Ditemukan 17446 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 129/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat:
1.DENDY MAULANA,
2.RISHA NOVIANTI,
3.SAPUAN AGUS TERI,
4.HERRY MANSYAH,
5.ELISA SARI,
6.ARNALDI RIANTANA,
7.DENI MAHENDRA,
8.SUBANA
9.LISNA LAILA ZAHROTUN
10.YUDHA RAMADHONA
11.QORRY YANSYA YUSDA
12.MOHAMMAD RIDWAN MAULANA
13.SARIPAH MUDAIM
14.GIRRES YENDIKAL
15.LINA WATI
16.BUDI HARI SETIAWAN
17.ANDI PRATAMA
18.NOVIA AYU PRAMESTI
19.MUHAMMAD RIDWAN
20.GUSNEDI
21.MUHAMMAD RIZKY MAULANA
22.SUPRIYADI
23.FAJAR HAERU NUGRAHA
24.MARYANI
25.AGUNG SEDAYU YUSWANDI
26.YUSUF MUTTAQIN
27.SAIFUL ANAM
28.AFIF MUZAKI AHSAN
29.ESTIYANTO SRI NUGROHO
30.MOHAMMAD FIKRI RAMDHANI
31.TRI ROCHAYATI
32.DEA CAHYADI
33.DIMAS YULIANTO
34.ASEP SAIPUDIN
35.ANITA FEBRIANA
Tergugat:
1.PT. BUKIT AGUNG SENTOSA
2.EENG HENGKI WIBOWO
3.BERNADUS ALVIN
25286
  • Bukit Agung Sentosa ( Para Tergugat);Bukti P21 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama RISHA NOVIANTI pada tanggal 13Februari 2017 sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah );Bukti P22 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama RISHA NOVIANTI pada tanggal 20Februari 2017 sebesar Rp 2.050.000 ( Dua juta lima puluh ribu rupiah);Bukti P23 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran
    Bukit Agung Sentosa ( Para Tergugat );Bukti P41 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama HERRY MANSYAH pada tanggal 09Januari 2016 sebesar Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah );Bukti P42 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama HERRY MANSYAH pada tanggal 22Januari 2016 sebesar Rp 2.400.000 ( Dua juta empat ratus ribu rupiah);Bukti P43 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran
    02 Mei 2016sebesar Rp 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah );Bukti P54 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama ELISA SARI pada tanggal 30 Mei 2016sebesar Rp 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah );Bukti P55 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama ELISA SARI pada tanggal 02 Agustus2016 sebesar Rp 2.050.000 ( Dua juta lima puluh ribu rupiah);Bukti P56 : Foto copy Kwitansi Form Tanda
    : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama DENI MAHENDRA pada tanggal 27Agustus 2016 sebesar Rp 2.050.000 ( Dua juta lima puluh ribu rupiah);Bukti P711 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama DENI MAHENDRA pada tanggal 27September 2016 sebesar Rp 2.050.000 ( Dua juta lima puluh ribu rupiah);Bukti P712 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama DENI
    Bukit Agung Sentosa ( Para Tergugat);Bukti P91 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama LISNA LAILA ZAHROTUN pada tanggal11 Januari 2016 Rp 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah);Bukti P92 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA KOTA BOGOR atas nama LISNA LAILA ZAHROTUN pada tanggal25 Januari 2016 Rp 2.000.000 ( Dua juta rupiah);Bukti P93 : Foto copy Kwitansi Form Tanda terima Pembayaran proyek PURISALABENDA
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7268/BC.62/KITE/2014 tanggal 17 November 2014 (selanjutnyadisebut "LHA268");Bahwa salah satu temuan dan kesimpulan dalam LHA268 tersebutyaitu mengenai Pemeriksaan Kebenaran Pemberitahuan tarifPreferensi FTA sebagaimana dituangkan dalam butir 5.3.4. halaman6 yaitu kedapatan adanya form COO yang tidak sah, COO yangbukan merupakan form FTA dan form FTA yang tidak sesuaidengan OCP.
    Penerbitan Form AK sudah memenuhi Operational CertificationProcedures (OCP) For the Rules of Origin;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 44 Form AK yangditerbitkan oleh Otoritas Korea karena dianggap tidak sesuaidengan ketentuan OCP, yaitu tidak memberi tanda (V) pada kotak"Third Country Invoicing";Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbandingyang menyatakan ke 44 Form AK tersebut tidak sesuai denganketentuan OCP.
    Korea, sehingga Form AKditerbitkan oleh Otoritas yang berwenang di Korea.2.
    Sehingga Form AK tersebut adalah dokumen yangsifatnya given (pemberian) untuk Pemohon Banding.Sehingga tidak memberi tanda (1) pada kotak "ThirdCountry Invoicing" dan keterangan tersebut adalahkesalahan yang dilakukan oleh instansi penerbit Form AK diKorea dan bukan kesalahan dari Pemohon Banding. Lebihlanjut, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak "Third CountryInvoicing" merupakan kesalahan kecil yang tidakmenyebabkan form AK tidak sah;5.
    Bahwa oleh karena itu, apabila Otoritas Kepabeananmemang tidak menerima ke 44 form AK tersebut, makasesui dengan OCP dan SE05, seharusnya box 4dicontreng dan diberikan alasan penolakan, sertapengembalian form AK ke Otoritas di Korea.
Register : 26-08-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56171/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
149210
  • sebesar Rp44.802.000,00 menjadi nihil;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP895/WBC.10/2013 tanggal 18 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya.bahwa dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalamrangka ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA) karena penulisan kode fasilitaspreferensi tariff pada kolom 19 PIB tidak sesuai dengan Form
    AK atau Surat Keterangan Asal Barang Form AK, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Originof The AseanKorea Free Trade Area.MemperhatikanMengingatbahwa dalam PMK Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf(a) tertulis Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANKorea Free Trade Area (AKFTA)yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk yang berlaku secara umum, hanyadiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form
    Perbedaan keciltersebut antara lain kesalahan tulits pada SKA mengenai uraian barang, namadan/alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/ atau perbedaan lain yang dapatdengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean(Invoice, BL/AWB, packing list).bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form AkNomor: 001130260852 tanggal 8 April 2013 dapat diterima atau sah, karenapejabat berwenang yang menerbitkan SKA (Form Ak) di negara tersebut sebelummengeluarkan
    SKA (Form AK) juga telah melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form Ak)sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam ACFTA adalah BM 10% BBS 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
    di atas, Majelis berkesimpulan bahwaimportasi dengan PIB Nomor: 040020 tanggal 3 Mei 2013 dapat diberikan PenetapanTarif Preferensi Bea Masuk bahwa dalam Rangka Skema ACFTA karena Form ENomor: 001130260852 tanggal 8 April 2013 diterbitkan oleh Pejabat yangberwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 118/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinyadikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AKFTA dengan BM 10% BBS 100%.bahwa berdasarkan pemeriksaan
Register : 16-05-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56108/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12523
  • Pemohon Banding telahmencantumkan kode fasilitas O06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP523/WBC.06/2013 tanggal 29April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Splenda Sucralose Micronized yangdiimpor dengan PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 menggunakan Form DNomor: 20139001349 tanggal 14 Februari 2013 yang pada box 8 (delapan)tercantum
    Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Form D Nomor: 20139091736 tanggal26 Februari 2013 dan menyatakan telah menyerahkannya kepada Terbanding pada saat pengajuankeberatan,e berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013,pada kolom 8 tertera RVC 92%, namun tidak terdapat klausul adanya revisi terhadap Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013,e berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012Pasal 2 huruf b
    , kalaupunpihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) yang telah dibubuhi cap/stempel resmi, seharusnya pihak Terbanding tidak langsung mengkoreksi kurangbayar, tetapi terlebin dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negarapenerbit SKA (Form D) otoritas Negara Singapore untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form D) syah atau tidak dikeluarkan oleh pejabatberwenang Singapore.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan Konfirmasikepada Pejabat berwenang
    (swasta)melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti syah atautidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore.
    ,Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, pada kolom 8 Origin Criterion tertulis RVC300%,Tercantumnya RVC 300% pada Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, menurutTerbanding dalam OCP ATIGA, criteria RVC maksimal 100%, berarti diakui oleh Terbanding terjadikesalahan penulisan RVC 300% seharusnya maksimal RVC 100%.bahwa Pejabat Customs Singapore mengeluarkan lagi Form D Nomor: 20139091736tanggal 26 Februari 2013, hanya mengubah kolom 8 Origin Criterion dari RVC300% menjadi RVC
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12535
  • antar negara yanglebih besar.Pendapat Majelis :bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tanganpejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yangberwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form Ediragukan.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentangketidakjelasan/ketidakidentikan tanda
    tangan Form E/ACFTA tersebutkenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelasdimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Bandingmempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of P.R.
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah ditandatangani olehpejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Chinasehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenangyang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) jugamelakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008,tanggal 23
Register : 26-08-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56111/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13230
  • E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2569/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal21 Juni 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311203 tanggal26 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic of China, namun sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidakdapat membuktikan bahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal
    26 April2013 tidak syah.bahwa Shandong EnitryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republicof China menerbitkan Certification tanggal 13 Januari 2014 untuk 5 (lima) Form Eyang salah satunya adalah untuk Form E E133713121311203 tanggal 26 April 2013sebagai kelengkapan PIB Nomor: 013938 tanggal 15 Mei 2013, dan menyatakanbahwa Form E Nomor: E133713121311203 tanggal 26 April 2013 tersebut adalahsah dan benar ditandatangani oleh Liu Jingjing dan semua material yang digunakandalam proses
Register : 14-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 276/Pid.B/2020/PN Cbd
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
3.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
SANDI SETIAWAN als SANDI bin ISEP SAEPULLOH
557
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ARYASIH, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah).
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulan September 2019, sejumlah 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    TITIN, tanggal 28 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 5, bulan Oktober 2019, sejumlah 280.000,- ( duaratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. GIAN, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000,- ( seratus ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    JARNI, tanggal 20 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4, bulan Agustus 2019, sejumlah 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ANIS, tanggal 1 April 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 10, bulan Juli 2019, sejumlah 290.000,- ( duaratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    ETI, tanggal 1 April 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6,bulan Juli 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)18) Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke11, bulan September 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus riburupiah)19) Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke8, bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)32) Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal18 Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaranangsuran ke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus riburupiah)33) Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    ETI, tanggal 1 April 2020, yangmenyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 6, bulan Juli2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri. ULIS, tanggal 28 Maret 2020,yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 11, bulanSeptember 2019, sejumlah 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdri.
    YUHENDI, tanggal 22 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 8,bulan Desember 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr. DAYAT SUDRAJAT, tanggal 18Maret 2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuranke 4, bulan Juni 2019, sejumlah 100.000, ( seratus ribu rupiah)Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
    Form Audit Konsumen atas nama Sdr. SUPANDI, tanggal 25 Maret2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 2,bulan September 2019, sejumlah 194.000, ( duaratus delapan puluhtujuh ribu rupiah)50. Form Audit Konsumen atas nama Sdri ANIS MARSELA, tanggal 4 April2020, yang menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran ke 4dan ke 5, bulan Desember 2019, sejumlah 460.000, ( empat ratusenam puluh ribu rupiah)51. Form Audit Konsumen atas nama Sdr.
Register : 05-11-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46437/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16113
  • ETerbanding Nomor : E123110090050014 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2012 ditemukan Pejabatyang menandatangani Form E berbeda dengan daftar specimen pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bereau,sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarifACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;Menurut bahwa berdasarkan pertimbangan Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon BandingPemohon mohon agar kepada Pengadilan
    ;bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah sah dan asli yang di keluarkan olehdepartemen atau pejabat yang berwenang yaitu Shanghai EntryExit Inspection and QuarantineBureau;bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan yangberlaku ASEANChina Free Tradc Area (ACFTA);bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan di keluarkan oleh departemen yangberwenang yaitu Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan sudah seringPemohon Banding menerima Form
    ,Ltd untuk import lain barang yang sama dan pada saat customclearance di Bea Cukai tidak ada terjadi permasalahan;Pertimbangan :1. bahwa surat konfirmasi Terbanding kepada penerbit Form E di China dengan nomor :1015/1CPU.01/2012 untuk memastikan keabsahan Form E dengan NomorE123110090050014 tanggal 11 Juni 2012, yang mana hasil konfirmasi tersebut belumdi informasikan kepada Pemohon Banding mengenai keabsahan Form E tersebut;2. bahwa supplier Pemohon Banding membuat Form E tersebut dengan mengikuti
    prosedur yang benar dan sesuai dengan yang ditentukan oleh Shanghai entryExitInspection and Quarantine Bereau;3. bahwa Pemohon Banding mempunyai perbandingan Form E yang lain yang tandatangannya sama dengan Form E Nomor : E12311009050014 tanggal 11 Juni 2012 baik'sebelum maupun sesudah bulan Juni 2012 (terlampir copy 5 Form E) tetapi tidakdiragukan keabsahannya dan diterima Form E tersebut oleh Terbanding sebagaipemenuhan preferensi tariff ACFTA;3.a.bahwa rincian Copy 5 Form E yang tanda tangannya
    sama dengan Form E Nomor :E123110090050014 tanggal 11 Juni 2012:Form E Nomor : E123110090050008 tanggal 07 Maret 2012;Form E Nomor : E12311009005001 1 tanggal 01 April 2012;Form E Nomor : E123110090050015 tanggal 18 Juni 2012;Form E Nomor : E123110090050016 tanggal 06 Juli 2012;Form E Nomor : E123110090050027 tanggal 18 November 2012;ae4. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak sesuai denganperaturan dalam hal importasi barang;5. bahwa mengingat kompetisi yang sangat ketat
Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1538/Pid.B/2016/PN.Bks.
Tanggal 12 Januari 2017 — pidana - NECHI HARTINA
268
  • Form Pengajuan Uang Kas4. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas, tanggal 12 Februari 2016 :1. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas5. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 16 Februari 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas6. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 18 Februari 20161. Journal Voucher2.
    Form Pengajuan Uang Kas101. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 28 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas102. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 29 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman UangHalaman 15 dari 124 halaman Putusan Pidana Nomor : 1538/Pid.B/2016/PN. Bks.4. Form Pengajuan Uang Kas103.
    Form Pengajuan Uang Kas104. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 02 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas105. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 03 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas.106.
    Bks.kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
    form pengajuan uang kas pabrik yang diketahuioleh saksi Jnhoni selaku Kepala Pabrik;kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
Register : 02-11-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44697/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11231
  • Ltd.) untuk mengurusekspornya ke Indonesia sehingga namanya muncul di Form E denganmengatasnamakan (O/B) supplier Pemohon Banding. Sedangkan semua dokumenekspor (Invoice, Packing List, dan B/L tertera nama eksportir dan juga nomor Invoiceyang tertera dalam Form E adalah Invoice Shi Shi Longzheng Imp. & Exp. Co.
    E yang dikeluarkan olehpejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajibmematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA(form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E)telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (Form E)tersebut tidak dapat
    transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimanayang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih daridua pihak sebagai yang di kenal dengan Third Party Invoicing atau Third CountryInvoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut.Eksportir, pihak pertama (penjual, yang namanya tercantum dalam Form E), TIDAKmenjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak
    ke dua(pembeli, yang namanya tercantum dalam Form E);Eksportir, pihak pertama (penjual), menjual barang yang dinyatakan dalam Form Ekepada pihak ke tiga ;Pihak ke tiga menjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihakke dua (pembeli yang namanya tercantum pada Form E.)bahwa Form E Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26 Juni 2011 diterbitkan untukekportir Shenzen Yonglichang Trade Co., Ltd., China atas nama Shi Shi LongzhengImp.
    Trade Co., Ltd, China yang berlokasi di negara yang sama, menunjukkanbahwa Form E berlaku untuk barang yang diekspor dan dijual oleh keduaperusahaan dimaksud kepada importer PT XXX, oleh karenanya tidak dapatdiklasifikasi sebagai Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa Majelis berpendapat SKA (Form E) Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26Juni 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah
Register : 13-12-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42794/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000 sebesarBM (ACFTA): 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesarBM (Umum/MEN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka imporsebesar Rp 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    E Nomor:E113601606500524 tanggal 25 Mei 2011, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud tidak dapat ditemukan pada "SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of thePeople's Republic of China" dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China, place of certifyingAuthority: Jiujiang, China, dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihakpenerbit form E (Shenzhen EntryExit Inspection And Quarantine Bureau OfThe People's
    Republic Of China) dengan surat Kepala Kantor PelayananUtama tipe A Tanjung Priok Nomor: S1157/KPU.01/2011 tanggal 08Agustus 2011, namun sampai saat ini hasil konfirmasi dimaksud belumditerima.: bahwa karena terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keaslian tandatangan petugas pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011tersebut, Pemohon Banding langsung menghubungi eksportir PemohonBanding yang dalam hal ini adalah JiuJiang WellMine Enterprise Co.
