Ditemukan 13227 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal 13 Juni 2024 — Prudential Life Assurance
Turut Tergugat:
2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
135
  • Prudential Life Assurance
    Turut Tergugat:
    2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
    3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
Putus : 05-01-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt
Tanggal 5 Januari 2017 — JHONY LUKITO
172268
  • Pasar Jaya, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan ; (b). Fotokopi Leg Surat PD. Pasar Jaya No. 2229/1.824.552.1, tanggal 10 September 2015, yang ditujukan kepada PT. MGS, Perihal Hak Pemasaran Pasar Perniagaan 12.
    Mitra Graha Sejahtera Perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I.14. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 16 September 2015 ;15. Fotokopi Surat Peringatan, tanggal 22 September 2015 ;16. Fotokopi Leg Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. JHONI LUKITO No. 062, tanggal 25 September 2015 ;17. Fotokopi Surat Tanggapan Kuasa Hukum sdr. BOBBY V.H tanggal 28 September 2015 ;18. Asli Bilyet Giro Bank Central Asia KCP Hasyim Ashari No.
    Mitra Graha Sejahtera perihal Persetujuan Perpanjangan Waktu pemasaran tempat usaha di Pasar Perniagaan Area Barat I ;6. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2229/-1.824.552.1 tanggal 10 September 2015 yang ditujukan kepada PT. Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;7. Asli Surat dari PD Pasar Jaya Nomor : 2792/-1.824.552.1 tanggal 13 November 2015 yang ditujukan kepada PT.
    Mitra Graha Sejahtera perihal Hak Pemasaran Tempat Usaha Pasar Perniagaan Area Barat I ;8. Asli Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Perniagaan Wilayah Jakarta Barat Nomor : 145/-1.824.541 tanggal 15 April 2013 ;9. Asli Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor : 308/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Daerah Pasar Jaya dengan pihak Ketiga yang ditanda tangani oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya Ir.
    Mitra Graha Sejahtera No.009/MGS/Dir/III/2013 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Pemasaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama T. Mitra Graha Sejahterah JHONI LUKITO ;11. Asli Surat Direksi PD. Pasar Jaya Nomor : 1651/-1.824.552.1 tanggal 30 Juni 2015 hal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Perniagaan ;dikembalikan kepada PD. PASAR JAYA.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
    waktuperpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (8) Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masihterdapatTempat Usaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukansebagai pemakai tempat usaha dan diberlakukan ketentuan perpasaranyang berlaku di Pihak Kedua ;Hal. 7 dari 22 hal.
    Pasar Jaya,karena hak pemasaran dengan penjualan atau pengalihan 820 unit secaralangsung kepada pihak lain telah habis ;Selanjutnya PT.
    Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP ;Hal. 8 dari 22 hal. Putusan Sela No.602/Pid.B/2016/PN.Jkt. Brt. 2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :a.
    Ayat (2) Bilamana sampai dengan waktu yang ditentukan (hinggaberakhirnya jangka waktu pemasaran), ternyata penjualan Tempat Usahabelum tercapai seluruhnya terjual, maka Pihak Kedua akan diberiwakiu perpanjangan Pemasaran atas Tempat Usaha tersebut ;Ayat (3)Selama masa pemasaran terhadap tempat usaha yang belumterjual tidak akan dikenakan Biaya Pengelolaan Pasar dan setelahmasa pemasaran/masa kerjasama berakhir ternyata masih terdapat TempatUsaha yang belum terjual, maka Pihak Kedua diperlakukan sebagaipemakai
    Pasar Jaya, bahwaperbedaan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera masih memiliki hakpemasaran dengan pemasaran ketika PT. Mitra Graha Sejahtera dianggapsebagai pemakai tempat usaha adalah sebagai berikut :1. Dengan Hak Pemasaran : maka tidak ada biaya SHPTU, SIPTU danBPP.2. Telah Habis Hak Pemasaran, maka dikenakan biaya seperti :c.
Register : 16-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 293/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H
Terdakwa:
AFDAL Bin HAMSI
6816
  • NUJU memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec.
    Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sekitar pukul 16.40 Wita saksi tiba didepan Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita menuju kearah saksi dengan membawa sebilah parangPanjang yang diselipkan dipinggangnya.Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan saksi, Terdakwamengatakan berani betul
    NUJU)~ memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sesampainya saksi di Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita, saksiketemu dengan Terdakwa dan H.
    IKSAN tiba duluan di Kantor PemasaranBTN Bumi Reskita, dan langsung masuk kedalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita;Bahwa tidak lama kemudian saksi korban datang, kemudian Terdakwakeluar dari dalam Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan menghampirisaksi korban;Bahwa kemudian saksi mendengar suara ributribut dari arah luar KantorPemasaran BTN Bumi Reskita;Bahwa saksi keluar dari Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan melihatANDI MUH.
    NUJU memanggil Terdakwa untukdatang ke Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel.Matakali Kec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya Terdakwadatang Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN PolMenimbang, bahwa dikantor Pemasaran BTN Bumi Reskita berada saksiH. NUJU, saksi ANDI MUH. IKHSAN dan Sdri.
Register : 02-03-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 1 Juli 2022 — Penuntut Umum:
COK GEDE PUTRA GAUTAMA,SH
Terdakwa:
A H S A N, SPd
9832
  • Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    22) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    23) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    24) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    25) Surat Perjanjian Kerjasama

    /21 Tanggal 8 April 2021 Hal: Data Bantuan;

    29) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460/TU.220/G.1/08/14 Tanggal 4 Agustus 2014 Perihal: LM3 terpilih Penerima Bantuan Sosial Ditjen PPHP Tahun 2014;

    30) Foto copy Jadwal Acara Workshop LM3 Tahap I Ditjen PPHP Tahun 2014;

    31) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460

    Probolinggo Nomor: 700/846/426.119/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Data Program LM3;

    39) Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 6/Kpts/OT.160/G/1/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat;

    40) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 535/KPTS/KU.240/G/8/2014 tentang Penetapan Dana Bantuan Sosial Penguatan

    Modal Usaha Kepada Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat Terpilih Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun 2014 (Tahap I);

    41) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 1/kpts/ku.410/G/1/2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan

    Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2014 beserta Lampiran;

    42) Foto copy Surat Perintah Tugas Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3514/KP.340/G.1/8/14 tanggal 7 Agustus 2014;

    43) Foto copy Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal PPHP Nomor: 4620/TU.220/G.1/10/14 perihal Pembahasan RUK Tahun 2014;

    44) Foto copy Kementerian Pertanian Surat Perintah Membayar tanggal 25-08-2014 Nomor: 00344/LS/LM3/PPHP/VIII

