Ditemukan 13227 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal 13 Juni 2024 — Prudential Life Assurance
Turut Tergugat:
2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
135
  • Prudential Life Assurance
    Turut Tergugat:
    2.Kepala Kantor Pemasaran Prudential Medan
    3.Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan OJK
Register : 07-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Mks
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
ANDI CHANDRA KUSUMA
Tergugat:
1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
5126
  • Penggugat:
    ANDI CHANDRA KUSUMA
    Tergugat:
    1.PERTAMINA UNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VII SULAWESI
    2.PT. PELABUHAN INDONESIA IV PERSERO
    3.PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
    4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
    PERTAMINAUNIT PEMASARAN DALAM NEGERI WILAYAH VIISULAWESI ;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2. PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) : berkedudukan diJalan Soekarno Hatta Kota MakassarSelanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ;3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ; berkedudukan di JakartaCQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIKINDONESIA ; berkedudukan di Jakarta ; CQ.GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATANberkedudukan di Makassar, CQ.
Register : 02-03-2022 — Putus : 01-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 1 Juli 2022 — Penuntut Umum:
COK GEDE PUTRA GAUTAMA,SH
Terdakwa:
A H S A N, SPd
9832
  • Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    22) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    23) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    24) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat;

    25) Surat Perjanjian Kerjasama

    /21 Tanggal 8 April 2021 Hal: Data Bantuan;

    29) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460/TU.220/G.1/08/14 Tanggal 4 Agustus 2014 Perihal: LM3 terpilih Penerima Bantuan Sosial Ditjen PPHP Tahun 2014;

    30) Foto copy Jadwal Acara Workshop LM3 Tahap I Ditjen PPHP Tahun 2014;

    31) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460

    Probolinggo Nomor: 700/846/426.119/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Data Program LM3;

    39) Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 6/Kpts/OT.160/G/1/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat;

    40) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 535/KPTS/KU.240/G/8/2014 tentang Penetapan Dana Bantuan Sosial Penguatan

    Modal Usaha Kepada Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat Terpilih Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun 2014 (Tahap I);

    41) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 1/kpts/ku.410/G/1/2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan

    Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2014 beserta Lampiran;

    42) Foto copy Surat Perintah Tugas Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3514/KP.340/G.1/8/14 tanggal 7 Agustus 2014;

    43) Foto copy Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal PPHP Nomor: 4620/TU.220/G.1/10/14 perihal Pembahasan RUK Tahun 2014;

    44) Foto copy Kementerian Pertanian Surat Perintah Membayar tanggal 25-08-2014 Nomor: 00344/LS/LM3/PPHP/VIII

Register : 04-07-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 46 /PID/SUS/ TPK/2011/ PN.BDG.
Tanggal 21 Nopember 2011 — MUDJIARTO Bin MUDJAMIL
4618
  • penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan olehKPH/KBM Pemasaran yaitu.
    Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran. Selanjutnya GM Pemasaran menerbitkanijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atauKepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten dan atau c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 222 222222 n nnn nnn nnn nnn nnn ee8.
    Selanjutnya GM Pemasaran menerbitkanijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atauKepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten dan atau c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 2922222 22 nne nnn nnn nnn enna nee8.
Register : 21-05-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Nnk
Tanggal 26 Nopember 2021 — SINAR CERAH CQ PIMPINAN KANTOR PEMASARAN RUKO LIEM HIE DJUNG TANAH MERAH PT. SINAR CERAH
Turut Tergugat:
1.BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN NUNUKAN
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NUNUKAN
830
  • SINAR CERAH CQ PIMPINAN KANTOR PEMASARAN RUKO LIEM HIE DJUNG TANAH MERAH PT. SINAR CERAH
    Turut Tergugat:
    1.BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN NUNUKAN
    2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NUNUKAN
Putus : 07-06-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1188/Pid.B/2016/PN Ptk
Tanggal 7 Juni 2017 — NURISA SAFITRI Als. FITRI Binti MAJIDE
808
  • dalam keadaanterkunci gembok rantai.Bahwa pada waktu gudang dan kantor pemasaran tersebut dibongkar,pembangunan perumahan tersebut sedang terhenti.Bahwa akibat gudang dan kantor pemasaran dibongkar maka gudangdan kantor pemasaran tersebut tidak dapat digunakan lagi.Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamenyatakan tidak keberatan.3.
    SI IS, dibawah sumpah menerangkan : Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar jam 08.00 wib,saksi melakukan pembongkaran gudang material bersama dengan saksiAbu dan kemudian pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 sekitar jam 08.00wib, saksi membongkar Kantor pemasaran bersama saksi Abu dan saksiJapri.Bahwa saksi Abu adalah suaminya terdakwa dan saksi Abu yangmengawasi jalannya pembongkaran.Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terbuat dari kayu, papandan atapnya seng.Bahwa gudang dan
    Bahwa selain membangun rumah saksi Darwin Hanjaya jugamembangun gudang dan kantor pemasaran ditempat tersebut karenapembangunan perumahan tersebut terhenti dan sudah selama 6 (enam)bulan terbengkalai maka gudang material menjadi miring dan mau robohdan kantor pemasaran keadaan kumuh dan banyak sampah, kalaumalam hari tempat anakanak muda berkumpul maka terdakwa menelponsaksi Iskandar dan saksi Japri untuk melakukan pembongkaran terhadapgudang dan kantor pemasaran tersebut.
    Bahwa gudang dan kantor pemasaran tersebut terobuat dari kayu, papandan atapnya seng.
    tersebut maka gudang dan kantor pemasaran tersebutmenjadi tidak ada lagi seperti semula dan menjadikan bangunan gudang dankantor pemasaran tersebut rusak, oleh karena nota Pembelaan PenasehatHukum terdakwa menjadi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.Ad. 3.
Register : 22-12-2011 — Putus : 01-02-2012 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 55/PID.TPK/2011/PT BDG
Tanggal 1 Februari 2012 — Pembanding/Terdakwa : Ahmad Jaeni Bin M Yajid
Terbanding/Jaksa Penuntut : Wahyu Sudrajat
5929
  • Bahwa pelaksana kegiatan di TPK Emplak Pemasaran I Cirebon KBM PemasaranKayu Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten yaitu Kepala TPK, Pengujji,Operator Sub Sistem Pemasaran, Mandor Penerimaan, Mandor Pengarah, MandorKapling, Mandor Penyerahan, Mandor Tata Usaha Hasil Hutan, Pejabat PembuatFaktur Angkutan Kayu Bulat/Kayu Olahan ( FAKB/KO) ; 4.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c. Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran I Cirebon; 9.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atau11.12.Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
    Kontrak / Perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran atau KepalaPerum Perhutani Unit II Jawa Barat dan Banten dan atau ; c.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui General Manager atauManager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan oleh KPH/KBMPemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonan Pembelian kepada GMPemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama PerusahaanPemohon sesuai dengan jenis kayu yang diminta.
Putus : 04-08-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 4 Agustus 2021 — H. HENDRA ROZA PUTERA, S.H., selaku Kurator PT Asmawi Agung Corporation (PT ASCO dalam Pailit), VS Tuan IWAN SOFYAN, DKK
287159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 19 Desember 1999 antara Penggugat IV denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 7 mei 1999 antara Penggugat V dengan Jhonson ArthurSihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation
    Nomor 785 K/Pdt.SusPailit/2021Jhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation
    Tanah PulogebangPermai tanggal 22 Desember 1999 antara Penggugat denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 23 April 1999 antara Penggugat dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran
    Desember 1999 antara Penggugat VI denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung Corporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 30 April 1999 antara Penggugat VII dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation; Perjanjian dan Pengikatan Jual Beli Rumah dan Tanah PulogebangPermai tanggal 20 Desember 1999 antara Penggugat VIII denganJhonson Arthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT AsmawiAgung
    15 April 1999 antara Penggugat II dengan JhonsonArthur Sihombing selaku Pimpinan Pemasaran PT Asmawi AgungCorporation;Halaman 16 dari 24 hal.
Register : 16-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1866/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 18 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : CHARLES HUTABARAT SH
Terbanding/Terdakwa : ROYAL PANGARIBUAN
6314
  • Property Medan prosesnya lama dan sulit sehinggaTerdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari Kantor Pemasaran PropertyMedan telah meminta agar uang sewa kontrakan diserahkan kepada Terdakwa,dan setelah uang dikuasai oleh Terdakwa lalu Terdakwa hanya membayarsetengah dari harga sewa kontrakan ke Kantor Pemasaran Property Medan danselain itu juga tidak menyetorkan uang sewa tersebut padahal seharusnya untukpembayaran sewa kontrak sudah dibuat aturan oleh perusahaan dengan carapembayaran uang sewa
    melalui Virtual Account VA 9888014310172009 BRIatau BNI yang ditempelkan disetiap rumah sewa milik Pemasaran PropertyMedan.
    Menetapkan barang bukti berupa :e 10 (Sepuluh) lembar rekening koran;e 7 (tujuh) lembar copy kwitansi pembayaran;e 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan PT TORGANDA An.LIGAPANGGABEAN Manager SDM;Dikembalikan kepada Kantor Pemasaran Property Medan melalui SaksiErikson Riky Hutajulu;6.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN MALANG Nomor 318/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
SUBEKTI
395
  • , kemudian membuka genteng ruanglaboraturium pemasaran kemudian memasukkan tangga terebut melaluisela sela genteng tersebut dan membuka langit langit (plafon) yangmemang bisa dibuka setelah itu terdakwa meletakkan tangga menujukebawa lantai kKemudian terdakwa turun dengan menggunakan tanggatersebutr.
    satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, KemudianTerdakwa masukkan kedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh)laptop tersebut di atap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10(Sepuluh) laptop tersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelaskosong di dalam lemari, setelah selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan,Terdakwa kembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tanggayang telah Terdakwa pergunakan untuk memanjat atap untuk dikembalikan
    , kemudian membukagenteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebut melaluiselasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelan itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turundengan menggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalamruang laboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan guntingTerdakwa memotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, laluHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 318/Pid.B/2020/PN MIgsetelah tali
    dan gembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, kKemudian Terdakwa masukkankedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh) laptop tersebut diatap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10 (Sepuluh) laptoptersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelas kosong didalam lemari, setelan selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan, Terdakwakembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tangga yang
    , kemudianmembuka genteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebutmelalui selasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelah itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turun denganmenggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam ruanglaboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan gunting Terdakwamemotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, lalu setelah tali dangembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55884/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22839
  • 2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi PajakMasukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.35.413.430,00,;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas Jasa Luar Negerisebesar Rp35.413.430,00 karena sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PPNPajak Masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karenaPemohon Banding sudah memiliki divisi marketing sendiri sehingga Pemohon Bandingtidak perlu menggunakan jasa pemasaran
    dari pihak luar negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi positif PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp35.413.430,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan impor sebesar Rp.35.413.430,00karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf bUndangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudah memilikitenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran Luar Negeri;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undangundang
    Pajak Pertambahan Nilai disebutkanbahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalamayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangtidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengeluaranyang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, ketentuan ini untuksemua bidang
    usaha;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, "Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agenpemasaran di luar negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8)hurup b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai) karena Pemohon Banding sudahmempunyai tenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran di luarnegeri" adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwa penge luaranbiaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quo tidak dapatdibuktikan benarbenar
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. LATEXCO INDONESIA
3530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,Ltd. dapat diketahui bahwa peran/fungsi masingmasing pihak adalah sebagaiberikut:Bahwa peran Latexco Asia Pacific Singapura:Sebagai agen pemasaran khusus barangbarang hasil produksi PemohonBanding, di wilayah Asia Pasific, termasuk di Indonesia;Bahwa peran Pemohon Banding:Sebagai pihak yang akan memberikan komisi kepada Latexco Asia Pacific atasjasa pemasaran barangbarang hasil produksi Pemohon Banding;Bahwa sehubungan dengan seluruh kegiatan pemasaran atas barangbaranghasil produksi perusahaan
    Pemohon Banding, yang dilakukan oleh dan atasbiaya Latexco Asia Pacific maka tidak ada biaya promosi/pemasaran yangsignifikan yang dikeluarkan oleh perusahaan Pemohon Banding.
    Sehingga tidakHalaman 3 dari 19 halaman Putusan Nomor 487/B/PK/PJK/2016ada duplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pacific Singapura denganPemohon Banding;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi (adapun bukti detail biayamaklon, invoice pembayaran, bukti potong Pajak Penghasilan Pasal
    aktifitas pemasaran atau aktifitas pencariankonsumen baru yang dilakukan Latexco Asia Pacific Pte Ltd padakonsumen di Indonesia;2) Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti kedatangankaryawan Latexco Asia Pacific Pte Ltd, tidak diketahui tujuan darikedatangan mereka di Indonesia sehingga tidak dapat dijadikan buktieksistensi biaya pemasaran yang dilakukan Latexco Asia Pacific PteLtd kepada konsumen di Indonesia;j.
    Bahwa mengingat tidak ada jasa pemasaran yang dilakukan Latexco AsiaPacific Pte Ltd atas pemasaran produk Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Indonesia maka seharusnya komisipenjualan Latexco Asia Pacific Pte Ltd dihitung sebesar 6% dari nilaipenjualan ekspor saja sedangkan pembayaran komisi penjualan kepadaLatexco Asia Pacific Pte Ltd atas pemasaran produk di Indonesia sebesarRp1.352.940.588 dapat dikategorikan sebagai dividen terselubungmengingat tidak ada jasa pemasaran atas
Register : 04-02-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Plg
Tanggal 24 Agustus 2020 — PERTAMINA Persero Unit Pemasaran II
Turut Tergugat:
Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
7321
  • PERTAMINA Persero Unit Pemasaran II
    Turut Tergugat:
    Notaris Ny. Elmandiantini, S.H. Sp.N
Putus : 10-05-2012 — Upload : 28-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Mei 2012 — MUDJIARTO bin MUDJAMIL
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Datadari penerimaan dan pengaplingan kayu tersebut kemudian di entri oleh OperatorSub System Pemasaran (Operator SSAR).
    pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    yang dibeli, untukmengambil kayu yang telah dibeli tersebut kemudian pembelimendatangi TPK dan selanjutnya TPK melayani sesuai kaplingtersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    No.799 K/Pid.Sus/2012Pembelian kepada GM Pemasaran.
    dilampiri daftar Kapling yang dibeli, untukmengambil kayu yangtelah dibeli tersebut kemudian pembeli mendatangi TPK danselanjutnyaTPK melayani sesuai kapling tersebut;Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakan olehKPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
Register : 16-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 293/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H
Terdakwa:
AFDAL Bin HAMSI
6916
  • NUJU memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec.
    Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sekitar pukul 16.40 Wita saksi tiba didepan Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita menuju kearah saksi dengan membawa sebilah parangPanjang yang diselipkan dipinggangnya.Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan saksi, Terdakwamengatakan berani betul
    NUJU)~ memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sesampainya saksi di Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita, saksiketemu dengan Terdakwa dan H.
