Ditemukan 539852 data
Terbanding/Penggugat : PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Turut Terbanding/Tergugat II : IRMA
Turut Terbanding/Tergugat III : SUSTI SATARUNO
Turut Terbanding/Tergugat IV : RUSTAM LAUDY
57 — 6
Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
- Pertama :
- Kedua :
- Dan Terakhir yaitu Ketiga :
- Menyatakan Sah dan Berharga:
- Pertama :
Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan
Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;
Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (
selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
- Pertama :
Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
18 — 6
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 26 Januari 2015 Nomor : Print-839/Q.4.12/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 08 Mei 2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 05 Mei 2015 Nomor : Prin-1150/Q.4.12/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 05 Mei 2015 s/d tanggal 24 Mei 2015 ;4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 17 Juni 2015 Nomor : 235/Pen.Pid/2015 /PN.Trg., sejak tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 18 Agustus 2015 ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa BUDIANSYAH alias BUDI bin BAHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2.
Sangaji RT.3 Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta (Buruh Bangunan) ;Pendidikan : SMP (Tamat).Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 09 Maret 2015 ;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tenggarong, oleh :L.Penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanantanggal 10 Maret 2015 Nomor : SPP.Han/34/III/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 10Maret 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015 ;Perpanjangan Penahanan dari
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 26 Januari 2015 Nomor : Print839/Q.4.12/Euh. 1/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 s/d tanggal 08 Mei 2015 ;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanantanggal 05 Mei 2015 Nomor : Prin1150/Q.4.12/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 05 Mei2015 s/d tanggal 24 Mei 2015 ;4.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanSurat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 17 Juni 2015 Nomor235/Pen.Pid/2015 /PN.Trg., sejak tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 18 Agustus 2015 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :112/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 17 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong
128 — 0
Foto copy perpanjangan surat deposito tahap I tanggal 19 Agustus 2005.h. Foto copy perpanjangan surat deposito tahap II tanggal 19 Nopember 2005.i. Foto copy Surat Kuasa Penyerahan Aplikasi Pemindahbukuan dari Kolonel Czi Ngadimin ke Terdakwa tanggal 17 Mei 2005 tidak ditandatangani oleh Penerima Kuasa.j. Foto copy Surat pernyataan Sdr Franky Sumarau tanggal 18 Maret 2006.k. Foto copy Surat Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Ragunan Nomor 5.Sp.JRN/351/2005 tanggal 9 Agustus 2005. l.
54 — 8
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 5 September 2016; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SYAHRI Bin MUKLAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3.
Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengantanggal 6 Agustus 2016; . Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2016 sampaidengan tanggal 5 September 2016; Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25September 2016; .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 September2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampaidengan tanggal 19 Desember 2016; Halaman dari 10 Putusan Nomor 586/Pid.B/2016/PN.TrgPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor586/Pen.Pid.B/2016/PN.Trg tanggal 21 September 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor586/Pen.Pid.B/2016/PN.Trg tanggal 21 September
23 — 8
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017 4. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017 5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017 6.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017 Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu YOSEPH S. K. SABON, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor YOSEPH S. K. SABON, S.H., M.H. & Rekan yang beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Perum SLI 8 B, 26, Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1.
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari 2017sampai dengan tanggal 14 Maret 2017. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April2017. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal24 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu YOSEPH S. K.SABON, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor YOSEPH S. K.SABON, S.H., M.H. & Rekan yang beralamat di Jalan K.H.
52 — 10
Tenaga Kerja kontrak satuan PolisiPamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani kkepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 25 februari 2005 yang dilegalisir ;- 1 (satu) fotocopy surat petikan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 841/Kep.310/BKD/2005 tebtang perpanjangan kontrak tenaga kerja Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama Suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala Badan
kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 30 Desember 2005 yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar Foto copy surat petikan keputusa Bupati lebak Nomor: 841/kep.365/BKD/2006 tentang perpanjangan Tenaga Kerja Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 21 Desember 2006 yang dilegalisir ;- 1(satu) lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor:
841.1/Kep380/BKD/2007 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;- 1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang
dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 30 Desember 2008 yang dilegalisir ;- 1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.372/BKD/2009 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2009yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar foto copy
surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah
Perpanjangan Kajari, tanggal 11 September 2013, No. B05/06.13/Ep.1/09/2013, sejak tanggal 18 Sptember 2013 sampai dengan tanggal 27Oktober 2013 ;3. Penuntut Umum, tanggal 23 Oktober 2013 No.Print793/0.6.13/Ep.2/10/2013, sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11Nopember 2013 ;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 Nopember 2013 No.245/Pen.Pid/2013/PN.Rkb, sejak tanggal 12 Nopember 2013 sampaidengan tanggal 11 Desember 2013 ;5.
tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian DaerahKabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani
800/KEP.470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian DaerahKabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;1 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan
perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan KepegawaianDaerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala
.470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan KepegawaianDaerah Kabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;241 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan
20 — 12
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 22 Desember 2016, Nomor : PRINT- 4139/Q.4.12/Euh.1/12/2017, sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017.3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 25 Januari 2017, Nomor : 55/Pen. Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 03 Maret 2017.4.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 06 Maret 2017, Nomor : 116/Pen. Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 04 Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 April 2017.5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 30 Maret 2017, Nomor : PRIN-1194/Q.4.12/Euh.2/03/2017, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.6.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 18 April 2017, Nomor : 238/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017. PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NURUL AINI Binti BUDI SUTRISNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.2.
didampingi Penasihat Hukum.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap/146/XII/2016/Reskoba tertanggal 02 Desember 2016, dimana SuratPerintah ini berlaku dari tanggal 02 Desember 2016 sampai dengan 04Desember 2016.Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN), oleh :1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 Desember2016, Nomor : SP.Han/168/XII/2017/Reskoba, sejak tanggal 04 Desember2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.Perpanjangan
penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 22Desember 2016, Nomor : PRINT 4139/Q.4.12/Euh.1/12/2017, sejaktanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 25 Januari 2017, Nomor : 55/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal03 Maret 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
sampai dengan tanggal 02April 2017.Halaman 1Putusan Nomor 28/Pid.Sus./2017/PN TrgPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 30 Maret 2017, Nomor: PRIN1194/Q.4.12/Euh.2/03/2017, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampaidengan tanggal 18 April 2017.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 April 2017, Nomor : 238/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017.Perpanjangan
17 — 5
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 9 Juni 2017;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Juni 2017 sampai dengan 9 Juli 2017;4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan 8 Agustus 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017;6.
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;2 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan Jend. A.
21 — 7
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017; 6.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, S.H., M.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan Jend. A.
Pekerjaan : Pegawai Honor SDN 11 Muara MuntaiTerdakwa ditangkap pada tanggal 13 Maret 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2sPenyidik sejak tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 2 April 2017;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2017sampai dengan tanggal 12 Mei 2017;. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Mei2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;.
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli2017;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal17 Agustus 2017;. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M.
31 — 3
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016; -----------------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015; ----------------------------------------------Terdakwa II :1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT- 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015; ----------------------------------------------
Desember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember 2015,Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015sampai dengan tanggal 26 ~ Januari 2016;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Januari 2016, NomorPRIN252/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampaidengan tanggal 14 Pebruari 2016; Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11Mei 2015; Terdakwa II:1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 28Nopember 2015, Nomor : SP.Han/34/X1
/2015/Reskrim, sejak tanggal 28Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 16 Desember2015, Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26 Januari 2016,Nomor : PRIN254/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal
26 Januari 2016sSampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 Pebruari 2016, Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejaktanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan NegeriTenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 29 Pebruari 2016,Nomor : 103/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Maret 2016 sampaidengan tanggal 11 Mei 2015; Terdakwa Ill:1.
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan NegeriTenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanantertanggal 16 Desember 2015, Nomor : PRINT 3355/Q.4.12/Epp.1/12/2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengantanggal 26 Januari 2016;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkanSurat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 26Januari 2016, Nomor : PRIN259/Q.4.12/Epp.2/01/2016, sejaktanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari2016; 4.
82 — 15
Menetapkan bahwa perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul dibuat berdasarkan menurut keadaan/fakta-fakta yang sebenarnya, dibuat oleh semua pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan/ tekanan maupun unsur penipuan dari pihak manapun serta dibuat menurut ketentuan undang undang yang berlaku;3.
Menetapkan bahwa isi perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul tersebut syah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;4.