Register : 16-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1866/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 18 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : CHARLES HUTABARAT SH
Terbanding/Terdakwa : ROYAL PANGARIBUAN
6214
  • Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
    melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 10 (Sepuluh) lembar rekening koran;e 7 (tujuh) lembar copy kwitansi pembayaran;e 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan PT TORGANDA An.LIGAPANGGABEAN Manager SDM;Dikembalikan kepada Kantor Pemasaran Property Medan melalui SaksiErikson Riky Hutajulu;6.
Register : 22-12-2011 — Putus : 01-02-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 55/PID.TPK/2011/PT BDG
Tanggal 1 Februari 2012 — Pembanding/Terdakwa : Ahmad Jaeni Bin M Yajid
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wahyu Sudrajat
5929
  • Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran I Cirebon KBM PemasaranKayu Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten yaitu Kepala TPK, Pengujji,Operator Sub Sistem Pemasaran, Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, MandorKapling, Mandor Penyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan ( FAKB/KO) ; 4.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran I Cirebon; 9.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atau11.12.Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atauManager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. LATEXCO INDONESIA
3530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltd. dapat diketahui bahwa peran/fungsi masingmasing pihak adalah sebagaiberikut:Bahwa peran Latexco Asia Pacific Singapura:Sebagai agen pemasaran khusus barangbarang hasil produksi PemohonBanding, di wilayah Asia Pasific, termasuk di Indonesia;Bahwa peran Pemohon Banding:Sebagai pihak yang akan memberikan komisi kepada Latexco Asia Pacific atasjasa pemasaran barangbarang hasil produksi Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan seluruh kegiatan pemasaran atas barangbaranghasil produksi perusahaan
    Pemohon Banding, yang dilakukan oleh dan atasbiaya Latexco Asia Pacific maka tidak ada biaya promosi/pemasaran yangsignifikan yang dikeluarkan oleh perusahaan Pemohon Banding.
    Sehingga tidakHalaman 3 dari 19 halaman Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2016ada duplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pacific Singapura denganPemohon Banding;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi (adapun bukti detail biayamaklon, invoice pembayaran, bukti potong Pajak Penghasilan Pasal
    aktifitas pemasaran atau aktifitas pencariankonsumen baru yang dilakukan Latexco Asia Pacific Pte Ltd padakonsumen di Indonesia;2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti kedatangankaryawan Latexco Asia Pacific Pte Ltd, tidak diketahui tujuan darikedatangan mereka di Indonesia sehingga tidak dapat dijadikan buktieksistensi biaya pemasaran yang dilakukan Latexco Asia Pacific PteLtd kepada konsumen di Indonesia;j.
    Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan Latexco AsiaPacific Pte Ltd atas pemasaran produk Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Indonesia maka seharusnya komisipenjualan Latexco Asia Pacific Pte Ltd dihitung sebesar 6% dari nilaipenjualan ekspor saja sedangkan pembayaran komisi penjualan kepadaLatexco Asia Pacific Pte Ltd atas pemasaran produk di Indonesia sebesarRp1.352.940.588 dapat dikategorikan sebagai dividen terselubungmengingat tidak ada jasa pemasaran atas
Putus : 04-08-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 4 Agustus 2021 — H. HENDRA ROZA PUTERA, S.H., selaku Kurator PT Asmawi Agung Corporation (PT ASCO dalam Pailit), VS Tuan IWAN SOFYAN, DKK
285158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 19 Desember 1999 antara Penggugat IV denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 7 mei 1999 antara Penggugat V dengan Jhonson ArthurSihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation
    Nomor 785 K/Pdt.SusPailit/2021Jhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation
    Tanah PulogebangPermai tanggal 22 Desember 1999 antara Penggugat denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 23 April 1999 antara Penggugat dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran
    Desember 1999 antara Penggugat VI denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung
    15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Halaman 16 dari 24 hal.
Register : 04-07-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 47 /PID/SUS/ TPK/2011/ PN.BDG
Tanggal 21 Nopember 2011 — AHMAD JAENI BIN M. YAJID
3916
  • kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualandilaksanakan oleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembelimengajukan permohonan Pembelian kepada GM Pemasaran. GMPemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohonsesuai dengan jenis kayu yang diminta.
    GM KBM SAR= Kayu UnitBahwa dalam menjalankan tugas saksi dibantu oleh Asisten manager dan umumdalam hal administrasi dan keuangan dan asisten manager pemasaran dalam halpelaaayanan pemasaran kayu Dan bila dilapangan saksi dibantu oleh Asistenmanager pemasaran dalam hal pelayanan pemasaran kayu ;Bahwa hubungan saksi dengan pak Mudjiarto (Mantan Kepala TPK Emplak)saksi sebagai Manager KBM Cirebon, pak Mudjiarto adalah anak buah saksisaat menjabat sebagai kepala TPK Emplak Ciamis ;Bahwa Tugas manager
    Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 29292 2222222 2 222 Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
Register : 02-10-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H.
Terdakwa:
BARKIAH alias IBAR bin BASRI
508
  • Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas SatuanReserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banjarmasin tersebut, ditemukanlagi obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 330(tiga ratus tiga puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 153.000,00 (seratuslima puluh tiga ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH;Bahwa diakui oleh terdakwa pada saat penangkapan dan penyidikan olehpihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort
    Kota Banjarmasin, terdakwamendapatkan obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITHtersebut dari Sdr.
    MUHAMMAD NASRULLAH alias ANAS binBADAWANI (dalam penuntutan terpisah);Bahwa selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort KotaBanjarmasin menanyakan kepada terdakwa mengenai dokumen perizinanuntuk melakukan penjualan atau penyaluran obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH dari pihak yang berwenang, namun terdakwa tidakdapat menunjukkannya dan tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang;Halaman 5 dari 23 Putusan Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm.Bahwa obat dengan label pemasaran
    HENDRA YUSUF alias HENDRA binMUHAMMAD TAMBERIN (dalam penuntutan terpisah) menyimpanobat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH. Lalu,terdakwa dan Sdr. HENDRA YUSUF alias HENDRA bin MUHAMMADTAMBERIN (dalam penuntutan terpisah), mengatakan danmenunjukkan tempat penyimpanan obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH tersebut didapur rumahnya. Pada saatterdakwa dan Sdr.
Register : 27-01-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 28 Mei 2015 — Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Direktur Pemasaran PT. Recell 37 ;
11842
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah paspor Nomor M06702124 atas nama JEONGHAN KIM yang berlaku tanggal 14 Maret 2010 s.d. tanggal 12 Juni 2017 dan Kartu Izin Tempat Tinggal Terbatas Nomor 2C11JE7738 N beriaku tanggal 14-Juli 2014 s.d. tanggal 07 Juli 2015 dengan jabatan Direktur Pemasaran PT.
    Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Direktur Pemasaran PT. Recell 37 ;
    Tugas dan tanggung jawab dari pekerjaan Direktur Pemasaran adalahmerencanakan, mengontrol dan mengkoordinir proses pemasaran untukmencapai target pemasaran dan mengembangkan pasar secara efektif danefisien pada suatu perusahaan.
    tujuan bekerja sebagai Direktur Pemasaran di PT.
    M.M;Bahwa secara garis besar tugas dan tanggungjawab dari pekerjaan sebagaiDirektur Pemasaran adalah merencanakan, mengontrol, dan mengkoordinirproses pemasaran untuk mencapai target pemasaran dan mengembangkanpasar secara efektif dan efisien diperusahaan tersebut.Bahwa profesi dokter atau dokter dermatology merupakan suatu jabatantersendiri yang diatur dalam peraturan perundangundangan bidangkesehatan.Bahwa seorang TKA tidak boleh merangkap jabatan dalam satu perusahaanyang sama.
    Recell 37 hanyaberupa Rencana Mempekerjakan Tenaga Keria Asing (RPTKA) denganjabatan Direktur Pemasaran untuk 1 (satu) Orang Asing dan RekomendasiVisa untuk Bekerja (TA 01) yang ditjukan kepada Terdakwa dengan jabatansebagai Direktur Pemasaran. Namun, sampai dengan saat ini PT. Recell 37tidak mengurus dan tidak mempunyai Izin Memperkerjakan Tenaga Asing(IMTA) untuk Terdakwa guna melakukan pekerjaannya sebagai DirekturPemasaran di PT.
