Ditemukan 6138 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 168/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
ANDRIANI
Termohon:
HENRY SURYA
11649
Register : 27-12-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
1.MADE ANDY HARTAWIJAYA
2.NI LUH PUTU NINDYA T.
Termohon:
PT. HARFAM JAYA MAKMUR
11549
Register : 13-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Pemohon:
Hendra Arifin
Termohon:
Hendra Arifin
7440
  • Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 299/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Pemohon PKPU tersebut;

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 299/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    , tersebut;

    3. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

    .

Register : 05-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 08-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 167/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
PT. SEONGSAN INTERNATIONAL
Termohon:
PT. CHON POONG INDONESIA
6836
Register : 29-08-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 September 2023 — Pemohon:
Yanti Kurnia Sundari
Termohon:
CV Sandang Sari dan Tatang Tarunamihardja
5844
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Pemohon PKPU;
    2. Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
    ;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon PKPU sebesar Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 12-05-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 112/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
SUKWANDY LIONGGRA LIONG
Termohon:
PT. SUMBER ENERGI ALAM MINERAL
10848
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pencabutan perkara oleh Kuasa Pemohon PKPU;
    2. Menyatakan sah pencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Nomor : 112/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara Permohonan PKPU Nomor 112/
Register : 05-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 06-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Januari 2020 — Pemohon:
1.IBRAHIM BACHMID
2.HARI NUGRAHA
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
12391
Register : 02-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 91/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
1.DR. KAM CHRISTIAN KAMALLAN
2.UTAMI PRASETIAWATI
3.LIES RAHAYU RAHARJO
Termohon:
PT AKR SURABAYA LAND CORPORINDO
28896
Register : 21-10-2021 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 423/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
PARDI SUSANTO
Termohon:
PT CITRAJAYA PERKASAMULIA
5634
  • hukum Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) dan Para Kreditor tertanggal 23 Agustus 2022;
  • Menghukum Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) dan Para Kreditor untuk tunduk dan mentaati serta melaksankan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 Agustus 2022;
  • Menetapkan biaya Pengurusan PKPU dan Imbalan Jasa (Fee) Pengurus akan ditetapkan dengan penetapan kemudian setelah Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang berakhir;
  • Menghukum Debitor/PT Citrajaya Perkasamulia (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.760.000.- (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 06-12-2021 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 474/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2022 — Pemohon:
PT. JAYA TRADE INDONESIA
Termohon:
PT. TUNAS SENTOSA ABADI
10973
  • Veteran 1/7 Jakarta Pusat, 10110, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU/ PT. Tunas Sentosa Abadi, demi hukum berakhir;
  • Menunjuk Saudara Buyung Dwikora, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  • Mengangkat :
    1. Farid SR, S.H., M.H., CLA.
Register : 27-08-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 184/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 4 Nopember 2019 — Pemohon:
MARTHALENA
Termohon:
PT. PRIMA ARTA SUMBER PERKASA
17452
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tetap Termohon PKPU PT. Prima Arta Sumber Perkasa telah berakhir;
    2. Menetapkan Termohon PKPU PT.

Secara bersama-sama sebagai Kuasa/Tim Kurator dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU tersebut;

4. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas-tugasnya;

5. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam Proses PKPU akan ditetapkan kemudian dan membebankannya kepada Boedoel Pailit;

6. Menghukum Termohon PKPU/PT.

Register : 22-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 67/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 25 September 2020 — Pemohon:
PT. TULUS TRI TUNGGAL
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
19951
    • Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon;
    • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.345.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    Sby ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yangmenentukan : Pasal 222 ayat (1) : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukanoleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau olehKreditor ; Pasal 222 ayat (2) : Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akandapat melanjutkan membayar utangutangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang,dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran
    Bahwa guna menunjukan buktibukti yang mendukung permohonanpenundaan kewajiban pembayaran utang a quo, maka Pemohon PKPU jugamelampirkan buktibukti tertulis / surat yang telah diberi materai sesuai hukumacara yang berlaku ;4.
    Bahwa dikarenakan terlah terpenuhinya ketentuan Pasal 225 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, maka mohon kiranya Pengadilanmengabulkan permohonan a quo dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)hari sejak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang didaftarakandi kepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya ;RENCANA PERDAMAIAN.Hal 3 Putusan Nomor : 67/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.
    SbyPermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo bertujuan agarantara pihak debitor dan pihak para kreditor tidak saling merugikan dan tercapaiperdamaian sehingga Pemohon PKPU mengajukan rencana perdamaian untukdibahas dalam rapatrapat kreditor nantinya sebagai berikut :1.
    Pembayaran Utang serta ketentuanketentuan lain yangbersangkutan ;MENGADILI: Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 2.345.000, (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari AMIS, tanggal,24 SEPTEMBER 2020, oleh kami Dr.
Register : 16-10-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 335/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. SNOGEN INDONESIA
Termohon:
PT. SELIM TEXTILE
14839
Register : 13-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon:
1.Juliani Sutanto
2.Budiman
Termohon:
PT Surya Bumimegah Sejahtera
165115
Register : 04-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon:
1.MUHAMMAD TAUFIK
2.ADE SURYA
3.NURJANAH
Termohon:
PT. PRATAMA HUTAMA JAYA
13649
Register : 20-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 245/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
CHRIS TIMOTIUS WIJAYA
Termohon:
AGUNG SALIM
500
    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu Rupiah);
Register : 06-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon:
PT MATRA MANDIRI PRIMA
Termohon:
PT TRANSFORMASI PLASTIK INDONESIA
5626
Register : 24-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
JATI PRIHANTONO,S.H dan Rekan
Termohon:
PT. SINARBARU INDOKENCANA
13826
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.861.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Register : 24-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
1.Bastian Fachru Raji
2.Naomi Trigirang Hutapea
3.Richie Nainggolan
4.Ernaida Br. Simanjuntak
5.Esther Leydi Natalya
6.Wanida Nirwani Gultom
Termohon:
PT. Morawa Utama
14219
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.376.000,00 (Dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    ,Diajukan Kreditor (Kabul) Nomor 25/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga ManDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa danmemutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam permohonanyang diajukan oleh :1.
    Pembayaran Utang : Kreditur. yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapatmelanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberipenundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkanDebitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaranpembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya .Halaman 16 dari 31 Putusan Nomor 25/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Mdn10.
    Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdiajukan Para Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (3)Undangundang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, hal mana unsurunsurnya sebagaiberikut :1.
    pembayaran utang, akan tetapiaanmaning dimaksud tidak pernah diterima oleh Termohon, dengandemikian Para Pemohon tidak mengikuti prosedur sebagaimana yangdimaksud dalam dalam Pasal 57 Undangundang Nomor : 2 Tahun 2004Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indurtrial ; Bahwa tindakan Para Pemohon dengan mengajukan permohonanpenundaan kewajiban pembayaran utang dalam perkara a quo diasums!
    Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untukseluruhnya;2.
Register : 17-02-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
1.Ubaidillah
2.Muhamad Agus
3.Nurdin
4.Muhammad Hasbullah
5.Abdul Wahid
Termohon:
PT Araputra Fortuna Perkasa
830
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU;
    2. Menyatakan sah pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Reg.
    Pst, dari Buku Register tersebut telah dicabut oleh Pemohon PKPU tersebut;
  • Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu);