Ditemukan 180 data
690 — 1780
Mega Eltra danZibo Sangte Power Equipment sebagai pihak dalam perkara a quo menjadikanperkara ini kurang pihak (p/urum litis consortium);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis berkesimpulan permohonan Pemohon dapat dikualifisir sebagaipermohonan yang mengandung cacat formil sehingga tidak memenuhi syaratformil dari suatu permohonan keberatan, maka oleh karena itu permohonankeberatan dari Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvantkelijke verklaard)
SUMIRIN DKK
Tergugat:
PT. INTI BHARU MAS
170 — 38
Fajar Ali Murti yang secara fakta memiliki kepentingan dalam Gugatan iniseharusnya juga menjadi pihak Penggugat, maka cukup alasan bagi MajelisHakim Pengadilan Negeri Kelas A Tanjung Karang yang memeriksan PerkaraHubungan Industrial untuk menolak seluruh Gugatan Para Penggugat karenaGugatan Para Penggugat merupakan bentuk error in persona karena masihada orang yang harus bertindak sebagai Penggugat (P/urum Litis Consortium)atau setidaktidaknya menyatakan Surat Gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima
ARBAINSYAH,ST
Tergugat:
BUPATI KOTABARU
241 — 188
Dengandemikian Badan Kepegawaian Negara meskipun telah memberikan rekomendasipemberhentian Penggugat tidak dapat didudukkan sebagai subjek hukum Tergugatsebab objek sengketa (vide bukti P1= bukti T1) tidak diterbitkan oleh BadanKepegawaian Negara melainkan oleh Bupati Kotabaru, dan oleh karenanyaeksepsi Tergugat tentang Gugatan Kurang Pihak (p/urum litis consortium) tidakberdasarkan hukum, dan patut untuk dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa,Penggugat
113 — 61
KPC sebagaipihak bersamasama dengan Penggugat di dalam perkara quo, makagugatan tersebut mengandung cacat kurang pihak (p/urum itisconsortium), maka sudah sepantasnya gugatan tersebut dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklard);.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Tergugat:
Obayashi Jaya Konstruksi Joint Operation
395 — 341
Cabang VIII.Menimbang, bahwa dari fakta tersebut ternyata dalam praktek peradilanterdapat dua versi, yaitu ada yang menjadikan Arbiter atau Badan Arbitrasesebagai pihak dan ada juga yang tidak menjadikan arbiter atau badan arbitrasesebagai pihak dan tidak menyebabkan kurang pihak;Menimbang, bahwa menurut hemat majelis dalam perkara ini tidakdijadikannya Arbiter atau Badan Arbitrase sebagai pihak tidaklah menyebabkanpermohonannya menjadi kurangnya pihak (p/urum litis ) dengan pertimbanganapabila Arbiter
138 — 37
Yurisoprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2438K/Sip/1980tanggal 23 Maret 1982, yang intinya menyatakan:Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara;Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang dikemukakan di atas,maka jelas Gugatan Penggugat kurang pihak (p/urum litis consortium),oleh karena itu sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (n/etontvankelijek verklaard);D.
208 — 299
Exceptio Plurium Litis Consortium (Gugatan Kekurangan Pihak).a.Bentuk error. in personayang lain disebut p/urum litisconsortium (gugatan kurang pihak), yakni pihak yang bertindaksebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat: tidak lengkap, masih ada orang yang harus bertindak sebagaiPenggugat atau ditarik Tergugat.
104 — 64
II/DJabatan : Operator Komputer Urum SecabaKesatuan : Rindam VI/MulawarmanTempat, tanggal lahir : Bandung, 12 Agustus 1971Jenis Kelamin : PerempuanAgama : IslamKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Asrama Rindam VI/MlwPada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Hal 14 dari 70 hal Putusan No. 08K/PM I06/AD/III/20151.
57 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Kn.Dalam EksepsiBahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar (Judex Facti) telah salah danatau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, dengan alasan sebagaiberikut:ileMengenai gugatan kurang pihak (p/urum litis consortium)Bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar telah keliru dalam mempertimbangkaneksepsi Pemohon Kasasi III mengenai gugatan dari Para Termohon Kasasipertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menganggap
122 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dapat jugaberbentuk, salah pihak yang ditarik sebagai Tergugat (gemisaanhoedarmigheid) atau mungkin juga berbentuk p/urum itisconsortium (kurang pihak dalam gugatan);Bentuk kekeliruan apa pun yang terkandung dalam gugatan,sama sama mempunyai akibat hukum;Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karenaitu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil;Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Selain itu, Mohon Perhatian juga dari Majelis
135 — 35
Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang dikemukakan di atas, makajelas Gugatan Penggugat kurang pihak (p/urum litis consortium), olehkarena itu sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijek verklaard).Halaman 28 dari87 Putusan No. 578/Pdt.G/2014/PN.Tng.EKSEPSI YANG DIAJUKAN TERGUGAT Il TENTANG SALAH PIHAK KARENAPARA TERGUGAT Il TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGANPENGGUGAT (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA)1.Bahwa eksepsi salah pihak (error in persona) adalah suatu bentukeksepsi untuk
208 — 53
Dan Khusus badan KESBANG LINMASPOLdidalam SK GubSu ini diatur bahwa Badan Kesbang Linmaspolmelakukan evaluasi Kesbang Linmaspol adalahlembaga/organisasi/profesi/yayasan yang berorientasi kepada pejuangperintis kemerdekaan,bela Negara, wawasan kebangsaan, cinta tanahair,ketaran bangsa. urum kerukunan umat beragama, urum kewaspadaandiri masyarakat, Urum pembaruan kebangsaan, dan komisipembangunan daerah itulah yang menjadi tugas dan tanggung jawab dariKesabng Linmaspol untuk melakukan verifikasi ;Bahwa
551 — 377 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun demikian,Notaris lain sebagai pengganti dari Turut Tergugat tidak pernahdihadirkan pada persidangan sampai dengan diajukannya Eksepsi danJawaban ini;Bahwa ketiadaan atau ketidakhadiran Notaris lain sebagai pengganti dariTurut Tergugat tersebut dalam persidangan perkara menyebabkangugatan a quo menjadi menjadi kurang pihak (p/urum litis consortium)mengingat dalam bagian posita gugatan, butir 9, halaman 5, Penggugattelah menguraikan tindakan melawan hukum Turut Tergugat sebagaiberikut: "Bahwa
112 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
menguasaikedua bangunan tersebut tidak diikutsertakan sebagai pihak dalamperkara ini, seharusnya untuk Tuntasnya perkara a quo, maka pemilik/orang yang menguasai kedua bangunan tersebut diikutsertakan dalamSurat gugatan Para Penggugat, dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Para Penggugat terdapat adanya kurang pihak.Oleh karena itu eksepsi inipun dapat dibenarkan dan diterima;Menimbang, bahwa dengan dibenarkannya dan dinyatakan dapatditerima Eksepsi tentang nebis in idem dan eksepsi p/urum
147 — 49
Hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam gugatan Penggugatyaitu tidak lengkapnya pihakpihak yang seharusnya digugat (P/urum litisconsortium) maka sebagai konsekuensi hukumnya, gugatan Penggugatharus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard), hal ini sejalan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor 663 K/Sip/1971, tanggal 6 Agustus 1971 jo. Putusan MANomor 1038 K/Sip/1972, tanggal 1 Agustus 1973;.
Terbanding/Penggugat : Effalah mitra
Turut Terbanding/Tergugat II : kantor pertanahan nasional oku
Turut Terbanding/Tergugat III : H.i qbal amputra
105 — 60
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) AgritransBatumarta tidak dijadikan pihak Tergugat atau Turut Tergugatdalam perkara a quo, maka akan membuat subjek hukumpada gugatan Terbandingmenjadi kurang pihak (p/urum litisconsortium);Bahwa mengacu pada kaidah hukum Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung RI No. 1642 K/Pdt/2005 yang menyatakan:Ketidaklengkapan dalam merumuskan subyek yangseharusnya menjadi Tergugatnya, maka gugatan yangdiajukan dapat dianggap telah teyjadi error inpersona/kesalahan subjek hukum maka
137 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalildalil gugatan yang diajukan olehPara Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat II;Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, berdasarkan pertimbangandan/atau alasanalasan sebagai berikut:a.Gugatan Para Penggugat seharusnya tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard) karena gugatan Para Penggugat kurang pihakdalam hal ini tidak semua pemilik tanah yang diklaim Para Penggugatseluas 8,5 Ha dijadikan pihak (p/urum
609 — 783
Saksi10 Serda Sohibul Mahdi, Baminter Kodim 1005/Mrb,sedangkan anggota dari Dodikjur Rindam yang dimintaiketerangannya adalah Lettu Inf Teguh Mulyono jabatanDanton 3 Kisis 3, PeltuTris Suharyana, jabatan Batilog,dan Serka Sadimin, jabatan Baurlog Urum.8.
465 — 1535 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Maret 1982 No.2438 K/Sip/1980 yang intinya menyatakan:"Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidaksemua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara" ;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya Majelis Hakimyang terhormat menyatakan bahwa Gugatan kurang pihak (p/urum litisconsortium) ;CPENGGUGAT TIDAK BERHAK MENGGUGAT KARENA TIDAKMEMENUHI KEWAJIBANNYA DALAM PERJANJIAN(EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS)Bahwa Penggugat di dalam Gugatan
95 — 18
Nomor : 56/GAUMUM/VI/15 Tanggal 29 Juni 2015 (BPL PUM Nomor : 61217, Tanggal23/06/2015 Rp.10,000,000).umamtengmm urum uru 83. Nomor : 02/GAUMUM/VII/15 Tanggal 01 Juli 2015 (BPL PUM Nomor : 61577, Tanggal30/06/2015 Rp.12,000,000).umetnta epsonnta epsonn onnta epsonm enem n O umum 84. Nomor : 12/GAUMUM/VII/15 Tanggal 07 Juli 2015 (BPL PUM Nomor : 7212, Tanggal06/07/2015 Rp.9,000,000).umnrayun 85.