    Recell 37 sebagai Direktur Pemasaran, sampai dengan saat ini.e Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Direktur Pemasaran di PT. Recell 37sejak April 2013 sampai dengan saat ini, berlokasi Ruko DarmawangsaSquare, Jl. Darmawangsa VI No.47, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Terdakwa memiliki izin tinggal yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)Nomor 2C11JE7738N berlaku tanggal14 Juli 2014 s/d tanggal 07 Juli2015 sebagai Direktur Pemasaran di PT. Recell 37.e Bahwa PT.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1188/Pid.B/2016/PN Ptk
Tanggal 7 Juni 2017 — NURISA SAFITRI Als. FITRI Binti MAJIDE
808
  • dalam keadaanterkunci gembok rantai.Bahwa pada waktu gudang dan kantor pemasaran tersebut dibongkar,pembangunan perumahan tersebut sedang terhenti.Bahwa akibat gudang dan kantor pemasaran dibongkar maka gudangdan kantor pemasaran tersebut tidak dapat digunakan lagi.Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan.3.
    SI IS, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 08.00 wib,saksi melakukan pembongkaran gudang material bersama dengan saksiAbu dan kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 08.00wib, saksi membongkar Kantor pemasaran bersama saksi Abu dan saksiJapri.Bahwa saksi Abu adalah suaminya terdakwa dan saksi Abu yangmengawasi jalannya pembongkaran.Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terbuat dari kayu, papandan atapnya seng.Bahwa gudang dan
    Bahwa selain membangun rumah saksi Darwin Hanjaya jugamembangun gudang dan kantor pemasaran ditempat tersebut karenapembangunan perumahan tersebut terhenti dan sudah selama 6 (enam)bulan terbengkalai maka gudang material menjadi miring dan mau robohdan kantor pemasaran keadaan kumuh dan banyak sampah, kalaumalam hari tempat anakanak muda berkumpul maka terdakwa menelponsaksi Iskandar dan saksi Japri untuk melakukan pembongkaran terhadapgudang dan kantor pemasaran tersebut.
    Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terobuat dari kayu, papandan atapnya seng.
    tersebut maka gudang dan kantor pemasaran tersebutmenjadi tidak ada lagi seperti semula dan menjadikan bangunan gudang dankantor pemasaran tersebut rusak, oleh karena nota Pembelaan PenasehatHukum terdakwa menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.Ad. 3.
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55884/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22839
  • 2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.35.413.430,00,;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas Jasa Luar Negerisebesar Rp35.413.430,00 karena sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PPNPajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karenaPemohon Banding sudah memiliki divisi marketing sendiri sehingga Pemohon Bandingtidak perlu menggunakan jasa pemasaran
    dari pihak luar negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp35.413.430,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan impor sebesar Rp.35.413.430,00karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudah memilikitenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran Luar Negeri;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undangundang
    Pajak Pertambahan Nilai disebutkanbahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalamayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangtidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengeluaranyang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, ketentuan ini untuksemua bidang
    usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, "Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agenpemasaran di luar negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8)hurup b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudahmempunyai tenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran di luarnegeri" adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa penge luaranbiaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quo tidak dapatdibuktikan benarbenar
Register : 31-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 71/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : PT HARTANA TAMITA BERSAMA Diwakili Oleh Kuasa Direktur CUT FITRIANI
Terbanding/Tergugat : PT BANK ACEH SYARIAH
18378
  • MENGADILI SENDIRI:

    Dalam Eksepsi :

    - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

    2. Menyatakan sah seluruh Perjanjian Kerja antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat tentang Jasa Pemasaran

    BANK ACEH beserta Addendum 1, Addendum 2 dan Addendum 3 Perjanjian Kerjasama dimaksud;

    3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat untuk Pembayaran Fee atas Jasa Pemasaran Produk Kredit PT.

    BANK ACEH pada periode bulan Desember 2017, Agustus 2018, September 2018 dan Desember 2018;

    4. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fee atas Jasa Pemasaran Produk-Produk Kredit PT.

    Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT. BANKACEH Periode Desember 2017 sampai dengan Desember 2019jumlahnya adalah sebesar 5% x Rp. 3.962.671.781,00 x 2 tahun= Rp. 396.267.178,002. Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT. BANKACEH Periode Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019jumlahnya adalah sebesar 5% x Rp. 190.336.066,00 x 1 tahun= Rp. 9.516.803,003. Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
    Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
    Bank Aceh Syariahtentang Jasa Pemasaran Produk dan Penagihan Kredit PT.
    Kerugian karena tidak dibayarkannya kekurangan pembayaran Feeatas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA ;
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisipemasaran dan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal inikarena Pemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjianpembayaran komisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco AsiaPacific sehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosidalam laporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan
    2007 2006 Biaya Pemasaran/Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasamaklon bukan jasa pemasaran;e Selain itu, dalam proses persidangan tidak ada uji bukti untukmeyakini bahwa atas biaya pemasaran
    komisiatas jasa pemasaran yang dilakukan oleh Latexco AsiaPacific Pte Ltd terhadap konsumen di Indonesia adalah tidakwajar;7.7.
Putus : 10-04-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 10 April 2014 — IRFANI , SE BIN ( ALM) SUBANDI
5815
  • Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan Ketua PimpinanCabang dengan anggota Kasi Pemasaran, Kasi Pelayanan ;7. Hasil rapat komite apabila disetujui ditandatangani olehpemimpin cabang dan diserahkan kepada Kasi Pemasaran ;8.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk ditelitikelengkapan permohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukandengan melakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesaihasil analis kredit diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari KetuaKepala Cabang, dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan dengan melakukan cekmlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kredit diserahkan kembali kepadaKasi Pemasaran.Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang, dengananggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
    Pemasaran danPimpinan Cabang, contohnya untuk Sdr.
    Berkas permohonan diserahkankepada Kepal Seksi Pemasaran yang menangani bidang usaha tersebut;c.
Register : 21-05-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Nnk
Tanggal 26 Nopember 2021 — SINAR CERAH CQ PIMPINAN KANTOR PEMASARAN RUKO LIEM HIE DJUNG TANAH MERAH PT. SINAR CERAH
Turut Tergugat:
1.BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN NUNUKAN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NUNUKAN
830
  • SINAR CERAH CQ PIMPINAN KANTOR PEMASARAN RUKO LIEM HIE DJUNG TANAH MERAH PT. SINAR CERAH
    Turut Tergugat:
    1.BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN NUNUKAN
    2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NUNUKAN
Register : 04-04-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 44/PID.B/2013/PN.TK
Tanggal 24 Juni 2013 — RIZAL ARIF.
599
  • Rizal Arif sebagai kepala pemasaran koperasi purnama Abadi Cabang Takalar terhitung sejak tanggal 01 Juli 2006 - 40 (empat puluh) lembar surat perjanjian Kredit nasabah fiktif;- 32 (tiga puluh dua) lembar kartu pinjaman anggota nasabah fiktif;- 1(satu) buah buku rekapan jumlah pinjaman nasabah fiktif dan rekapan jumlah angsuran nasabah yang telah digelapkan oleh Rizal Arif- 1(satu) lembar surat pernyataan Rizal Arif tertanggal 30 Juni 2012;- 1 (satu) lembar surat pertanggung jawaban kredit
