Ditemukan 7905 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2010 — Putus : 05-08-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 34/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Agustus 2010 — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta;Ketua Lembaga Sensor Film (LSF)
46018
  • Karenadengan pemutaran film tersebut dapat melihatkondisi/informasi kebebasan pers dan dapat meningkatkansolidaritas antar wartawan sebagai komunitas pers baik diseluruh wilayah Indonesia bahkan wartawan dan komunitaspers di kancah internasional.
    :Memperjuangkan kebebasan pers dan hak public untukmendapatkan informasi ;Bahwa bagi Penggugat film tersebut jika tidak dilarangoleh Tergugat untuk dipertontonkan/dipertunjukkan sudahdipastikan dapat meningkatkan solidaritas antar wartawansebagai komunitas pers baik di seluruh wilayah Indonesiabahkan wartawan dan komunitas pers di kancahinternasional.
    Penggugat sebagai ketua lembaga yang jugamelindungi wartawan, haknya sudah dilanggar oleh tergugatdengan pelarangan pemutaran film tersebut;Bahwa Kebebasan pers telah dijamin oleh UU no 40 tahun1999 tentang Pers yang sudah dituangkan dalam AngaranDasar AJl Jakarta dalam visi organisasi Pasal 11berbunyi:Terwujudnya pers bebas, profesional, dan sejahtera.yangmenunjung tinggi demokrasi ;Adapun misi AJl Jakarta tertuang dalam Pasal 12,berbuny!:a.
    Padahal Kemerdekaan pers selain dijaminoleh Pasal 28 Konstitusi, juga diatur dalam Pasal 4 ayat(2) UU No 40/1999 tentang Pers, yang isinya bahwaTerhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran. Karena prosesdemokrasi dan reformasi tanpa informasi yang bebas adalahsebuah keniscayaan.
    Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untukmendapatkan informas!;b. Meningkatkan profesionalisme jJurnalis;c. Mengembangkan demokrasi dan keberagaman;d. Memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers;e.
Register : 03-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — EKO MARYADI, DKK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
9850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 47P/HUM/2013 UndangUndang ini dalam UndangUndangPenyiaran.Pasal 98 ayat (4): Pasal 56 ayat (4) Pasal 45 ayat (4):Dalam hal Komisi "Dalam hal Komisi Dalam hal KomisiPenyiaran Indonesia atauPenyiaran Indonesia atauPenyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak Dewan Pers tidak Dewan Pers tidakmenjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksisebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dalam pada ayat (3) dalam pada ayat (2) dalamjangka waktu 7 (tujuh)
    Lagi pula, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya,Dewan Pers menurut UU 40/1999 tidak berwenang untukmenjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak.
    UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;2.
    Kemerdekaan pers merupakan citacita yangdiperjuangkan dan mencapai puncaknya pada masa reformasidengan keluarnya UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Kemerdekaan pers juga diakui dalam konstitusi sehingga dengandemikian, maka setiap upaya, termasuk produk perundangundangan yang bertentang dengan citacita kemerdekaan pers,haruslah dipandang bertentangan pula dengan konstitusiIndonesia;Bahwa yang dimaksud dengan asas kejealasan rumusan adalahsetiap Peraturan Perundangundangan harus memenuhipersyaratan
    Terlebih, Dewan Pers tidakmemiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pers, knususnyamedia cetak;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1. Mengabulkan Pemohonan Para Pemohon seluruhnya;Halaman 21 dari 31 halaman.
Putus : 11-08-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1171 K/Pdt/2011
Tanggal 11 Agustus 2011 — ANDI MULHANAN TOMBOLOTUTU,SH DKK ; PT. MEDIA SUARA RAKYAT DK
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangberbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 tahun1999 Tentang Pers (UU Pers), Tergugat ll mengangkat berita yang diberi judulPimpinan Dekot Kecipratan DAK hasil liputan wartawan berintial IMR, yaituTergugat Ill yang menuding Unsur pimpinan di DPRD Kota (Dekot) disinyalirkecipratan dana alokasi khusus (DAK) 2007 dari Dinas Pendidikan (Disdik) KotaPalu.
    Kusniar) in casu Penggugat pada Nomor. 7, disebutsebut jugamenerima kecipratan DAK;Bahwa menurut UU Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW)yang sudah ditetapkan oleh Dewa Pers berdasarkan Surat Keputusan DewanPers Nomor : 1/SKDP/2000 tanggal 20 Juni 2000 Tentang Kode Etik WartawanIndonesia serta tafsirannya, para Tergugat sebagai insan pers berkewajibanantara lain:a.
    No.1171 K/Pdt/2011yang bersifat sepihak, tidak menghakimi atau membuat kesimpulankesalahan seseorang;Bahwa mengacu pada kewajiban insane pers tersebut, berita PimpinanDekot Kecipratan DAK maupun isteri Ketua Dekot (Ny.
    Bahwa bilamana para Penggugat merasa keberatan dengan pemberitaantersebut, maka seharusnya langkah yang terlebih dahulu ditempuh adalahmenggunakan hak koreksi atau hak jawab atau melakukan pengaduankepada Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999tentang Pers;5.
    Kusniar Mulhanan Tombolotutu tanggal 12 Maret 2008(bukti T.1, Il, II.2) adalah merupakan suatu bentuk pemberitaan yangcukup berimbang dan juga bentuk pemberitaan pengklarifikasian isiberita, karena memuat tanggapantanggapan dari pihak yang terkait,.Hal ini adalah pengejawantahan dari UU No.40 tahun 1999 dan isiKode Etik Pers poin ke 3 dan 7,Sungguh jauh melenceng dari pesan moral yang terkandung dalamPasal 5 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode EtikWartawan Indonesia angka 1 dan angka
Register : 16-03-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 294/Pdt.Bth/2020/PN Sby
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL Tbk. melalui Kantor Cabang Mayapada Complex
Tergugat:
1.The Lie Ing
2.Soh Irwan Hadiguna Suyono ditulis juga Iwan Madiguna Suyono atau Soh Soe Lian
14559
  • ., Notaris di Surabaya.Surat Perjanjian Kredit Perpanjangan No. 029/SPK/SRD/IV/2009 tanggal15 April 2009Surat Perjanjian Kredit Perpanjangan No. 087/SPK/SRD/IX/2009 tanggal18 September 2009.Persesuaian No. 017/Pers/DRM/III/2010 tanggal 19 Maret 2010.Persesuaian No. 089/Pers/SRD/IX/2010 tanggal 17 September 2010.Persesuaian No. 010/Pers/SRJ/III/2011 tanggal 18 Maret 2011.Persesuaian No. 014/Pers/SRJ/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.Persesuaian No. 019/Pers/SRJ/III/2013 tanggal 26 Maret 2013Akta Addendum
    Surat Hutang No. 81 tanggal 26 Maret 2013 yang dibuatdihadapan Maria Tjandra,SH Notaris di Surabaya...Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/III/2014 tanggal 19 Maret 2014.Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/III/2015 tanggal 19 Maret 2015.Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/III/2016 tanggal 18 Maret 2016.Persesuaian No. 067/Pers/MC/IX/2016 tanggal 16 September 2016Persesuaian No. 015/Pers/MC/III/2017 tanggal 17 Maret 2017Persesuaian No. 012/Pers/MC/III/2018 tanggal 16 Maret 2018Persesuaian No. 004/Pers/MC/III/2019 tanggal
    Ol4lPers/SRJ/IITI2012/ tanggal 19 Maret 2012; Persesuaian No. 0191Pers/SRJ/I1JI2013/ tanggal 26 Maret 2013; Akta Addendum Surat Hutang No 81 tanggal 26 Maret 2013 yang dibuatdihadapan Maria Tjandra, SR Notaris di Surabaya; Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/IIII2014/ tanggal 19 Maret 2014; Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/IIJI2015/ tanggal 19 Maret 2015; Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/IIT12016/ tanggal 18 Maret 2016; Persesuaian No. 067/Pers/MC/II1J2017/ tanggal 16 September 2016; Persesuaian No. 015/Pers/MC
    No. 019/Pers/SRJ/III/2013 tanggal 26 Maret 2013dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P30;Fotocopy Akta Addendum Surat Hutang No. 81 tanggal 26 Maret 2013dibuat dihadapan Maria Tjandra, S.H., Notaris di Surabaya, diberi tandaBukti P31;Fotocopy Persesuaian No. 040/Pers/SRJ/III/2014 tanggal 19 Maret 2014dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P32;Fotocopy Persesuaian No. 009/Pers/SRJ/III/2015 tanggal 19 Maret 2015dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi
    tanda Bukti P33;Fotocopy Persesuaian No. 022/Pers/SRJ/III/2016 tanggal 18 Maret 2016dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P34;Fotocopy Persesuaian No. 067/Pers/MC/IX/2016 tanggal 16 September2016 dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P35;Fotocopy Persesuaian No. 015/Pers/MC/III/2017 tanggal 17 Maret 2017dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, diberi tanda Bukti P36;Fotocopy Persesuaian No. 012/Pers/MC/III/2018 tanggal 16 Maret 2018dibuat dibawah tangan bermeterai
Register : 23-10-2009 — Putus : 22-06-2010 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 520/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR.
Tanggal 22 Juni 2010 — DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
20359
  • DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
    Jika Penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampaidengan dikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi(PPR) dengan kop surat dan tanda Langan dan Stempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelummengajukan gugatan aquo.Bahwa karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara di tengah jalan proses pengaduansedang berjalan di Dewan Pers, serta belum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan Pers
    di Dewan Pers.
    pers;demengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers danmeningkatkan kualitas profesi kewartawanan;f82mendata perusahaan pers;Untuk mewujudkan kinerjanya sebagaimana pasal 15 ayat (2) diatas Dewan Pers telah melakukan beberapa haldiantaranya diterbitkannya aturan/ keputusan guna menuju pers ke depan yang lebih baik, diantaranya:Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SKDP/III/2006 Tentang Kode Etik
    (bukti TTIL.5).Peraturan Dewan Pers No. 2/PeraturanDP/II/2008, tentang Statuta Dewan Pers.Menjelaskan bahwa sebagai Peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan perananDewan Pers demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, (bukti TTIL.6).Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers.Menjelaskan demi menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang professional serta pedomanbagi perusahaan pers dalam menjalankan
    Jurnalistik;4 Bukti bertanda TT.II4: Surat Keputusan Dewan Pers No. 05/SKDP/III/2006 Tentan'g Penguatan Peran DewanPers.5 Bukti bertanda TT.II5: Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/I/2008, Tentang Prosedur Pengaduan KeDewan Pers;6 Bukti bertanda TT.II6: Peraturan Dewan Pers Nomor; 2/PeraturanDP/IlI/2008, tentang Statuta Dewan Pers;7 Bukti bertanda TT.I7: Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang1058 Bukti bertanda TT.I8: Peraturan Dewan Pers No. 3/PeraturanDP/III/2008, tentang
Register : 19-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 07-12-2017
Putusan PN SURAKARTA Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN Skt
Tanggal 7 Desember 2017 — Penuntut Umum:
BAMBANG SAPUTRA .SH.MH
Terdakwa:
ADI SYAFITRAH Alias pemulungelektronik.gmai. com
910520
  • Kholik;Bahwa Saksi mengakses situs Dewan Pers adalah untuk melihatapakah ada surat masuk terkait komisi yang saksi fasilitasi danmengakses Data untuk kepentingan koordinasi terkait kasus kasuspers;Bahwa Saksi menjelaskan bahwa situs Dewan Pers Indonesia memilikialamat link / domain www.dewanpers.or.id;Bahwa hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 05.30 WIB Saksimelakukan akses ke web Dewan pers setelah mendapat kabar darisosial media bahwa situs Dewan Pers telah dirubah tampilannya olehorang
    Salah satu bagian pekerjaan saksi yangterkait dengan website Dewan Pers antara lain memfasilitasi usulanperbaikan dan perawatan website Dewan Pers, mengakses emailsekretariat@dewanpers.or.id serta melakukan upload konten biladiperlukan;Bahwa saksi terlibat dalam koordinasi dan fasilitasi pengelolaan danperawatan situs Web Dewan Pers (www.dewanpers.or.id) denganpetugas pembantu pengelola IT Dewan Pers, Saudara Dedy Manholik.Saksi cukup sering mengakses www.dewanpers.or.id;Bahwa saksi mengakses website
    Dewan Pers, www.dewanpers.or.idantara lain untuk memantau) akses email masuk melaluisekretariat@dewanpers.or.id yang dapat diakses melalui homepagewww.dewanpers.or.id, mengakses konten website maupun melakukanupload konten website;Bahwa Situs Dewan Pers Indonesia memiliki alamat link / domainwww.dewanpers.or.id;Bahwa hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekitar jam 05.50 WIB Saksimendapat info dari rekan kerja di Pusat Data dan Sarana Informatika,Kemenkominfo RI bahwa website Dewan Pers di Hack.
    websiteDewan Pers Indonesia.
    05.30 WIB Saksimelakukan akses ke web Dewan pers setelah mendapat kabar darisosial media bahwa situs Dewan Pers telah dirubah tampilannya olehorang yang tidak dikenal; Bahwa sejauh mana tingkat kerusakan, tidak dapat saksi gambarkankarena hanya terlihat tampilannya berubah; Bahwa setelah saksi mengetahui situs Dewan Pers Republik Indonesiatampilannya berubah maka saksi melakukan restore file melaluibackup sehari sebelumnya; Bahwa langkahlangkah yang telah dilakukan pihak Dewan Perssetelah adanya
Putus : 20-05-2010 — Upload : 05-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/PID/2010
Tanggal 20 Mei 2010 — Terdakwa; Fifi Tanang
20342755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti telah tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimanadiatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ;Bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Pemohon Kasasi adalahtindak pidana yang menyangkut UU Pers. UU Pers telah memberikanpengaturan secara lebih spesifik (Lex Specialist) mengenai segala perbuatan,termasuk perbuatan pidana yang menyangkut Pers Dengan demikian, makaHal. 12 dari 17 hal. Put.
    No. 183 K/Pid/2010seharusnya, penyidik yang tidak mendalami mengenai UU Pers dapatmendatangkan ahli dari Dewan Pers yang dapat memberikan pendapatnyamengenai apakah Pemohon Kasasi dapat dimintakan pertangungjawabannyasecara pidana atau tidak.
    Sebab, UU Pers telah mengatur secara jelastentang siapa yang harus bertanggungjawab apabila terdapat suatupemberitaan yang dipermasalahkan secara hukum ;Selanjutnya UU Pers juga telah mengatur prosedur yang ditempuh bagi orangyang merasa keberatan dengan adanya suatu pemberitaan yang dimuat olehPers. Prosedur keberatan bagi orang yang merasa tercemar nama baiknyaadalah sebagai berikut :1. Dengan Menggunakan Hak Jawab ;2. Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers ;3.
    Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknya tersebutmasih merasa belum puas, maka yang bersangkutan dapat menggugatdan menuntut penanggungjawab dalam pers itu sendiriBahwa berdasarkan ketentuan pasalpasal dalam UU Pers tersebut di atas,telah jelas mengenai hakhak seseorang yang merasa keberatan ataupuntercemar nama baiknya sehubungan dengan adanya pemberitaan, makadapat melaporkan dan mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers.Apabila ternyata" orang/sekelompok orang yang merasa
    Dalam hal ini, Pelapor jugatidak menggunakan prosedurprosedur keberatan yang telah ditetapkan olehUU Pers. Dengan demikian, sudah sepatutnya Penyidik tidak menerima dantidak menindaklanjuti laporan tersebut ;Hal. 13 dari 17 hal. Put. No. 183 K/Pid/2010Bahwa untuk menentukan suatu peristiwa dianggap sebagai perbuatanpidana atau tidak, dalam hal telah terdapat Pengaturan secara spesifikmengenai Pers, seharusnva penyidik mendatangkan ahli yang berkompetendi bidang Pers terlebih dahulu.
Register : 30-05-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 476/Pid.B/2016/PN Pbr
Tanggal 26 September 2016 — Andre Saputra Bin Afrizal alias Andre
8610
  • Pers Sat BrimobdaRiau JIl.K.H Ahmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru terjadi hari senintanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 03.00 Wib.