    kebenarantanda tangan dengan Certification dari Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The People's Republic of China.bahwa otoritas yang menerbitkan Form E (Jiangxi EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau) menerbitkan Certification yang menyatakan Form ENomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah benar diterbitkanJiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau dan ditandatangani olehpetugas bernama Zhang Hong.bahwa berdasarkan "Attachment A : Operational Certification Procedures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTA menggunakandokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTAmenggunakan dokumen Form AK, dan IJEPA menggunakan dokumenForm JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang di negara tempat ekspor dilakukan.ii. Angka 5 huruf b. 2) dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen b.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11122
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 123216031347003 tanggal 25Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    pejabat berwenang,b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a)butir (iii) antara lain disebutkan bahwa pihak otoritas penerbit Form E wajibmemberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)hari.bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapatmenunjukkan hasil konfirmasi dari otoritas yang menerbitkan Form, sehinggaTerbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor:E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempelyang
Register : 01-04-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52208/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Penolakan sepihak Terbanding tanpa menjalankan Annex 8 OCP for the ROO Rule 13paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form Ddikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritaspenerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi.b. Alasan penolakan Form D karena Pemohon tidak melampirkan Through B/L.c.
    Justifikasi penolakan sepihak oleh Terbanding atas Form D:Terbanding beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipunpermasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.2. Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA, danb.
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21545
  • Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
    Kepabeanan penerbit Formyang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secsepihak untuk menolak Form E No.
    E) yang teditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutasehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No.
    SUP2013010 tanggal 25 Agustus 2013 dan Form E Reff E133305051480012 tanggal 17 September 2013, kedapatan sesuai tercantdalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;bahwa dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta memenggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakulterhadap jenis barang a quo;5. bahwa dari halhal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AFTA Form E Reff No.
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 15-07-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11525
  • ACFTA sesPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapimenggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding:bahwa dasar penolakan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak dilengkapi dengarE diterbitkan sebelum tanggal B/L (Form E diterbitkan tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan1 Mei 2011 dan shipped on board tanggal 1 Mei 2011);bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena Form E dan B/Pemohon Banding submit
    ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pamengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkForm E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mencnomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE16/BC/2010
    dikeluarkan oleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhiketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berdi negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidakdengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidaldipergunakan untuk memperoleh perlakuan
    E) Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 201ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China siSKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China smengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai deng:dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkan Form E E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 diterbitkan sebelum
    tanggal B/L Nomor: FSJKT1I1Ayaitu tanggal 1 Mei 2011 dan shipped on board 1 Mei 2011 sehingga tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ACFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti,OCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebih dahulu dari B/L danberwenang China telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuaitatacara penerbitan SKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • : 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China denganmenggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namunForm E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbandingkarena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form Etidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certifficate.
    Pemohon Banding sangat berkeberatan ataspenolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTAmenggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakandokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negaratempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf (b.2 dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005tanggal 13 Maret 2012,5.
    E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules ofOrigin of The AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadapbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55966/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut55966/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Urea in Bag negara asal China dengan pembebandalam PIB Nomor: 024484 tanggal 06 Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.00BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.000(dengan BM 5%;bahwa, Form
    Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat Neterangan yang menyatakan bahwa pupudan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), ittaka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450722 tanggal 17 Juli 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan uwmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3621/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 23 Agustus 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10416
  • tanggal 4Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Jenis Barang PemberitahuanJClean 3809.91.1000 BM 0 % (ACFTA)Menurut TerbandingJenis Barang PenetapanJClean 3809.91.1000 BM 5 % (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp17.337.000,00;bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitaspreferensi tarif ACFTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak ShandongEntryExit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form
    Edimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa J Clean yang diberitahukandengan PIB Nomor: 106861 tanggal 20 Maret 2013 pada Pos Tarif 3809.91.1000 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnyaTerbanding menerima keberatan Pemohon Banding karena Form E yang PemohonBanding terima dari eksportir Pemohon Banding adalah benar;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaOrigin Criteria yang
    disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapatkeraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbandingdengan alasan karena Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumenpendukung yang membuktikan bahwa JClean sudah memenuhi persyaratan yang harusdilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untukmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telahmenerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawabankonfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 37000013136
    yang dipersyaratkan dalamMenimbangMengingatMemutuskanrangka penerbitan SKA (Form E);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwaimportasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106861 tanggal 20Maret 2013 berupa JClean, jumlah barang 80 drum, Negara Asal China, denganmenggunakan Form E Nomor: E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013 telah memenuhipersyaratan impor dalam skema ACFTA;Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
Register : 09-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45770/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10923
  • D Nomor:KL212213U296938 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia pada tanggal 21 Juni 2012.4 Bahwa Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 sudah dilampirkanpada PIB Nomor: 260761 tanggal 26 Juni 2012.5 Bahwa sewaktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding juga sudah menyerahkan suratpernyataan dari Supplier mengenai permohonan Form D.6 Bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding juga telah menginformasikan bahkanmelampirkan Form D atas transaksi sebelum terjadinya
    sengketa ini namun dokumen daninformasi tersebut diabaikan oleh Terbanding.7 Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa PemohonBanding mempunyai Form D dimana Form D ini tidak disengketakan oleh Terbanding.bahkan Form D tersebut diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia sebelum maupun sesudah terbitnya Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal21 Juni 2012 tersebut;bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh penerbit yang sama yaitu Ministry ofInternational
    .9 Bahwa terdapat kesesuaian tandatangan pada Form D masingmasing di bawah ini:a Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012 (tidak kena Notul).b Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 (NotulSengketa)(Lampiran3 )c Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober 2012 (tidak kena Notul).bahwa terdapat kesesuaian tarikan tanda tangan pada ketiga Form D di atas.Kesimpulanbahwa berdasarkan buktibukti dan dokumendokumen dan berdasarkan halhal di atas makaPemohon Banding mengambil kesimpulan
    in GoodsAgreement (ATIGA).c Tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U296938 adalah sama dengantarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012dan tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober2012.2 Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP4514/KPU.01/2012 tanggal 15Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding, terhadap penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 012660/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal
    untuk menandatangani Form Dtersebut;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor:KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yangberwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form D dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form D) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka
Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 798/Pid.B/2016/PN. Srg
Tanggal 8 Desember 2016 — AMELIA ADINI SUBONO Binti SUBONO
5413
  • Tanggal 12 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 34.501.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.17.475.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 17.026.000..Tanggal 12 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 48.791.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.43.316.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 5.475.000..Tanggal 16 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 24.521.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.21.048.000, sisa penggunaan
    Tanggal 23 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 31.988.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.16.766.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 15.212.000..Tanggal 24 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 30.074.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.26.944.000, sisa penggunaan uang sebesar Rp. 3.130.000...Tanggal 25 Februari 2016 pengajuan form estimasi uang jalansebasar Rp. 24.844.000, realisasi penggunaan uang sebesar Rp.23.961.000, sisa penggunaan
    Indah Prakasa Sentosamengajukan form estimasi uang jalan berikut jumlah nilainya kepada KantorPusat PT.
    IndahPrakasa Sentosa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku diperusahaan adalah sebegai berikut : Bahwa awalnya kantor cabang membuat form estimasi biaya uang jalanuntuk operasional perusahaan esok hari, kemudian form estimasitersebut dikirim melalui email ke kantor pusat, setelah itu kantor pusatmelihat dan mempelajari form estimasi tersebut apakah disetujui atautidak, setelah disetujui kantor pusat membuat voucer pengeluaran uang,selanjutnya pihak kantor pusat mengirim dana tersebut
    WIDYAAYU WULANDARI selaku admin operasional (bawahan tersangka)menginput dan mencetak form estimasi uang jalan sesuai denganHalaman 44 dari 75 Putusan Nomor 798/Pid.B/2016/PN Srgschedule planing, selanjutnya form estimasi tersebut diajukan kepadaterdakwa dan kepala cabang dengan tujuan untuk meminta tandatangan(meminta persetujuan), setelah form estimasi tersebut sudahditandatangani, kemudian form estimasi tersebut diajukan ke KantorPusat PT. Indah Prakasa Sentosa melalui email oleh sdri.