Ditemukan 9551 data
AMBUN NURHAYATI
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI DALAM NEGERI cq DIRJEN PEMBANGUNAN DESA DEPARTEMEN DALAM NEGERI cq KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROPINSI KALIMANTAN TENGAN
3.H.HABAN USMAN
4.IRAWAN
5.NY. HOSIANA ELBAAR
6.NY. MERI LUMBAN GAOL
7.SURIANSYAH
8.M. THAMRIN
9.SUNAR WIBOWO
10.M. FITRIAN NOOR
11.EDWIN SEPTIADI
12.MAKMUR
13.KAMARUDIN PANGARIBUAN
14.NY. HARTINI
15.TANGKASIANG
16.MARGINO
17.NY. YULIA NUNUN
18.E. TAMERAN AKOB
19.SUPRIYADI N.S
20.SATERMAN MILLE
21.NY. LERINA PATRIS L. SERA
22.SURANTO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH cq KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALANGKA RAYA
2.DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN JEKAN RAYA KOTA PALANGKA RAYA
204 — 46
direncanakan dengan baik tersebutgagal dan akibatnya merugikan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi.Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi / Pengugat Konvensi yang mengklaimtanah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat II konvensi dengan bukti yangterindikasi tidak benar atau lancung, dengan motif kurang baik membongkar paksapagar, dan membangun bangunan tempat sewa untuk berjualan tanpa izinPenggugat Rekonvensi / Tergugat Il konvensi adalah merupakan perbuatanmelawan hukum, dan bertentangan dengan kesopanan
71 — 13
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui bataskewenangannya atau tanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969); atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan denganhak orang lain atau tanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor :1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor :1590 K/PID/1997, halaman 376); atau bertentangan dengan azasazas hukum tidaktertulis, maupun azasazas yang bersifat umum menurut kepatutan dalammasyarakat, kesopanan
70 — 13
Melawan hukum formil lebih dititikberatkan padapelanggaran peraturan perundangundangan, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telahmemenuhi unsur melawan hukum secara materiil, apabila perbuatan itu merupakanpelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim atau kepatutan yang hidup dalammasyarakat.
87 — 31
Melawan hukum formil lebih dititikoeratkanpada pelanggaran peraturan perundangundangan, sedangkan suatu perbuatandikatakan telah memenuhi unsur melawan hukum secara maiteriil, apabila perbuatanitu merupakan pelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim atau kepatutanyang hidup dalam masyarakat.
Supartiningsih
Tergugat:
1.Triska Damayanti, SH
2.Rina Fachrudin, SE
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
86 — 61
Bertentangan dengan kesusilaanKesusilaan berarti kesopanan, kehalusan, adat( Sutan Muhamad Zain :755). Olehkarena itu tindakan / tingkah laku yang bertentangan dengan moral yang hidupdimasyarakat, demikian juga adat isti adat yang hidup dan terpelihara dalamkehidupan masyarakat sebagai norma hukum adalah perbuatan melawan hukum .d.
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAFA, S.E. Bin ANDI THAMRIN
122 — 91
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangan denganketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalam Pengertian MelawanHukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebutselain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikan bertentangandengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang mana perbuatan tersebut dianggaptercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatan tersebut bertentangandengan normanorma kesopanan
163 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 90 K/MIL/2016harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lainyang lebih baik;2) Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terdapatkepentingankepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan,dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;3) Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yangmendadak (pada saat itu juga).
195 — 774
arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yangbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku sedangkan dalamPengertian Melawan Hukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luasdimana perbuatan tersebut selain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis jugadapat diartikan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis yang manaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atauperbuatan tersebut bertentangan dengan normanorma kesopanan
87 — 23
Bag.tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atau tanpa kewenangan(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atau sebagai tanpa hak atau tidakberhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izin yang berwajib (PutusanMahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo PutusanMahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376); atau bertentangan denganazasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yang bersifat unum menurut kepatutandalam masyarakat, kesopanan
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.275/K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara KS.Natalegawa);Dari uraian tentang pengertian melawan hukum sebagaimanadikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian melawan hukumpasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 adalah sebagai tidak hanyamelanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, dan hal yang demikian itumerupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesopanan yanglazim atau yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalampergaulan masyarakat ataupun dipandang
368 — 259
sebagai berikut :1 Tahapan Pendirian adalah ketika para pendiri sepakat untuk membentuk suatubadan hukum kemudian masingmasing pendiri mengambil bagian dalambentuk kepemilikan saham, kemudian mendapat Akta dan mendapat pengesahandari Notaris;2 Tahapan Pengesahan adalah tahapan agar Akta mendapatkan pengesahan darikantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahapan tersebut akandilakukan pengecekan untuk memeriksa identitas yang ada pada Akta, akandicek tujuan dari PT apakah sesuai dengan asas kesopanan
- Tentang : Peradilan Militer
sebaikbaiknya dengan tidak mengurangikebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.Selain itu diadakan juga larangan bagi para hakim merangkap jabatan penasihat hukum, pelaksana putusanpengadilan, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadiliolehnya, dan jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan.Petunjukpetunjuk yang menimbulkan prasangka keras, bahwa seorang hakim telah melakukan perbuatan terceladipandang dari sudut kesopanan
72 — 12
Melawan hukum formil lebih dititikberatkan padapelanggaran peraturan perundangundangan, sedangkan suatu perbuatan dikatakan telahmemenuhi unsur melawan hukum secara materiil, apabila perbuatan itu merupakanpelanggaran terhadap norma kesopanan yang lazim atau kepatutan yang hidup dalammasyarakat ; 2222222 nono nn nnn nnn nnn nanan nnn129Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta hukumBahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) telah menganggarkandana hibah dalam
100 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai unsur dari suatu tindak pidanadalam beberapa hal, kata "melawan hukum (wederrechtelijkheid) olehkalangan ahli hukum diartikan bertentangan dengan kesopanan yanglazim ada dalam pergaulan masyarakat (in striid met de zorgvuldigheiddie in het maatschappelijk verkeer betaamt). Prof. Dr. Jur.
68 — 17
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagaitanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izinyang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
141 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Dalam .... dan seterusnya" ;Bahwa dari uraian tersebut di atas dapat dilinat perbedaan pengertianmelawan hukum secara formil" dan "melawan hukum secara materiil" ;Telah diuraikan sebelumnya bahwa melawan hukum secara formil adalahperbuatan melawan hukum terhadap perundangundangan tertulis secaranormatif yang memuat sanksi pidana, baik berupa kejahatan ataupelanggaran, sedangkan melawan hukum secara materiil adalah perbuatanyang bertentangan dengan normanorma kesopanan
80 — 15
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui bataskewenangannya atau tanopa kKewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagai tanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hakorang lain atau tanpa izin yang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis,maupun azasazas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat,kesopanan
120 — 24
atau melampaui bataskewenangannya atau tanoa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88K/Pid/Kr/1969), atau sebagai tanpa hak atau tidak berhak atau tanpa izin yangberwajio atau bertentangan dengan hak orang lain yang dijamin oleh hukum(Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986 joPutusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman 376), ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan
189 — 105
., terkait Pasal 49 KUHPmengatakan bahwa agar tindakan ini benarbenar dapatdigolongkan sebagai pembelaan darurat dan tidak dapatdihukum, maka tindakan itu harus memenuhi 3 macamsyarat sebagai berikut :a) Tindakan yang dilakukan itu harus benarbenarterpaksa untuk mempertahankan (membela) diri.b) Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan ituhanya terdapat kepentingankepentingan diri sendiriatau orang lain, peri kesopanan, dan harta bendakepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.17)18)19)20)21
67 — 14
tanggal 29 Desember 1983; atau melampaui batas kewenangannya atautanpa kewenangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 88 K/Pid/Kr/1969); atausebagaitanpa hak atau tidak berhak atau bertentangan dengan hak orang lain atau tanpa izinyang berwajib (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1164/K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober1986 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1590 K/PID/1997, halaman376);ataubertentangan dengan azasazas hukum tidak tertulis, maupun azasazas yangbersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat, kesopanan