Ditemukan 9406 data
161 — 63
setelah Majelis Hakim mencermati dan menelitialatalat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi/Para TergugatKonvensi, tidak terdapat satu pun bukti maupun keterangan saksi yangmenyatakan adanya kerugian akibat tanah dan tanaman yang dirusak olehTergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi akibat diberikannya akses jalan kerumah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam rangka renovasirumah, lagi pula untuk menuntut kerugian imateril hanya dapat diberikan untukperkara kematian, luka berat dan penghinaan
Pembanding/Penggugat III : Drs. WARSITO PRIYO SUKARNO Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat I : WELASI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat VI : SADINO Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat IV : SULAMI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Pembanding/Penggugat II : SUTAMI Diwakili Oleh : TH. WAHYU WINARTO, S.H., M.H., CII, NANIK LESTARININGSIH, S.H, RENY GILES,S.H, YUSTIAN HAMBUDI SANTOSO, S.H
Terbanding/Tergugat V : KARYOTO
Terbandin
116 — 40
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : Kematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikanPenggugat adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harusditolak berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung NomorNomor495.K/Sip/1975 sebagai berikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntutdapat membuktikan di persidangan tentang
82 — 12
suamiistri yangharmonis ini menjadi terusik, namun patut diperkirakan dengan sejumlahuang sebesar 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).Guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immaterilmaka Penggugat menyadur Yurisprudensi Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
54 — 20
No. 1288/Pdt.G/2014/PA.JSdalam Dupliknya secara khusus, atas dasar Replik Penggugat tersebut, makaMajlis hakim berpendapat bahwa salah satu bentuk penghinaan terhadapkeluarga Penggugat adalah penyataan Tergugat yang seolaholah orang tuaPenggugat tidak pernah mendidik Penggugat dengan baik dan membawabawakeluarga Penggugat, maka oleh karena itu dalil gugatan Penggugat angka 5.2harus dinyatakan terbukti ;Menimbang bahwa tentang dalil ggatan penggugat angka 5.3 dimanaPenggugat mendalilkan bahwa Tergugat
140 — 31
Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide Pasal 1246KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat : LOW PENG TEONG alias WILLIE LOW,
Terbanding/Turut Tergugat : PT QUADRA DINAMIKA INTERNASIONAL
202 — 125
di Malaysia, hingga karena nama baik itu Penggugat/Tergugatdalam Konpensi dengan hati terbuka dipanggil untuk menjabat GeneralManager di perusahaan elit Turut Tergugat, maka sangatlah patut danlayak untuk dibayar oleh Tergugat/Penggugat dalam Konpensi secarasekaligus dan seketika;Bahwa hal tersebut juga sangat seSsuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 1976Nomor 196 K/Sip/1974 yang pada pokoknya memberikan kaidah hukum:Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan
136 — 1129
Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannyatidak terbukti dilakukan oleh Tergugat , Il dan II KONVENSI, makaperbuatan itu tidak ada hubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugidan harus dengan sendirinya ;Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994 yangisinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370, pasal 1371, pasal 1372 KUHPerdata ganti kerugian Immateril hanya dapat diberikan dalam hal hal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan*.
