Ditemukan 13191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 40/Pid.B/2020/PN Byl
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
BASKORO ADI NUGROHO, SH
Terdakwa:
WARSITO Bin MARDI MULYONO
847
  • Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarang olehterdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayare nengaku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, pada waktu itusaksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwa menjawab Ngkonak neng kantor malah masalah.
    Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarangoleh terdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayareneng aku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, padawaktu itu saksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwamenjawab Ngko nak neng kantor malah masalah.
    perumahan PT.ALAM BUMI MADANI, ternyata setelahdicek uang yang sudah saksi bayarkan lewat Terdakwa ternyata belum disetorkan semua ke kantor pemasaran perumahan dimana uang yangmasuk ke kantor pemasaran hanya Rp.70.000.000, (tujuh puluh jutarupiah) dan sisanya di masih dibawa terdakwa.Bahwa setiap pembayaran saksi ada di berikan kwitansi oleh terdakwa.Bahwa saksi kemudian mencari Terdakwa untuk menanyakan kepadaterdakwa tentang kekurangan uang saksi tersebut dan setelah ketemusaksi minta penjelasan
    Uang yang diterima Terdakwa dari Sdr.Sri Wiyani pada tanggal 18Januari 2018 di rumah Sdr Sri Wiyani sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 23 Agustus 2018 sebesarRp.100.000.000,(seratus juta rupiah)dan pada tanggal 20 September2018 sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwamenyetorkan ke kantor pemasaran sebesar Rp.70.000.000,(tujuhpuluh juta rupiah) uang tersebut saya terima di rumah Sri Wiyani dandi ketahui Managemen pemasaran perumahan Avara.
    membenarkan kalau uang dari konsumen tersebut di gunakansendiri oleh Terdakwa dan tidak di setorkan ke Kantor pemasaranperumahan Avara (PT Alam Bumi Madani) tapi itu semua sudahsepengetahuan oleh manajemen pemasaran perumahan Avara.Bahwa terdakwa sebagai Subkontraktor bisa juga menjual unit perumahanAvara tersebut karena konsumen sudah percaya pada Terdakwa dankonsumen tidak mau membayar ke Kantor tapi lewat Terdakwa selain ituTerdakwa juga di mintai oleh Manajemen pemasaran perumahan Avarauntuk
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SURATNO, SE Bin SUMARNO
7718
  • Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang25.000.000 (Pinca) 2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direkturs/d Pemasaran Pemasaran75.000.000 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO, Direktur s/d Pemasaran, Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Dewan0 Utama, Dewan PengawasPengawas Halaman 73 dari 239 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN SmgBahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku Direktur Pemasaran PD.BKK Eromokoadalah sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalammemutuskan
    berikut :v PimpinanCabang : TRI WAHONO, SE .v Kasi Pemasaran : ARIEF SARDO SURYONO, SE.
    Sampai dengan Pemimpin Cabang Pemimpin KPO25.000.000 (Pinca)2. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1000.000.000 Direktur Utama, Pemasaran,Dewan Pengawas Direktur Utama,Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
    Sampai Pemimpin Pemimpin KPOdengan Cabang (Pinca)25.000.0002. > 25.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran Direktur75.000.000 Pemasaran 3. > 75.000.000 Pinca, Direktur Pemimpin KPO,s/d Pemasaran, Direktur1.000.000.00 Direktur Utama, Pemasaran,0 Dewan Direktur Utama,Pengawas Dewan Pengawas Bahwa terdakwa SURATNO, SE Bin SUMARNO selaku DirekturPemasaran PD.
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 853/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Eddy Arta Wijaya, SH.
Terdakwa:
Anak Agung Istri Sartika Dewi, SE Als Gung Gek
103101
  • Rp. 22.145.022 Rp. 22.145.0227 bonus pemasaran Rp. Rp. 650.000 Rp. 650.0008 service karyawan Rp. Rp.122.824.830 Rp. 122.824.8309 tiping dan pemasaran Rp. Rp. 6.550.000 Rp. 6.550.000100 kas oprasional Rp.
    , uang servicekaryawan, uang tiping dari pemasaran, yang akan dibayarkan kepadakaryawan PT.
    Rp. 22.145.022 Rp. 22.145.0227 Bonus pemasaran Rp. Rp. 650.000 Rp. 650.0008 Service karyawan Rp. Rp.122.824.830 Rp. 122.824.8309 Tiping dan pemasaran Rp. Rp. 6.550.000 Rp. 6.550.00010 Kas oprasional Rp. Rp. 19.115.200 Rp. 19.115.200Total Rp.2.368.292.168 Rp.1.177.375.244 Rp.3.545.667.430 Bahwa terdakwa Anak Agung Isiri Sartika Dewi, SE als Gung Gek yangtelah dengan sengaja menggunakan uang perusahan PT.
    Rp. 22.145.022 Rp. 22.145.0227 Bonus pemasaran Rp. Rp. 650.000 Rp. 650.0008 Service karyawan Rp. Rp.122.824.830 Rp. 122.824.8309 Tiping dan pemasaran Rp. Rp. 6.550.000 Rp. 6.550.00010 Kas oprasional Rp. Rp. 19.115.200 Rp. 19.115.200Total Rp.2.368.292.168 Rp.1.177.375.244 Rp.3.545.667.430. Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad.4.
    Rp. 22.145.022 Rp. 22.145.0227 Bonus pemasaran Rp. Rp. 650.000 Rp. 650.0008 Service karyawan Rp. Rp.122.824.830 Rp. 122.824.8309 Tiping dan pemasaran Rp. Rp. 6.550.000 Rp. 6.550.00010 Kas oprasional Rp. Rp. 19.115.200 Rp. 19.115.200Total Rp.2.368.292.168 Rp.1.177.375.244 Rp.3.545.667.430.
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA ;
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisipemasaran dan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal inikarena Pemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjianpembayaran komisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco AsiaPacific sehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosidalam laporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan
    2007 2006 Biaya Pemasaran/Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasamaklon bukan jasa pemasaran;e Selain itu, dalam proses persidangan tidak ada uji bukti untukmeyakini bahwa atas biaya pemasaran
    komisiatas jasa pemasaran yang dilakukan oleh Latexco AsiaPacific Pte Ltd terhadap konsumen di Indonesia adalah tidakwajar;7.7.
Register : 01-11-2011 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50616/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19393
  • Koreksi Biaya Pemasaran dan Promosi Rp 11.926.214.649,00;1.
    atas koreksi biaya transportasi Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa rekapitulasi biaya transportasi sebesar Rp.4.146.720.177,00 tanpadilampiri dengan dokumen sumber berupa surat tugas, invoice, bukti pembayaran dan lainsebagainya yang menjadi dasar rekapitulasi;bahwa biaya akomodasi tiket, hotel, kendaraan dan biaya makan, pada dasarnya adalahuntuk karyawan Pemohon Banding yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam rangkamelaksanakan tugas operasional dari perusahaan, seperti kegiatan pemasaran
    biaya sponsorship atas penyelenggaraan seminar/workshop, kerjasama dengan apotik, biaya tenaga sales marketing (Outsource), seluruhbiayabiaya langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding pihakpihak terkait;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp.11.926.214.649,00 karena biayabiaya a quo merupakan bentuk natura dan terdapatpembebanan biaya yang melebihi kewajaran kepada pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp
    Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 bahwa biaya Pemasaran dan Promosi yang pada dasarnya adalah biaya yangberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya pemasaran dan promosi yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.926.214.649,00 terdiri dari:bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalam persidangandiketahui:bahwa Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan
    Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI);bahwa ketentuan mengenai kegiatan pemasaran dan promosi tersebut secara umummengatur bahwa untuk produkproduk farmasi yang dijual bebas (OTCOver The Counter),maka program pemasarannya dapat secara langsung dilakukan kepada konsumen melaluimedia iklan TV, radio ataupun media cetak, sedangkan untuk produk yang tidakdiperbolehkan untuk dijual bebas dan harus diresepkan maka program pemasaran danpromosi utamanya ditujukan kepada dokter atau profesional kesehatan
Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — YULIUS DAMA bin YOSEPH VS JAKSA
7226
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006; 42. 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006; 43. 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006; 44. 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006; 45. 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006; 46. 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006; 47. 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006; 48. 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;49. 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006; 50. 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006; 51. 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006; 52. 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006; 53. 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006; 54. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007; 55. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007; 56. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007; 57. 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM (hanya menyokong perpanjangan kredit);e Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 16112006;47.1 (satu) bundle memo intern no.20 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 21112006;48.1 (satu) bundle memo intern no.22 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29112006;49.1 (satu) bundle memo intern no.23 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29052007;Hal 37 dari 49 Hal. Put.
    PT Megatamako tanggal 01122006;53.1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13122006;54.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 02052007;55.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
Register : 15-10-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18487
  • Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp1.404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
    KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
    Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
    Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORD yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan perusahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
    Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
Register : 22-11-2017 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd
Tanggal 18 Juli 2018 — -TERDAKWA Dra. JENNY NATINGKASEH
13530
  • Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 perihal penyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional;24. Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 200/Dep.4.3/IV/2015 tertanggal 29 Sapril 2015 perihal Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota Manado;25.
    Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM;29. Gambar denah bangunan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat Kota Manado.Dikembalikan kepada Pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat PD.
    I/2014 28 Januari 2014 tentang Penetapan Calon Koperasi Penerima Program Bantuan Sosial Pembangunan Pasar Tradisional Kota Manado;49. 1 (satu) lembar surat dukungan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 318/D.KUMKM/3.3/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 ke Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah RI.50. 1 (satu) bundel proposal peningkatan sarana berjualan bagi pedagang di Pasar Pinasungkulan Karombasan;51. 1 (satu) bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran
    untuk pembayaran program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional;54. 1 (satu) lembar fotocopian berita acara penerima dana program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi tahun anggaran 2014;55. 1 (satu) lembar fotocopian surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan bantuan;56. 1 (satu) lembar fotocopian susunan koperasi pasar makmur berhikmat badan huku : 04/BH/D.11/KOP-PKM/2003 tanggal 9 April 2003 periode 2013 s/d 2018;57. 1 (satu) bundel Deputi Menteri Bidang Pemasaran
    Dengan luas bangunan 784 M2Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI, Nomor:05/PER/ Dep.4//2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Pedoman TeknisProgram Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan JaringanUsaha melalui Koperasi, Pasal 8 Ayat (2) menyatakan Koperasi Calon pesertaProgram Revitalisasi Pasar Tradisional pada saat mengajukan permohonanwajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:a.
    DeputiMenteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha yang ditandatangani olehterdakwa Dra.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah RI Nomor: 05/PER/Dep.4/V2013 tanggal 18 Januari 2013 tentang Pedoman Teknis ProgramBantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melaluiKoperasi, Pasal 8 Ayat (2) menyatakan Koperasi Calon peserta ProgramRevitalisasi Pasar Tradisional pada saat mengajukan permohonan wajibmemenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:a.
    UMKMW/2.2/1/2014 tertanggal 29 Agustus 2014;surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara Nomor:99/ D.KUMKM/1//2014 tertanggal 30 Agustus 2014;Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementerianKoperasi dan UKM;Gambar denah bangunan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat Kota Manado.Dikembalikan kepada Pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat PD.
Register : 24-03-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 02-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 154/Pdt.G/2016/PN Bks
Tanggal 22 Februari 2017 — Pamuji Widodo sebagai Penggugat Melawan P.T. Usaha Lantang Sejahtera sebagai Tergugat
10135
  • Membatalkan Perjanjian Kerjasama Alih Manajemen Pemasaran dan Pembangunan Perumahan Dawuhan Asri Perbalingga Jawa Tengah, tertanggal 16 April 2015;4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 776.428.676,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus duapuluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 856.000.- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);6.
    Bahwa berdasarkan angka iii huruf b PKS, Penggugat berhak menerimabagi hasil sebesar 49% (empat puluh sembilan per seratus) dari hargajual per satu unit rumah, dan berhak mengelola komisi pemasaran(marketing fee) sebesar 3% (tiga per seratus) dari harga jual per satu unitrumah;5.
    Bahwa berdasarkan hubungan hukum yang dibuat pada tanggal16 April 2015 dan dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN KERJASAMA AlihManajemen Pemasaran & Pembangunan, maka yang menjadi obyek dalamhubungan hukum = antara penggugat dengan tergugat adalah SURATPERJANJIAN KERJASAMA Alin Manajemen Pemasaran & Pembangunan yangmengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan sesuai dengan hak dankewajiban masingmasing pihak.Halaman 15 dari 49 Putusan Perdata Gugatan Nomor 154/Pat.G/2016/PN BksFakta Dalam Posita Gugatan
    PERJANJIAN KERJASAMA Alih Manajemen Pemasaran &Pembangunan angka iv(b) Jo. PERJANJIAN KERJASAMA AlihManajemen Pemasaran & Pembangunan angka v(b) dan v (c).Bahwa berdasarkan ketentuan dalam PERJANJIAN KERJASAMA AlihManajemen Pemasaran & Pembangunan angka iii Jo. PERJANJIANKERJASAMA Alih Manajemen Pemasaran & Pembangunan angka iv(b)Jo.
    pahamterhadap pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA Alih ManajemenPemasaran & Pembangunan, perihal penggugat tidak memahami PERJANJIAN KERJASAMA Alih Manajemen Pemasaran &Pembangunan bisa dipelajari dari posita gugatannya yang sama sekalitidak menerangkan prestasinya sendiri sebagai bentuk pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA Alih Manajemen Pemasaran &Pembangunarn..
    Gentala Adiwarna Perkasa dalamperkara ini sedangkan didalam PERJANJIAN KERJASAMA AlihManajemen Pemasaran & Pembangunan tidak ada pihak lainnya selainpenggugat dan tergugat saja, untuk itu menjadi kewajiban hukum bagipenggugat membuktikan dalam persidangan atas hubungan hukumtergugat dengan PT.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
3918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bukan untuk kepentingan pihak lain.Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
    Bahwa dengan diperhitungkannya biaya promosidimaksud, maka Pemohon Banding telah menerima penggantianbiayabiaya pemasaran atas manfaat/fasilitas yang telah diterimaPGOI;Bahwa kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yang dilakukandidalam daerah Pabean dikenakan PPN, hal itu sesuai Pasal 1 angka17 UndangUndang PPN menyebutkan : Dasar Pengenaan Pajakadalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor; Nilai Ekspor,atau nilai lain yang dipakai sebagai
    Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    (marketing);Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO;Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
Putus : 13-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 238/Pid.B/2014/PN.Kbu
Tanggal 13 Januari 2015 — JOKO MULYONO Bin RASIJAN;
294
  • Surya Mustika Lampung.Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang hasilpenjualan atau pemasaran barang (rokok) pada Pos Gedung Aji tersebutmengakibatkan PT.
    Surya MustikaLampung.Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menggunakan uang hasilpenjualan atau pemasaran barang (rokok) pada Pos Gedung Aji tersebutmengakibatkan PT.
    Tulang Bawang dan terdakwajuga membawahi pospos kecil yaitu Pos Dante Teladas, Pos Mesuji, Pos unit Il,Pos Gedung Aji Baru, kKemudian terdakwa menjabat sebagai Supevisor untukTulang Bawang, dengan tugas yaitu melakukan pemasaran Rokok merkAPACHE dan EKSTREME yang diterima dari pengiriman barang dari Kantor11Cabang Kotabumi dan melaporkan hasil pemasaran atau penjualan ke KantorCabang Kotabumi.Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sampaidengan hari Senin tanggal 31 Maret 2014, pihak
Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — D. SIDHI WIDYAWAN;
272142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor 07/FR2HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal: Penyesuaian Biaya OngkosAngkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar(Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. PertaminaPatra Niaga;Fotocopy legalisir Surat PT.
    3 Maret 2014 Perihal: Usulan Tidak, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, FerdyHal. 7 dari 28 Hal.
    Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT. Pertamina (Persero);66. Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal: PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
    Total Indonsie E&P, yang ditandatangani oleh SidhiWidyawan (Direktur Pemasaran PT.Patra Niaga) ditujukan kepadaPimpinan PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L9PN300.302.2012.100 tanggal 3 Pebruari 2012 Perihal: PersetujuanPenyesuaian Harga Handiing 8i Transportir untuk Project VHS PT.Total E&P Indonsie Lokasi Pulau Miang, yang ditanda tangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    Pemasaran.
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
1.PT. ELABRAM
2.PT. MULTIUSAHA SEJAHTERA BERSAMA
Termohon:
PT. INDONESIA MEDIA TELEVISI
17974
  • Bahwa, Termohon PKPU adalah perusahaan yang bergerak di bidangpenyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan dengan merek dagangBIG TV yang membutuhkan jaringan system pemasaran dan penjualanproduk BIG TV;2.
    Bahwa selanjutnya untuk mendukung pemasaran dan penjualan produkBIG TV, Termohon PKPU mengadakan Kerjasama dengan PemohonPKPU untuk memasarkan, mempromosikan dan menjual produk BIG TVdengan pangsa pasar masyarakat di Indonesia melalui Suatu PerjanjianKerjasama Pemasaran dan Penjualan Layanan BIG TV tertanggal 1Desember 2013 berikut dengan segala perubahan dan atauperpanjangannya (Selanjutnya disebut Perjanjian KerjasamaPemasaran );3.
    PKPU belum melakukan pembayaran atas Utang Tertunggak secaralunas;UTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH BERDASARKANPERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN II ANTARA PEMOHON PKPU IIDENGAN TERMOHON PKPU11.
    Bahwa atas jasa dan layanan yang diberikan oleh Pemohon PKPU IIkepada Termohon PKPU berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran IItersebut, Termohon PKPU wajib untuk membayar management fee dangaji/salary dari karyawan yang digunakan untuk kegiatan pemasarandengan cara mengirimkan tagihan atau invoicenya kepada TermohonPKPU, untuk selanjutnya Termohon PKPU membayar kewajiban tersebutkepada Pemohon PKPU II;12.
    Pemohon PKPU dan (ii)adanya Utang Jatuh Tempo Il sebesar Rp. 38.876.330, (Tiga PuluhDelapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus TigaPuluh Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Ildengan Pemohon PKPU II;b. unsur debitor (in casu Termohon PKPU) memiliki lebih dari 1 (Satu)kreditor yaitu (i) Pemohon PKPU dan (ii) Pemohon PKPU Il, yangkedua utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih (in casuutanterhadap Pemohon PKPU dan Pemohon PKPU II);21.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAMILA INTERNUSA FILM
2820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00B.
    yangmasih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
    Surat Keberatan).........Rp. 320.131.676,00Biaya Pemasaran menurut Terbanding (cfit. SKPKB)....ssssssssssssensssn Rp. 205.841.333,00Sengketa pada saat proses Keberatan ...n..susenssstnusnsusneseeep. 114,441.838,00Ditertma Terbanding pada saat keberatat ......
    Rp. 320.283.171,00Dapat dibuktikan Pemohon Banding dalam persidangan............cssesseseseee Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding ...............
    Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,001.Bahwa Biaya Pemasaran menurut Termohon PK dalam SPTsebesar Rp320.283.171,00 sedangkan menurut Terbandingsebesar Rp205.841.333,00 sehingga terdapat koreksiRp.114.441.838,00;. bahwa Termohon PK menyatakan dalam surat keberatannyabahwa dari Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.283.171,00,semua bukti dan dokumen pendukung sejumlahRp.320.131.676,00 (bukan sebesar Rp.320.283.171,00) telahPemohon Banding serahkan kepada Pemohon PK tetapiPemohon PK tidak mengakui
Register : 06-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.ENDITA Y QUARTARINI, SH
2.ESSADENDRA ANEKSA, SH
Terdakwa:
ADE ABDURAHMAN
28189
  • RICKY yang merupakan staf pemasaran yangmendapat perintah dari terdakwa menyarankan agar saksi MUJILAH datanglangsung ke kantor Pemasaran yang beralamat di jalan KH. Abdullah bin NuhRuko Baru Cilendek Kota Bogor atas perintah dari terdakwa untuk mendapatkanketerangan yang lebih jelas, setelah itu saksi MUJILAH bersama dengansuaminya yaitu saksi HASRUL mendatangi kantor pemasaran bertemu dengansdr.
    RICKY yang merupakan staf pemasaran yangmendapat perintah dari terdakwa menyarankan agar saksi MUJILAH datanglangsung ke kantor Pemasaran yang beralamat di jalan KH.
    yang mendapatperintah dari terdakwa menyarankan agar saksi MUJILAH datang langsungke kantor Pemasaran yang beralamat di jalan KH.
    atau sekitar jumlahtersebut dan mulai memasarkan atau menjual perumahan tersebut melaluiMedia Sosial dan brosur brosur pada bulan Juli tahun 2018 serta membukakantor pemasaran untuk penjualan Perumahan tersebut di Jalan KH R.Abdullah Bin Nuh Ruko Baru Cilendek Barat Kota Bogor;Bahwa tanpa adanya perizinan yang harusnya dimiliki pelaku pengembangperumahan, terdakwa tetap melakukan pemasaran sambil melakukanpelepasan tanah hingga pada akhirnya terjadi perselisihan antara terdakwadan saksi WAWAN Bin
Register : 21-08-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 21 Januari 2019 — Drs. SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
226142
  • Sunarmi (Agen Kantor Pemasaran Pondok Indah), diberitanda T20 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan Di KantorPemasaran Pejaten tanggal 6 Januari 2017 atas nama yang diperiksaSdr. Liza Mudzalipah (Agen Kantor Pemasaran Pejaten), diberi tandaT21 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan Di KantorPemasaran Pejaten tanggal 6 Januari 2017 atas nama yang diperiksaSdr.
    Arief Nugroho (Kasir Kantor Pemasaran Pejaten), diberi tanda T22;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan Di KantorPemasaran Pejaten tanggal 6 Januari 2017 atas nama yang diperiksaSdr. Eka Pratiwi (Financial Unit Manger Kantor Pemasaran AgencyPejaten), diberi tanda T23 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan Di KantorPemasaran Pejaten tanggal 10 Januari 2017 atas nama yang diperiksaSdr.
    Supriyanti (Supervisor Kantor Pemasaran Agency PasarMinggu), diberi tanda T29 ;Foto copy Hasil Pemeriksaan Lapangan Kantor Pemasaran PasarMinggu tanggal 9 Januari 2017 dan Berita Acara Exit Permit, diberitanda T30 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan di KantorPemasaran Agency Pejaten tanggal 21 Februari 2017 bertempat diKantor Pemasaran Regional Jakarta Il, yang diklarifikasi: Sdri. DewiAmbarsari, Sdri. Eka Pratiwi, Sdr.
    Taufan Arief Nugroho, diberitanda T31 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan di KantorPemasaran Agency Pasar Minggu tanggal 21 Februari 2017 bertempatdi Kantor Pemasaran Regional Jakarta Il, yang diklarifikasi: Sdr.Charles Sinaga dan Hery Sulistyo, diberi tanda T32 ;Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan di KantorPemasaran Agency Kebayoran Lama tanggal 21 Februari 2017bertempat di Kantor Pemasaran Regional Jakarta Il, yang diklarifikasi:Sdr.
    Imanuel Widi Triastomo, diberi tanda T30%Foto copy Berita Acara Klarifikasi Temuan Hasil Pemeriksaan di KantorPemasaran Agency Pondok Indah tanggal 21 Februari 2017 bertempatdi Kantor Pemasaran Regional Jakarta Il, yang diklarifikasi: Sdr. R.Agung Supriyanto dan Sdr. Rantisah, diberi tanda T34 ;Foto copy Minutes Of Meeting Hasil Pemeriksaan Transfer DanaPensiun Kantor Pemasaran Agency tanggal 21 Februari 2017 bertempatdi Kantor Pemasaran Regional Jakarta II, yang dihadiri oleh: Sdr.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 71/Pid.B/2015/PN Kdr
Tanggal 12 Mei 2015 — SYAIFULLAH BIN SUCIPTO
236
  • Trinisyah GemilangPerkasa Kediri sejak Desember 2013 sebagai sales pemasaran pada PT.Trinisyah Gemilang Perkasa Kediri dengan tugas dan tanggung jawabmelakukan pemasaran atau penjualan serta melakukan penagihan atas atasHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 71/Pid.B/2015/PN.
    TRINISYAH GEMILANG PERKASA yang bergerak dibidangdistributor atau penjualan produk semen Merk BOSOWA Kediri sejak bulanDesember 2013 sampai sekarang, dan Saksi menjabat sebagai Kasir ;Bahwa wilayah kerja Terdakwa Sebagai Sales pemasaran / marketing adalahTulungagung dan Trenggalek;Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 71/Pid.B/2015/PN.
    TRINISYAHGEMILANG PERKASA Kediri dan menggunakan uang tersebut untukkepentingan pribadi terdakwa ;= Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Salesman/tenaga pemasaran pada PT.TRINISYAH GEMILANG PERKASA Kediri dengan tugas dan tanggung jawabmelakukan pemasaran atau penjualan serta melakukan penagihan atas penjualanproduk barang berupa semen Merk BOSOWA kepada para toko pelanggan untukarea Tulungagung dan Trenggalek;Halaman 15 dari 26 Putusan Nomor 71/Pid.B/2015/PN.
    TRINISYAH GEMILANGPERKASA Kediri ;= Bahwa Terdakwa sebagai Sales pemasaran pada PT.
    TRINISYAH GEMILANG PERKASA Kedirikarena terdakwa bekerja sebagai Sales pemasaran pada PT. TRINISYAH GEMILANGPERKASA Kediri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pemasaran ataupenjualan serta melakukan penagihan pembayaran atas penjualan produk barang berupasemen Merk BOSOWA kepada para toko pelanggan untuk area Tulungagung danTrenggalek ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa menguasai uangpembayaran dari customer PT.
Register : 28-01-2010 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 14-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56231/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
262131
  • Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atasbiaya ini sebesar Rp.320.131.676,00 dengan alasan telah menyerahkan buktipembayaran.
    Terbanding tidak mengakui datatersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesarRp.114.290.343,00 tersebut;Menurut Majelis : bahwa Biaya Pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp.114.441.838,00 olehTerbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibuktipendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.131.676,00 danmohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;bahwa berdasarkan penelitian
    Biaya Pemasaran yang disampaikan PemohonBanding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengakui besarnya Biaya Pemasaran sesuaidengan jumlah yang diakui pada saat pemeriksaan, yaitusebesar Rp.205.841.333,00;bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding BiayaPemasaran adalah sebesar Rp.320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp.205.841.333,00sehingga terdapat koreksi Rp.114.441.838,00.
    yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
    :::seeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding. ...........::::06 Rp. 0,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini..............
Register : 19-04-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 190/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 9 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat II : HERMANTO
Terbanding/Tergugat I : PT. DUMA KAYA MEGAR
Terbanding/Tergugat II : MUHAMAD RAMDAN NUGRAHA
Turut Terbanding/Penggugat I : EKA NOVIANA JUMHAYAT
14976
  • Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan tersebut diatas Penggugat memperkenalkan Penggugat II yang mempunyai tim ahli dalam bidangperencanaan anggaran, pembuatan masterplan, tenaga pemasaran, berikuttenaga untuk pengerjaan pembangunan perumahan; tim ahli yang disebutSAFFANA CONCEPT kepada Tergugat II;8. Bahwa kemudian berdasarkan permintaan dari Penggugat dan Tergugat Il,Penggugat II diminta untuk bergabung atau bekerjasama dalam halperencanaan, pemasaran serta pelaksanaannya;9.
    Pembiayaan kantor dan pemasaran yang dikerjakan olen Penggugat II;10.4 Pembiayaan pembangunan 4 (empat) unit rumah yang dikerjakan olehPenggugat II;11.
    tegaskan kembali bahwa:Halaman 18 dari 55 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT BDG Para Penggugat tidak memiliki hak apapun atas pemasaran danpembangunan rumah di Perumahan Bandung Inten Indah.
    Sehingga sangat tidak wajar Para Penggugat memintauntuk Tergugat menghentikan semua aktifitas pemasaran dan pembangunanrumah diatas kavling kosong serta pada bangunan rumah yang telah dibangunoleh Para Penggugat.24.
    Bahwa, mengenai Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) yangdimohonkan oleh Para Penggugat tanpa didasari oleh bukti bukti otentikdan tidak terbantahkan, karena tidak ada buktinya Para Penggugat berhakatas pemasaran dan pembangunan 34 unit disamping Para Penggugatpun mengaku itidak/belum ada perjanjian atas pemasaran danpembangunan 34 unit tersebut, maka alasan Para Penggugatmemohonkan Putusan Serta merta (u/tvoerbaarbijvoorraad) tidakmemenuhi kualifikasi Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh karena
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
5429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2016dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto padasaat menghitung penghasilan kena pajak di PPh Badan;Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
    Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    Bahwa Brand Suport Activities (BSA) maupun MarketDevelopment Activities (MDA) terkait dengan biayabiayapromosi dan pemasaran (marketing).Halaman 16 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/20163.6.3.7.3.8.SasBahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO.Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa),