Ditemukan 100106 data
151 — 0
261 — 112
Menyatakan sebagai hukum bahwa kerjasama antara Penggugat selaku pemberi pinjaman modal usaha dan Tergugat sebagai penerima pinjaman modal adalah sah;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggungan pinjaman modal usaha Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 169.870.625,00 (searatus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah);4.
Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman modal pembelian gabah yang diberikan oleh Penggugat selaku pemilik modal dapat dinyatakan sebagai perbuatan cidera janji/wanprestasi;5.
Tergugat, maka pada akhirnya Penggugat memberikepercayaan kepada Tergugat dengan cara memberi pinjaman modalusaha guna mencari gabah sebagaimana yang telah dilakukan olehsuami Tergugat, dengan kewajiban gabah tersebut harus dijual kepadaPenggugat sebagai pemberi pinjaman modal (Nota Bon);.
Menyatakan sebagai hukum bahwa kerjasama antara Penggugat selakupemberi pinjaman modal usaha dan Tergugat sebagai penerimapinjaman modal adalah sah;Halaman 4 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 26/Pdt.G/2015/PN.Bdw. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggungan pinjaman modal usahaTergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratustujuh puluh juta Rupiah);.
Foto copy berupa catatan pinjaman modal Tergugat pertanggal 19Agustus 2013, yang selanjutnya diberi tanda P.1;2. Foto copy berupa sisa catatan pinjaman modal Tergugat per tanggal 7Januari 2015, yang selanjutnya diberi tanda P.2;3. Foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No.745/Kel Blindungan sesuaigambar situasi No.1090, tertangal 23121992 luas 445 m?
yang tidak mengembalikan pinjaman modal pembeliangabah yang diberikan oleh Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi, makapetitum angka 5, beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenaibesarnya tanggungan pinjaman modal usaha Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwajumlah tanggungan pinjaman yang harus dibayar oleh Tergugat kepadaPenggugat adalah sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh jutaRupiah);
Menyatakan sebagai hukum bahwa kerjasama antara Penggugat selakupemberi pinjaman modal usaha dan Tergugat sebagai penerimapinjaman modal adalah sah;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanggungan pinjaman modal usahaTergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 169.870.625,00(searatus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu enamratus dua puluh lima Rupiah);4.
208 — 116
Bahwa oleh karena Turut Terbanding telah sah terbukti memenuhi unsur kejadian13.kelalaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit (fasilitas non cash loan), makaPembanding berhak menyatakan jangka waktu pinjaman jatuh tempo dan jumlahterhutang harus dibayar sekaligus lunas dan segera atas tagihan pertama dariPembanding, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat 1, maka untuk ituPembanding telah menyampaikan surat kepada Turut Terbanding tertanggal 31 Maret2011 perihal kejadian kelalaian ;Bahwa
226 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
213 — 59
82 — 40
NIT kepada nasabah(penerima Kredit) , maka sebelum dilakukan pencairan pinjaman angsuran,PKP. Rl Prop.
Bahwa ternyata para tergugat hingga gugatan ini didaftarkan, belummelunasi pinjaman mereka tersebut kepada PKP. RI Prop.
Bahwa karena para tergugat tidak melunasi pinjaman mereka tersebutkepada PKP.
Tolong perhitungkan kembali total pinjaman karena tidak sesuai atau berbedadengan perhitungan sebagai penerima kredit.2. Secara pribadi saya memita perbaharui kembali pinjaman saya sesuai sisa saldopinjaman (pinjaman baru), sehingga saya bias mencicil setiap bulan.Pts.144/Pdt.G/2012/PN.Kpg Halaman 20dari 35 halaman3. Perhitungan bunga pinjaman dan pokok pinjaman berbeda.4.
Fotocopy bukti penerimaan kas/oank yang menyetor pak Yani Boymauangsuran pinjaman bulan Juli 2011 sebesar Rp. 250.000, ditandai bukti TIL8;.
314 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
375 — 187 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Notaris di Kabupaten Bekasi:Menyatakan sah dan mengikat pinjaman yang diberikan Penggugatkepada Tergugat untuk pembayaran bunga ke Bank Negara IndonesiaCabang Bekasi sebesar Rp432.500.050,00 (empat ratus tiga puluh duajuta lima ratus ribu lima puluh rupiah);Menyatakan sah dan mengikat pinjaman yang diberikan Penggugatkepada Tergugat untuk melunasi pinjaman ke Bank Negara IndonesiaCabang Bekasi sebesar Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratusjuta rupiah);Menyatakan sah dan mengikat kuasa yang
Surat perjanjian/pernyataan Tergugat;Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang dan pinjaman uang kepadaPenggugat sebesar Rp11.946.188.080,00 (sebelas miliar sembilan ratusempat puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan puluhrupiah) dengan perincian sebagai berikut:Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 930 PK/Pdt/2020 No Keterangan Jumlah (Rp.) 1.
Berdasarkan pinjaman uang untuk pembayaran bunga/angsuranTergugat di BNI Cabang Bekasi sebesar Rp42.697.000,00 (empatpuluh dua juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) denganperhitungan sebagai berikut: Hutang Pokok (Rp.)
Berdasarkan pinjaman uang untuk pelunasan hutang Tergugat di BNIcabang Bekasi sebesar Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluhdua juta rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: Hutang Pokok (Rp.) Jangka Waktu Bunga/thn Jumlah (Rp.) 4.700.000.000,00 011116 s/d 031117 6 % 282.000.000,00 10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah danbangunan milik Tergugat sebagai berikut:a. Tanah dan bangunan, seluas 1.098 m7?
77 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
JudexFacti Pengadilan Tinggi jumlahhutang sebesar Rp.400.000.000,(empat ratus juta rupiah)sesuai Pasal 1 adalahperjanjian di bawah tangan, danselanjutnya di dalam Pasal 3perjanjian tersebut menyatakanPinjaman akan diserahkan olehpihak Kedua (Penggugat) kepadaPihak Pertama (Tergugat)minimal 1 (satu) jam, sebelumPihak Pertama melakukantransaksi keuangan di Bank12tempat Pihak Pertama akanmelakukan transaksi,selanjutnya seharusnya pihakKedua (Penggugat) pada tanggal1 September 2004 sudahmemberikan pinjaman
82 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
176 — 62
MENGADILI:Dalam Provisi;-Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara;1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;3.Menyatakan memiliki kekuatan pembuktian mengikat secara hukum:a.Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 50 tanggal 10 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris D. Sukardi, S.H., MM, M.Kn., M.Si.
Notaris di Jakarta Timur;f.Akta Perjanjian Pinjaman/Pembiayaan Nomor: 15 tanggal 19 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suzy Anggraini Muharam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;g.Akta Pengakuan Hutang Nomor: 16 tanggal 19 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suzy Anggraini Muharam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan;h.Akta Jaminan Fidusia Nomor: 17 tanggal 19 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Suzy Anggraini Muharam, S.H., M.Kn.
225 — 22
219 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk menghapus bunga pinjaman sebesar13 % (tiga belas prosen) per tahun;4. Menyatakan cicilan angsuran utang pokok Para Penggugat sebagaimanakemampuan Para Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)untuk setiap bulanya;5.
hukum putusan judex facti (Pengadilan Tinggi)yang menguatkan putusan judex facti (Pengadilan Negeri) denganmenolak gugatan Para Penggugat dapat dibenarkan, karenaberdasarkan faktafakta dalam perkara a quo judex facti telahmemberikan pertimbangan yang cukup, dimana terbukti Para Penggugattelah ingkar janji (wanprestas/) atas hutang kreditnya kepada Tergugat Il,sehingga apa yang didalilkan Para Penggugat didalam pokokgugatannya baik tentang bunga maupun tentang angsuran cicilan pokokdari hutang atau pinjaman
89 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain melakukan penagihan,tim juga melakukan klarifikasi terhadap debitur tentang bagaimanacara pengajuan dan pemberian kredit, dan ternyata dari hasilpengecekan oleh Tim Recovery ditemukan faktafakta sebagaiberikut :Sebanyak 366 (tiga ratus enam puluh enam) Debitur Kupedes di BRI UnitKayu Aro yang proses pemberian kreditnya tidak sesuai dengan proseduryang telah ditetapkan ;Debitur tidak pernah mengurus pinjamannya di BRI Unit Kayu Aro,pinjaman Debitur diurus oleh yang akan menggunakan pemakai
No. 2419 K/Pid.Sus/2013Persyaratan administrasi / dokumen pinjaman serta agunan dibuat dandisiapkan oleh pemakai uang, selanjutnya diserahkan kepada perantara(calo) untuk diserahkan kepada Mantri BRI Unit Kayu Aro ;Sebagian Debitur tidak menggunakan sendiri uang pinjamannya, namundigunakan oleh orang lain ;Debitur yang uangnya digunakan oleh orang lain, setelah menerima uangdari BRI Unit Kayu Aro, langsung menyerahkan uang kepada pemakaiuang;Debitur yang uangnya digunakan oleh orang lain, hanya (
satu) kali datangke BRI Unit Kayu Aro, yaitu untuk mengambil uang kredit sekaligus tandatangan dokumen pinjaman, setelah diberitahu oleh pemakai uang.
No. 2419 K/Pid.Sus/2013c Persyaratan administrasi / dokumen pinjaman serta agunan dibuat dandisiapkan oleh pemakai uang, selanjutnya diserahkan kepada perantara(calo) untuk diserahkan kepada Mantri BRI Unit Kayu Aro ;d Sebagian Debitur tidak menggunakan sendiri uang pinjamannya, namundigunakan oleh orang lain ;e Debitur yang uangnya digunakan oleh orang lain, setelah menerima uangdari BRI Unit Kayu Aro, langsung menyerahkan uang kepada pemakaiuang;f Debitur yang uangnya digunakan oleh orang lain,
hanya 1 (satu) kali datangke BRI Unit Kayu Aro, yaitu untuk mengambil uang kredit sekaligus tandatangan dokumen pinjaman, setelah diberitahu oleh pemakai uang.
62 — 24
94 — 32
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman/titipankepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.127.676.000, (seratus dua puluh tujuh juta enam ratustujuh puluh enam ribu rupiah) ditambah pembayaran hasilkeuntungan, yaitu sebesar Rp. 71.473 .000, denganperincian kekurangan pembayaran hasil keuntungan bulanJuli 2009 sebesar Rp. 1.873.000 (satu juta delapan ratustujuh puluh tiga ribu rupiah) dan hasil keuntungan yangbelum dibayar terhitung sejak bulan Agustus 2009 hinggagugatan ini diajukan
110 — 51
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkedudukan di Jalan JoharNo.107 Kudus ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Negeri Kudus pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Penggugat adalah nasabah pada BPR Catur Artha Jaya Kudus(Tergugat) telah mengikat perjanjian kredit pinjaman
uang dengan systempembayaran angsuran :Pinjaman pertama sejumlah Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) danatas pinjaman tersebut telah membayar dengan angsuran setiap bulan,sehingga hutang Penggugat yang belum terbayar/terangsur adalahRp.8.666.668, (delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratusenam puluh delapan rupiah) ;Pinjaman kedua sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan ataspinjaman tersebut Penggugat telah mengangsur setiap bulan sehingga sisapinjaman Penggugat tinggal
No.1370 K/Pdt/2010Bahwa berdasarkan surat tagihan pemberitahuan hutang dari BPR CaturArtha Jaya (Tergugat) tanggal 24 Nopember 2008, menyebutkan bahwaterhadap pinjaman Penggugat yang harus dilunasi telah menjadi : Terhadap pinjaman pertama Penggugat diwajibkan untuk membayar atashutang tersebut sebesar Rp.23.489.649, (dua puluh tiga juta empat ratusdelapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) ; Terhadap pinjaman kedua Penggugat diwajibkan untuk membayar ataspinjaman tersebut
No.1370 K/Pdt/2010Bahwa Penggugat Il benar telah menerima fasilitas, kredit pinjaman uangdari BPR Catur Artha Jaya Kudus dengan pokok pinjaman sebesarRp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) terhadap pinjaman tersebut,Penggugat telah mengangsur pembayaran sejumlah Rp.30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah) ;Bahwa dengan telah diangsurnya atas pinjaman tersebut, maka siswahutang Penggugat Il kepada Tergugat tinggal Rp.60.000.000, (enam puluh jutarupiah).
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukummenggelembungkan hutang/pinjaman Penggugat dan Penggugat Il ;3. Menetapkan sisa hutang Penggugat : Hutang pertama Rp.8.666.668. (delapan juta enam ratus enam puluh enamribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) ;Hutang kedua Rp.41.416.662, (empat puluh satu juta empat ratus enambelas ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) ;Hal. 3 dari 12 hal. Put. No.1370 K/Pdt/20104.
366 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap