Ditemukan 17446 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51328/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11833
  • menggunakan tarif preferensi dalam skema ACFTA;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa atas importasiPemohon Banding dengan lampiran Form E Nomor: E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember2012 kedapatan: nama pemasok adalah Shen Zhen Best Home Limited, kolom no. 7 Form Etercantum keterangan mengenai nama dan negara dari pihak penerbit Invoice yaitu Friend SuccesLimited dan kolom no.13 diberi tanda (V) pada kotak Third Country Invoicing;bahwa berdasarkan halhal tersebut
    , Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagaidasar untuk menggunakan tarif preferensi karena PIB Nomor 036674 tanggal 21 Desember2012 dianggap tidak menggunakan fasilitas ACFTA sehingga dikenakan pembebanan tarif beamasuk yang berlaku umum (MEN) 10%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denganalasan karena atas importasi Pemoho Banding pada PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember2012 dapat dikategorikan sebagai Third Party Invoicing dan atas Form E NomorE12470ZC39950189
    E yang dikeluarkanoleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhisegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCPACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat
    E;e Eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di negara anggotaACFTA; daneSalinan dari Third Party Invoice harus dilampirkan pada SKA Form E saat menyerahkan hardcopy dokumen pada otoritas kepabeanan negara pengimpor;c. bahwa adanya kewajiban issuing authority untuk memberi tanda contreng pada box 13tentang Third Party Invoice;bahwa berdasarkan Keppres 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011, mekanisme Third PartyInvoicing untuk Form E dimaksud sudah diperbolehkan;bahwa berdasarkan
    halhal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E12470ZC39950189 tanggal 5 Desember 2012 memenuhi ketentuan sebagaimana yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 036674 tanggal 21 Desember 2012berupa Frame, bagian dari kursi, dll (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlahbarang 1.557 packages, Negara Asal China, dengan menggunakan
Register : 13-02-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49683/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19050
  • atas keabsahan Form E tersebut;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP7151/KPU.01/2012 tanggal 19Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terhadap Form E nomor E125103000150307 tanggal 18 Oktober 2012,terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bereau
    of The Peoples Republic of China dan belumterdapat jawaban resmi atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakanalasan sebagai berikut:Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150307tanggal 18 Oktober 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untukpembebasan bea masuk;Bahwa Form E
    yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenarotentik Pemohon Banding terima dari negara importir;Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa merekaada menerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    E) yang telahditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana
    dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150307 tanggal 18Oktober 2012 dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures
Register : 28-01-2022 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 10 Mei 2022 — Penuntut Umum:
GINUNG PRATIDINA, SH
Terdakwa:
BELA HENING HUKAMA
16185
  • Rekening 647001019189101

    25. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama JATO

    26. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama TAUFAN AHMADI

    27. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama MOH.TADI

    28. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama ABD HAMED

    29. 1 (satu) bendel Form Permohonan Pinjam atas nama NANANG FEBRIANTONO

    30. 1 (satu) bendel Form Permohonan pinjam atas nama RIS FADILAH

    31. 1

    (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.HOSNAWIYAH

    32. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.SULIHA

    33. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.NANANG SUFIANTO

    34. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.HERMANTO FELANI

    35. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.SAMSUL ARIF

    36. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.DEDY SETYAWAN

    37.

    1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.ASAD BUDIMAN

    38. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.BAMBANG SUDIRMAN

    39. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.KURNIATI WAHYUNI

    40. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.BAYYINATUS SYARIFAH

    41. 1 (satu) bendel Form Putusan dan Pencairan Pinjaman an.ANGKAT

    Dikembalikan kepada BRI Cabang Pamekasan

    42. Uang Tunai sebesar Rp.

Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52209/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12120
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi,b.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 14-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 276/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
3.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
SANDI SETIAWAN als SANDI bin ISEP SAEPULLOH
557
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ARYASIH, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah).
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulan September 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    TITIN, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 280.000,- ( duaratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. GIAN, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    JARNI, tanggal 20 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ANIS, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 10, bulan Juli 2019, sejumlah 290.000,- ( duaratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6,bulan Juli 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)18) Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke11, bulan September 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus riburupiah)19) Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)32) Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaranangsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus riburupiah)33) Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yangmenyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulanSeptember 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8,bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuranke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    Form Audit Konsumen atas nama Sdr. SUPANDI, tanggal 25 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 2,bulan September 2019, sejumlah 194.000, ( duaratus delapan puluhtujuh ribu rupiah)50. Form Audit Konsumen atas nama Sdri ANIS MARSELA, tanggal 4 April2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4dan ke 5, bulan Desember 2019, sejumlah 460.000, ( empat ratusenam puluh ribu rupiah)51. Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
Register : 17-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9317
  • ,Ltd.HS :2002.90.10.00 (BM 5% menjadi 0% karena fasilitas Form E)Form E :E126500C15800017 tanggal 16 Agustus 2012;PIB : 362310 tanggal 08 September 2012Purchase Order : PO01207.00067: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding,diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas TomatoPaste HB 28/30, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 362310, tanggal 08 September 2012, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif2002.90.1000
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaanpenerbitan Form E pada Xinjiang EntryExit Inspection
    and Quarantine Bureausebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S1794/KPU.01/2012 tanggal 14 September2012;bahwa sampai di terbitkan Keputusan Terbanding, belum mendapat konfirmasi daripihak Xinjiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaanpenerbitan Form E dimaksud.bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri KeuanganNomor
    referensiSurat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ACFTA padaPemberitahuan Import Barang;bahwa tarif Bea masuk Pajak import yang Pemohon Banding bayarkan adalahsesuai dengan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA yaitu TomatoPaste HB 28/30/30 2011 Crop tarif semula 5% menjadi 0% karena adanya Form ENo.
    E1265C15800017 tanggal 16 Agustus 2012 yang benarbenar ditebritkan olehXinjiang EntryExit Inspection and Quarantine of The Peoples Republic of China;bahwa tandatangan yang tertera pada Form E No.
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12629
  • of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACF TA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Verification on the Specimen of Certificate of Origin Form E No.E1313000018710172 dated Jun 25t, 2013,T.2. Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E13130001 8710172 tanggal25 Juni 2013,T.3. Commercial Invoice Nomor: BPE13APL65B tanggal 25 Juni 2013,T.4.
    tanggal 28 Januari 2013 sebagaijawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013,menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13130001 8710172 tanggal 25 Juni2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
    dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 201388tanggal 28 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah sah sehingga Form E NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 sah dan dapat diterima, oleh karenanyaatas importasi Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM yang diberitahukan dalam PIBNomor 292336 tanggal 18
Register : 15-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54087/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11021
  • Tanda tangan dikolom 12 adalah pejabat resmi yangmengeluarkan form E.
    E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang
    30 Agustus 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor:E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133106200750008tanggal 25 Maret 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Gasoline CX160M dan GasolineEngine CX200M yang diberitahukan dalam PIB Nomor 127699 tanggal 04 April 2013 diberikanpreferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 7,5% (Bebas 100%);Mbahwhangrdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26529
  • E Nomor: E132102003200094 tanggal 19Menurut MajelisApril 2013 pada kolom 8 origin criteria ditulis "WO" (Wholly Obtained) sehingga olehTerbanding terkait dibatalkan/digugurkan;: bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Bandingkarena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132102003200094 tanggal19 April 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimanaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai denganAnnex 3,
    Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbandingdengan alasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakanbahwa semua material, pekerja, dan lainlain adalah benar berasal dari China danbukan dari negara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yangberwenang di China.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan
    E yang dikeluarkan oleh pejabatberwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajibmematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA(form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E)telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebuttidak dapat
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
    diterbitkan keputusanTerbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahanpenerbitan Form E dimaksud.bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukungberupa PIB pembanding dengan Form E WO yang tidak dikenakan Nota Pembetulan(Notul) oleh Terbanding.bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules ofOrigin for the ACFTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40%dari suatu Negara sudah memenuhi persyratan originating
Register : 11-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51942/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24458
  • PuPurta fi 1942/RRIM Raya AV 60/2014JeBisaPhfakukTai PajakPdkabinSenake tnenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bea masuk atasimportasi berupa HBeam berbagai ukuran negara asal China dengan pembebanan bea masuk dalam PIBNomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 7.5% BEBAS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi BM 7,5% (Bayar 100%);Mbahvut bertbasatingn penelitian terhadap Form E disimpulkan bahwa terdapat keraguan kebenaran tandatangan
    yang tertera pada dokumen Form E tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimentangda tangan dari Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic ofChina;bahwa importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 019481 tanggal 15 Januari 2013 tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area;Mbahwa PoennoltoN Ganodin@ 3333350200411 tanggal 15 Desember
    tarif dalam rangkaAseanChina Free Trade Area dengan melampirkan Form E Nomor:E123333350200411 yang telahditerbitkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yaituYang Zhuoyan sehingga menurut Pemohon Banding penggenaan Tarif atas importasi HBean ( 2 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi BM : 7,5% BBS : 100% ;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for theRules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang
    yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Terbanding dalampersidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hangzhou EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat Nomor: S2285/KPU.01/2013tanggal 5 Juni 2013 dan pihak Hangzhou EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China telah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang pada pokoknya mengemukakanbahwa Form E
Register : 07-02-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-49913/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 16 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11218
  • E, tanda tangan pada Form Etidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen EntryExitInspection and Quarantine of The People's Republic of China.: bahwa FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah FORM E asli yangditerbitkan oleh AseanChina Free Trade Area (ACFTA).: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi atas Mental Photo Frame, negara asal China dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB)
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akankeaslian tandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form Etidak sama dengan list speciment tanda tangan dari Shenzen EntryExitInspection and Quarantine of The People's Republic of China.bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasikeabsaan penerbitan Form E pada Shenzen EntryExit Inspection
    dengan Bea Masuk yang berlaku umum (MEN) 15%.Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :1. bahwa Barang yang Pemohon Banding impor berupa Metal Photo Frame yang mendapatkanfasilitas FORM E,2. bahwa FORM E yang Pemohon Banding lampirkan adalah FORM E asli yang diterbitkanoleh AseanChina Free Trade Area (ACFTA),3. bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai NomorKEP7178/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 poin f, yang menyatakan
    keraguan akankeaslian tandatangan yang tertera pada FORM E.
    LTD., dengan menyebut nama Shipper: Clever (H.K.)Metals & Plastic Factory , dan barang diangkut dengan kapal Fortune Trader,dan Port of Loading: Hong Kong.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE12470BPH1510010 tanggal 09 Oktober 2012 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah: Clever(H.K.)
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52207/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12667
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form Dyang seharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dandikirimkan kepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
    Nama dan negara penerbit invoice yaitu SHIMANO (SINGAPORE) PTE LTD, 20BENOI SECTOR, JURONG TOWN, SINGAPORE telah dituliskan dalam Form D.Kesimpulan tentang Third country invoicing dalam Form D yangdiberitahukan dalam PIB a quo Oleh karena persyaratan Third Country Invoicing OCP telah dipenuhi makaPemohon Banding berhak memperoleh tarif preferensi Bea Masuk ATIGAsebesar 0%.7.
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56111/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13230
  • E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal21 Juni 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311203 tanggal26 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidakdapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal
    26 April2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E E133713121311203 tanggal 26 April 2013sebagai kelengkapan PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, dan menyatakanbahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 tersebut adalahsah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua material yang digunakandalam proses
Register : 30-03-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
SYAIFUL ANWAR, S.H.
Terdakwa:
FIRMAN alias ASAK anak dari HARTONO
460
  • membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menyatakan barang bukti berupa ;
    1. 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama Tedjo Sunarno yang terdiri dari :
      1. Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha;
      2. Paket Kredit Tahun 2018, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form
        PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
      3. Paket Kredit Tahun 2019, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
      4. Surat Perjanjian
        PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
      5. Paket Kredit Tahun 2019, terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
      6. Surat Perjanjian
        Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pangkalpinang;

        1. 1 (satu) bundel Berkas asli dokumen kredit atas nama PENDI, yang terdiri dari :
        1. Identitas Debitur, terdiri dari : copy KTP, NPWP, KK, Surat Nikah, Legalitas Usaha;
        2. Paket Kredit terdiri dari : Surat Permohonan, Surat Keterangan Permohonan Pinjam (SKPP), Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), Laporan Penilaian Jaminan, Form PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit
        PJ07, Form PJ08, CRR, Memorandum Analisis Kredit (MAK), Putusan Kredit, Offering Letter (OL), Instruksi Pencairan Kredit (IRK), Model SU, Fiducia PJ08;
      7. Surat Perjanjian Kredit No.08 tanggal 13 Juni 2017;

      Dikembalikan kepada PT.

Register : 10-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46444/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10427
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian, tanda tangan pada dokumen Form E NomorRef. E123110100501006 tanggal 11 April 2012 yang dilampirkan olehimportir tidak terdapat dalam daftar specimen signature pejabat yangberwenang terkait, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan.bahwa atas Form E Nomor Ref.
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,2. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlakuumum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud padahuruf a tidak diperlukan,3. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) path Pemberitahuan PabeanImpor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat bahwa importasi tidak dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang ditandatangani oleh pejabatberwenang, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor:160584 tanggal 24 April 2012 tidak berhak mendapat preferensi tarif beamasuk dalam rangka ASEANChina FTA
    Pos 2 = 2936.25.0000 BM 5% BBS 100% terlampir Form E.bahwa kemudian pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form E sehingga Bea Masukuntuk Pos 2 menjadi bebas 100% (BM 0%),bahwa hasil pemeriksaan dokumen oleh PFPD dengan basil yaitu menolak form E tersebutdengan alasan yaitu tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani CPP/Form Etidak cocok/ berbeda.
    Dan sampai dengan keputusan ini dikeluarkan konfirmasi form E daripihak China tentang kebenaran tersibut, helm didapat,bahwa Form E yang kami lampirkan dalam PIB, untuk mendapatkan tarif referensi tersebutadalah asli/ benar,bahwa untuk membuktikan keaslian/ kebenaran Form E tersebut dapat di lakukan konfirmasike pemerintah China/ Pejabat yang berwenang menandatangani COO/Fonn E tersebut,bahwa sangat diharapkan konfirmasi ini mendapat jawaban secara tepat sehingga keraguanatas kebenaran dokumentasi
Register : 02-11-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45773/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10622
  • E,diketahui bahwa barang impor berasal dari ChinaHS/Tarif :5911.90.9000 (BM: 0% ACFTA)Form E/tgl : E123 107200490004 tanggal 27 Mei 2012bahwa berdsarkan LPPT yang diterima dari PFPD, diketahui bahwa fasilitas tarif preferensiACFTA a.n.
    Pemohon Banding tidak dapat diberikanpenetapan tarif preferensi bea masuk dalam rangka Skema ASEANChina FTA karena tandatangan pada dokumen Form E Nomor: E123107200490004 tanggal 27 Mei 2012 tidak adayang sama dengan contoh specimen Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureaudengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Shanghai,China sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form Edari Negara asal barang yang bersangkutan, sehingga
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E,yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen
    E Nomor: E123107200490004 tanggal 27 Mei 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublik of China;bahwa dari penelitian Majelis atas Form E Nomor: E123107200490004 tanggal 27 Mei 2012terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form Etersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh
    pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA(Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA(Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandingtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Register : 09-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45770/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10923
  • D Nomor:KL212213U296938 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia pada tanggal 21 Juni 2012.4 Bahwa Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 sudah dilampirkanpada PIB Nomor: 260761 tanggal 26 Juni 2012.5 Bahwa sewaktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding juga sudah menyerahkan suratpernyataan dari Supplier mengenai permohonan Form D.6 Bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding juga telah menginformasikan bahkanmelampirkan Form D atas transaksi sebelum terjadinya
    sengketa ini namun dokumen daninformasi tersebut diabaikan oleh Terbanding.7 Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa PemohonBanding mempunyai Form D dimana Form D ini tidak disengketakan oleh Terbanding.bahkan Form D tersebut diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia sebelum maupun sesudah terbitnya Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal21 Juni 2012 tersebut;bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh penerbit yang sama yaitu Ministry ofInternational
    .9 Bahwa terdapat kesesuaian tandatangan pada Form D masingmasing di bawah ini:a Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012 (tidak kena Notul).b Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 (NotulSengketa)(Lampiran3 )c Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober 2012 (tidak kena Notul).bahwa terdapat kesesuaian tarikan tanda tangan pada ketiga Form D di atas.Kesimpulanbahwa berdasarkan buktibukti dan dokumendokumen dan berdasarkan halhal di atas makaPemohon Banding mengambil kesimpulan
    in GoodsAgreement (ATIGA).c Tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U296938 adalah sama dengantarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012dan tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober2012.2 Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP4514/KPU.01/2012 tanggal 15Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding, terhadap penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 012660/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal
    untuk menandatangani Form Dtersebut;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor:KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yangberwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form D dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form D) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka
Register : 13-12-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42794/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000 sebesarBM (ACFTA): 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesarBM (Umum/MEN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    E Nomor:E113601606500524 tanggal 25 Mei 2011, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud tidak dapat ditemukan pada "SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China" dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China, place of certifyingAuthority: Jiujiang, China, dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihakpenerbit form E (Shenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bureau OfThe People's
    Republic Of China) dengan surat Kepala Kantor PelayananUtama tipe A Tanjung Priok Nomor: S1157/KPU.01/2011 tanggal 08Agustus 2011, namun sampai saat ini hasil konfirmasi dimaksud belumditerima.: bahwa karena terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keaslian tandatangan petugas pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011tersebut, Pemohon Banding langsung menghubungi eksportir PemohonBanding yang dalam hal ini adalah JiuJiang WellMine Enterprise Co.
    kebenarantanda tangan dengan Certification dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The People's Republic of China.bahwa otoritas yang menerbitkan Form E (Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau) menerbitkan Certification yang menyatakan Form ENomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah benar diterbitkanJiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau dan ditandatangani olehpetugas bernama Zhang Hong.bahwa berdasarkan "Attachment A : Operational Certification Procedures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTA menggunakandokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTAmenggunakan dokumen Form AK, dan IJEPA menggunakan dokumenForm JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang di negara tempat ekspor dilakukan.ii. Angka 5 huruf b. 2) dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen b.
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10617
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E,yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen
    24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA MengingatMemutuskan(Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen
    PIB Nomor: 090338 tanggal 17 September 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif Bea Masukdalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yangada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54088/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12618
  • E Nomor:E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3675/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkanpenelitian, importasi SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, yang diimpor denganPIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013, sesuai Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret2013, terdapat keraguan atas stempel pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    Kedutaan Besar Republik Indonesia Beijing Nomor: 0287/UM/K/02/13/09 tanggal 08 Februari 2013 perihal Verifikasi Form E No E123708004520057;SPPB Nomor: 455457/KPU.01/2011 tanggal 02 Desember 2011;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E123708004520002 tanggal 10 Januari 2012;SPPB Nomor: 027287/KPU.01/2012 tanggal 30 Januari 2012;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E123708004520035 tanggal 04 Juni 2012;SPPB Nomor: 260168/KPU.01/2012 tanggal 26 Juni 2012;Certificate of Origin ACFTA (Form
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013;38. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA tanggal 20 Maret 2013 sebesarUSD184,000.00;39. Purchase Contract Nomor: AH2011Z1016 tanggal 05 Juli 2011;40. Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing Nomor: 1676/UM/K/08/13/09 tanggal 13Agustus 2013 perihal Verifikasi Form E No.
    of China Nomor:37000013153 tanggal 19 Juni 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133708004520015 tanggal 27Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013 tersebutdapat diterima.