Ditemukan 1979 data
Terbanding/Penggugat : TERISNO TARIGAN, SE
41 — 24
demikian, TEPAT dan BENAR pertimbangan hukumputusan Judex Factie yang mengkualifisir telah terjadi perselisihanpaham dan pertengkaran secara terus menerus (Onheelbare tweespalt)sebagai dasar memutus cerali hubungan perkawinanTergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding, karena kreteriumtersebut telah terbukti nyata dalam rumah tangga Penggugat/Terbandingdan Tergu gat/Pembanding ;Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie di atas, sejalan dengan substansikaidah hukum YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI No.3180K
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985; Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikanbukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan,akan tetapi melihat kenyataanya adalah benar dan terbukti adanyacekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagiBerdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormatkepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, untuk berkenan memutuskansebagai berikut :PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2.
9 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 3180K/Pdt/1985:Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikanbukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan,akan tetapi melihat kenyataanya adalah benar dan terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi.Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormatkepada Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, untuk berkenan memutuskansebagai berikut:PRIMAIR1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
23 — 1
Nomor. 38K/AG/1990 menyebutkanbahwa Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalamrumah tangganya, adalah semata mata ditujukan kepada pecahnyaperkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalamhalaman 4 dari 27 Putusan Nomor 0612/Padt.G/2019/PA.Mr.hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut , maka sudahmemenuhi isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975;b) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3180K
35 — 23
No.3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987, Pengertiancekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi (onheelbare tweespalt) bukanlahditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanadalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena percekcokan yang teruS menerus sehinggatidak dapat diharapkan untuk berdamai kembali dengan istilan onheel baartwespalt, adalah percekcokan yang
13 — 0
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung No. 3180K/Pdt.G/1985 yangdimaksud cekcok teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan (OnheelbareTweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harusdibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah terbukti adanyacekcok terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 menegaskan bahwa yang harus dilihatadalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak;Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 menegaskan, jika
26 — 23
tentang Penggugat danTergugat telah pisah rumah, adapun mengenai bantahan Tergugat terhadapdalildalil Penggugat maka sebagiannya hannya diketahui oleh salah satu darikedua saksi Tergugat tersebut, sedangkan keterangan satu saksi tanpadidukung oleh saksi lain atau alat bukti lain (unus testis nullus testis) makaketerangan saksi tersebut tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian,olehkarenanya maka bantahan Tergugat harus dinyatakan tidak terbukti;Menimbang, bahwa sejalan dengan Yurisprudensi MARI Nomor 3180K
129 — 6
adalah benar terbukti adanya pertengkaran cekcok yang terusmenerus sehingga rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 19 huruff Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang Perkawinan, Perceraian dapat terjadi dengan alasan terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3180K
27 — 23
No.3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987, Pengertiancekcok yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan lagi (onheelbaretweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harusdibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan adalah benar terbukti adanyacekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .maka dengan demikian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telahterbukti putus karena perceraian menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Penggugat terpenuhi
11 — 1
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakan Pengertian percekcokan yang teruS menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi , dan Putusan Mahkamah Agung RI.
21 — 5
Nomor : 3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987 yang Kaidah Hukumnya menyatakanPengertian percekcokan yang teruSs menerus yang tidak dapat didamaikan(ONHEELBARE TWEESPALT) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok (ketidakharmonisan) teruS menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi ; dan Putusan Mahkamah Agung RI.
16 — 3
Menimbang, bahwa suatu rumah tangga yang masih harmonistidaklah terjadi pisah tempat apalagi sampai berpisah sekitar 6 bulan lebihdengan tidak menjalankan hak dan kewajibannya masingmasing, danpihak keluarga sudah tidak berhasil merukunkan Pemohon dan Termohon,maka dengan demikian telah terbukti bahwa anara Pemohon danTermohon sudah tidak ada harapan lagi untuk bersatu dalam membinarumah tangga;Hal 24 dari 33 hal.Put.No.0937/Pdt.G/2016/PA Sby.Menimbang, bahwa, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 3180K
12 — 10
No 2799/Pdt.G/2018/PA.SlwArtinya :Menghindari mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatanMenimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal terjadinya pertengkaran atau perselisinanantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi: "Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlahditekankan
19 — 9
No 2872/Pdt.G/2018/PA.Slwantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi: Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlahditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihatdari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerussehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa selama
245 — 80
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 24Desember 1989 yang menentukan : ...Pengertian cekcok yang terusmenerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare twespalt)bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harusdibuktikan akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benarterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan...Maka: Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohondengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Samarinda,
117 — 52
Oleh karena itu tidak mungkinPenggugat dan Tergugat tidak satu rumah atau berpisah tanpa suatu sebabmaka Majelis Hakim berkesimpulan antara Penggugat dan Tergugat telahterjadi percekcokan sampai pada tahapan terus menerus dan tidak ada harapanuntuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga dan tidak mungkin lagi perkawinanantara Penggugat dan Tergugat dapat dilanjutkan dimana hal tersebut sejalandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 bahwa pengertian
49 — 19
Apabila perasaan tersebutHalaman 16 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor xx/Padt.G/2021/PN Btmsudah hilang, telah luntur, sudah tidak ada lagi atas keduanya maka tujuanperkawinan sebagaimana diamanatkan undangundang yaitu membentukkeluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa tidak akan terwujudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.3180K/Pdt/1985 tanggal 2811987 disebutkan bahwa: pengertian cekcok yangterusmenerus yang tidak dapat didamaikan
12 — 1
dalamperkara ini bukan lagi ditekankan kepada siapa yang bersalah serta penyebabperselisihan dan pertengkaran yang harus dibuktikan, melainkan dari faktatersebut telah mengindikasikan putusnya ikatan batin yang merupakan sendiutama rumah tangga antara Pemohon dan Termohon, dan apabila ikatan batinPutusan nomor 394/Padt.G/2019/PA.Kds, Halaman 18 dari 26tersebut telah putus, maka rumah tangga tidak mungkin lagi dapatdipertahankan keutuhannya (Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 3180K
5 — 0
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang teyadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
26 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 3180K/Pdt/1985:Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapatdidamaikan bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat kenyataanya adalah benar danterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi.Hal.3 dari 29 hal. Putusan No1406/Pat. G/2018/PA.