Menetapkan bahwa hubungan hukum hutang piutang yang sebenarnya berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H., adalah Penggugat Rekonvensi sebagai kreditur serta Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi dalam kedudukannya sebagai debitur sekaligus pemilik jaminan;5.
Menyatakan Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk melunasi prestasi berupa hutang berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H.,;6.
Dimana Tergugat mengatakan berulang kali, jikaPenggugat dan Penggugat Il mau menanda tangani Surat tersebut,Tergugat berjani dan menjamin tidak akan menial ataupun melelang atastanah milk Penggugat Il tersebut;Bahwa oleh Tergugat I dengan janji janji yang muluk tersebut, akhirnya berhasilmenggerakkan Penggugat dan Penggugat Il untuk datang ke NotarisBAMBANG KUSINDARTO, SARJANA HUKUM / Turut Tergugat untukmenanda tangani Surat Pernyataan Hutang Dan Perpanjangan JangkaWaktu Pembayaran Hutang, No.01
Putusan Nomor 17/Padt.G/2014/PN Bilhutang kepada Tergugat sebagaimana Perjanjian di bawah tangan yakniPerjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan tanggal 25 Februari 2013dan sebagaimana Surat Pemyataan Hutang Dan Perpanjangan JangkaWaktu Pembayaran Hutang No.01, tanggal 08 Juli 2013 serta AktaKuasa Menjual Tanah No.02, tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat oleh dandihadapan Bambang Kusindarto, Sarjana Hukum, Notaris di Bantul /Turut Tergugat, yang sangat bertentangan dengan keadaan daratau factayang sebenarnya
Menetapkan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminantanggal 25 Februari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat danSurat Pemyataan Hutang Dan Perpanjangan Jangka WaktuPembayaran Hutang No.01, tanggal 08 Juli 2013 serta Akta KuasaMenjual Tanah No.02, tanggal 08 Juli 2013, yang keduanya dibuat olehdan dihadapan Bambang Kusindarto Sarjana Hukum, Notaris di Bantul/Turut Tergugat, adalah batal demi hukum (heitiq) darvatau tidakmempunyai kekuatan hukum;4.
Perjaniian Hutang Piutang Dengan Jaminan, yang dibuat dibawah tanganbermeten cukup tertanggal 25 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tanganioleh para pihak dan yang kemudian diperpaniang dengan Surat PemyataanHutang Dan Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Hutang No 01tanggal 08 Juli 2013 serta Akta Kuasa Menjual Tanah No 02 tertanggal 08jui 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSNDARTO, SH, Notaris diBantul merupakan Peraniian Hutang Piutang yang kedua (kelanjutan darihutang piutang yang pertama
Bahwa oleh karenanya benar apa yang tertera dan tertuis pada isi peranjian dibawah tangan terlanggal 25 Februan 2013 maupoun Surat pemyataan HutangDan Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaraan Hutang No. 01, tanggal 05 Juli2013 serfa Akta Kuasa Menjual Tanah No. 02, tanggal 08 Jui 2013 yangkeduanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat adalah tidak sesuai dengankeadaan dan fakta hukum yang sebenamya terjadi dan oleh karenanya haltersebut merupakan perouatan hukum purapura yang dilakukan oleh Tergugat
23 — 7
Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 01-04-2016 s/d tgl 10-05-2016.3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 10-05-2016 s/d tgl 29-05-2016.4. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 10-05-2016 s/d tgl 29-05-2016.5. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 26-05-2016 s/d 24-06-2016.6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 25-06-2016 s/d 23-08-2016; 7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda: Dalam Rutan Sejak tgl. 24-08-2016 s/d 22-09-2016; MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ACHMAD AGUS WIJAYA Bin ISRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I dan Pekursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika2.
Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 01042016 s/d igl10052016.3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 10052016 s/d tgl 29052016.4. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 10052016 s/d tgl 29052016.5. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 26052016 s/d 24062016.6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 25062016 s/d 23082016;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda: Dalam Rutan Sejaktgl. 24082016 s/d 22092016;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ELIA HENDRAWIJAYA, SH pada posyankum PN. Tenggarong berdasarkan Penetapanketua Majelis Hakim Nomor 326/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 1 Juni 2016Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan;Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 326/Pid.Sus/2016./PN.
18 — 6
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;5. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016; 6.
Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Mastur Als Atoi Bin Muhammad tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;2.
Trg tertanggal 19 Oktober2016;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor :Sp.Kap/14/V/2016/Reskrim tertanggal 24 Mei 2016;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN), oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus
2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11Oktober 2016;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengantanggal 4 Nopember 2016;Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,
21 — 6
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017;5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;6.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berkantor di Jalan Jend. A.
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni2017;5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal15 Juli 2017;7.
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANURFAJRI, S.H.
17 — 6
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017; 4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 473/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 10 Agustus 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
HERMANSYAH alias ANJAS bin SYAMSUDDIN;Tempat lahir : Sinjai;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/31 Desember 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Pelabuhan RT.27 Desa Gas Alam KecamatanMuara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Pedagang;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 2 April2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017;Perpanjangan
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengantanggal 31 Mei 2017;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juli2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus2017;Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
FITRIA
18 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Fitria lahir di Selatpanjang tanggal 29 Februari 1996;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut untuk proses penerbitan dan/atau perpanjangan paspor yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
16 — 6
Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan 20 Mei 2018;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Juli 2018;5. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018;6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 17 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ANDI NASRI ALAM, S.H. pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum beralamat Kantor di Jalan Kahoi B7 No. 28 Rt. 31 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Nomor : W18-U4/278/H.02.1/VIII/2018 tanggal 9 Agustus;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 11 April 2018sampai dengan 20 Mei 2018;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri; DalamRutan Tenggarong sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 19 Juni 2018;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri; Dalam RutanTenggarong sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 19 Juli 2018;5.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 17Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh ANDI NASRI ALAM, S.H.pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum beralamat Kantor di Jalan Kahoi B7 No. 28Rt. 31 Kel. Karang Anyar Kec.
20 — 7
Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon guna memberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dari Kantor BRI Cabang Rembang;3. Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon ;
Bahwa kemudian pada bulan Desember 2014 Pemohon datang ke BRIKantor Cabang Rembang dengan maksud memperpanjang pinjaman kreditsebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) denganagunan/jaminan sebuah Sertifikat Tanah Hak Milik No.1097 atas namaAlmarhumah SUJANTI Bin SOEKIR PARTO SOEKIRNO tersebut, namunhal tersebut ditolak oleh BRI Kantor Cabang Rembang dengan alasanpengajuan perpanjangan pinjaman kredit dengan agunan Sertfikat TanahHak Milik No.1097 atas nama Almarhumah SUJANTI
putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohontelah datang Kuasa Hukumnya menghadap ke persidangan ;Menimbang, bahwa setelah surat permohonan Pemohon dibacakan,Pemohon menyatakan pada pokoknya tetap pada isi permohonannya namunmengajukan perubahan pada petitum Primair angka 2 menjadi: Menetapkanmemberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernamaSRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa) untuk memberikanpersetujuan atas perpanjangan
berasal dari warisan ;e Bahwa hutang Pemohon belum lunas, karena untuk memperbesarmodal bengkelnya, maka kredit Pemohon diperpanjang;e Bahwa anak Pemohon mengetahui kalau Pemohon mengajukanPerpanjangan Kredit di BRI tersebut, karena anak pemohon pernahcerita kepada saksi kalau bapaknya mau mengajukan perpanjangankredit di BRI Cabang Rembang;e Bahwa sepengetahuan saksi, kredit pemohon diajukan untukmemperbesar bengkelnya dan untuk membiayai kelangsungan hidupdengan anaknya;e Bahwa atas pengajuan perpanjangan
kredit tersebut, semua keluargatermasuk saksi mendukung, semua tidak ada yang keberatan;e Bahwa setahu saksi, anak Pemohon tidak keberatan atas pengajuankredit yang dilakukan Pemohon;e Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan perpanjangan kredit diBRI Cabang Rembang sejumlah Rp. 450.000.000, (empat ratus limapuluh juta rupiah ) ;2.
Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anakPemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yangbelum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon gunamemberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dariKantor BRI Cabang Rembang;3.
59 — 6
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2016, Nomor : PRINT-3308/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 492/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 03 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 6/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017; ----------------5.
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Pebruari 2017, Nomor : 70/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; -------------------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1.
90 — 28
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;6.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;8.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum DIDI TASIDI, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 053/SK-DLO/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/78/HK.02.1/IV/2017 tanggal 13 April 2017;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H.