Ditemukan 6138 data
ANDRIANI
Termohon:
HENRY SURYA
116 — 49
1.MADE ANDY HARTAWIJAYA
2.NI LUH PUTU NINDYA T.
Termohon:
PT. HARFAM JAYA MAKMUR
115 — 49
Hendra Arifin
Termohon:
Hendra Arifin
74 — 40
Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 299/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Pemohon PKPU tersebut;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 299/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
, tersebut;
3. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
.
PT. SEONGSAN INTERNATIONAL
Termohon:
PT. CHON POONG INDONESIA
68 — 36
Yanti Kurnia Sundari
Termohon:
CV Sandang Sari dan Tatang Tarunamihardja
58 — 44
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Pemohon PKPU;
- Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon PKPU sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
SUKWANDY LIONGGRA LIONG
Termohon:
PT. SUMBER ENERGI ALAM MINERAL
108 — 48
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Pemohon PKPU;
- Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Nomor : 112/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara Permohonan PKPU Nomor 112/
1.IBRAHIM BACHMID
2.HARI NUGRAHA
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
123 — 91
1.DR. KAM CHRISTIAN KAMALLAN
2.UTAMI PRASETIAWATI
3.LIES RAHAYU RAHARJO
Termohon:
PT AKR SURABAYA LAND CORPORINDO
288 — 96
PARDI SUSANTO
Termohon:
PT CITRAJAYA PERKASAMULIA
56 — 34
hukum Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) dan Para Kreditor tertanggal 23 Agustus 2022;
- Menghukum Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) dan Para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksankan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 Agustus 2022;
- Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Pengurus akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang berakhir;
- Menghukum Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.760.000.- (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
PT. JAYA TRADE INDONESIA
Termohon:
PT. TUNAS SENTOSA ABADI
109 — 73
Veteran 1/7 Jakarta Pusat, 10110, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU/ PT. Tunas Sentosa Abadi, demi hukum berakhir;
- Menunjuk Saudara Buyung Dwikora, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Farid SR, S.H., M.H., CLA.
MARTHALENA
Termohon:
PT. PRIMA ARTA SUMBER PERKASA
174 — 52
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tetap Termohon PKPU PT. Prima Arta Sumber Perkasa telah berakhir;
- Menetapkan Termohon PKPU PT.
Secara bersama-sama sebagai Kuasa/Tim Kurator dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut;
4. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas-tugasnya;
5. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam Proses PKPU akan ditetapkan kemudian dan membebankannya kepada Boedoel Pailit;
6. Menghukum Termohon PKPU/PT.
PT. TULUS TRI TUNGGAL
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
199 — 51
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.345.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Sby ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yangmenentukan : Pasal 222 ayat (1) : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukanoleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau olehKreditor ; Pasal 222 ayat (2) : Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akandapat melanjutkan membayar utangutangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang,dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran
Bahwa guna menunjukan buktibukti yang mendukung permohonanpenundaan kewajiban pembayaran utang a quo, maka Pemohon PKPU jugamelampirkan buktibukti tertulis / surat yang telah diberi materai sesuai hukumacara yang berlaku ;4.
Bahwa dikarenakan terlah terpenuhinya ketentuan Pasal 225 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, maka mohon kiranya Pengadilanmengabulkan permohonan a quo dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)hari sejak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang didaftarakandi kepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya ;RENCANA PERDAMAIAN.Hal 3 Putusan Nomor : 67/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.
SbyPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo bertujuan agarantara pihak debitor dan pihak para kreditor tidak saling merugikan dan tercapaiperdamaian sehingga Pemohon PKPU mengajukan rencana perdamaian untukdibahas dalam rapatrapat kreditor nantinya sebagai berikut :1.
Pembayaran Utang serta ketentuanketentuan lain yangbersangkutan ;MENGADILI: Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 2.345.000, (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari AMIS, tanggal,24 SEPTEMBER 2020, oleh kami Dr.
PT. SNOGEN INDONESIA
Termohon:
PT. SELIM TEXTILE
148 — 39
1.Juliani Sutanto
2.Budiman
Termohon:
PT Surya Bumimegah Sejahtera
165 — 115
1.MUHAMMAD TAUFIK
2.ADE SURYA
3.NURJANAH
Termohon:
PT. PRATAMA HUTAMA JAYA
136 — 49
CHRIS TIMOTIUS WIJAYA
Termohon:
AGUNG SALIM
50 — 0
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu Rupiah);
PT MATRA MANDIRI PRIMA
Termohon:
PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA
56 — 26
JATI PRIHANTONO,S.H dan Rekan
Termohon:
PT. SINARBARU INDOKENCANA
138 — 26
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.861.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).
1.Bastian Fachru Raji
2.Naomi Trigirang Hutapea
3.Richie Nainggolan
4.Ernaida Br. Simanjuntak
5.Esther Leydi Natalya
6.Wanida Nirwani Gultom
Termohon:
PT. Morawa Utama
142 — 19
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.376.000,00 (Dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
,Diajukan Kreditor (Kabul) Nomor 25/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga ManDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa danmemutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonanyang diajukan oleh :1.
Pembayaran Utang : Kreditur. yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapatmelanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberipenundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkanDebitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaranpembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya .Halaman 16 dari 31 Putusan Nomor 25/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Mdn10.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdiajukan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (3)Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, hal mana unsurunsurnya sebagaiberikut :1.
pembayaran utang, akan tetapiaanmaning dimaksud tidak pernah diterima oleh Termohon, dengandemikian Para Pemohon tidak mengikuti prosedur sebagaimana yangdimaksud dalam dalam Pasal 57 Undangundang Nomor : 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indurtrial ; Bahwa tindakan Para Pemohon dengan mengajukan permohonanpenundaan kewajiban pembayaran utang dalam perkara a quo diasums!
Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untukseluruhnya;2.
1.Ubaidillah
2.Muhamad Agus
3.Nurdin
4.Muhammad Hasbullah
5.Abdul Wahid
Termohon:
PT Araputra Fortuna Perkasa
83 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU;
- Menyatakan sah pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Reg.
Pst, dari Buku Register tersebut telah dicabut oleh Pemohon PKPU tersebut;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu);