    Pada saat terjadinyakebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimobda Riau JIl.K.H Ahmad DahlanHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
    Pada saatterjadinya kebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riau JI.K.HAhmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru saksi sedang berada di rumahSaksi di Asrama Brimob Pekanbaru.Bahwa saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut setelah mendapattelepon dari BRIGADIR IMAM SUBARKAH pada hari Senin tanggal 19Oktober 2015 sekira pukul 06.30 Wib yang mengatakan kepada saksibahwa Kantor Urmin Pers terbakar, selanjutnya Saksi mendatangi KantorUrmin Pers Sat Brimob Polda Riau.Bahwa pada saat saksi datang ke kantor
    Saksi menelepon BRIGADIR SUPRIANTO danmemberitahukan kalau kantor saksi yaitu ruangan Urmin Pers terbakar,lalu BRIGADIR SUPRIANTO menyuruh Saksi untuk mengecek ke dalamdan Saksi membuka pintu Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riauuntuk mengecek kejadian kebakaran tersebut ;Bahwa pada saat memeriksa ruangan Urmin Pers Sat Brimob PoldaRiau , yang saksi lihat pertama setelah membuka pintu ruangan adalahHalaman 16 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
    dalam tidak ikut teroakar namun plastic penutup anginangin pintuyang terbakar sudah terletak di lantai depan pintu bagian dalam;Bahwa pada saat saksi dan BRIGADIR HARI AZHARI masuk ke ruanganUrmin Pers, Saksi tidak ada menemukan bekas air ataupun gayung didepan pintu ruangan Urmin Pers, kondisi pintu pada saat itu menghitambekas terbakar dalam keadaan kering dan ada tercium aroma bensin daripintu yang terbakar;Bahwaakibat dari kebakaran pintu ruangan Urmin Pers Sat BrimobPolda Riau, plastic penutup
Upload : 29-07-2016
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 65/PDT/2015/PT.TJK
8847
  • , menyampaikan somasi kepada perusahaan pers dalam hal iniTergugat V, Ketiga, menyerahkan penyelesaian persoalan dan permasalahantersebut melalui Dewan Pers.
    Bahwa mengingat Gugatan Penggugat adalah masuk dalam Delik PERS.karena masuk dalam Delik Pers maka penangananya tidak di proses melaluiKUHAP dan KUHP, karena menyangkut masalah Pers ini semestinyaPenggugat tahu bahwa Penyelsaian nya dewan PERS sebagai mana yang dimaksud UU pokok Pers No. 40 tahun 1999, Bab V Dewan Pers Pasal 15 Ayat.Hal15 dari 37 halaman Putusan Nomor : 65/PDT/2015/PT.TJK2 Huruf .d. bukan lewat pengadilan perdata. sehingga apa yang menjadi, dalilpenggugat dalam gugatan nya"menjadi
    Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Manusia warga negara. avat 2.terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupelarangan penyiaran, ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, PersNasional mempunyai hak" Mencari, memperoleh dan menyebarluskan gagasandan Informasi.
    Dalam Upaya mengambangkan Kemerdekaan Pers dan meningkat kanKehidupan Pers Nasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yangberkantor di jalan kebun siri No. 32 34 Gedung Dewan Pers Lantai VIIl danVill. Jakarta pusat. Selaku Pihak yang berwenang memeriksa dan menjadimediasai terkait Gugatan Penggugat masalah pemberitaan MI ;13.
    Selain melakukan Mou dengan pihakPolri dan Kejaksaan Agung , Dewan Pers juga melakukan kerja sama denganMahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kemerdekaan Pers,Sehinggadi terbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) Nomer : 13 Tgl: 30Desember 2008 Yang mewajibkan Para hakim untuk mendahulukan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Penyelsaian sengketaPers;17.
Putus : 15-12-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 283 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — MUHAMMAD ALWIN,SH. vs PT. SUCOFINDO (Persero)
5028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SKD No. 043/Pers/2002 tanggal 08 April 2002 tentang Pemberhentian danPenetapan PejabatPejabat Struktural PT Sucofindo (Persero) ;dst"d.
    SKD No. 043/Pers/2002 tanggal 842002 tentang Pemberhentian dan PenetapanPejabatPejabat Sruktural PT.Sucofindo ;c.
    SKD No. 051/Pers/2002 tanggal 852002 tentang Penetapan Pegawai Pada PosisiJabatan Specialist / Office PT.Sucofindo (Persero) (lihat Memperhatikan butir 3)(Bukti P6)Bahwa faktanya berdasarkan SKD No.098/Pers/2002 tgl 2082002 besaranpenghasilan yang diterima Penggugat bulan Juli 2002 adalah sebesar Rp.5.098.300 (limajuta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah), lebih kecil/berkurang jebesarRp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dari penghasilan Penggugat bulan Juni 2002.Bahwa faktanya penetapan
    SKD No.043/Pers/2002 tanggal 08 April 2002 ;b. SKD No.051/Pers/2002 tanggal 8 Mei 2002 ;Hal. 3 dari 14 hal. Put. No. 283 K/Pdt.Sus/2011c.
    Bahwa halyang paling pokok dari gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan ganti rugi dariTergugat terhadap adanya kekurangan gaji yang diterima oleh Penggugat setelahdiberlakukannya SKD No. 098/Pers/2002 tanggal 20 8 2002 in casu dan yang benaradalah Surat Keputusan Direksi No. 096/Pers/2002 tanggal 20 Agustus 2002 (SKD 096)(bukti T1) dari semula sebesar Rp. 5.998.300.
Putus : 28-12-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1417 K/Pid/2012
Tanggal 28 Desember 2012 — Drs. SAMSUL RIZAL Bin HUSIN
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat itu Terdakwa mengatakan : ...Kawankawan, konferensi pers ini saya adakan untuk menjelaskan bahwaijazah STM Pertambangan yang dimiliki dan digunakan oleh MawardiYahya adalah Palsu, supaya masyarakat Ogan llir menjadi tahu bahwaljazah Mawardi Yahya tersebut adalah Palsu... adapun maksud dantujuan Terdakwa acara konferensi pers tersebut adalah salah satu caraTerdakwa untuk memberitahukan kepada masyarakat khususnyamasyarakat Kabupaten Ogan llir mengenai ljazah STM Pertambanganyang dimiliki dan
    Sudirman llir Timur Palembang, jam 15.30 Wib dalamsebuah Konferensi Pers yang pada pokoknyabertujuanMemberikan Informasi kepada Media bahwa ljazah STMPertambangan yang digunakan oleh Ir. MAWARDI YAHYA didugaPALSU, agar masyarakat Ogan llir selektif dalam memilihpemimpinnya.e Jika diperhatikan secara seksama dan mendalam keteranganketerangan saksi yang bersesuaian antara satu dengan yanglainnya maka diperoleh fakta bahwa kepemilikan ljazah STMPertambangan yang dimiliki oleh Ir. H.
    PosisiTerdakwa yang bukan merupakan Tim Sukses Pasangan Calonmemanfaatkan media melalui konferensi pers sebagai wadahuntuk membangun diskusi di tengah masyarakat dan sebagaijembatan untuk mensosialisasikan informasi yang dimilikinya;Jika ingin melakukan pencarian kebenaran materiil, sebagaimanatujuan dari Hukum Pidana maka sudah selayaknya kita melihatpersoalan ini secara lebih komprehensif.
    dan/atau menggunakan keberadaan mediainformasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut diaturjelas dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Pers nasional mempunyai fungsisebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial",dan Pasal Ayat (1) berbunyi "Pers nasional berkewajibanmemberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaspraduga tak bersalah", untuk itu pada Ayat (2) berbunyi
    "Perswajib melayani Hak Jawab dan Ayat (3) berbunyi "Pers wajibmelayani Hak Koreksi."
Register : 24-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 835/Pid.B/2014/PN.Jmr.
Tanggal 24 Desember 2014 — DIDIK HERMANTO
3610
  • Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Hand Phone merk J Zuper warna hitam,- Sebuah tanda pengenal pers/ID Card Pers An. DIDIK HERMANTO,Dikembalikan kepada terdakwa;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2014, setelah sms tidak saksihiraukan Samsul Rizal lalu sekitar pukul 15.00 wib telpon kepada saksi dengan pakainomor HP yang sama, setelah itu pada hari Senin, tanggal 15 September 2014 SamsulRizal bersama terdakwa datang ke sekolahan tempat saksi mengajar untuk minta uangagar saksi tidak dimediakan, setelah itu pada hari Selasa, tanggal 16 September 2014Samsul Rizal dan terdakwa datang kerumah saksi dengan menunjukkan kartu pers.
    Imroatul.e Bahwa benar yang ambil uang tersebut adalah Samsul.e Bahwa benar akhirnya Imroatul takut ketika bicara masalah foto perselingkuhan.e Bahwa terdakwa masalah Imroatul selingkuh, tahunya dari sms yang dikirim ke HpnyaSamsul.e Bahwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali serta tidak akan mengulangiperbuatannya lagi.Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang buktiberupa : (satu) 1 (satu) buah Hand Phone merk J Zuper warna hitam, Sebuah tanda pengenalpers/ID Card Pers
    Sebuah tanda pengenal pers / ID Card An. Didik Hermanto.
    HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pemerasan denganmenista;4 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan15 dima belas) hari;5 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;6 Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;7 Menetapkan agar barang bukti berupa:e 1 (satu) buah Hand Phone merk J Zuper warna hitam,e Sebuah tanda pengenal pers
    /ID Card Pers An.
Putus : 20-02-2013 — Upload : 03-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 20 Februari 2013 — RUMAH SAKIT UMUM MARTHA FRISKA vs HERLY SITORUS
4936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • d.kmenerbitkan Surat PanggilanI tertanggal 16 Mei 2011 No. 025/PERS/ SP/MF/Vi11.3.4 Bahwa pada tanggal 19 s/d 20 Mei 2011 Tergugat d.r/Penggugat d.k tidakhadir kerja tanpa pemberitahuan, sehingga Penggugat d.t/Tergugat d.kmenerbitkan Surat PanggilanII tertanggal 21 Mei 2011 No. 026/ PERS/SP/MF/V/11.3.5 Bahwa tanggal 28 s/d 31 Mei 2011 Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak hadirbekerja tanpa pemberitahuan, sehingga Penggugat d.r/Tergugat d.k menerbitkanSurat Peringatan tertanggal 31 Mei 2011 No. 026/PERS
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Panggilan I tanggal 16 Mei 2011 No.025/PERS/SP/MF/V/11, Panggilan II tanggal 21 Mei 2011 No. 026/ PERS/SP/MF/Hal. 7 dari 15 hal. Put. No.39 K/Pdt.Sus/2013V/11 dan Surat Pemberhentian tanggal 01 Juni 2011 No. 004/PERS/MF/VI/2011kepada Tergugat d.r/Penggugat d.k.;3. Menyatakan tidak berkekuatan hukm Surat Anjuran Dinas Sosial dan Tenaga KerjaKota Medan No. 567/2450/DSTKM/2011 tertanggal 25 Oktober 2011;4.
    Bahwa Termohon Kasasi telah diberhentikan Pemohon Kasasi sebagai pekerja ditempat Pemohon Kasasi pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan SuratPemberhentian No. 004/Pers/MF/V1I/2011 tanggal 01 Juni 2011 (vide bukti T9);2.
    Pada tanggal 13 s/d 16 Mei 2011 Termohon Kasasi tidak hadir kerja tanpapemberitahuan, sehingga Pemohon Kasasi menerbitkan Surat PanggilanItertanggal 16 Mei 2011 No.025/PERS/SP/MF/V/11 (vide bukti T5);2.4. Pada tanggal 19 s/d 20 Mei 2011 Termohon Kasasi tidak hadir kerja tanpapemberitahuan, sehingga Pemohon Kasasi menerbitkan Surat PanggilanIItertanggal 21 Mei 2011 No.026/PERS/SP/MF/V/11 (vide bukti T6);2.5.
    Pada tanggal 28 s/d 31 Mei 2011 Penggugat tidak hadir bekerja tanpapemberitahuan, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Peringatan tertanggal31 Mei 2011 No.026/PERS/SPII/MF/V/11 (Surat PeringatanIII) (videbukti T7,8 dan T15);2.6. Pemohon Kasasi menerbitkan Surat Pemberhentian No. 004/PERS/ MF/VI/2011, dikarenakan Termohon Kasasi tidak hadir bekerja tanpapemberitahuan dan alasan yang jelas (vide bukti T9);.
Register : 17-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDI
Tanggal 10 April 2018 — - DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA
423385
  • Bahwa menurut faktafakta persidangan menurut keterangan AHLIDENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H., CLA. yang menyebutkan bahwasetiap kasus yang ditangani dalam setiap pemberitaan Pers harusnya adaketerangan Dewan Pers, dimana Dewan Perslah yang menyatakan apakahkewenangan Dewan Pers sehingga mekanisme yang digunakan adalahUU PERS, atau jika Dewan Pers menyatakan ini bukan Pers atau bukanproduk Jurnalistik sehingga bisa diproses menggunakan UU ITE namun halini dikesampingkan oleh judex facti Tingkat Pertama
    RUSTAM FAHRImenerangkan; Bahwa terkait dengan masalahmasalah pers seluruh konstituen pers dalamhal ini pihakpihak atau stakeholder pers ketika ada keberatan akanpemberitaan baik media cetak maupun media online harus tunduk danpatun terhadap UU pers serta mereka juga harus tunduk dan patuhperaturanperaturan yang dibuat atau dikeluarkan oleh DEWAN PERS; Bahwa karena kehidupan jurnalistik ataupun kehidupan kemerdekaan pers diIndonesia sudah diatur oleh UndangUndang Pers, dalam UndangUndangtersebut ada
    lembaga yang disebut DEWAN PERS, ada juga prosedur untukmengajukan Hak Jawab jika ada pihak yang keberatan dari isi pers, merekaHal.13 dari 19 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDIsebaiknya mengajukan keberatan tersebut ke DEWAN PERS untukdiperiksa, apakah keberatan mereka itu beralasan atau tidak sehingga pihakDEWAN PERS terutama nanti di POKJA Pengaduan yang akan melakukananalisa terhadap berita tersebut apakah berita tersebut melanggar Kode Etik,apakah melanggar UndangUndang Pers, maka pihak DEWAN
    PERS yangakan mengeluarkan pernyataan atau pendapat; Bahwa jika HAK JAWAB dan HAK KOREKSI tidak digunakan lazimnyamemulai langkahnya dengan HAK JAWAB ke DEWAN PERS. ataumengajukan persoalan ini ke DEWAN PERS karena sebagaimana kita lihatdalam buku DEWAN PERS sendiri ada MOU dengan Kepolisian yangsemuanya dalam penyelidikan itu akan mengembalikan dulu persoalan itukepada pihak DEWAN PERS, apakah perkara ini perkara pidana (kriminal)atau Perkara PERS; Bahwa sepengetahuan ahli di tahun 2016 dan tahun
    2017 pihak penyidikPolda Sultra belum pernah berkonsultasi ke DEWAN PERS untukmempertanyakan apakah tulisantulisan yang diterbitkan MEDIA ONLINESULTRASATUNEWS apakah tindakan pidana atau bukan; Bahwa ada MOU antara Kepolisian dengan DEWAN PERS, ada MOUantara KEJAGUNG dengan DEWAN PERS;Dari Kesaksian Ahli PERS Drs.
Register : 05-12-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
JONNER RAJAGUKGUK
18937
  • HarianTjerdas, tahun 19691973 Wakil Pemred Mingguan Pos Nusantara, tahun19731993 Wakil Pemred Surat Kabar Dobrak, tahun 19931998 PemredSurat Kabar Dobrak, tahun 1998 s/d sekarang Pemimpin Umum/PimpinanRedaksi Surat Kabar Gebrak dan Pelatihan yang pernah ahli ikuti :Rakornas Advokasi Wartawan di Cisana Bogor tanggal 9 s/d 11 Juli 2001,Pelatinan Khusus tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam tanggal 15 s/d 16Juni 2010, Pelatihan Penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers di Batamtanggal 15 s/d 16 Oktober
    bersangkutanmendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku danDewan Pers tidak mencampuri karena koran atau surat kabar tersebut tidakmasuk didalam Data Pers Nasional 2015;Bahwa Peraturan Dewan Pers No : 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03Maret 2008 tentang Standar Perusahaan Pers dalam Peraturan inidinyatakan Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas danharus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atauHalaman 18 dari 32 Putusan Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rapinstansi
    lain yang berwenang, jadi dalam hal ini Media Berantas Kriminalbukanlah Penerbitan Pers dan para pekerjanya bukanlah wartawansebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang DewanPers dan Peraturan dari Dewan Pers;Bahwa sesuai dengan data yang ahli miliki, Surat Kabar Media BerantasKriminal tersebut tidak masuk dalam data pers nasional 2015 sehinggaseseorang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan surat kabar tersebuttidak perlu memberikan hak jawab dan dewan pers juga tidak akanmelakukan
    dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan data yang abhlimiliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalam datapers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dandewan pers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebuttidak masuk dalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers No: 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03 Maret 2008 tentang Standar PerusahaanPers dalam Peraturan
    ;Menimbang, bahwa menurut ahli Haji Ronny Simon sebagai penasehatwartawan, ahli dewan pers dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan datayang ahli miliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalamdata pers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dan dewanpers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebut tidak masukdalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers
Register : 10-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 316/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
David, SH
Terdakwa:
Rahmadsyah
612353
  • Dan Ahli mengetahui media Jurnalumum.com danIndah suara News.com dan facebook atas nama RAHMADSYAH/Terdakwa karena sebagai Ahli Pers dan Anggota Kelompok Kerja DewanPers Ahli harus mengkajinya; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU NO 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
    Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
    Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan lembaga komunikasi massayang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baikdalam bentuk tulisan, Suara dan gambar, serta data dan grafik
    Bahwa Media Online atau media siber adalah bentuk media yangmenggunakan wahana internal dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan StandarPerusahaan Pers yang ditetaobkan Dewan Pers (Vide Pasal 1 No. 1 danNo. 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers).
    Merujuk rumusan tersebut jikaterdapat media online yang belum berbadan hukum Indonesia, dan tidakmengumumkan nama, alamat dan penangungjawab secara terbuka makamedia tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perusahaan pers yangmempedomani UU Pers; Bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan d UndangUndang Pers Dewan Pers mengawasi wartawan dan pers dan mediaonline.; Bahnwa Seorang wartawan, adalah yang secara teraturmelaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 1 no. 4 Undang Undang Pers),wartawan melaksanakan
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 13-02-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 8/PID.SUS/2019/PT MDN
Tanggal 6 Februari 2019 — MARA SALEM HARAHAP
319404
  • Pers adalah profesi yang sama halnyadengan profesi Doter dan Profesi Advokat yang memiliki hak apabilamemegang teguh antara lain:1. Taat pada kode etik;2. Taat pada SOP (dengan kata lain harus ada SOP) dan;3.
    tetap.Bahwa tanggung jawab terhadap si Hak Jawab ada padapenanggung jawab pers yang mempublikasikannya;Bahwa hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejakberita atau karya jurnalistik dipubliskaskan pihak yang dirugikan tidakmengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak;Bahwa menurut UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4menegaskan Pertama: kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasimanusia.
    Kedua: terhadap pers nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran, Ketigauntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakmencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;Bahwa dalam amanah pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Persdinyatakan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum.Bahwa fungsi Dewan Pers menurut ketentuan UU No.40 tahun 1999tentang Pers pada pasal 15 ayat (2) menyatakan :Halaman 17 dari 22 halaman Putusan
    Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tanganpihak lainb. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan persc. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistikd. Memberikan pertimbangan dan pengupayaan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungandengan pembertaan perse. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, danpemerintahf.
    Memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusunperaturan peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitasprofesi kewartawanang. Mendata perusahaan persBahwa jurnalistik menurut ensiklopedia Indonesia artinya adalahteknik mengolah berita sejak dari mendapatkan bahan sampaikepada menyebarluaskannya kepada khalayak.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2405 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — DANANG SUKARTONO, DKK VS RA. SUPENI, DKK
8944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pers. 116.D.I. terletak diWanareja (sebelah Barat Daya Pasar Wanareja) Desa Wanareja,Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 m? (seribu limaratus sembilan puluh enam meter persegi);6.
    Pers. 120.S.V terletak diCiblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengahseluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi);Seharusnya, Persil C. 1692. Pers.120.S.V, adalah Nomor 1105 denganPers. 120 luasnya 13.450 m, Pers. 122 luasnya 660 m? dan Pers. 125luasnya 1.300 m?, sehingga total luasnya 15.410 m*. Terdapat perbedaanluas antara Sertifikat dengan data yang ada.
    Pers. 120.S.V terletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya,Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengah seluas 14.270 m?
    Bahwa Tergugat IX tetap berpendirian bahwa Kepala Kantor BPNKabupaten Cilacap dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 218, PersilC. 1692 Pers.120 S.VI luas 14.270 m? terletak di Desa Adimulya KecamatanWanareja Kabupaten Cilacap, Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Persil 58 D.1C.5780 luas 3.574 m* Desa Wanareja Kecamatan Wanareja KabupatenCilacap dan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 Persil C.1692 pers 116 D.I luas1.596 m?
    Pers. 120.S.Vterletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, JawaTengah seluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meterpersegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 149, Persil 58 D.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/PID/2009
Eddy Sumarsono
431387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap Pelanggaran Pers dikenakan ketentuan UU No. 40 Tahun1999 tentang Pers.e Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pers, keseimbangan itusecara universal ditempuh melalui instrumeninstrumen hak jawab,penyelesaian melalui lembaga pers, bahkan kalaupun melalui proseshukum harus lebih diarahkan pada tuntutan ganti kerugian bukanpenghukuman fisik ;e Bahwa UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memuattata cara yang harus ditempuh apabila didapati pemberitaan pers yangtidak menyenangkan,
    Oleh karena pers bebas merupakanconditio sine quanon dalam negara demokrasi dan negara berdasarkanatas hukum, maka tindakan terhadap pers yang menyimpang tidakboleh membahayakan sendisendi demokrasi dan negara ; berdasarkanhukum melainkan sebagai upaya memperkokoh sendisendi tersebut.Dari sudut pandang apapun, penghukuman terhadap pers dalambentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebasmelainkan justru membahayakan pers bebas.
    Karena ketentuanketentuan dalam UndangUndang Pers telah dibuat dalam rangkamenjadi dan menguatkan pers bebas sebagai sendi demokrasi dannegara berdasarkan hukum, maka tata cara yang diatur dalam UndangUndang Pers harus didahulukan (primaat/prevail) dari pada ketentuanketentuan hukum lain, apalagi ketentuan pemidanaan ;e Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah "apakah ketentuan dalamUndangUndang Pers menjamin keseimbangan (balancing) antarakepentingan pers bebas dan kepentingan pihak lain karena adanyaberita
    Meskipun didapati pelanggaran etik, tetapi etika perstetap dalam rangka pers bebas dibandingkan dengan proses hukum/proses peradilan.
    Dalam menyelesaikan sengketa pers, Dewan Persbertugas menemukan caracara yang menguntungkan kedua belahpihak ("win win solution"), Karena cara ini telah lama merupakan sendipenyelesaian sengketa pers ;Pertanyaannya: " Apakah dalam perkara ini telah dipenuhi adanyatuntutan keseimbangan antara pers bebas dengan kepentinganpelapor, sehingga diperlukan adanya ketentuan pidana di luarketentuan yang diatur dalam UndangUndang Pers ?
Putus : 24-05-2016 — Upload : 25-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 24 Mei 2016 — PT TJIPTA RIMBA DJAJA VS 1. WISMAN, DKK
5023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /V/2014 tanggal 28 Mei 2014; Widodo, Surat Peringatan Nomor 212/SP/PERS/VIII/2014 tanggal 28Agustus 2014; Samudro, Surat Peringatan Nomor 231/SP/PERS/XI/2014 tanggal 6November 2014; Arianto, Surat Peringatan Nomor 052/SP/PERS/III/2014 tanggal 6 Maret 2014; Aswad, Surat Peringatan Nomor 125/SP/PERS/V/2014 tanggal 30 Mei 2014; Sahran, Surat Peringatan Nomor 259/SP/PERS/XII/2014 tanggal 1Desember 2014; Muliono, Surat Peringatan Nomor 112/SP/PERS/V/2014 tanggal 16 Mei 2014;untuk menyatakan pembuktian
    Nomor 238 K/Pdt.SusPHI/2016Aswad, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 8 November 2014;Yang berisikan Penggugat/Termohon Kasasi sudah dengan sengajamelakukan kesalahan kerja yaitu dan dalam persidangan Tergugat/Pemohon Kasasi juga telah mengajukan bukti (T4) berupa Surat PeringatanIl (kedua) atas nama:Samudro, Surat Peringatan Nomor 232/SP/PERS/XI/2014 tanggal 25November 2014;Arianto, Surat Peringatan Nomor 233/SP/PERS/XI/2014 tanggal 7November 2014;Aswad, Surat Peringatan Nomor 235/SP/PERS/XI/2014
    2014;Samudro, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 25 November 2014;Arianto, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 27 November 2014;Aswad, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 13 Desember 2014;Muliono, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 7 November 2014;Yang berisikan Penggugat/Termohon Kasasi sudah dengan sengajamelakukan kesalahan kerja dan dalam persidangan Tergugat/PemohonKasasi juga telah mengajukan bukti (T6) berupa Surat Peringatan Ill(ketiga) atas nama:Wisman, Surat Peringatan Nomor 126/SP/PERS
    /V/2014 tanggal 30 Mei2014;Widodo, Surat Peringatan Nomor 214/SP/PERS/VIII/2014 tanggal 29Agustus 2014;Samudro, Surat Peringatan Nomor 236/SP/PERS/XI/2014 tanggal 26November 2014;Arianto, Surat Peringatan Nomor 250/SP/PERS/XI/2014 tanggal 28November 2014;Aswad, Surat Peringatan Nomor 285/SP/PERS/XII/2014 tanggal 16Desember 2014;Sahran, Surat Peringatan Nomor 276/SP/PERS/XII/2014 tanggal 9Desember 2014;Halaman 15 dari 21 hal.
    Muliono, Surat Peringatan Nomor 234/SP/PERS/X1/2014 tanggal 7November 2014; Aswad, Surat Peringatan Nomor 235/SP/PERS/XI/2014 tanggal 30 Mei2014;untuk menyatakan pembuktian bahwa Penggugat sudah menerima danmengakui kesalahan kerja yang telah dilakukan;Bahwa dalam persidangan, Tergugat/Pemohon Kasasi telah mengajukanbukti (T 7) berupa Berita Acara Kerja atas nama: Wisman, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 7 November 2014; Widodo, Berita Acara Kesalahan Kerja tanggal 8 November 2014; Samudro, Berita