Putus : 20-11-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/TUN/2014
Tanggal 20 Nopember 2014 — ROSAD bin BUSTAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
7836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan JudexFacti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, Penggugat telah dijatuhi hukuman penjara 9 (sembilan) tahunberdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 8November 2011 karena melakukan kejahatan penganiayaan dan pembunuhan,sedangkan usulan Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Penggugattanggal 29 Oktober 2012;Bahwa di samping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnya mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau adakesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Register : 17-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
17399
  • Sidang Komisi Kode Etik ProfesiPolri, dan Penggugat mendapatkan Putusan Sidang KomisiKode Etik Profesi Polri Nomor yang memutuskanmenyatakan Penggugat terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang PemberhentianAnggota Polri dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11huruf c, Pasal 21 ayat 3 huruf d, Pasal 21 ayat (4)Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri, dan menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasiberupa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri.Halaman 15 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLGi.
    Pidana yangHalaman 17 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG7.2mempunyai kekuatan hukum tetap, dan jika telah terbuktipidananya setelah itu baru diadakan Sidang Komisi KodeEtik,sebagaimanatelah ditentukan secara limitatif dalamPasal 22 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang KodeEtik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebutdiatas.Dan terhadap Penggugat apabila tidak terdapat PutusanPengadilan Pidanamaka terhadap Penggugat TIDAKDAPAT DILAKUKAN Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH).Oleh karenanya Tergugat yang telah menerbitkan ObjekSengketa Aquo dengan menerapkan adanya PelanggaranPenggugat terhadap Pasal 13 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaadalahCACAT HUKUM, karenatidak memenuhi Prosedur dan Substansinya yaitutidak memenuhi persyaratansebagaimana yang telah ditentukan secara limitatif dalamPasal 22 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 14
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannyakepada Kapolda;Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKapolda;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuanhukum di atas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasiankewenangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk melakukan PemberhentianTidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Anggota Polri untuk pangkatAjun
Register : 20-03-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — EDI SAPUTRO VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
10761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan sebagaimana yang dijadikanobyek sengketa a quo untuk dinyatakan batal atau dinyatakan tidak sah;Bahwa dalam Surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugatdengan menyatakan Penggugat terbukti sah dan meyakinkan telah melakukanpelanggaran Kode Etik Profesi POLRI, melanggar Pasal 23 UU No. 2 Tahun2002 dan atau pasal 5 huruf a dan huruf j PP RI No. 2 Tahun 2003 dan atau Pasal12, Pasal 13, Pasal 14 huruf b PP RI No. 1 Tahun 2003, sehingga Penggugatdijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) daridinas POLRI;Halaman 5 dari 12 halaman.
Register : 19-02-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 223/Pdt.G/2019/PA.Pct
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
202
  • sehingga telah sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana yang telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin perkawinandan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga gugatan Penggugat formaldapat diterima;Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat, Tergugat adalahanggota Kepolisian Republik Indonesia, namun berdasarkan surat keteranganyang disampaikan Penggugat di muka sidang, Tergugat sejak tanggal 17 Juli2017 sudah mendapatkan rekomendasi Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat,(PTDH) karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana suratHim. 7 dari 15 Him.
Register : 28-04-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 9/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 30 Juli 2015 — WELHELMUS TORATY vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA
9840
  • Putusan No. 09/G/2015/PTUN.JPRPenggalangan terhadap kKelompok TPN / OPMwilayah Biak, Mamberamo Raya, KepulauanYapen, dan Waropen diterbitkan pada tanggal 24Oktober 2013 dan berlaku sampai dengan tanggal24 November 2013 sedangkan PENGGUGATmeninggalkan tugas sejak tangal 1 Februari 2011sampai dengan TERGUGAT menerbitkan ObjekSengketa sehingga patut diberhentikan tidak denganhormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Tidak Dengan
    Hormat(PTDH) dari dinas Kepolisian Negara RepublikDEPTS em mrt aaerhadap dalil PENGGUGAT nomor 8 (delapan) yangmenyatakan Bahwa ternyata pada tanggal 23Februari 2015 Tergugat telah menetapkan ObjekGugatan, tanpa di adakan penelitian terlebih dahulu,padahal Penggugat tidak pernah diperiksa dan dihadirkan oleh atasan Penggugat tentangpelanggaran apa yang di lakukan oleh Penggugat,baik pemeriksaan oleh Pengemban Fungsi Propammaupun di Panggil dan di periksa dalam SidangKOMISI KODE ETIK POLRI; TERGUGAT
Register : 03-09-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 11-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 162/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
SAUR PARULIAN HUTAJULU
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
284493
  • tidak dengan hormat (PTDH) sebagaimanadimaksud oleh ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan/atau sebagaimanadimaksud oleh ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Kapolri No. 19 tahun2012 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik ProfesiPolri (KKEP) sama sama berbuny) :Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDHadalah pengakhiran masa dinas oleh pejabat yang berwenang terhadapseorang anggota Polri
    Tidak Dengan Hormat (PTDH);41.Bahwa Penggugat juga melihat serta merasakan bahwaperilaku/Ketua,Wakil Ketua Komisi Persidangan KKEP tersebut berpolapikir absolut/diktator penuh dengan rasa kesombongan/penuh denganrasa rekayasa/penuh dengan rasa arogansi (tidak taat Asas PradugaTidak Bersalah).42.
    Bahwa Penggugat Inperson (Bripka Saur Parulian Hutajulu), Nrp62050250, Jabatan terakhir Brigadir Kesatuan Polres Niastelahdiberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) Nomor:Kep /564/III/2020, tanggal 26Maret 2020 perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Penggugat dari dinas Polri karena Penggugat telah terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hurufe Perkap No
    Bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah diawali Penggugat sejak dimutasikan darikesatuan lama Polrestabes Medan ke satuan Polres Nias sesuaidengan Telegram Kapolda Sumut Nomor:TR/1006/X/2002, tanggal 10Oktober 2002 tidak masuk melaksanakan dinas tidak sah (belummenghadap) ke Polres Nias sejak dikeluarkan Telegram tersebuthingga saat ini lebin kurang selama 16 (enam belas) Tahun kerjasecara berturutturut Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/01/II/2019/BagSumda,
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.
Putus : 23-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/TUN/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — LUKMAN DAHLAN YASIN vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
7940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengajukan saksi dalamproses pemeriksaan maupun persidangan;10.11.Bahwa dengan diterbitkan Surat Keputusan Nomor Skep/24/I/2012, tanggal 31Januari 2012 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) a.n.
Register : 05-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 11/G/2021/PTUN.Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
MUH ANDHIKA KALIWIRAATMADJA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
232145
  • telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan gajiyang merupakan satusatunya sumber pendapatan Penggugat SebagaiAnggota POLRI untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga seharihari;Penggugat telah kehilangan Tunjangantunjangan yang seharusnyaPenggugat dapatkan ;Penggugat juga kehilangan Hak Pensiun sebagai Anggota POLRI yangapabila sudah tiba masa Pensiun ;Bahwa berdasarkan fakta peristiwa dan fakta yuridis yang ada padaPenggugat, sudah seharusnya Tergugat menjatuhkan hukuman selaindari pada Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat, seperti Mutasi Demosi atau Pindah Jabatan ;Bahwa dengan terbitnya Objek Sengketa, dipastikan sangat merugikankepentingan Penggugat diantaranya sebagai berikut :a.
    Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1huruf (a) Peraturan Pemerinah RI Nomor 1 tahun 2003 tentangpemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b)Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik KepolisianNegara Republik Indonesia ;2. menjatunkan sanksi berupa : sanksi Bersifat Rekomendasiberupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiAnggota Polri ;Bahwa setelah putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polridibacakan pada tanggal 13 Mei 2019, Penggugat langsungMengajukan
    Bahwa selain Penggugat, dalam perkara pidana yang menimpaPenggugat terdapat terdapat beberapa anggota lain ada yang lebihdulu ditangkap bernama Muh Yatis dengan jelas terdapat barangbukti dan kepadanya juga telah mendapatkan Putusan dariPengadilan Negeri Makale namun tidak di berhentikan sampaisekarang serta anggota lain yang hasil pemeriksaan tes urindinyatakan positive namun tidak diproses secara Pidana sehinggaoleh Tergugat tidak dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Kepolisian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)atas Nama BRIPTU MUH.ANDIKA KALIWARA ATMADJA NRP86021316, BA POLRES TANA TORAJA.Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2014/Sipropam, tanggal 04 Juni 2014,tentang dugaan terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah RINo. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturankapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yangdilakukan oleh BRIPTU MUH.ANDIKA KALIWARA ATMADJA Nrp86021316, Jabatan Anggota Sat Sabhara Polres Tana Toraja denganwujud perbuatan
Register : 08-11-2013 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 2 April 2014 — RONI EKA SAPUTRA Melawan KAPOLDA RIAU
11442
  • Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Sebagai Anggota Poli; ==2==eacenseeenemees eneBahwa atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang diselenggarakanoleh Polres Indragiri Hilir pada tanggal 19 April 2013, MakaPenggugat/Pelanggar pada tanggal 24 April 2013 menyatakanKEBERATAN/BANDING dan pernyataan banding tersebut diserahkanoleh sdr MUSA kepada anggota provos Polres Indragiri Hilir langsungdan diterima oleh Kasi Propam Polres Indragiri Hilir yakni IPTUHASOLOHAN SIANIPAR
Register : 01-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 17/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat:
M. RAKA MULYA PRATAMA, SH
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
223138
  • Raka Mulia Pratama, SH.Bahwa mencermati dalil Penggugat jelas menunjukkan Tidak PahamnyaPenggugat pada prosedur Penegakan Hukum di lingkungan Polri terkaitproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugat,sehingga wajib ditolak, perlu Tergugat jelaskan sebagai berikut :1) Bahwa Undangundang Nomor 4 Tahun 2020 bukan mengatur TentangPenyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegewai Negeri Sipil KepolisianNegara Republik Indonesia, melainkan Tentang PengesahanPersetujuan antara Pemerintah Republik
    Banyuasin atas nama Penggugat berdasarkan bukti T.9berupa Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Banyuasin Nomor :Sprin/1334/XII/HUK.6.6/2020 tanggal 11 Desember 2020 dan bukti T.11berupa Berita Acara Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polres Banyuasintanggal 14 Desember 2020;Bahwa kemudian dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRIterhadap Penggugat, yang menjatuhkan Putusan Nomor: PUT KKEP/04/XII/2020/KKEP tanggal 15 Desember 2020, dengan sanksi administratif yangbersifat rekomendasi berupa Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri (vide bukti T.12 dan 1.14), dan selanjutnya atasputusan tersebut Penggugat mengajukan keberatan dan menyatakanbanding sebagaimana termuat dalam Berkas Pemeriksaan PendahuluanPelanggaran Kode Etik POLRI Nomor : BP3KEPP/06/XI/2020/Sipropamtanggal 20 November 2020 (vide bukti T.18);Halaman 48 Putusan Nomor 17/G/2021/PTUN.PLG8.10.Bahwa selanjutnya Kepala Kepolisian Resor Banyuasin selaku AtasanPenggugat melalui Keputusan Nomor : Kep/17/XII/2020 tanggal17
    Halaman 51 Putusan Nomor 17/G/2021/PTUN.PLGBab Umum:Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kepercayaandan pemberdayaan yang seluasluasnya dalam bentuk pelimpahanbeberapa/sebagian dari kewenangannya kepada kepala kepolisiankesatuan kewilayahan dan kepala satuan induk organisasi di lingkunganMabes POLRI untuk mengatur Tentang Pembinaan Sumber Daya ManusiaPOLRI di lingkungan kesatuannya masingmasing;Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota POLRI dengan kepangkatan Aiptuke bawah yang sifatnya Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat(PTDH) di kewilayahan, KAPOLRI melimpahkankewenangannya kepada KAPOLDA;Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehKAPOLDA;Menimbang, bahwa dengan mengacu pada beberapa ketentuanhukum di atas, Pengadilan berkesimpulan mengenai adanya pendelegasiankewenangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI)kepada Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) untuk melakukanPemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas POLRI terhadap AnggotaPOLRI untuk pangkat Ajun
Register : 29-05-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 26/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
ABD HALIM
Tergugat:
Bupati Aceh Tamiang
14984
  • /Walikota se Aceh untuk:1) menginvetarisir namanama PNS yang sedang dalam masapenyidikan tindak pidana umum maupun pidana khusus (Korupsi),yang sedang menjalani hukuman kurungan serta yang telahmenyelesaikan masa hukuman dengan melampirkan suratpenahanan dari Pejabat yang berwenang, Putusan Pengadilan(Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung) sesualkewenangan saudara;2) Memberhentikan sementara terhadap PNS yang sedang dalammasa penahanan dan/atau proses persidangan;3) Menetapkan Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPNS terhadap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yangdinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidanaumum/korupsi/Suap/pungli/gratifikasi;.
    tindak pidana dalam jabatan kamisudah ada MOU dengan Kementrian Hukum Dan Ham; Ahli menerangkan bahwa dengan dilakukannya pemblokiran NIP, sehinggahakhak kepegawaian yang bersangkutan tidak bisa dilakukan; Ahli menerangkan bahwa SKB tiga menteri terkait dengan dorongan untukPPK seharusnya sudah melaksanakan sesuai dengan kewenangannya; Ahli menerangkan bahwa BKN tanpa usulan dari PPK bisa langsungmemblokir NIP PNS jika sudah diterima data dari Kemenkumham dan adatembusan dari PPK terkait dengan pemberhentian
    tidak dengan hormat(PTDH); Ahli menerangkan bahwa fungsi BKN disini adalah pembinaan PNS/ASN,menyelenggarakan manajeman, penembang teknis fomasi, pengadaan,persetujuan kenaikan pangkan dan pensiun,penyimpanan informasikepegawaian; Ahli menerangkan bahwa terkait dengan pemblokiran NIP PNS yangtersandung kasus pidana korupsi atau tindak pidana dalam jabatan kamisudah ada MOU dengan Kementrian Hukum Dan Ham sejak tahun 2016;Bahwa mengenai keterangan Saksi dan pendapat Ahli dari Tergugattersebut secara
    tidak dengan hormat (PTDH) karenaPenggugat telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atautindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan berdasarkanPutusan Pengadilan yang telah I/nkracht, bukannya diberhentikan karenaPenggugat telah masuk pada usia pensiun, sehingga agar tidak terjadikerancuan terhadap tujuan diterbitkannya objek sengketa tersebut, makaterhadap konsideran menimbang huruf c tersebut harus dihapus oleh Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
Register : 25-10-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 81/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Januari 2022 — Penggugat:
TEJA APRIAGA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
2851153
  • pengambilan Sumpah mang PeDeKa jero yangisinya diantaranya tidak akan mengulangi dosa dalam penyalahgunaannarkotika, apabila mengulangi siap diberhentikan secara tidak hormat(PTDH), tetapi pada kenyataannya Penggugat masih menggunakannarkotika hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine PenggugatHalaman 30 dari 65 halaman/Putusan Nomor : 81/G/2021/PTUN.PLGdengan hasil positif, sehubungan dengan itu Polres Empat Lawangmengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri dan menjatuhkan sanksiRekomendasi Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) karenaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaranpasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003, pasal 7 ayat (1) huruf a, b,m, 11 huruf a dan c dan Pasal 21 ayat (8) huruf d pasal 21 ayat 4Perkap Nomor 14 tahun 2011 sebagaimana putusan Sidang KomisiKode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/05/IV/2021/KKEP tanggal 1April 2021;Bahwa Surat Pengakuan Dosa yang dibuat oleh Penggugat dalamkeadaan sadar yang menyatakan Penggugat telah menyalahgunakanNarkotika pada
    : 81/G/2021/PTUN.PLGf) Akuntabel, yaitu. pelaksanaan penegakan KEPP dapatdipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukumberdasarkan fakta;Hakhak Penggugat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 74 ayat (1)huruf a sampai dengan j, Perkap 19 tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RepublikIndonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan oleh Tergugat;Berdasarkan uraian dan faktafakta hukum tersebut diatas, maka jelassecara hukum Proses Pemberhentian
    Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri a.n TEJA APRIAGA sudah sesuai dengan prosedur dan tatacara yang berlaku di lingkungan Kepolisian / Institusi Polri, dengandemikian kepada Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini Sudikiranya berkenan untuk menerima jawaban dari Tergugat dan menolakseluruh Permohonan Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Penggugat ini tidak dapat diterimadengan menjatuhkan
    tidak dengan Hormat(PTDH) A.n Briptu Teja Apriaga Nrp94040132, ditujukan kepada KepalaKepolisian Daerah Sumatera Selatan, di dalam surat tersebut disebutkan untukkepentingan penerbitan keputusan tentang penjatuhan hukuman terhadappelanggar atas nama Penggugat, maka dikirimkan salinan Putusan KKEP(Komisi Kode Etik Profesi) guna ditindaklanjuti kepada Karo SDM Poldasumatera Selatan (vide Bukti T24);Halaman 55 dari 65 halaman/Putusan Nomor : 81/G/2021/PTUN.PLGMenimbang, bahwa selanjutnya Tergugat memberhentikan
Register : 25-10-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 39/G/2016/PTUN-BNA
Tanggal 29 Maret 2017 — ENDRI MAHARA lawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
171111
  • ,BP3KEPP /05/IV/2015/Sipropam, tanggal 16 April2015, sehingga selanjutnya dilaksanakan Sidang Komisi Kode EtikProfesi Polisi dengan amar putusannya menjatuhkan sanksiMerekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota POLRI sebagaimana yang dimaksud dalam PutusanSidang Komisi Kode Etik Profesi Polisi Nomor: PUTKKEP/08/VIIV2015/KEPP, tanggal 27 Agustus 201 6;Bahwa Penggugat setelah dibacakan putusan komisi etik profesi Polisitersebut merasa lepas psikologi, tak yakin alias tak