    di KoperasiPurnama Abadi sejak tanggal 01 Juli tahun 2006 ;Bahwa Terdakwa bekerja di Koperasi Purnama Abadi sudah ada + 10 tahunakan tetapi sebelum diangkat sebagai Kepala Pemasaran, jabatan terdakwaadalah sebagai staf Pemasaran ;Bahwa terdakwa diketahui melakukan penggelapan dana Koperasi PurnamaAbadi sejak tanggal 25 Juni 2012 di Kantor Cabang Kopersai Purnama AbadiTakalar JIn.
    Purnama Abadi Cabang Takalar telah berbadan hukum danada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya ;Bahwa struktur organisasi Koperasi Purnama Abadi cabang Takalar yaituKepala cabang kemudian membawahi Kepala Pemasaran selanjutnya sebagaiStaf Pemasaran ;Bahwa pengauditan dilakukan pada Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalarkarena diketahui ada masalah di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa sebagai kepala Pemasaran, tugas terdakwa adalah mengajukanpermohonan Nasabah pada kepala Cabang dan
    ada 3 orangtermasuk seorang lakilaki yang bernama Ahmad Suaib, yang bertugasmelakukan penagihan di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa posisi Terdakwa sebelum diangkat menjadi Kepala Pemasaran adalahsebagai staf pemasaran ;Bahwa sebelum terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tidak adamasalah di Koperasi di Purnama Abadi ;Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tahun 2006 ;Bahwa pengauditan dilakukan pada buku pembukuan tahun 2011 sampai Juni2012 ;Page 24Il.Bahwa staf pemasaran
    nasabah dan dipegang oleh nasabah ;Bahwa pihak koperasi juga memegang kartu pinjaman nasabah yang dipegangoleh kolektor dan juga bisa dipegang oleh Kepala Pemasaran ;Bahwa Saksi melakukan audit selama 1 (satu) bulan yaitu dari Juni 2011sampai bulan Juli 2012 ;Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala pemasaran sehinggaKoperasi Purnama Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.
    di KoperasiPurnama Abadi cabang Takalar ;Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran di Koperasi PurnamaAbadi cabang Takalar pada tahun 2006 ;Bahwa salah satu tugas dari Kepala Pemasaran adalah melakukan penagihanpada nasabah ;Bahwa sepengetahuan saksi sebagai kasir, proses pencairan adalah pemohonmengajukan permohonan pinjaman melalui Kepala Pemasaran selanjutnyaKepala Pemasaran mengajukan ke Kepala cabang setelah semua persyaratanterpenuhi selanjutnya Kepala cabang menyetujui/acc, kemudian
Register : 07-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
ANDI CHANDRA KUSUMA
Tergugat:
1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
5126
  • Penggugat:
    ANDI CHANDRA KUSUMA
    Tergugat:
    1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
    2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
    3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
    4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
    PERTAMINAUNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VIISULAWESI ;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2. PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) : berkedudukan diJalan Soekarno Hatta Kota MakassarSelanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ;3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ; berkedudukan di JakartaCQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIKINDONESIA ; berkedudukan di Jakarta ; CQ.GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATANberkedudukan di Makassar, CQ.
Register : 16-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 33/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 13 Maret 2017 —
4021
  • MKM.D.R.S027.03.15 tanggal 23 Maret 2015 angka 4 dan 5, Tergugat menyatakanHalaman 3 dari 29 hal.Put.No.33/Pdt/201 7/PT.DKI11.12.13.14.bahwa perjanjian pemasaran No. D.PKStanggal 16 April 2008 telahberakhir sejak tanggal 4 Juli 2014. Hal ini bertentangan dengan ketentuanpasal 10 ayat 3 perjanjian pemasaran No.
    Ini menunjukkan bahwa PENGGUGATKONVENSVTERGUGAT REKONVENSI telah dengan sengaja melakukanpelanggaran secara etika moral dan prinsip saling kepercayaan dalamPerjanjian Pemasaran.
    Demikian pula dengan PT MKM, masih harusmenanggung beban pemasaran, beban operasional kantor yang tidaksedikit.
    Kesepakatan dengan filosofiinilah yang tentu telah memenuhi maksud perjanjian lisan sebagaimanadiatur oleh pasal 1320 KUHPerdata;Bahwa sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama Pemasaran Pasal 6, yaitudengan pendapatan bersih 60%, maka Komisi Pemasaran yang menjadihak PENGGUGAT KONVENSVTERGUGAT REKONVENSI (untuk 3orangMR.
    Diskon premi;Jadi tampak jelas bahwa Komisi Pemasaran dihitung berdasarkanprosentase tertentu dari Pendapatan Bersih, sebagaimana diatur dalamPerjanjian Kerjasama Pemasaran Pasal 7 Ayat 1.