Ditemukan 10772 data
8 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Gondangrejo KabupatenKaranganyar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;.
7 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.406000,- ( empat ratus enam ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanHalaman 9 dari 11 PerkaraNomor: 1063/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mnhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjountuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
9 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kab. Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kab. Ponorogo;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo,Kab. Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBabadan Kab. Ponorogo;5.
15 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 266.000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
sebagaimana dimaksud oleh pasaltersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bertempat tinggal diwilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dan Tergugatbertempat tinggal di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapangdan ternyata perkawinan Penggugat dan Tergugat telah didaftarkan di KantorUrusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, maka kepadaPanitera Pengadilan Agama Ketapang diperintahkan untuk mengirimkan salinanputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, KabupatenKetapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006Hal. 15 dari 17 Put.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PengawalPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang dan kepada Pengawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang;4.
7 — 2
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
6 — 3
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bendo Kabupaten Magetanuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
8 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.606.000,- ( enam ratus enam ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
11 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.466.000,- ( Empat ratus empat puluh enam ribu rupiah );
Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 dihubungkan dengan kewajibanPanitera untuk mengirimkan salinan putusan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 tahun 2009, maka Majelis Hakim berpendapat perlumemerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pengawai
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WunguKabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kartoharjo Kota Madiun;.
11 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kab. Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kab. Madiun dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun;5.
8 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kare Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.506000,- ( lima ratus enam ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kare Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat NikahHalaman 10 darill Perkara Nomor: 0359/Pdt.G/2017/PA.Kab.MnKantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
24 — 22
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batam untuk mengirimkan salinan Putusan telah berkuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukajadi Kota Bandung di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5.
91 — 26
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanRungkut, Kota Surabaya dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;5.
7 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo , Kabupaten Ponorogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.411000,- ( empat ratus sebelas ribu rupiah );
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponorogo , KabupatenPonorogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
12 — 10
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, dan Pengawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
10 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dan kepada PengawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari,Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
22 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dan Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiununtuk mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatanhukum tetap kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dan Pengawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiununtuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.