    IKSAN tiba duluan di Kantor PemasaranBTN Bumi Reskita, dan langsung masuk kedalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita;Bahwa tidak lama kemudian saksi korban datang, kemudian Terdakwakeluar dari dalam Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan menghampirisaksi korban;Bahwa kemudian saksi mendengar suara ributribut dari arah luar KantorPemasaran BTN Bumi Reskita;Bahwa saksi keluar dari Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan melihatANDI MUH.
    NUJU memanggil Terdakwa untukdatang ke Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel.Matakali Kec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya Terdakwadatang Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN PolMenimbang, bahwa dikantor Pemasaran BTN Bumi Reskita berada saksiH. NUJU, saksi ANDI MUH. IKHSAN dan Sdri.
Register : 16-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 33/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 13 Maret 2017 —
4021
  • MKM.D.R.S027.03.15 tanggal 23 Maret 2015 angka 4 dan 5, Tergugat menyatakanHalaman 3 dari 29 hal.Put.No.33/Pdt/201 7/PT.DKI11.12.13.14.bahwa perjanjian pemasaran No. D.PKStanggal 16 April 2008 telahberakhir sejak tanggal 4 Juli 2014. Hal ini bertentangan dengan ketentuanpasal 10 ayat 3 perjanjian pemasaran No.
    Ini menunjukkan bahwa PENGGUGATKONVENSVTERGUGAT REKONVENSI telah dengan sengaja melakukanpelanggaran secara etika moral dan prinsip saling kepercayaan dalamPerjanjian Pemasaran.
    Demikian pula dengan PT MKM, masih harusmenanggung beban pemasaran, beban operasional kantor yang tidaksedikit.
    Kesepakatan dengan filosofiinilah yang tentu telah memenuhi maksud perjanjian lisan sebagaimanadiatur oleh pasal 1320 KUHPerdata;Bahwa sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama Pemasaran Pasal 6, yaitudengan pendapatan bersih 60%, maka Komisi Pemasaran yang menjadihak PENGGUGAT KONVENSVTERGUGAT REKONVENSI (untuk 3orangMR.
    Diskon premi;Jadi tampak jelas bahwa Komisi Pemasaran dihitung berdasarkanprosentase tertentu dari Pendapatan Bersih, sebagaimana diatur dalamPerjanjian Kerjasama Pemasaran Pasal 7 Ayat 1.
Upload : 20-06-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 144/PDT/2016/PT-MDN
PT. BANK SUMUT PT. KIMIA FARMA
4121
  • Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara (Tergugat ), melalui Tergugat Il (selaku Kepala) dan Tergugat lll(selaku Bendaharawan) yang bertindak untuk dan atas nama PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok. Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara (Tergugat ) ;2. Bahwa mekanisme pemberian fasilitas Kredit Bendahara (KB) tersebutadalah sebagai berikut:a. Pihak Tergugat Il (selaku Kepala) dan/atau Tergugat Ill (selakuBendaharawan) yang bertindak untuk dan atas PT.
    Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera BagianUtara mengajukan permohonan pinjaman kredit untuk Pegawai/KaryawanPT. KIMIA FARMA (Persero) Tbk. Bagian Promosi/Pemasaran DaerahSumatera Bagian Utara dengan melengkapi Surat Jaminan dari TergugatPengadilan Tinggi Medan Putusan Nomor 144/PDT/2016/PTMDN Halaman 2 dari 12 halaman3.3ll (selaku Kepala), Surat Kuasa untuk memotong gaji dan DaftarPeminjam;b.
    Bagian Promosi/Pemasaran DaerahSumatera Bagian Utara yang meminjam ;Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan, pembayaran angsuran/cicilan KreditBendahara (KB) dari para Pegawai/Karyawan PT. KIMIA FARMA (Persero)Tok. Bagian Promosi/Pemasaran Daerah Sumatera Bagian Utara tersebutdilakukan oleh Tergugat Ill (Bendaharawan) setiap bulannya kepadaPenggugat dengan jalan memotong gaji Pegawai/Karyawan PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok.
    Bagian Promosi/ Pemasaran Daerah SumateraBagian Utara tersebut ;Bahwa mengingat PersetujuanPersetujuan Membuka Kredit (PMK) atasfasilitas Kredit Bendahara (KB) kepada para Pegawai/Karyawan PT. KIMIAFARMA (Persero) Tok.
    BagianPromosi/Pemasaran Daerah Sumatera Bagian Utara sebanyak 109 (seratussembilan) orang kepada Penggugat (PT.
Register : 07-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 646/Pid.B/2016/PN Byw
Tanggal 1 Februari 2017 — VIVI AMELIA NUR AGUSTIN binti MOH. TOYIB
4910
  • HAFIDZA FIRDA KHARIRA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Sulistyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    MEILINDA KHARISMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Suliyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    Bahwaakibatperbuatan terdakwa saksi Yandra Erfianto menderita kerugian sebesarRp.10.300.000, (Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 11.00 Wib SaksiSuliyani Dwi Sartika mendatangi kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwa bertemudengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksiuntuk membayar uang muka sebesar Rp.20.000.000
    Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan yang samapada tanggal 2 April 2016 dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April2016 sekira pukul 13.00 Wib di kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng kedatangan saksi Yandra Erfianto yang berniat membelirumah di Perum Green Garden dengan harga rumah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa selaku staf pemasaran mengatakankepada saksi agar menyerahkan tanda jadi sebesar Rp.1.500.000, (satu jutaHalaman 31 dari 39 Putusan
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Suliyani Dwi Sartikamengalami kerugian sebesar Rp.20.300.000, (dua puluh juta tiga ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2016 sekirapukul 15.00 Wib Saksi Sulistyani,Spd mendatangi kantor pemasaran PerumGreen Garden Cabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwabertemu dengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksi untukmembayar uang
Register : 26-02-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 40/Pid.B/2020/PN Byl
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
BASKORO ADI NUGROHO, SH
Terdakwa:
WARSITO Bin MARDI MULYONO
777
  • Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarang olehterdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayare nengaku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, pada waktu itusaksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwa menjawab Ngkonak neng kantor malah masalah.
    Saksi SRI WIYANI sempat berpikiran untuk melakukanpembayaran di kantor pemasaran Perumahan AVARA, namun dilarangoleh terdakwa, terdakwa mengatakan Ojo bayar neng kantor buk, bayareneng aku wae, ngko takkasihke kantor, soale seng ngurusi aku, padawaktu itu saksi SRI WIYANI bertanya Lha ngopo pak?, terdakwamenjawab Ngko nak neng kantor malah masalah.
    perumahan PT.ALAM BUMI MADANI, ternyata setelahdicek uang yang sudah saksi bayarkan lewat Terdakwa ternyata belum disetorkan semua ke kantor pemasaran perumahan dimana uang yangmasuk ke kantor pemasaran hanya Rp.70.000.000, (tujuh puluh jutarupiah) dan sisanya di masih dibawa terdakwa.Bahwa setiap pembayaran saksi ada di berikan kwitansi oleh terdakwa.Bahwa saksi kemudian mencari Terdakwa untuk menanyakan kepadaterdakwa tentang kekurangan uang saksi tersebut dan setelah ketemusaksi minta penjelasan
    Uang yang diterima Terdakwa dari Sdr.Sri Wiyani pada tanggal 18Januari 2018 di rumah Sdr Sri Wiyani sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah), lalu pada tanggal 23 Agustus 2018 sebesarRp.100.000.000,(seratus juta rupiah)dan pada tanggal 20 September2018 sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwamenyetorkan ke kantor pemasaran sebesar Rp.70.000.000,(tujuhpuluh juta rupiah) uang tersebut saya terima di rumah Sri Wiyani dandi ketahui Managemen pemasaran perumahan Avara.
    membenarkan kalau uang dari konsumen tersebut di gunakansendiri oleh Terdakwa dan tidak di setorkan ke Kantor pemasaranperumahan Avara (PT Alam Bumi Madani) tapi itu semua sudahsepengetahuan oleh manajemen pemasaran perumahan Avara.Bahwa terdakwa sebagai Subkontraktor bisa juga menjual unit perumahanAvara tersebut karena konsumen sudah percaya pada Terdakwa dankonsumen tidak mau membayar ke Kantor tapi lewat Terdakwa selain ituTerdakwa juga di mintai oleh Manajemen pemasaran perumahan Avarauntuk
Register : 08-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 210/Pid.Sus/2014/PN.Cj
Tanggal 12 Nopember 2014 — Dedi Antoni Aji Bin Rohyat Panhur Pirosa
645
  • Titin yang bekerja didilokasi kantor pemasaran perumahan Noah Cluster Regency Cianjuradalah Terdakwa dan pegawaipegawainya yang mana Terdakwaadalah sebagai penanggung jawabnya;Bahwa waktu dilakukan penggeledahan di kantor pemasaranperumahan Noah Cluster Regency Cianjur, Terdakwa maupunpegawaipegawainya yang bekerja di kantor pemasaran perumahanNoah Cluster Regency Cianjur tidak berada ditempat namun Saksisempat melihat seseorang yang tidak Saksi kenal yang berada di luarkantor Pemasaran yang juga
    Titin dan supirnya (Saksi Nanang);eBahwa setibanya dilokasi kantor pemasaran perumahan Noah ClusterRegency Cianjur sekitar jam 19.30 WIB, Saksi menunggu diluarkantor pemasaran sedangkan Saksi Ferry bersama dengan AdeWariat melakukan penggeledahan akan tetapi kantor pemasaranperumahan tersebut dalam keadaan terkunci lalu dengan bantuanSaksi Nanang akhirnya Saksi Ferry berhasil masuk kekantorPemasaran lewat jendela namun Saksi Ferry tidak menemukanbarang bukti ganja di ruang kantor pemasaran tersebut
    barang bukti ganja tersebut, lalu SaksiFerry memperlinatkannya kepada Saksi Legito yang berada diluarkantor pemasaran dan Saksi Hj.
    Saksi Ujang Ahmad Saepul, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2014 sekitar pukul 17.15WIB Saksi menerima laporan dari Saksi Dede Sopyan atas temuanganja di Gudang bagian belakang kantor pemasaran perumahanNoah Cluster Regency;Bahwa begitu menerima laporan tersebut, Saksi yang kebetulanberada disekitar lokasi kantor pemasaran perumahan Noah ClusterRegency langsung menuju kantor pemasaran perumahan NoahCluster Regency;Bahwa sesampainya di
    belakangkantor pemasaran yaitu di bagian gudang yang akhirnya Saksi FerryIskandar menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam bergarisputih yang berisi daun ganja kering di selasela dinding seng dekatpintu gudang kantor pemasaran perumahan Noah Cluster RegencyCianjur tersebut;Bahwa setelah ditemukannya barang bukti ganja tersebut, lalu SaksiFerry Iskandar memperlihatkannya kepada Saksi Legito yang beradadiluar kantor pemasaran dan Saksi Hj.