terhadap pemegangsertifikat ;Bahwa karena perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahannya tidakterbukti dilakukan oleh Tergugat IV KONVENSI, maka perbuatan itu tidak adahubungannya lagi dengan tuntutan ganti rugi dan harus dengan sendirinya ;35Bahwa sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.650/PK/1994yang isinya menyatakan Berdasarkan pasal 1370, pasal 1371, pasal 1372KUH Perdata ganti kerugian Immateril hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
60 — 9
Karena suami/Pemohon waktu itu sampaidengan Des 2007 hanya berpenghasilan berkisar + Rp. 2.000.000 s/d Rp.2.500.000, (sudah termasuk gaji dan tunjangan) per bulan sehingga tidakmencukupi/menutup pengeluaran rutin yang terjadi tiap bulan.10.Ganti rugi atas trauma akibat penderitaan, penganiayaan, penghinaan baikfisik dan non fisik yang dilakukan oleh suami/Pemohon selama pernikahanberlangsung sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah).Demikian jawaban/tanggapan/sanggahan dari saya/Termohon, ini
1.HAJI ARJAYA.HS
2.NYONYA HAJJAH KARTINI
Tergugat:
1.ARIYADI AZIS, SH
2.FARIDAH, SH, M.Kn
3.JUNAEDI SETIAWAN
4.SULISTIYONO,SH,M.Kn
5.PT.BANK UOB INDONESIA
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang
69 — 18
telahdideritanya.Pasal 1246 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang berbuny/i:Biaya rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akanpenggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telahdideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya,Halaman 48 dari 64 Putusan Nomor 592/Pat.G/2017/PN Tngdengan tak mengurangi pengecualianpengecualian sertaperubahanperubahan uang akan disebut dibawah ini.1.2.Ganti Rugi Moriil dapat diberikan dalam hal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan
207 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian moril (immateril) yang diderita Penggugat seluruhnya adalahsebesar Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), karena Penggugattelah mendapatkan penghinaan dari Tergugat dengan mengajukanpenawaran ganti rugi Lahan/Tanah Adat Dayak obyek sengketa a gouhanya maksimal sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/(vide Notulen Rapat yang dipimpin oleh Camat Katingan Tengah yangdikuatkan dengan adanya Daftar Hadir Mediasi Permasalahan SengketaLahan Antara PT Karya Dewi Putra (Tergugat
132 — 67
Namunmenurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 kerugian immateril hanya berlaku pada hal tertentu seperti kematian,luka berat, atau penghinaan. Sehingga untuk kerugian materil harus dibuktikan secaradetail jika ingin tuntutan tersebut dikabulkan oleh hakim.
67 — 7
akui bahwaPemohonpun sepertinya merasakan hal yang sama.Namun demikian ternyata penderitaan yang diterima oleh Termohonterus berlanjut, hal tersebut dapat diketahui sebagaimana Pemohonsampaikan dengan pernyataan pernyataan kotor dengan kalimatkalimatsatire yang tidak pada tempatnya dari Pemohon dalam Positanya, yangtelah memfitnan dan menghina Termohon (mohon lihat point 19Halaman 29 dari 74 halaman Putusan No.2386/Pdt.G/2018/PA.JBPermohonan a quo), Sungguh perbuatan Pemohon tersebut adalahsuatu penghinaan
55 — 8
/VIIV2015 dengan perihalPemberitahuan tertanggal 31 Agustus 2015, bukti fotocopy dari fotocopyserta telah bermaterai cukup, diberi tanda P9 ;Fotocopy Surat Aturan Perusahaan, bukti fotocopy dari fotocopy serta telahbermaterai cukup, diberi tanda P10 ;Fotocopy Surat Lembaran Pasal 158 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan, bukti fotocopy dari fotocopy serta telahbermaterai cukup, diberi tanda P11 ;Fotocopy Suarat Pernyataan Permohonan maaf dari salah satu staff Tergugatterhadap penghinaan
Pembanding/Penggugat II : SUPRAWOTO MS als SALMAN AL FARISYI Diwakili Oleh : Muh Taufik Darmawan, SHI.,
Pembanding/Penggugat III : Drs. SUPARNO bin TRISNO SUWITO Diwakili Oleh : Muh Taufik Darmawan, SHI.,
Pembanding/Penggugat IV : ENDRO SUDARSONO bin HADI SUBIYANTO Diwakili Oleh : Muh Taufik Darmawan, SHI.,
Pembanding/Penggugat V : JOKO SUTARTO bin SUTARDI Diwakili Oleh : Muh Taufik Darmawan, SHI.,
Pembanding/Penggugat VI : MULYADI, SPdi bin WITO SUMARTO Diwakili Oleh : Muh Taufik Darmawan, SHI.,
Terbanding/Tergugat I : KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH Cq KEPOLISIAN RESORT SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq Kantor KPPN Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Surakarta
41 — 28
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yang hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : Kematian, luka beratdan penghinaan, jadi halhal yang disampaikan Penggugat adalah tidakbenar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No.495.K/Sip/1975 sebagaiberikut :Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si Penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian
Terbanding/Tergugat I : PT KALIMANTAN PRIMA PERSADA
Terbanding/Tergugat II : JOHANNES SYAH PAIN SIHOMBING
Terbanding/Tergugat III : CAPT BESTONI
Terbanding/Tergugat IV : STANDARD CHARTERED BANK
172 — 178
penggelapan dan ditahan, menimbulkan stigma yang kurang baik terhadapdiri Penggugat sebagai mantan tahanan, menimbulkan rasa malu bagi diriPenggugat Rekonpensi dan keluarga;Menimbang, bahwa nama baik seseorang tidak dapat dinilai dengansejumlah uang (unlimited), walaupun KUH Perdata tidak secara jelas mengaturmengenai hal besarnya ganti rugi terhadap nama baik, namun denganberpedoman pada Pasal 1372 KUH Perdata, yaitu untuk memulihnkan kehormatandan nama baik, Hakim harus memperhatikan beratringannya penghinaan
Pembanding/Penggugat XI : ITA ROSITA BINTI H. ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat IX : YAYAH TARLIAH BINTI H. ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat VII : ENENG JUARIAH BINTI H ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat V : ANI ROHAENI BINTI H ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat III : RINI KENCANA WATI Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat I : HJ. EUIS RUSTINI BINTI H. INDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat XIV : RUDI RUSTANDI BIN H. ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat XII : ENA SUKMANA BIN H. ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat X : NANDANG RUKMAN BIN H. ONDI WIHARJA Diwakili Oleh : MUHAMMAD FAHDI. SH
Pembanding/Penggugat VIII : ASEP TOHARI BIN H. ONDI WIH
88 — 58
Bahwa, tanpa bermaksud untuk keluar dari permasalahan PokokPerkara, yakni Perkara Perdata yang sedang diselesaikan olehMajelis Hakim yang termormat, di Negara Hukum ini sudah jelasmarka, batasan, aturan dan ancaman hukum yang tertuang didalamKitab UndangUndang Hukum Pidana tentang Tuduhan Palsu,Fitnah, Penistaan, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik,antara lain termuat di dalam 310 sd. 321 KUHPidana.
Haya
Tergugat:
1.Pemerintah RI Cq. Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kanwil Pertanahan Prop.Sultra Cq. Kantor Pertanahan Kota Kendari
2.Adriamo Porosi, SE.
3.Ilham Samudra, S.IP., M. Si
4.Drg. Andriati Porosi, M. Kes.
5.Ichsan Porosi, ST. M. TP.
6.DR. Ihwan Porosi, SE. M. TT
7.Dra. Asriani Porosi, SE. M.Si
8.Siti Aminah
Turut Tergugat:
8.Hj Samuria
9.Santi
114 — 57
tanggal 13 April 1978 maka soal besarnya ganti rugi padahakekatnya lebin merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapatdidekati dengan suatu ukuran.Menimbang, bahwa selain berpedoman pada ketentuan tersebutdiatas maka Majelis Hakim juga mengacu kepada Yurisprudensi MahkamahAgung No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan Penghinaan
PERKASA KENTJANA PUTRA
Tergugat:
1.PT. BANK NIAGA cabang Denpasar
2.KPKNL
3.I PUTU ANWISUKA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENPASAR
Turut Tergugat:
1.HENGKY RUSTAM
2.PT. PANIN BANK cabang Denpasar
3.LINDA ASIH
85 — 67
sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara ini minta bantuan dariseorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus ditolakBahwa selain itu, terkait kKerugian immateriil, Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA,SH
Terbanding/Penuntut Umum II : OKTA FIADA GINTING, SH., MH.
81 — 0
Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Tbt, tanggal 23 Mei 2019, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RAHMA HAYATI HARAHAP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memliki muatan penghinaan
235 — 229
Distriobusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal,yang terdiri dari :1) kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE) ;2) perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE) ;3) penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) ;4) pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE) ;5) berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28ayat (1) UU ITE) ;6) menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE) ;b.